LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Vaksinasi Booster COVID-19

Vaksinasi dosis 3 atau booster COVID-19 merupakan vaksinasi dengan jenis vaksin yang sama (homolog) ataupun beda (heterolog) dengan vaksinasi primer dosis 1 dan 2. Vaksinasi booster dibutuhkan untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan dari vaksinasi primer.

Manfaat vaksin

Manfaat vaksin booster

  • Meningkatkan imunitas tubuh
  • Memperpanjang masa perlindungan terhadap virus
  • Membantu mengurangi penyebaran virus COVID-19

Syarat Penerima Vaksin Booster COVID-19

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster)

syarat vaksin
  • Berusia 18 tahun ke atas

  • Sehat

  • Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan

  • Memiliki KTP

  • Memiliki tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi

  • Tidak sedang positif COVID-19

Syarat dan Kriteria Vaksin Booster

Vaksin Primer Vaksin Booster Dosis
Sinovac AstraZeneca 1/2 Dosis (0,25 ml)
Pfizer 1/2 Dosis (0,15 ml)
Moderna 1 Dosis (0,5 ml)
AstraZeneca Moderna 1/2 Dosis (0,25 ml)
Pfizer 1/2 Dosis (0,15 ml)
AstraZeneca 1 Dosis (0,5 ml)
Pfizer Pfizer 1 Dosis (0,3 ml)
Moderna 1/2 Dosis (0,25 ml)
AstraZeneca 1 Dosis (0,5 ml)
Moderna Moderna 1/2 Dosis (0,25 ml)
Janssen (J&J) Moderna 1/2 Dosis (0,25 ml)
Sinopharm Sinopharm 1 Dosis (0,5 ml)

Catatan

  • Penggunaan vaksin booster menyesuaikan dengan stok di fasilitas kesehatan
  • Penggunaan jenis vaksin lain untuk booster akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat

Cek Tiket Vaksinasi Booster Melalui JAKI

Berikut 2 skenario yang dapat ditemukan ketika cek tiket vaksinasi booster di JAKI.

Tiket Vaksin Belum Bisa Booster

Belum bisa divaksin booster COVID-19

Tiket Vaksin Belum Bisa Booster

Sudah bisa divaksin booster COVID-19

Catatan

  • Jika menemukan kendala pada status vaksinasi, silakan laporkan dengan ketentuan seperti berikut.

Vaksinasi Primer COVID-19

Vaksinasi primer COVID-19 merupakan vaksinasi dosis 1 dan 2 dengan jenis vaksin yang sama (homolog) dan berfungsi untuk memberikan imunitas terhadap virus COVID-19 dalam jangka waktu tertentu.

Syarat Penerima Vaksin Primer COVID-19

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

syarat vaksin
  • Berusia 6 tahun ke atas

  • Sehat

  • Memiliki KTP/Kartu Keluarga

  • Tidak sedang positif COVID-19

Syarat dan Kriteria Vaksin Primer

Jenis Vaksin
Interval Antar Dosis
Dosis ke-
6-11 tahun
12-17 tahun
18+ tahun
Ibu Hamil
Sinovac
28 hari
1
2
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
Pfizer
21-28 hari
1
2
Tidak
Tidak
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
Moderna
28 hari
1
2
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Ya
Ya
Ya
Ya
AstraZeneca
12 minggu
1
2
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Ya
Ya
Tidak
Tidak

Catatan

  • Penggunaan AstraZeneca dan Moderna untuk dosis 1 menyesuaikan dengan stok di Fasilitas Kesehatan

Tata Cara Mendaftar Vaksinasi COVID-19

1.

Cek kuota vaksinasi yang tersedia

2.

Buka aplikasi JAKI atau ketuk tombol di bawah
Daftar Vaksinasi Covid-19

Buka aplikasi JAKI atau ketuk tombol Daftar Vaksinasi Covid-19

3.

Masukkan NIK dan nama lengkap dengan benar
Tata Cara

4.

Pilih lokasi jadwal vaksinasi yang diinginkan
Tata Cara

5.

Lengkapi data diri dan isi pre-screening
Tata Cara

6.

Tunggu proses validasi hingga Anda berstatus “Siap Divaksinasi”
Tata Cara
Efek samping Vaksin
Efek samping Vaksin

Efek Samping Vaksin COVID-19

Penerima vaksin COVID-19 berkemungkinan mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) seperti berikut.

