Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai COVID-19.
Gejala COVID-19 sebagai berikut:
Jika ada orang yang dalam 14 hari sebelum muncul gejala tersebut pernah melakukan perjalanan ke negara terjangkit atau pernah merawat/kontak erat dengan penderita COVID-19, maka orang tersebut akan diperiksa melalui pemeriksaan laboratorium lebih lanjut untuk memastikan diagnosisnya.
Jika ada gejala di atas DAN ada riwayat perjalanan dari negara terjangkit COVID-19 atau Anda terpapar dengan pasien positif COVID-19, hubungi Jakarta Tanggap COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta di nomor 112 atau di nomor Whatsapp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955 untuk mendapat arahan lebih lanjut.
Pasien Dalam Pengawasan adalah seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38°C) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria: "memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal" atau "memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia";
atau
Seseorang dengan demam (≥38°C) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19;
atau
Seseorang dengan ISPA berat/pneumonia berat di area transmisi lokal di Indonesia yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sampai saat ini belum diketahui dengan pasti berapa lama COVID-19 mampu bertahan di permukaan suatu benda, meskipun studi awal menunjukkan bahwa COVID-19 dapat bertahan hingga beberapa jam, tergantung jenis permukaan, suhu, atau kelembaban lingkungan.
Namun desinfektan sederhana dapat membunuh virus tersebut sehingga tidak mungkin menginfeksi orang lagi. Dan membiasakan cuci tangan dengan air dan sabun, atau handrub berbasis alkohol, serta hindari menyentuh mata, mulut atau hidung (segitiga wajah) lebih efektif melindungi diri Anda.
Seseorang dapat terinfeksi dari penderita COVID-19. Penyakit ini dapat menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin. Droplet tersebut kemudian jatuh pada benda di sekitarnya. Kemudian jika ada orang lain menyentuh benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu orang itu menyentuh mata, hidung atau mulut (segitiga wajah), maka orang itu dapat terinfeksi COVID-19. Atau bisa juga seseorang terinfeksi COVID-19 ketika tanpa sengaja menghirup droplet dari penderita. Inilah sebabnya penting untuk memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain.
Sampai saat ini, para ahli masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan sumber virus, jenis paparan, dan cara penularannya. Tetap pantau sumber informasi yang akurat dan resmi mengenai perkembangan penyakit ini.
Orang yang tinggal atau bepergian di daerah di mana virus COVID-19 bersirkulasi sangat mungkin berisiko terinfeksi. Mereka yang terinfeksi adalah orang-orang yang dalam 14 hari sebelum muncul gejala melakukan perjalanan dari negara terjangkit, atau yang kontak erat, seperti anggota keluarga, rekan kerja atau tenaga medis yang merawat pasien sebelum mereka tahu pasien tersebut terinfeksi COVID-19.
Petugas kesehatan yang merawat pasien yang terinfeksi COVID-19 berisiko lebih tinggi dan harus konsisten melindungi diri mereka sendiri dengan prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi yang tepat.
Tidak ada batasan usia orang-orang dapat terinfeksi oleh coronavirus ini (COVID-19). Namun orang yang lebih tua dan orang-orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya (seperti asma, diabetes, penyakit jantung, atau tekanan darah tinggi) tampaknya lebih rentan mengalami gejala yang lebih parah.
Cara penularan utama penyakit ini adalah melalui tetesan kecil (droplet) yang dikeluarkan pada saat seseorang batuk atau bersin. Saat ini WHO menilai bahwa risiko penularan dari seseorang yang tidak bergejala COVID-19 sama sekali sangat kecil kemungkinannya.
Namun, banyak orang yang teridentifikasi COVID-19 hanya mengalami gejala ringan seperti batuk ringan, atau tidak mengeluh sakit, yang mungkin terjadi pada tahap awal penyakit. Sampai saat ini, para ahli masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan periode penularan atau masa inkubasi COVID-19. Tetap pantau sumber informasi yang akurat dan resmi mengenai perkembangan penyakit ini.
