LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Melapor Lebih Aman di JAKI dengan Fitur Laporan Privat Otomatis

Melapor Lebih Aman di JAKI dengan Fitur Laporan Privat Otomatis

Teresa Simorangkir

16 Juli 2021

Jakarta yang aman dan selaras menjadi tujuan kita semua. Oleh karena itu, untuk memperbaiki tatanan kota, pemerintah membutuhkan bantuan serta kerja sama dengan warganya. Salah satu kontribusi termudah yang bisa kita lakukan adalah melaporkan permasalahan di Jakarta melalui kanal pelaporan yang sudah disediakan.

[5 Kategori Laporan yang Bisa Dilaporkan melalui JAKI selama COVID-19]

Salah satu kanal pelaporan yang paling praktis digunakan adalah JAKI (Jakarta Kini). Lewat fitur JakLapor di JAKI, kamu bisa membuat laporan hanya dalam beberapa menit. Kemudian, laporanmu akan diterima oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan masuk ke dalam sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM). Seluruh proses laporan dapat dipantau oleh pelapor melalui menu JakRespons.

Melapor Aman dengan Laporan Privat Otomatis dari JakLapor

Smartcitizen tentu memiliki niat yang tulus untuk membantu membenahi Jakarta saat melapor lewat JakLapor. Tapi terkadang, tujuan yang baik tak menjamin prosesnya selalu mulus. Warga bisa saja merasa khawatir identitasnya terbongkar dan tersebar saat melapor. Untuk itulah, JAKI melakukan pemutakhiran pada sistemnya agar warga merasa aman saat melapor. Sejauh ini, JAKI sudah memastikan identitas pelapor terjamin kerahasiaannya. Jika kamu membuka menu JakRespons yang berisi kumpulan laporan-laporan warga Jakarta, kamu tidak akan melihat akun pelapor dalam seluruh laporan tersebut. Komentar yang disampaikan dalam bagian diskusi laporan juga akan selalu bersifat anonim. 

Sekarang, keamanan pelapor semakin dijamin dengan adanya laporan privat otomatis oleh sistem. Saat membuka JakLapor, kamu langsung diarahkan untuk memilih apakah laporan bersifat ‘Privat/Rahasia’ atau ‘Publik’. Setelah itu, kamu bisa memotret pelanggaran yang terjadi.

Tampilan awal JakLapor

Dengan sistem ini, detail laporan hanya bisa dilihat oleh pelapor, dan petugas tidak akan bisa melihat foto laporan yang dibuat pelapor. Selain itu, laporan yang semula bisa dilihat publik di JakRespons tidak akan terlihat, kecuali pelapor memilih agar laporannya bisa dilihat publik.

Tampilan laporan privat di akun pelapor dan akun petugas

[Melihat Laporan Warga dari Balik Aplikasi CRM Petugas]

“Kalau petugas enggak bisa lihat foto laporan, lalu bagaimana caranya laporanku ditindaklanjuti?”

Untuk itulah kolom deskripsi disediakan. Ada tiga kolom deskripsi yang harus diisi oleh pelapor. 

Tiga kolom deskripsi JakLapor

Pertama, kolom Ceritakan laporan kamu.

Sebutkan permasalahan yang kamu temukan, seperti waktu kejadian dan jenis pelanggaran minimal 150 karakter. Contoh: karyawan dipaksa Work From Office (WFO) 100%, walau pemerintah sudah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Telah banyak karyawan yang positif Covid-19. Keadaan ini sudah berlangsung selama satu minggu.

Kedua, kolom Tulis lokasi secara lengkap.

Berikan rincian lokasi yang jelas dan spesifik seperti nama jalan, nama gedung, atau patokan-patokan tertentu. Contoh: ada spanduk liar di sepanjang pagar RPTRA Kebun Indah di Jl. Jakarta Kini, Jakpus. Deskripsi ini menerangkan masalah yang dilihat pelapor beserta alamat dan patokan yang jelas. Deskripsi yang jelas akan memudahkan petugas di lapangan, sehingga laporanmu bisa diproses dengan cepat. Jadi, walaupun privat, laporan akan tetap masuk ke sistem dan diproses. Jangan khawatir ya!

Ketiga, Keterangan tambahan.

Kolom ini bersifat opsional dan boleh tidak diisi. Kamu boleh menulis hal-hal yang menurutmu bisa membantu proses tindak lanjut berjalan dengan lebih baik.

[Melihat Laporan Warga dari Balik Aplikasi CRM Petugas]

Laporan yang diajukan melalui JakLapor bisa bersifat sensitif, apalagi yang berisi pengaduan atau whistleblowing. Dari awal, JAKI sudah memastikan identitas pelapor terjamin kerahasiaannya. Penjagaan privasi juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data-data penting, seperti data pribadi atau informasi sensitif. Nah, kamu juga harus memastikan bahwa laporan yang kamu buat tidak menampilkan info-info pribadi ya, Smartcitizen!

