LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Perhatikan Aturan PPKM Ini Selama Ramadan dan Libur Lebaran

Perhatikan Aturan PPKM Ini Selama Ramadan dan Libur Lebaran

Tiffany Aisyah Septiana

03 Mei 2021

Tak terasa, kita sudah memasuki setengah perjalanan pada bulan Ramadan ini. Seperti kita tahu, Ramadan kali ini masih harus kita jalani di bawah bayangan pandemi. Walau mesti beribadah pada masa pandemi, kamu harus tetap semangat menjalaninya, ya. Memasuki pekan ketiga bulan Ramadan ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta masih diperpanjang. Tentunya hal ini dilakukan untuk tetap menekan angka penularan Covid-19 di Jakarta.

Smartcitizen sudah tahu peraturan PPKM Jakarta terbaru yang harus kamu perhatikan selama bulan Ramadan? Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No, 478 Tahun 2021. Selain untuk menjaga kewaspadaan, peraturan ini juga membuat kamu lebih nyaman berpuasa Ramadan di tengah pandemi. Yuk, simak selengkapnya!

[Tips Puasa Aman dan sesuai Protokol Kesehatan]

Aturan Jam Operasional Restoran/Tempat Makan

Selama bulan Ramadan, terdapat sedikit kelonggaran pada aturan jam kegiatan bagi warung makan, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima. Jika sebelumnya hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB, selama Ramadan tempat-tempat makan tersebut diperbolehkan buka hingga pukul 22.30 WIB. Selanjutnya, diperkenankan buka lagi dari pukul 02.00 dini hari hingga pukul 04.00 WIB. Aturan ini disesuaikan untuk mempermudah masyarakat dalam membeli makanan buat berbuka maupun sahur. Sementara itu, untuk makan di tempat (dine-in) masih harus dibatasi 50 persen dari kapasitas saja. Tentunya hal ini harus didukung juga oleh pelaku usaha tempat makan, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak). 

Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja, Transportasi Umum, dan Tempat Beribadah

Pembatasan masih diberlakukan untuk sektor perkantoran, dengan kapasitas maksimum karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen. Sementara sisanya diharuskan menyelesaikan pekerjaan dari rumah. Hal ini masih terus diberlakukan, dengan tetap memperhatikan lonjakan jumlah kasus penularan yang terjadi di klaster perkantoran.

Nah, apakah kantor kamu sudah menerapkan dan mengikuti peraturan PPKM? Jika belum, kamu bisa laporkan pelanggaran di tempat kerjamu melalui aplikasi JAKI. Tenang, kamu bisa melapor secara aman kok, karena terdapat fitur sembunyikan laporan loh.

Untuk penggunaan transportasi umum, kapasitas penumpang juga masih dibatasi sebanyak 50 persen.

[Tips Tetap Patuh Protokol Kesehatan selama Ramadan]

Meski tahun ini kita sudah bisa salat berjemaah di masjid/musala, protokol kesehatan masih tetap harus dijalankan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan kapasitas maksimum sebanyak 50 persen. Dengan begitu kamu dan jemaah lainnya bisa beribadah dengan tenang serta nyaman.

[Cara Melapor Kantor Pelanggar Aturan PSBB Transisi]

Aturan Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal

Menjelang hari raya Idul Fitri, pusat perbelanjaan atau mal biasanya ramai dikunjungi masyarakat. Selain mencari bahan pangan untuk masakan atau kue Lebaran, kebanyakan warga memilih pergi ke pusat perbelanjaan untuk mencari busana baru yang menjadi tradisi masyarakat Indonesia saat merayakan Idul Fitri. Namun, dalam suasana pandemi ini, pengelola mal harus mencegah klaster penularan baru. Mereka wajib memperhatikan jumlah pengunjung dan konsisten menjalankan protokol kesehatan, seperti melarang masuk yang tak menggunakan masker serta menyediakan fasilitas cuci tangan terutama di pintu masuk, tempat makan makan, dan lainnya.

Pada masa pandemi ini, kamu sebaiknya menghindari potensi kerumunan di mal-mal. Smarcitizen tetap bisa berbelanja dari rumah melalui marketplace online. Atau sebelum pergi ke pusat-pusat perbelanjaan untuk membeli bahan-bahan kebutuhan pokok, kamu bisa cek komoditas dan harganya melalui fitur JakPangan di JAKI. Sekarang serba gampang kok, untuk tetap aman membeli kebutuhan sehari-hari pada masa pandemi ini.

Hindari Mudik

Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik melalui Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor. 13 Tahun 2021. Mungkin kita sedih, kalau pada saat Lebaran tidak bisa berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Maklum, Idul Fitri adalah momentum satu tahun sekali untuk menikmati hari raya bersama keluarga, apalagi bagi kamu yang merantau. Namun, kamu harus ingat, saat ini memilih untuk tidak mudik merupakan keputusan yang sangat bijak, agar kita tidak menjadi pembawa virus (carrier) bagi orang tua dan keluarga di kampung halaman.

Nah, sekarang Smartcitizen sudah tahu kan aturan PPKM yang harus kamu perhatikan selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran. Dengan mengikuti aturan PPKM tadi, kamu ikut membantu menekan jumlah kasus Covid-19, loh. Jangan lupa juga untuk melaporkan pelanggaran PPKM yang kamu temui, melalui aplikasi JAKI yang bisa kamu unduh melalui Google Play Store dan Apple Store, ya. Jangan segan atau ragu untuk melapor, karena laporan kamu akan bersifat anonim dengan fitur sembunyikan laporan. Yuk, jadikan Ramadan tahun ini menjadi Ramadan terakhir yang kita harus berkutat dengan pandemi. Semoga Ramadan tahun depan kita sudah menemui titik terang, untuk kembali menjadi Ramadan yang menghadirkan kebersamaan tanpa harus terpisah jarak.


PSBB
Jakarta Tanggap Covid-19
Tips

Bagikan :


Penulis

Tiffany Aisyah Septiana

Not a good writer, just a random writer.

Artikel Terkait

Begini Alur Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

23 Maret 2021

Fakta Penting Vaksinasi Covid-19 untuk 18 Tahun ke Atas

17 Juni 2021

Hal-hal yang Dilakukan Setelah Vaksinasi Covid-19

17 Maret 2021

Kenalan dengan Vaksin-vaksin Covid-19, Yuk!

26 Maret 2021

Jakarta Wakili Indonesia di Ajang IDC Awards 2022

25 Maret 2022