Tes untuk coronavirus hanya dilakukan jika ada kemungkinan besar Anda memiliki penyakit tersebut.
Misalnya jika:
Dalam kasus ini, Anda dapat hubungi Jakarta Tanggap COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta di nomor 112 atau di nomor Whatsapp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955 untuk mendapat arahan lebih lanjut.
Jika Anda diduga terjangkit COVID-19, Tim Tanggap COVID-19 akan mengambil beberapa sampel untuk diuji, misalnya:
Dan, anda akan diisolasi dari orang lain sampai dikonfirmasi apakah Anda negatif terinfeksi coronavirus.
Hingga saat ini, belum ada vaksin untuk mencegah penularan COVID-19 tetapi Anda dapat melakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular. Diantaranya dengan:
Orang yang terinfeksi COVID-19 dan influenza akan mengalami gejala infeksi saluran pernafasan yang sama, seperti demam, batuk dan pilek. Walaupun gejalanya sama, tapi penyebab virusnya berbeda-beda, sehingga kita sulit mengidentifikasi masing-masing penyakit tersebut.
Pemeriksaan medis yang akurat disertai rujukan pemeriksaan laboratorium sangat diperlukan untuk mengonfirmasi apakah seseorang terinfeksi COVID-19. Bagi setiap orang yang menderita demam, batuk, dan sulit bernapas sangat direkomendasikan untuk segera mencari pengobatan, dan memberitahukan petugas kesehatan jika mereka telah melakukan perjalanan dari wilayah terjangkit dalam 14 hari sebelum muncul gejala, atau jika mereka telah melakukan kontak erat dengan seseorang yang sedang menderita gejala infeksi saluran pernafasan.
Sejak 5 Februari 2020, Indonesia telah memberlakukan pembatasan perjalanan ke Tiongkok berupa penghentian sementara penerbangan dari dan ke Tiongkok.
Pada tanggal 5 Maret 2020, Indonesia juga memberlakukan pelarangan transit atau masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan yang dalam 14 hari sebelumnya datang dari wilayah berikut:
Informasi tentang media KIE atau situasi perkembangan COVID-19, dapat diakses melalui:
Halo Kemenkes: 1500567
Hotline Emergency Operation Center (EOC): 119 atau (021) 521 0411 atau 0812 1212 3119
Twitter: @KemenkesRI
Facebook: @KementerianKesehatanRI
Instagram: @kemenkes_ri
Website: www.who.int, www.infeksiemerging.kemkes.go.id, www.sehatnegeriku.kemkes.go.id
Penerima Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 ditargetkan sebanyak 1,2 juta keluarga miskin dan rentan yang bermukim di Provinsi DKI Jakarta. Data termasuk:
Penerima program bansos COVID-19 adalah keluarga seperti pada poin 3 ditambah dengan keluarga yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan dan mengalami salah satu dampak di bawah ini:
Daftar penerima Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 meliputi keluarga yang sudah:
Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menanyakan kepada RW tempat tinggal masing-masing.
Setiap keluarga penerima Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 akan memperoleh 1 (satu) paket bantuan berisikan komoditas pangan, alat kebersihan diri dan masker yang dikemas rapat agar higienis. Komposisi komoditas pangan yang diberikan memperhatikan pemenuhan rerata kalori harian. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Selengkapnya komposisi Paket Bantuan Sosial PSBB COVID-19 Provinsi DKI Jakarta adalah terdiri dari:
Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 adalah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bentuk, jadwal dan mekanisme penyaluran bantuannya telah disebutkan pada poin 9, 10, dan 11. Pembiayaan Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 bersumber dari APBD DKI Jakarta dan terpisah sumber pembiayaannya dari Program Bantuan Sosial yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung Program Bantuan Sosial yang akan dilaksanakan Pemerintah Pusat agar dapat terlaksana secara efektif dan mengurangi beban warga miskin dan rentan yang bermukim di wilayah Jakarta selama pelaksanaan PSBB.