Cara Mengirim Laporan yang Aman Lewat JakLapor

Sistem JakLapor di JAKI sudah menjaga kerahasiaan penggunanya. Sekarang mari kita jaga privasi kita sendiri dengan cara mengirim laporan yang benar. Bagaimana cara membuat laporan yang benar?

Pilih Laporan Privat/Publik

Urutan melapor yang baru lewat JakLapor

Mulanya, saat hendak melapor, hal yang harus dilakukan adalah memotret permasalahan yang dilihat. Sekarang, sebelum membuat foto laporan, kamu akan melihat tampilan pilihan jenis laporan. Sebelum memilih apakah laporanmu bersifat privat atau publik, sistem sudah otomatis membuat jenis laporanmu privat. Namun, kamu tetap bisa mengubah jenis laporan menjadi publik dengan cara mencentang kolom ‘Publik/Terbuka’. Jika kamu pilih publik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa laporanmu akan ditampilkan ke publik, tentu saja dengan tetap menyembunyikan akun kamu.

Oh iya, pada tahap ini, sebelum memotret permasalahan, pastikan juga lokasi atau GPS di smartphone kamu sudah aktif. Ini diperlukan karena JAKI memanfaatkan fitur geo-tagging untuk mendeteksi titik lokasi pelaporan, sehingga bisa diteruskan ke kelurahan terkait.

Pilih Tempat Foto yang Aman

Inilah poin paling krusial saat mengirim laporan yang aman lewat JakLapor. Sebagai contoh, anggap kamu sedang melapor pelanggaran aturan PPKM Darurat, lakukan langkah-langkah ini supaya aman:

  1. Memotret dari area tersembunyi. Mengapa? Ya, tentu saja agar identitas kamu terjaga dan tidak terlacak siapapun. Kalau kamu melaporkan kantor pelanggar PPKM Darurat, maka cukup foto area gedung dari luar untuk menghindari kamera CCTV di kantor.

  2. Hindari memotret dari meja tempat bekerja atau swafoto. Orang lain bisa menerka-nerka siapa yang memotret pelanggaran berdasarkan titik pengambilan foto, jadi pelapor wajib sadar dengan kondisi sekitar agar berhati-hati. Begitu pula saat kamu memotret pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan tetangga di rumah, jangan sampai ada yang bisa menebak kalau foto tersebut diambil dari arah rumahmu. JakLapor memang sudah memperbarui sistemnya agar laporan bisa otomatis privat dan foto tidak terlihat siapapun. Tapi, mengambil langkah ekstra agar diri sendiri tetap aman itu tidak salah, kok!

[Tips Memotret Foto Laporan yang Baik]

Setelah itu, kamu akan diminta memilih kategori laporan. Kalau kamu melihat pelanggaran yang berkaitan dengan PPKM Darurat, maka kamu bisa memilih kategori Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban atau Hubungan Pekerja-Pengusaha.

Berikan Deskripsi Masalah dan Lokasi yang Jelas

Seperti sudah dijelaskan, jika pelapor memilih agar laporannya privat, maka petugas tidak bisa melihat foto yang diunggah pelapor. Oleh karena itu, deskripsi menjadi cara jitu supaya tetap bisa melapor dengan tepat dan aman. Berikan deskripsi laporan yang rinci, lalu cantumkan lokasi serta patokan tempat kamu melihat pelanggaran. Semakin rinci deskripsimu, kian cepat petugas bergerak di lapangan. Usai langkah ini, kamu akan diminta meninjau laporan. Pastikan foto dan deskripsi yang kamu berikan sudah sesuai.

Laporanmu Bantu Benahi Jakarta

Kepedulian masyarakat untuk melapor bisa membantu pemerintah memberikan layanan yang tepat untuk warganya. Dengan fitur privat di JakLapor, diharapkan warga juga semakin merasa aman saat melapor lewat JAKI. Ketika membuat laporan, jangan lupa untuk menerapkan poin-poin yang sudah dijelaskan tadi ya, Smartcitizen! Satu lagi, melapor lewat JAKI tidak dipungut biaya apapun, termasuk saat mengunduh aplikasinya! Yuk, unduh JAKI di smartphone-mu melalui Google Play Store atau App Store untuk pengguna iOS.

JAKI

Bagikan :


Penulis

Teresa Simorangkir

A writer and a lifelong learner.

Artikel Terkait

Tips Tetap Patuh Protokol Kesehatan selama Ramadan

21 April 2021

Dukung #DiRumahAja, Pasar Jaya Layani Masyarakat melalui Online

09 April 2020

Kunjungan Virtual Gubernur Bali: JSC Berbagi Pengalaman Kembangkan Kota Cerdas

25 Maret 2022

Masih Perlukah Scan QR Code PeduliLindungi?

14 April 2022

Linimasa Kebijakan Penanganan Pandemi COVID-19 di Jakarta

29 Mei 2020