  • Nyeri pada area suntikan
  • Sakit kepala
  • Nyeri otot
  • Nyeri sendi
  • Menggigil
  • Mual/Muntah
  • Kelelahan
  • Demam (suhu tubuh >37.8 derajat Celcius)
  • Gejala mirip flu selama 1-2 hari

Jika mengalami demam, menggigil, atau pegal-pegal, kamu dapat beristirahat, mengonsumsi obat penurun panas sesuai dosis yang dianjurkan, dan minum air putih dengan cukup.

Apabila gejala serius, hubungi contact center yang tersedia di tiap pos pelayanan vaksinasi, datang ke faskes terdekat, atau laporkan lewat situs keamananvaksin.kemkes.go.id.

Sering Ditanya Seputar Pendaftaran Vaksinasi COVID-19

Sering Ditanya Seputar Pendaftaran Vaksinasi COVID-19

Artinya kuota vaksinasi yang tersedia sesuai dengan kriteria Anda sudah habis atau belum ditambah. Kuota vaksinasi ditambah/diperbarui oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta setiap hari.

Cek kembali kriteria Anda sebagai penerima vaksin COVID-19, misalnya berdasarkan usia, urutan dosis, kondisi hamil/tidak, jenis vaksin, atau bahkan KTP/domisili.

Kunjungi laman Kuota Vaksinasi JAKI secara berkala untuk memantau ketersediaan kuota vaksinasi untuk Anda.

Kartu Vaksinasi dan Kartu Kendali hanya dapat diunduh saat status pendaftaran Anda bertuliskan “Siap Divaksinasi”.

Setiap pendaftar vaksinasi COVID-19 di JAKI diverifikasi melalui Disdukcapil Prov. DKI Jakarta (untuk KTP Jakarta) dan PeduliLindungi/PCare (untuk non-KTP Jakarta).

Ada dua status pendaftaran yang harus diperhatikan:

  1. Status “Dalam Proses Penjadwalan” Artinya data Anda sedang diverifikasi dan pendaftaran sedang diproses dalam sistem (maks. 1x24 jam). Anda tidak disarankan datang ke sentra vaksinasi sebelum status Anda berubah menjadi “Siap Divaksinasi”.

    Vaksinasi
    Contoh screenshot status Dalam Proses Penjadwalan
  2. Status “Siap Divaksinasi” artinya data dan pendaftaran Anda telah tersimpan dalam sistem. Anda dapat mendatangi sentra vaksinasi sesuai dengan jadwal yang dipilih.

    Vaksinasi
    Contoh screenshot status Siap Divaksinasi

    Jika status tidak berubah setelah 1x24 jam, silakan melapor melalui email dki@jakarta.go.id atau DM di Facebook atau Twitter @DKIJakarta dengan format:

    • Nama
    • NIK
    • Foto KTP/KK/KIA
    • Bukti screenshot Status Vaksinasi pada aplikasi JAKI

Jika status pendaftaran vaksinasi Anda tidak berubah atau tetap “Dalam Proses Penjadwalan” silakan melapor melalui email dki@jakarta.go.id atau DM di Facebook atau Twitter @DKIJakarta dengan format:

  • Nama
  • NIK
  • Foto KTP/KK/KIA
  • Bukti screenshot Status Vaksinasi pada aplikasi JAKI

Silakan melapor melalui email dki@jakarta.go.id atau DM di Facebook atau Twitter @DKIJakarta dengan format:

  • Nama
  • NIK
  • Nomor Telepon
  • Foto KTP/KK/KIA
  • Bukti screenshot Status Vaksinasi pada aplikasi JAKI

Jika fasilitas kesehatan menolak karena alasan kesehatan, maka vaksinasi tidak bisa dilanjutkan. Namun, jika karena fasilitas kesehatan tidak menerima pendaftar JAKI, silakan melapor melalui email dki@jakarta.go.id atau DM di Facebook atau Twitter @DKIJakarta dengan format:

  • Nama Lengkap
  • NIK
  • Nomor Telepon
  • Lokasi Faskes
  • Tanggal Vaksinasi

Vaksinasi

Punya pertanyaan/kendala lain? Cari jawabannya di sini