Pemilik/pimpinan proyek konstruksi harus memastikan aktivitas pekerja terbatas di dalam kawasan proyek, selain itu juga wajib:
Pengaturan pelaksanaan pekerjaan dalam kawasan proyek untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, yaitu:
Jika ada pekerja/karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), maka yang harus dilakukan oleh Pemilik/Pimpinan Proyek Konstruksi adalah:
Bagi karyawan:
Bagi Pemilik/Pengelola Usaha:
Untuk petugas tenaga kesehatan, Transjakarta menyediakan layanan khusus yang beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.
Sebelum naik ke bus atau masuk ke dalam halte, Tenaga Rumah Sakit dan Puskesmas diwajibkan untuk menunjukkan Kartu Pegawai Rumah Sakit/Puskesmas, atau Surat Keterangan Bekerja yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/Puskesmas. Tarif yang berlaku untuk layanan ini adalah Rp3,500.
Transjakarta membuka 9 rute Khusus bagi Tenaga Rumah Sakit dan Puskesmas yang berasal dari Kawasan penyangga Bodetabek.
Sembilan rute tersebut akan diberangkatkan dari 8 lokasi berikut ini:
Rute ini akan berhenti di beberapa halte Transjakarta dalam koridor, sehingga pelanggan dapat naik dan turun di halte untuk mengakses layanan ini.
Bisa, namun jumlah penumpangnya dibatasi. Untuk angkutan roda empat online berkursi 2 baris boleh mengangkut 3 orang, terdiri dari 1 orang pengemudi di depan dan 2 orang penumpang di baris belakang.
Sedangkan angkutan roda empat online berkursi 3 baris boleh mengangkut 4 orang, terdiri dari 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di baris kedua, dan 1 orang penumpang di baris ketiga.
Bisa, namun jumlah penumpangnya dibatasi. Untuk mobil pribadi berkursi 2 baris boleh mengangkut 3 orang, terdiri dari 1 orang pengemudi di depan dan 2 orang penumpang di baris belakang.
Untuk angkutan mobil pribadi berkursi 3 baris boleh mengangkut 4 orang, terdiri dari 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di baris kedua, dan 1 orang penumpang di baris ketiga.
Dan untuk mobil pribadi berkursi 4 baris boleh mengangkut 6 orang, terdiri dari 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di baris kedua, 1 orang penumpang di baris ketiga dan 2 orang penumpang di baris keempat.
Saat bertemu dengan tamu hotel sakit yang datang dari daerah yang terinfeksi, dan memiliki gejala demam, batuk terus-menerus, atau sulit bernapas, gunakan alat pelindung tambahan (disediakan dalam Universal Precaution Kit (set peralatan medis darurat)), termasuk masker, pelindung mata, sarung tangan, dan baju sekali pakai.
Untuk melepas APD dan menghindari kontaminasi. Pertama lepaskan sarung tangan dan baju APD, lalu cuci tangan; selanjutnya lepaskan masker dan alat pelindung mata, serta segera cuci tangan dengan sabun dan air atau antiseptik berbahan alkohol.
Buang sarung tangan dan barang sekali pakai lainnya dengan benar, barang yang bersentuhan dengan tubuh orang sakit letakkan dalam kantong biohazard atau kantong plastik yang aman, yang akan dianggap sebagai limbah "biohazard".
WHO mendefinisikan kontak sebagai orang yang mengalami salah satu dari paparan berikut selama 2 hari sebelum dan 14 hari setelah timbulnya gejala dari kasus suspek atau yang telah terkonfirmasi, di antaranya:
Sektor keuangan diperbolehkan beroperasi. Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, regulator lainnya, lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK dan lembaga pembiayaan yang diawasi Bank Indonesia serta sektor pendukungnya tetap diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Lembaga Jasa Keuangan diperbolehkan beroperasi pada saat PSBB, mengacu ke Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 pasal 10 ayat 1 bahwa sektor keuangan termasuk yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas pada saat PSBB, namun diperlukan pengaturan komposisi/jumlah karyawan yang bekerja. Lembaga jasa keuangan harus menerapkan protokol WHO untuk mitigasi COVID-19 selama jam operasional.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, disebutkan Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor: (1) Perbankan, (2) Pasar Modal, (3) Perasuransian, (4) Dana Pensiun, (5) Lembaga Pembiayaan, dan (6) Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yaitu:
Selain itu perusahaan yang bergerak sebagai usaha pendukung Lembaga Jasa Keuangan yang dikecualikan termasuk penyelenggara sistem pembayaran, ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, diatur bahwa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran, terdiri atas:
Selain itu, pada PBI No. 18/9/PBI/2016 tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, diatur bahwa Jenis Kegiatan Layanan Uang meliputi:
Perbankan yang masih beroperasi secara terbatas pada saat PSBB, adalah Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Konvensional, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Definisi perbankan mengacu ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
Penagihan aktif oleh Bank masih dapat dilakukan secara terbatas serta mematuhi ketentuan PSBB. Apabila penagihan melalui fasilitas teknologi informasi tidak memungkinkan dan tidak menggunakan jasa debt collector, mengacu pada protokol WHO dengan memperhatikan social distancing.
Namun, UMKM dapat mengajukan keringanan di masa Pandemi COVID-19 mengacu ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sehingga dapat tidak dilakukan penagihan jika disetujui oleh Bank yang bersangkutan.
Ya, masih beroperasi. Pasar Modal, termasuk Perusahaan Efek, Manajer Investasi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal tetap beroperasi secara terbatas karena termasuk lembaga jasa keuangan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan merupakan sektor yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Permenkes 9/2020.
Definisi Pasar modal sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
Ya, masih beroperasi. Semua jenis fintech yang terdaftar dan diawasi di OJK masih beroperasi. Adapun Fintech yang terdaftar di BI dan telah menjadi PJSP berizin, tetap beroperasi. Sedangkan Fintech yang terdaftar di BI tetapi tidak tergolong PJSP berizin, dapat beroperasi.
Sesuai POJK77/2016, Fintech Peer to Peer Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Untuk semua jenis Fintech Peer to Peer lending masih beroperasi dan proses bisnis berjalan seperti dalam keadaan normal yang semua dilakukan melalui aplikasi menggunakan jaringan internet.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin di OJK (s.d 19 Februari 2020) dapat mengakses link sebagai berikut: https://bit.ly/fintechterdaftarOJK.
Jenis industri yang diperbolehkan beroperasi sesuai dengan Permenkes nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19 lampiran D23. Lampiran nomor D.2.3). Pengecualian terhadap Perusahaan industri dan kegiatan produksi:
Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Mall diperbolehkan buka namun tenant-tenant di dalamnya yang boleh beroperasi adalah tenant dalam sektor yang dikecualikan pembatasan seperti tertera pada pasal 10 ayat 1 Pergub 33 tahun 2020 tentang PSBB yaitu tenant yang bergerak di sektor usaha kesehatan;
Penjualan online diperbolehkan untuk sektor sesuai dengan Pergub 33 tahun 2020 pasal 10 ayat 1 yaitu:
Kegiatan Konstruksi yang diperbolehkan beroperasi pada saat PSBB, terbagi dalam 2 kategori, yaitu:
Mengacu ketentuan pasal 10 ayat (5) huruf b, pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:
Selama masa pemberlakuan PSBB, semua perusahaan diwajibkan mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal (Work From Home). Aktivitas Work From Home tersebut dikecualikan bagi perusahaan yang bergerak pada sektor-sektor sebagai berikut:
Pada masa PSBB, aktivitas tempat kerja/kantor dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
Sebagaimana disampaikan oleh Menko Perekonomian, Pemerintah secara resmi membuka Pendaftaran Program Kartu Prakerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id . Program Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja, pencari kerja serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi COVID-19.
Setiap penerima kartu prakerja akan mendapat paket manfaat total senilai Rp, 3.550.000 yang terdiri dari: