Beranda > FAQ

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai COVID-19.

Informasi Dasar COVID-19

Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernapasan Akut Berat/Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan, Tiongkok, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).

Gejala COVID-19 sebagai berikut:

  • Demam ≥ 38°C
  • Batuk kering
  • Sesak napas
  • Nyeri tenggorok/menelan

Jika ada orang yang dalam 14 hari sebelum muncul gejala tersebut pernah melakukan perjalanan ke negara terjangkit atau pernah merawat/kontak erat dengan penderita COVID-19, maka orang tersebut akan diperiksa melalui pemeriksaan laboratorium lebih lanjut untuk memastikan diagnosisnya.

Jika ada gejala di atas DAN ada riwayat perjalanan dari negara terjangkit COVID-19 atau Anda terpapar dengan pasien positif COVID-19, hubungi Jakarta Tanggap COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta di nomor 112 atau di nomor Whatsapp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955 untuk mendapat arahan lebih lanjut.

Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah seseorang yang mengalami demam (≥38°C) atau riwayat demam; atau ISPA TANPA pneumonia DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria: memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal” atau “memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia”.

Pasien Dalam Pengawasan adalah seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38°C) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria: "memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal" atau "memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia";

atau

Seseorang dengan demam (≥38°C) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19;

atau

Seseorang dengan ISPA berat/pneumonia berat di area transmisi lokal di Indonesia yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan, probabel, atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Dikategorikan menjadi kontak erat risiko rendah apabila kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan dan kontak erat risiko tinggi apabila kontak dengan kasus konfirmasi atau probable.
Seperti penyakit pernapasan lainnya, COVID-19 dapat menyebabkan gejala ringan termasuk pilek sakit tenggorokan, batuk, dan demam. Sekitar 80% kasus dapat pulih tanpa perlu perawatan khusus. Sekitar 1 dari setiap 6 orang mungkin akan menderita sakit yang parah, seperti disertai pneumonia atau kesulitan bernafas, yang biasanya muncul secara bertahap. Walaupun angka kematian penyakit ini masih jarang, namun bagi orang yang berusia lanjut, dan orang-orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya (seperti diabetes, tekanan darah tinggi dan penyakit jantung), mereka biasanya lebih rentan untuk gejala yang lebih parah. Orang yang mengalami demam, batuk, dan sulit bernapas harus segera mendapatkan pertolongan medis.

Sampai saat ini belum diketahui dengan pasti berapa lama COVID-19 mampu bertahan di permukaan suatu benda, meskipun studi awal menunjukkan bahwa COVID-19 dapat bertahan hingga beberapa jam, tergantung jenis permukaan, suhu, atau kelembaban lingkungan.

Namun desinfektan sederhana dapat membunuh virus tersebut sehingga tidak mungkin menginfeksi orang lagi. Dan membiasakan cuci tangan dengan air dan sabun, atau handrub berbasis alkohol, serta hindari menyentuh mata, mulut atau hidung (segitiga wajah) lebih efektif melindungi diri Anda.

SARS adalah coronavirus yang diidentifikasi pada tahun 2003 dan termasuk dalam keluarga besar virus yang sama dengan COVID-19, namun berbeda jenis virusnya. Gejalanya mirip dengan COVID-19, namun SARS lebih berat. SARS lebih mematikan tetapi tidak lebih infeksius (menular) dibanding COVID-19.

Penularan COVID-19

Seseorang dapat terinfeksi dari penderita COVID-19. Penyakit ini dapat menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin. Droplet tersebut kemudian jatuh pada benda di sekitarnya. Kemudian jika ada orang lain menyentuh benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu orang itu menyentuh mata, hidung atau mulut (segitiga wajah), maka orang itu dapat terinfeksi COVID-19. Atau bisa juga seseorang terinfeksi COVID-19 ketika tanpa sengaja menghirup droplet dari penderita. Inilah sebabnya penting untuk memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain.

Sampai saat ini, para ahli masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan sumber virus, jenis paparan, dan cara penularannya. Tetap pantau sumber informasi yang akurat dan resmi mengenai perkembangan penyakit ini.

Orang yang tinggal atau bepergian di daerah di mana virus COVID-19 bersirkulasi sangat mungkin berisiko terinfeksi. Mereka yang terinfeksi adalah orang-orang yang dalam 14 hari sebelum muncul gejala melakukan perjalanan dari negara terjangkit, atau yang kontak erat, seperti anggota keluarga, rekan kerja atau tenaga medis yang merawat pasien sebelum mereka tahu pasien tersebut terinfeksi COVID-19.

Petugas kesehatan yang merawat pasien yang terinfeksi COVID-19 berisiko lebih tinggi dan harus konsisten melindungi diri mereka sendiri dengan prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi yang tepat.

Tidak ada batasan usia orang-orang dapat terinfeksi oleh coronavirus ini (COVID-19). Namun orang yang lebih tua dan orang-orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya (seperti asma, diabetes, penyakit jantung, atau tekanan darah tinggi) tampaknya lebih rentan mengalami gejala yang lebih parah.

Cara penularan utama penyakit ini adalah melalui tetesan kecil (droplet) yang dikeluarkan pada saat seseorang batuk atau bersin. Saat ini WHO menilai bahwa risiko penularan dari seseorang yang tidak bergejala COVID-19 sama sekali sangat kecil kemungkinannya.

Namun, banyak orang yang teridentifikasi COVID-19 hanya mengalami gejala ringan seperti batuk ringan, atau tidak mengeluh sakit, yang mungkin terjadi pada tahap awal penyakit. Sampai saat ini, para ahli masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan periode penularan atau masa inkubasi COVID-19. Tetap pantau sumber informasi yang akurat dan resmi mengenai perkembangan penyakit ini.

Tidak. Hingga saat ini penelitian menyebutkan bahwa virus penyebab COVID-19 ditularkan melalui kontak dengan tetesan kecil (droplet) dan saluran pernapasan.
Saat ini, belum ditemukan bukti bahwa hewan peliharaan seperti anjing atau kucing dapat terinfeksi virus COVID-19. Namun, akan jauh lebih baik untuk selalu mencuci tangan dengan sabun dan air setelah kontak dengan hewan peliharaan. Kebiasaan ini dapat melindungi Anda terhadap berbagai bakteri umum seperti E.coli dan Salmonella yang dapat berpindah antara hewan peliharaan dan manusia.
Vaksin untuk mencegah infeksi COVID-19 sedang dalam tahap pengembangan/uji coba.
Segera hubungi Jakarta Tanggap COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta di nomor 112 atau di nomor Whatsapp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955 untuk mendapat arahan lebih lanjut.
Anda tidak disarankan untuk berkegiatan di luar rumah. Pastikan teman atau tetangga Anda melakukan isolasi mandiri atau menghubungi Jakarta Tanggap COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta di nomor 112 atau di nomor Whatsapp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955 untuk mendapat arahan lebih lanjut.
Orang yang menerima paket tidak berisiko tertular virus COVID-19. Dari pengalaman dengan coronavirus lain, kita tahu bahwa jenis virus ini tidak bertahan lama pada benda mati, seperti surat atau paket.
Saat ini tidak ada bukti bahwa penularan coronavirus penyebab COVID-19 dari makanan. Virus seperti coronavirus tidak bisa hidup lama di luar tubuh.
Waktu yang diperlukan sejak tertular/terinfeksi hingga muncul gejala disebut masa inkubasi. Saat ini masa inkubasi COVID-19 diperkirakan antara 1-14 hari, dan perkiraan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan kasus.

Tes untuk coronavirus hanya dilakukan jika ada kemungkinan besar Anda memiliki penyakit tersebut.

Misalnya jika:

  • Anda melakukan kontak dekat dengan seseorang dengan orang yang positif COVID-19
  • Anda bepergian ke negara atau daerah dengan risiko COVID-19 tinggi dalam 14 hari terakhir

Dalam kasus ini, Anda dapat hubungi Jakarta Tanggap COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta di nomor 112 atau di nomor Whatsapp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955 untuk mendapat arahan lebih lanjut.

Anda tidak disarankan untuk melakukan kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting atau mendesak. Jika Anda mengalami gejala demam/batuk/pilek/nyeri tenggorok atau sesak napas, segera kembali ke rumah, lakukan isolasi diri dan Segera hubungi Jakarta Tanggap COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta di nomor 112 atau di nomor Whatsapp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955 untuk mendapat arahan lebih lanjut.

Jika Anda diduga terjangkit COVID-19, Tim Tanggap COVID-19 akan mengambil beberapa sampel untuk diuji, misalnya:

  • Lendir dari hidung, tenggorokan, atau paru-paru, dan/atau
  • darah

Dan, anda akan diisolasi dari orang lain sampai dikonfirmasi apakah Anda negatif terinfeksi coronavirus.

Mencegah Penularan COVID-19

Hingga saat ini, belum ada vaksin untuk mencegah penularan COVID-19 tetapi Anda dapat melakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular. Diantaranya dengan:

  1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas/kekebalan tubuh meningkat.
  2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan alkohol 70-80% handrub sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar. Mencuci tangan sampai bersih merupakan salah satu tindakan yang mudah dan murah. Dan, sebagian besar penyebaran penyakit akibat virus dan bakteri bersumber dari tangan. Karena itu, menjaga kebersihan tangan adalah hal yang sangat penting.
  3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan Anda tidak tertular. Tutup hidung dan mulut Anda dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam (bukan dengan telapak tangan) dan gunakan masker.
  4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
  5. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut (segitiga wajah). Tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus. Jika kita menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang terkontaminasi, maka virus dapat dengan mudah masuk ke tubuh kita.
  6. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika Anda berada di luar rumah.
  7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cucilah tangan Anda.
  8. Menunda perjalanan ke daerah/ negara dimana virus ini ditemukan.
  9. Hindari bepergian ke luar rumah kecuali untuk kegiatan mendesak atau saat Anda merasa kurang sehat, terutama jika Anda merasa demam, batuk, dan sulit bernapas. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka. Sampaikan pada petugas jika dalam 14 hari sebelumnya Anda pernah melakukan perjalanan terutama ke negara terjangkit, atau pernah kontak erat dengan orang yang memiliki gejala yang sama. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
  10. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat. Ikuti arahan dan informasi dari petugas kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat. Informasi dari sumber yang tepat dapat membantu Anda melindungi dari Anda dari penularan dan penyebaran penyakit ini.
Iya. Namun, Anda dapat menggunakan masker kain (berlapis 3) karena masker kesehatan dibutuhkan oleh petugas medis.
Iya. Anda wajib untuk selalu menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Masker yang digunakan dapat berupa masker kain (berlapis 3).
Anda diminta untuk selalu waspada dan mengikuti imbauan pemerintah. Tetap berada di rumah dan berkegiatan dari rumah dan tetap tenang. Carilah informasi yang benar dan akurat tentang perkembangan COVID-19 agar Anda mengetahui situasi wilayah Anda dan Anda dapat mengambil tindakan pencegahan yang tepat.
Tidak. Antibiotik hanya bekerja untuk melawan bakteri, bukan virus. Karena COVID-19 disebabkan oleh virus, maka antibiotik tidak bisa digunakan sebagai sarana pencegahan atau pengobatan. Namun, jika Anda dirawat di rumah sakit dan didiagnosis COVID-19, Anda mungkin akan diberikan antibiotik, karena seringkali terjadi infeksi sekunder yang disebabkan bakteri.
Pemindai suhu tubuh dinilai efektif dalam mendeteksi orang dengan suhu tinggi yang dapat disebabkan oleh coronavirus. Tetapi, alat ini tidak dapat mendeteksi orang yang terjangkit COVID-19 dengan gejala suhu tinggi yang tidak ditemukan.

Orang yang terinfeksi COVID-19 dan influenza akan mengalami gejala infeksi saluran pernafasan yang sama, seperti demam, batuk dan pilek. Walaupun gejalanya sama, tapi penyebab virusnya berbeda-beda, sehingga kita sulit mengidentifikasi masing-masing penyakit tersebut.

Pemeriksaan medis yang akurat disertai rujukan pemeriksaan laboratorium sangat diperlukan untuk mengonfirmasi apakah seseorang terinfeksi COVID-19. Bagi setiap orang yang menderita demam, batuk, dan sulit bernapas sangat direkomendasikan untuk segera mencari pengobatan, dan memberitahukan petugas kesehatan jika mereka telah melakukan perjalanan dari wilayah terjangkit dalam 14 hari sebelum muncul gejala, atau jika mereka telah melakukan kontak erat dengan seseorang yang sedang menderita gejala infeksi saluran pernafasan.

Kasus COVID-19

WHO secara ketat memantau situasi terkini dan secara teratur menerbitkan informasi tentang penyakit ini. Informasi lebih lanjut mengenai penyakit ini dapat dilihat melalui: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019 atau https://infeksiemerging.kemkes.go.id/category/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus
Anda dapat melihat informasi mengenai ODP dan PDP sekaligus orang positif COVID-19 pada portal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di https://infeksiemerging.kemkes.go.id atau pada menu Data di https://corona.jakarta.go.id/data untuk data kasus di DKI Jakarta.
Situasi perkembangan penyakit COVID-19 di Indonesia dapat dipantau melalui laman website https://infeksiemerging.kemkes.go.id atau melalui https://corona.jakarta.go.id/data untuk memantau perkembangan kasus di Jakarta.
Untuk kondisi saat ini, seseorang belum bisa diberikan surat keterangan bebas COVID-19, karena kita tidak pernah tahu apakah dia pernah kontak dengan orang yang sakit COVID-19.

Sejak 5 Februari 2020, Indonesia telah memberlakukan pembatasan perjalanan ke Tiongkok berupa penghentian sementara penerbangan dari dan ke Tiongkok.
Pada tanggal 5 Maret 2020, Indonesia juga memberlakukan pelarangan transit atau masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan yang dalam 14 hari sebelumnya datang dari wilayah berikut:

  • Iran: Tehran, Qom, Gilan
  • Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont
  • Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Informasi tentang media KIE atau situasi perkembangan COVID-19, dapat diakses melalui:

Halo Kemenkes: 1500567
Hotline Emergency Operation Center (EOC): 119 atau (021) 521 0411 atau 0812 1212 3119

Twitter: @KemenkesRI
Facebook: @KementerianKesehatanRI
Instagram: @kemenkes_ri
Website: www.who.int, www.infeksiemerging.kemkes.go.id, www.sehatnegeriku.kemkes.go.id

Bantuan Sosial PSBB COVID-19

Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 adalah program bantuan sosial kepada warga/ masyarakat di Provinsi DKI Jakarta yang rentan terdampak dalam memenuhi kebutuhan dasar atau kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB. Bantuan sosial ini disalurkan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya, yang mekanisme penyalurannya diatur sesuai ketentuan.
Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 bertujuan untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi yang terdampak dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, untuk ikut melaksanakan PSBB dalam upaya pencegahan wabah COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Penerima Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 ditargetkan sebanyak 1,2 juta keluarga miskin dan rentan yang bermukim di Provinsi DKI Jakarta. Data termasuk:

  1. Penerima Bansos existing Jakarta (Termasuk pangan murah, KJP, KLJ, Disablitas dan PKD anak)
  2. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinsos dan Kemensos
  3. Data pekerja terdampak COVID-19 oleh Dinas Tenaga Kerja

Penerima program bansos COVID-19 adalah keluarga seperti pada poin 3 ditambah dengan keluarga yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan dan mengalami salah satu dampak di bawah ini:

Daftar penerima Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 meliputi keluarga yang sudah:

  1. terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
  2. tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali; dan
  3. pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemik COVID-19.

Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menanyakan kepada RW tempat tinggal masing-masing.

Keluarga yang sudah terdaftar sebagai penerima Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 namun belum mendapatkan bantuan, maka dapat melaporkannya kepada pengurus RW setempat untuk dilakukan pengisian formulir untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
  1. Bagi keluarga yang berdomisili di Jakarta dan memenuhi kriteria (lihat no. 4), namun namanya tidak terdaftar, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dan wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.
  2. Bagi keluarga yang berdomisili di Jakarta dan memenuhi kriteria, namun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.
Keluarga yang merasa tidak memenuhi kriteria penerima namun terdaftar sebagai penerima Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dapat melaporkannya kepada pengurus RW setempat untuk dilakukan pencatatan guna pemutakhiran basis data, dan untuk difasilitasi pengembalian bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap keluarga penerima Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 akan memperoleh 1 (satu) paket bantuan berisikan komoditas pangan, alat kebersihan diri dan masker yang dikemas rapat agar higienis. Komposisi komoditas pangan yang diberikan memperhatikan pemenuhan rerata kalori harian. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Selengkapnya komposisi Paket Bantuan Sosial PSBB COVID-19 Provinsi DKI Jakarta adalah terdiri dari:

  1. Beras 5 kg (1 karung);
  2. Bahan makanan berprotein (2 kaleng);
  3. Biskuit (2 bungkus);
  4. Minyak goreng 0,9 liter (1 bungkus);
  5. Sabun mandi batang (2 buah); dan
  6. Masker kain (2 buah).
Pendistribusian Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima. Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).
Distribusi bantuan sosial dilaksanakan secara terjadwal mulai tanggal 9 sampai dengan 24 April 2020. Rincian jadwal dan lokasi distribusi dipublikasikan di kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mekanisme pendistribusian bantuan sosial telah diatur sesuai jadwal untuk menghindari kerumunan warga. Bantuan sosial yang didistribusikan tersebut langsung diantar ke rumah warga. Sehingga warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan COVID-19. Para Walikota, Camat, Lurah dan Ketua RW setempat turut mengawasi proses pendistribusian bansos dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam keamanan dan ketertiban termasuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan aturan saat berada di luar rumah (memakai masker dan physical distancing) selama proses ini berlangsung hingga selesai.
Pertanyaan, keluhan atau dugaan penyimpangan mengenai pendistribusian bantuan Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon: (021) 426 5115, nomor seluler 082 111 420 717 dan 087 777 065 202, serta 14 Kanal Pengaduan Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah terintegrasi dengan Cepat Respon Masyarakat (CRM) dengan prioritas pada layanan pengaduan berbasis daring (online), yaitu: Aplikasi JAKI (Jakarta Kini), Twitter akun @DKIJakarta, Facebook akun Pemprov DKI Jakarta, Alamat Email: [email protected], Akun Media Sosial Gubernur, SMS 081 112 722 06, Website Jakarta.go.id, Aplikasi QLUE, LAPOR 1708.
Dalam proses penyelenggaraan Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan mekanisme pendataan (pengumpulan data, verifikasi dan validasi data) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyediaan informasi publik terkait daftar penerima bantuan sosial akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi mengenai daftar penerima bantuan sosial dapat diakses oleh publik melalui mekanisme permohonan informasi publik dengan mengecualikan data yang terkait dengan informasi pribadi penerima bantuan sosial ataupun informasi yang dikecualikan lainnya menurut UU Keterbukaan Informasi Publik.
Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 bersumber dari realokasi anggaran APBD DKI Jakarta.

Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 adalah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bentuk, jadwal dan mekanisme penyaluran bantuannya telah disebutkan pada poin 9, 10, dan 11. Pembiayaan Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 bersumber dari APBD DKI Jakarta dan terpisah sumber pembiayaannya dari Program Bantuan Sosial yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung Program Bantuan Sosial yang akan dilaksanakan Pemerintah Pusat agar dapat terlaksana secara efektif dan mengurangi beban warga miskin dan rentan yang bermukim di wilayah Jakarta selama pelaksanaan PSBB.

Proyek Konstruksi Selama PSBB

Tidak, kegiatan konstruksi termasuk dalam kategori kegiatan yang dikecualikan untuk dihentikan sementara dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana diatur dalam Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 Di Provinsi DKI Jakarta pada Pasal 10 ayat 1 huruf d butir 8, namun pemilik/pimpinan proyek memiliki beberapa kewajiban untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pemilik/pimpinan proyek konstruksi harus memastikan aktivitas pekerja terbatas di dalam kawasan proyek, selain itu juga wajib:

  1. menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan COVID-19 di kawasan proyek;
  2. membatasi interaksi dan aktivitas para pekerja hanya di dalam kawasan proyek;
  3. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek;
  4. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
  5. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan
  6. melakukan pemantauan secara berkala kesehatan para pekerja selama berada dalam kawasan proyek.
Dianjurkan agar proyek konstruksi dihentikan sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pengaturan pelaksanaan pekerjaan dalam kawasan proyek untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, yaitu:

  1. penerapan perilaku hidup bersih dan sehat yang terintegrasi dengan program K3 dan menyediakan dan mewajibkan penggunaan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, masker dan sarung tangan bagi pekerja;
  2. pengukuran suhu terhadap setiap orang yang memasuki lokasi proyek;
  3. pengaturan jarak aman (social distancing) antar pekerja paling kurang 1 (satu) meter; dan
  4. pelaksanaan pekerjaan proyek dibatasi pada pukul 8.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Jika ada pekerja/karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), maka yang harus dilakukan oleh Pemilik/Pimpinan Proyek Konstruksi adalah:

  1. Aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja.
  2. Melakukan evakuasi dan penyemprotan desinfektan pada seluruh tempat, fasilitas, dan peralatan kerja dengan melibatkan petugas medis dan satuan pengamanan.
Tidak. Pemilik/pimpinan proyek konstruksi wajib menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari di kawasan proyek.
Ya. Berlaku untuk semua kegiatan pembangunan yang berskala besar, sedang dan rendah dengan melakukan kewajiban-kewajiban pencegahan penyebaran COVID-19.
Ya. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ya. Pemilik/Pelaksana harus melaporkan pelaksanaan/penerapan pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi proyek kepada Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta melalui email [email protected]
Ya. Masyarakat dapat turut berpartisipasi aktif memantau pelaksanaan PSBB termasuk kegiatan konstruksi dan dapat melaporkan hasil pemantauan tersebut ke kanal pengaduan Provinsi DKI Jakarta yang terintegrasi dengan Cepat Respon Masyarakat atau kanal resmi lainnya.

PSBB Dunia Usaha: Umum

Jika memungkinkan, tetaplah membuat kebijakan bekerja dari rumah. Jika tidak, silakan merujuk ke petunjuk teknis PSBB di tempat kerja/kantor yang dikeluarkan oleh DinasTenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Bagi karyawan:

  • Membawa ID Card
  • Membawa Surat Tugas dengan cap basah
  • Menggunakan masker setiap saat
  • Meneraphan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Bagi Pemilik/Pengelola Usaha:

  • Melapor ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dengan mengisi formulir daring di bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja 
  • Menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terkait PSBB
  • Hanya usaha yang dikecualikan yang bisa beraktivitas selama PSBB
  • Membuka jalur komunikasi secara aktif dengan Dinas Kesehatan dan dinas terkait sektornya sebagai bentuk kewaspadaan
  • Membentuk Satgas COVID-19 perusahaan (jika memungkinkan)
Dalam Pergub No. 33 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja wajib menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja.

PSBB Dunia Usaha: Sektor Transportasi dan Logistik

Ada 2 hal utama, yaitu jarak dan waktu. Jarak maksudnya jarak antar orang di dalam kendaraan, dengan dibatasinya jarak antar orang maka jumlah orang yang boleh diangkut dibatasi, dan waktu maksudnya jam operasi layanan angkutan umum dibatasi hanya pada durasi tertentu saja.
Dengan cara membatasi jumlah maksimal orang yg boleh diangkut oleh suatu kendaraan yaitu maksimal 50% dari kapasitas tempat duduk masing-masing kendaraan.
Pembatasan waktu operasi hanya diberlakukan bagi Angkutan Umum Dalam Trayek seperti Bus Antar Kota, Bus Transjakarta, Bus Kota/Angkot reguler, KRL, MRT, LRT, dan Kapal Penyeberangan Kep. Seribu.
Taksi, bajaj, dan mobil angkutan online tidak ada pembatasan jam operasional. Tetap dapat beroperasi 24 jam.
DalamPergub dan SK Kadishub tentang PSBB, tidak ada disebut bengkel, sehingga tidak termasuk yang dikecualikan atau tidak termasuk jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi. Layanan bengkel bersifat standby dan on-call. Para pemilik bengkel dapat melayani jika sudah jelas ada kendaraan yang rusak.
Pembatasan terhadap sepeda motor dibagi menjadi 2 jenis yaitu: sepeda motor online dan sepeda motor pribadi. Sepeda motor online hanya untuk jasa pengantaran barang/makanan/minuman. Tidak boleh membawa penumpang. Sepeda motor pribadi boleh membawa penumpang namun harus memiliki alamat tempat tinggal yang sama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas.
Kartu identitas bukan hanya KTP, Anda dapat menunjukkan kartu identitas lainnya yang mencantumkan alamat tempat tinggal dan penjelasan hubungan keluarga, seperti Kartu Keluarga, Surat Nikah, Paspor, dan lainnya. Prinsipnya adalah Anda bisa membuktikan hubungan keluarga antara pengendara dan penumpang.
KTP, SIM, ID Card Kantor, KK/Kartu Keluarga.
Tidak boleh.
Dipersilahkan menggunakan angkutan umum, baik Dalam Trayek maupun Tidak Dalam Trayek.
Tidak boleh karena berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 sepeda motor hanya boleh memboncengi 1 (satu) orang.
Dikenakan sanksi sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal. Rp100.000.000.
Segenap jajaran Pemprov DKI Jakarta (Dinas Perhubungan, Satpol PP, dll) bersama jajaran TNI dan POLRI.
Tidak ada pengecualian. Untuk itu Pemprov DKI telah menyediakan angkutan khusus Tenaga Kerja Rumah Sakit dengan Bus Transjakarta dan Bus Sekolah.
Untuk saat ini yg sudah ditetapkan adalah dari 10 s.d. 23 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai penetapan masa PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta.
Ya. MRT dan LRT tetap beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Ya. Layanan Transjakarta yang berada di dalam 13 koridor utama tetap beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Ya. Angkutan Umum seperti bus besar, bus sedang, dan bus kecil tetap beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Ya. Bajay boleh beroperasi dan tidak dibatasi waktu operasionalnya.
Dua orang, terdiri dari 1 orang pengemudi dan 1 orang penumpang.
Ya. Taksi boleh beroperasi di Jakarta dan tidak dibatasi waktu operasionalnya.
Untuk taksi berkursi 2 baris boleh mengangkut 3 orang, terdiri dari 1 orang pengemudi di depan dan 2 orang penumpang di baris belakang. Sedangkan taksi berkursi 3 baris boleh mengangkut 4 orang, terdiri dari 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di baris kedua, dan 1 orang penumpang di baris ketiga.
Ya. KRL beroperasi mulai pulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Bisa. Anda dapat menggunakan layanan Angkutan Perairan yang dioperasionalkan Dinas Perhubungan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Namun jika tidak ada keperluan yang mendesak, sebaiknya Anda tetap berada di rumah.

Untuk petugas tenaga kesehatan, Transjakarta menyediakan layanan khusus yang beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Sebelum naik ke bus atau masuk ke dalam halte, Tenaga Rumah Sakit dan Puskesmas diwajibkan untuk menunjukkan Kartu Pegawai Rumah Sakit/Puskesmas, atau Surat Keterangan Bekerja yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/Puskesmas. Tarif yang berlaku untuk layanan ini adalah Rp3,500.

Ya. Prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya tetap beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk halte Transjakarta yang memberikan layanan tenaga kesehatan memberikan tambahan jam operasional mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Transjakarta membuka 9 rute Khusus bagi Tenaga Rumah Sakit dan Puskesmas yang berasal dari Kawasan penyangga Bodetabek.

Sembilan rute tersebut akan diberangkatkan dari 8 lokasi berikut ini:

  • TRS1 : Poris Plawad - Juanda
  • TRS2 : Poris Plawad - Blok M
  • TRS3 : BSD - Blok M
  • TRS4 : Cibubur - Blok M
  • TRS5 : Depok - Kampung Melayu
  • TRS6 : Botani Square - Kampung Melayu
  • TRS7 : Summarecon Bekasi - Blok M
  • TRS8 : Bekasi Timur - Manggarai
  • TRS9 : Bintaro - Blok M

Rute ini akan berhenti di beberapa halte Transjakarta dalam koridor, sehingga pelanggan dapat naik dan turun di halte untuk mengakses layanan ini.

Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi adalah angkutan barang yang mengangkut barang pemenuhan kebutuhan pokok dan barang-barang yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selama pelaksanaan PSBB di Jakarta (Lampiran 3 Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 71 Tahun 2020).
Tidak bisa.
Bisa.

Bisa, namun jumlah penumpangnya dibatasi. Untuk angkutan roda empat online berkursi 2 baris boleh mengangkut 3 orang, terdiri dari 1 orang pengemudi di depan dan 2 orang penumpang di baris belakang.

Sedangkan angkutan roda empat online berkursi 3 baris boleh mengangkut 4 orang, terdiri dari 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di baris kedua, dan 1 orang penumpang di baris ketiga.

Bisa. Asalkan alamat pada kartu identitas harus sama.

Bisa, namun jumlah penumpangnya dibatasi. Untuk mobil pribadi berkursi 2 baris boleh mengangkut 3 orang, terdiri dari 1 orang pengemudi di depan dan 2 orang penumpang di baris belakang.

Untuk angkutan mobil pribadi berkursi 3 baris boleh mengangkut 4 orang, terdiri dari 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di baris kedua, dan 1 orang penumpang di baris ketiga.

Dan untuk mobil pribadi berkursi 4 baris boleh mengangkut 6 orang, terdiri dari 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di baris kedua, 1 orang penumpang di baris ketiga dan 2 orang penumpang di baris keempat.

Anda harus menjaga jarak aman antar pelanggan sejauh minimal 1 (satu) lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte dan wajib menggunakan masker kain 2 lapis yang bersih.
Ya. Pembatasan jumlah penumpang maksimal di dalam bus, yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang.
Apakah jumlah penumpang di dalam MRT Jakarta akan dibatasi?
Ya. Pembatasan jumlah penumpang maksimal di dalam LRT Jakarta adalah 30 orang per kereta.
Ya. Layanan bus kecil tetap beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Anda bisa membuka laman web https://covid19.transjakarta.co.id.
Ya, KECUALI angkutan barang untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan untuk kegiatan yg diperbolehkan pada masa PSBB.
Angkutan barang penunjang urusan kesehatan, bahan pangan/makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Maksimal 2 orang (termasuk sopir) untuk mobil barang yg memiliki tempat duduk 1 (satu) baris; Maksimal 3 (tiga) orang (termasuk sopir) untuk mobil barang yang memiliki tempat duduk 2 (dua) baris.
Ya. Wajib.
Surat muatan barang, Buku uji/Kir dan Kartu pengawasan bagi angkutan barang berbahaya.
Ya. Tetap beroperasi.
Boleh asal memenuhi persyaratan operasional angkutan barang.
Tidak.
Boleh.
Boleh, dengan tetap menerapkan physical distancing dalam operasionalnya termasuk pada saat melakukan kegiatan bongkar-muat.

PSBB Dunia Usaha: Sektor Perhotelan

  1. Jika memungkinkan, gunakan bahan pembersih (cleaning materials) sekali pakai. Buang semua peralatan pembersih yang terbuat dari kain dan bahan yang menyerap. Atau lakukan pembersihan dengan desinfektan pada bahan pembersih (cleaning materials) yang tidak berpori dengan larutan natrium hipoklorit 0,5% atau sesuai dengan instruksi pabrik sebelum digunakan untuk ruangan lain.
  2. Tekstil, linen, dan pakaian harus dimasukkan ke dalam kantong cucian bertanda khusus, dicuci dalam suhu panas (70°C atau lebih) dengan deterjen biasa. Semua barang-barang bekas pakai harus ditangani dengan tepat untuk mengurangi kemungkinan risiko penularan.
  3. Penggunaan desinfektan tidak cocok digunakan pada telepon, peralatan remote control, pegangan pintu, tombol di lift, dll, maka untuk membersihkan barang-barang tersebut dapat menggunakan alkohol 70%.
  4. Barang sekali pakai (handuk tangan, sarung tangan, masker, tisu) harus ditempatkan dalam wadah dengan penutup dan dibuang sesuai dengan standar pengelolaan limbah.
  5. Barang sekali pakai (handuk tangan, sarung tangan, masker, tisu) harus ditempatkan dalam wadah dengan penutup dan dibuang sesuai dengan standar pengelolaan limbah.
  6. Secara umum, jika tamu yang sakit hanya melewati atau berada sebentar di dalam (koridor) atau area publik lainnya, tidak perlu dibersihkan dan didesinfeksi secara khusus.
  7. Peningkatan pembersihan dan desinfeksi harus mengacu pada SOP yang telah ditetapkan, seperti pengelolaan limbah padat, dan mengenakan alat pelindung diri (APD).
Ya, sarapan pagi dan layanan makanan diperbolehkan dan harus diantar ke kamar. Tidak ada layanan makanan di dalam restoran, kafe, dan bar.
Tidak ada layanan hotel yang diperbolehkan selama PSBB.
Tidak bisa.
Layanan pijat tidak diperbolehkan selama PSBB.
Tidak. Jumlah tamu harus sesuai dengan kapasitas normal kamar. Apabila ada extra bed, jarak yang diperkenankan adalah minimal 2 meter antarkasur.
Boleh.
  1. Mengikuti rekomendasi/saran yang sudah dikeluarkan pemerintah dan pihak berwajib.
  2. Melakukan disinfeksi seluruh bagian hotel.
  3. Pengaturan Staf Hotel.
  4. Manajemen hotel harus memastikan semua staf hotel mematuhi arahan dari pemerintah, langkah pencegahan yang diperlukan antara lain: mencuci tangan secara teratur, tidak menyentuh mulut, mata dan hidung, menghindari kerumunan dengan menjaga jarak, serta mensterilkan benda-benda yang sering disentuh di ruang publik.
  5. Pengawasan.
  6. Manajemen hotel harus melakukan pengawasan terhadap seluruh staf hotel karena tingginya interaksi di industri pariwisata, hal ini perlu diwaspadai dengan pemeriksaan kesehatan seluruh staff hotel.
  7. Membuat rekapitulasi data.
  8. Disarankan untuk membuat catatan (log data) mencakup kebersihan dan sterilisasi (termasuk: tanggal, waktu nama petugas pelaksana).
  1. Semua staf yang bertugas di area depan diwajibkan menggunakan masker (disarankan masker kain).
  2. Menyediakan hand sanitizer di sudut sudut lobi hotel dan meja security.
  3. Seluruh tamu dan pegawai wajib diperiksa suhu badan setiap pagi dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  4. Jika ada tamu dan pegawai yang suhu badannya diatas suhu 37,5°C, diarahkan ke fasilitas kesehatan.
  5. Menyediakan informasi mengenai COVID 19 dan pencegahannya.
  6. Menyediakan informasi kesehatan yang bisa akses oleh tamu.
  7. Membuat penanda jarak aman di lift.
  • Staf meja resepsionis harus tersedia informasi mengenai COVID-19, termasuk fasilitas kesehatan.
  • Menyediakan cairan hand sanitizer di meja resepsionis.
  • Mengatur meja resepsionis dengan mengukur jarak aman antara resepsionis dan tamu.
  • Menandai area antrian dengan jarak antar tamu minimum 1 meter.
  • Menginformasikan kepada tamu mengenai tindakan pencegahan yang dilakukan manajemen hotel (termasuk layanan medis dan farmasi di dalam area tersebut).
  • Menyediakan set peralatan medis darurat yang berisi:
  • cairan disinfektan;
  • masker;
  • sarung tangan sekali pakai;
  • pelindung mata; dan
  • baju sekali pakai.
  • Disarankan untuk tidak menempatkan staf resepsionis berusia diatas 40 tahun.
  • Hindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan tamu (seperti berjabat tangan).
  • Resepsionis perlu mengetahui negara mana saja yang menjadi wilayah pandemi COVID-19.
  • Menanyakan riwayat perjalanan tamu selama 14 hari sebelumnya.
  1. Menginformasikan kepada tamu agar segera menghubungi staf hotel jika memiliki gejala COVID-19.
  2. Resepsionis harus menanyakan apakah tamu mengalami gejala seperti COVID-19 seperti: demam, batuk atau sesak napas.
  3. Resepsionis harus mencuci tangan/membasuh dengan cairan sanitizer setelah melakukan pengecekan dokumen tamu.
  4. Resepsionis dianjurkan untuk dapat mendeteksi tamu yang terlihat sakit. Semua data diri tamu dibuatkan catatan dan dilaporkan ke manajemen hotel.
  1. Semua staf yang bertugas di area housekeeping (membersihkan kamar) diwajibkan menggunakan masker, celemek, dan sarung tangan kain.
  2. Semua staf yang bertugas di area hotel (selain kamar) wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
  3. Menyediakan hand sanitizer di seluruh sudut hotel (terutama di ruangan yang sering dikunjungi tamu).
  4. Memastikan ketersediaan sabun untuk cuci tangan di toilet umum dan kamar.
  5. Membersihkan area yang benda bendanya sering disentuh tamu (gagang pintu, tombol lift).
  6. Melakukan tindakan pembersihan dan desinfeksi di area umum hotel seperti : lobi, toilet, aula.
    koridor, dan lift secara berkala.
  7. Petugas kebersihan harus dilatih tentang penggunaan APD sederhana (masker, sarung, tangan) dan kebersihan tangan segera setelah melepas APD, dan ketika pekerjaan pembersihan dan disinfeksi selesai.
  8. Staff kebersihan harus diberikan pelatihan mengenai penggunaan dan penyimpanan produk-produk desinfektan seperti pemutih yang mungkin berada pada konsentrasi yang lebih tinggi dari biasanya. Staf harus dilatih cara menggunakan pemutih dan cara membilasnya setelah 10 menit.
  9. Staf kebersihan (cleaning) harus dilatih tentang penggunaan dan dilengkapi dengan peralatan perlindungan pribadi sebagaimana tercantum di bawah ini:
  • sarung tangan;
  • pakaian sekali pakai;
  • sepatu tertutup;
  • jika melakukan prosedur yang menghasilkan percikan (seperti saat mencuci permukaan), tambahkan pelindung wajah dan celemek yang kedap air).
  1. Restoran, sarapan, dan ruang makan dan staf bar harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur, etika batuk yang benar, memakai masker) seketat mungkin.
  2. Tamu tidak diperbolehkan makan di area hotel. Sarapan dan pengantaran makanan ke kamar dapat tetap berjalan. Makanan harus dikemas dengan packaging tertutup yang aman selama pengantaran. Layanan makan di kamar dapat tetap berlaku sesuai jam operasional masing-masing hotel.
  3. Alat makan sekali pakai, termasuk tissue, tidak boleh diletakkan di area umum. Alat tersebut dapat diberikan langsung kepada tamu.
  1. Semua piring, barang perak, dan gelas harus dicuci dan didesinfeksi dengan mesin pencuci piring (menggunakan sabun/deterjen antiseptik atau bahan antiseptik lainnya), termasuk barang-barang yang belum pernah digunakan, karena mungkin telah bersentuhan dengan tangan para tamu atau staf.
  2. Jika karena alasan apapun pencucian manual diperlukan, langkah-langkah yang biasa harus diikuti (cuci dengan sabun/deterjen antiseptik, bilas), dengan mengambil langkah pencegahan maksimum.
  3. Pengeringan peralatan makan harus dilakukan menggunakan handuk kertas sekali pakai. Demikian juga taplak meja dan serbet harus dicuci dengan cara biasa.
Meja harus diatur sedemikian rupa sehingga jarak dari belakang satu kursi ke belakang kursi lain harus lebih dari 1 meter, dan begitu pula untuk kursi yang berhadapan.
  1. Dianjurkan mencampurkan cairan antiseptik ke dalam tempat yang berpotensi ada air dalam jumlah banyak dan dikunjungi tamu, seperti: kolam renang, atau spa. Pemberian cairan antiseptik harus merujuk pada penggunaan standar internasional.
  2. Peralatan pencuci piring dan binatu. Disarankan untuk peralatan cuci piring dan binatu dilakukan disinfeksi secara rutin. Selain itu peralatan makan juga disemprot cairan antiseptik dalam batas aman.
  3. Pendingin ruangan. Meskipun COVID-19 tidak menular melalui udara, penting untuk memperhatikan filter pendingin udara dan membersihkan secara berkala. Perlu diperiksa juga jika ada ventilasi/saluran pertukaran udara.
  4. Dispenser (alat isi ulang). Pemeriksaan rutin untuk memeriksa fungsi dispenser sabun, tisu, hand sanitizer, dan alat pengering tangan diseluruh lokasi hotel. Menyediakan cairan hand sanitizer di tempat yang sering dikunjungi tamu seperti area lobi, restoran, dan toilet.
  1. Semua staf hotel harus benar-benar mematuhi dasar langkah-langkah perlindungan terhadap COVID-19 yang sudah direkomendasikan oleh WHO, seperti kebersihan tangan, menjaga jarak, hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut, etika batuk, dan disarankan segera mencari pertolongan medis jika merasakan gejala COVID-19.
  2. Setiap staf restoran, sarapan dan ruang makan, dan staf bar harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur, memakai masker, menerapkan etika batuk dan bersin yang benar) seketat mungkin.
  1. Tidak diperbolehkan menyajikan makanan secara prasmanan. Makanan harus disajikan dengan packaging yang aman untuk diantar ke tamu.
  2. Mesin pembuat kopi, mesin minuman soda, dan lainnya, khususnya bagian-bagian yang lebih banyak bersentuhan dengan tangan pengguna, harus dibersihkan dan didesinfeksi setidaknya setelah setiap layanan dan lebih sering.
  1. Para tamu diinformasikan bahwa makan di restoran/kafe tidak diperbolehkan, namun layanan kamar, ambil sendiri (takeaway), dan pengiriman masih diperbolehkan.
  2. Pastikan tamu menjaga jarak minimum 1 meter dan menggunakan masker.
  3. Tamu disarankan menggunakan hand sanitizer yang tersedia di area restoran/kafe.
  1. Lakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari.
  2. Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan dan jangan bekerja.
  3. Gunakan masker setiap saat.
  4. Terapkan etika batuk/bersin: tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam atau tisu saat batuk atau bersin dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah. Lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
  5. Bersihkan toilet secara teratur dan bagi pengguna toilet, siram toilet setelah digunakan.
  6. Terapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan.
  7. Gunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat menangani limbah.
  8. Hindari menyentuh area wajah.
  9. Lakukan pembersihan menggunakan desinfektan/deterjen antiseptik terhadap peralatan setelah digunakan.
  10. Tata tempat duduk atau kursi dengan jarak antar tamu minimal 1 meter.
  1. Para tamu diinformasikan bahwa makan dan minum di bar tidak diperbolehkan, namun layanan kamar, ambil sendiri (takeaway), dan pengiriman masih diperbolehkan.
  2. Pastikan tamu menjaga jarak minimum 1 meter dan menggunakan masker.
  3. Tamu disarankan menggunakan hand sanitizer yang tersedia di area bar.
  1. Pastikan kebersihan dari nampan dan troli yang digunakan.
  2. Gunakan sarung tangan dan usahakan untuk selalu menjaga jarak.
  3. Disarankan untuk peralatan cuci piring dan binatu dilakukan disinfeksi secara rutin. Selain itu peralatan makan juga disemprot cairan antiseptik dalam batas aman.
  4. Staf harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur, memakai masker, menerapkan etika batuk dan bersin yang benar) seketat mungkin.
Staf hotel harus menginformasikan kepada manajemen atau resepsionis tentang insiden terkait, termasuk tamu yang mungkin sakit di kamar. Staf harus memperhatikan semua tamu. Pihak hotel wajib menangani informasi ini terkait dengan bijaksana.
  1. Jika tamu mengalami gejala infeksi pernapasan akut, harus segera mengurangi kontak dengan orang yang sedang sakit yang berada di tempat tersebut.
    Penerimaan tamu hotel harus mengikuti prosedur ketika melayani tamu yang terindikasi COVID-19.
  2. Jauhkan orang sakit dengan orang lain setidaknya 2 meter (6 kaki).
  3. Jika keadaanya mengharuskan orang yang sakit tidak dipindahkan ke lembaga medis, Manajemen hotel harus mempertimbangkan langkah-langkah yang sesuai dengan pelayanan terhadap orang yang dirawat di rumah sakit.
  4. Jika memungkinkan, tetapkan satu kamar mandi untuk digunakan oleh orang yang sakit.
  5. Beri arahan kepada tamu hotel yang sakit untuk memakai masker medis dan melakukan etika saat batuk dan bersin. Jika tidak ada masker medis, sediakan tisu untuk tutup mulut dan segera buang tisu ke dalam kantong limbah pembuangan biohazard. Jika tidak ada kantong limbah pembuangan biohazard, sediakan kantong plastik utuh, segel, dan buang; lalu cuci tangan dengan sabun dan gosok tangan dengan air atau alkohol.
  6. Apabila orang yang sakit tidak memakai masker, staf hotel yang berinteraksi harus menjaga jarak dengan orang yang sakit kecuali mengenakan setidaknya memakai baju sekali pakai, sarung tangan, masker, dan pelindung mata (APD lengkap).

Saat bertemu dengan tamu hotel sakit yang datang dari daerah yang terinfeksi, dan memiliki gejala demam, batuk terus-menerus, atau sulit bernapas, gunakan alat pelindung tambahan (disediakan dalam Universal Precaution Kit (set peralatan medis darurat)), termasuk masker, pelindung mata, sarung tangan, dan baju sekali pakai.

Untuk melepas APD dan menghindari kontaminasi. Pertama lepaskan sarung tangan dan baju APD, lalu cuci tangan; selanjutnya lepaskan masker dan alat pelindung mata, serta segera cuci tangan dengan sabun dan air atau antiseptik berbahan alkohol.

Buang sarung tangan dan barang sekali pakai lainnya dengan benar, barang yang bersentuhan dengan tubuh orang sakit letakkan dalam kantong biohazard atau kantong plastik yang aman, yang akan dianggap sebagai limbah "biohazard".

  1. Jika orang yang terinfeksi adalah tamu hotel, tidak dianjurkan untuk tetap tinggal.
  2. Apabila disarankan tenaga medis untuk isolasi mandiri, maka perlu disiapkan satu kamar khusus untuk pasien tersebut. Pengantaran makanan untuk pasien dilakukan dengan meletakkan paket makanan di depan kamar dan menjaga jarak minimal 2 meter dengan pasien.
  1. Orang tersebut dapat diisolasi di sebuah kamar untuk sementara waktu sampai intervensi dari otoritas kesehatan setempat, dengan catatan ruangan itu tidak digunakan bersama tamu lain.
  2. Tidak ada pengunjung yang diizinkan memasuki ruangan yang ditempati oleh tamu hotel yang terinfeksi.
  3. Tergantung pada ketersediaan kamar, jika ada orang yang menemani, harus dipindahkan ke kamar yang berbeda.
  4. Langkah-langkah untuk manajemen dapat merujuk pada pedoman WHO tentang perawatan di rumah untuk pasien dengan COVID-19 dengan gejala ringan.
Untuk meminimalkan risiko kontaminasi tamu hotel lainnya atau staf hotel lainnya, tamu hotel yang memiliki gejala harus mengikuti instruksi manajemen hotel dan tenaga kesehatan. Diagnosa akan dinilai berdasarkan kondisi tamu yang memiliki gejala, dan jika memenuhi definisi kasus yang dicurigai, pindahkan ke fasilitas perawatan kesehatan yang ditunjuk.
Manajemen hotel yang kontak langsung dengan tamu hotel yang sakit harus dilakukan penanganan sesuai dengan instruksi dari otoritas kesehatan. Otoritas kesehatan harus dengan cepat memperbarui laporan hasil pemeriksaan dan diserahkan kepada otoritas kesehatan regional/nasional untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Untuk sementara, manajemen hotel tersebut perlu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan menerapkan bekerja jarak jauh atau dari rumah (WFH).

WHO mendefinisikan kontak sebagai orang yang mengalami salah satu dari paparan berikut selama 2 hari sebelum dan 14 hari setelah timbulnya gejala dari kasus suspek atau yang telah terkonfirmasi, di antaranya:

  1. sahabat tamu atau orang yang memberikan perawatan yang memiliki kontak dekat dengan suspek;
  2. anggota staf hotel yang ditunjuk untuk merawat orang sakit dan anggota staf hotel lain yang mungkin telah berhubungan dekat dengan orang sakit atau fasilitas yang mereka gunakan (misalnya kamar mandi) atau barang-barang sehari-hari (misalnya linen dan pakaian bekas).
Staf hotel yang terlibat dalam evakuasi suspek harus menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi sesuai dengan pedoman dari WHO. Mereka harus secara rutin melakukan kebersihan tangan dan memakai masker medis, pelindung mata, sarung tangan, dan baju sekali pakai ketika memuat pasien yang diduga COVID-19 untuk diangkut dalam ambulans. Mereka harus memastikan bahwa mereka membersihkan tangan mereka sebelum mengenakan APD dan setelah melepasnya.
Jika lebih dari satu suspek yang sedang diangkut, personel dan tenaga kesehatan harus mengganti APD mereka dari satu pasien ke pasien lainnya untuk menghindari kemungkinan kontaminasi silang antara suspek COVID-19. Mereka harus membuang APD bekas secara tepat dalam wadah dengan penutup sesuai dengan peraturan hotel dan peraturan nasional untuk limbah infeksius.
Manajemen hotel harus menyediakan layanan untuk pembersihan dan desinfeksi ruangan yang ditempati oleh tamu hotel yang sakit sesuai dengan prosedur, mengikuti protokol pembersihan dan desinfeksi untuk kamar dengan kasus suspek. Staf yang diinstruksikan untuk membersihkan dan mendisinfeksi kamar yang ditempati oleh orang yang sakit, wajib mengikuti protokol pembersihan dan desinfeksi untuk kamar suspek dan memperhatikan langkah-langkah perlindungan diri sendiri.
Suspek dengan gejala ringan dapat mengisolasi diri di dalam ruangan/kamar.
  1. Tamu hotel yang diduga COVID-19 harus tinggal di kamar individu, kecuali dalam kasus anak-anak atau orang yang membutuhkan pengasuh.
  2. Orang yang sakit tidak boleh menerima pengunjung, atau apabila mendesak, kunjungan harus dibatasi untuk hal yang sangat diperlukan dengan meminimalisir jumlah orang.
  3. Kunjungan dokter harus dilakukan di kamar orang sakit jika memungkinkan, untuk menghindari pasien pergi sendiri ke dokter.
  4. Tamu hotel yang suspek harus menerima makanan di kamar.
  5. Tamu hotel yang sakit tidak boleh berbagi kamar mandi dengan orang lain, dan mereka juga tidak boleh berbagi handuk, selimut, atau jenis pakaian apa pun dengan pengasuh mereka.
Dokter yang bertanggung jawab atas kasus ini harus memberikan informasi kepada keluarga dan orang yang menyertainya mengenai tindakan pengendalian infeksi yang harus mereka jalankan.
Hanya satu orang yang bertanggung jawab merawat orang yang sakit. Wanita hamil atau orang yang berisiko tinggi terkena penyakit parah yang disebabkan oleh COVID-19 seharusnya tidak berperan sebagai pengasuh.
  1. Pengasuh harus mengambil tindakan pencegahan yang ketat, termasuk mengenakan APD, setiap kali mereka mendekati atau memiliki kontak langsung dengan tamu yang sakit.
  2. Pengasuh harus memantau sendiri jika muncul gejala, terutama demam dan batuk, dan mendapatkan pertolongan medis jika gejala tersebut muncul.
Pakaian tamu yang sakit, serta linen kamar yang ditempatinya, harus dicuci mengikuti prosedur yang berlaku. Sebagai tindakan pencegahan, barang-barang ini harus disimpan dan diangkut dalam kantong tertutup.
Kamar hotel harus diatur untuk memungkinkan staf hotel memakai APD dan memiliki ruang terpisah untuk tempat pembuangan APD bekas atau terkontaminasi.
Pihak hotel tidak dapat memaksa tamu, namun tamu wajib mengikuti instruksi dari tenaga medis.
  1. Jika seorang staf hotel melaporkan gejala gangguan pernapasan, pekerja harus segera mencari bantuan medis dan bekerja dari rumah selama 14 hari.
  2. Staf hotel harus tetap diisolasi di kamar yang sesuai untuk pelayanan medis.
  3. Staf hotel yang memiliki gejala harus diberikan tisu sekali pakai dan masker yang harus dipakai ketika bertemu dengan orang lain atau ketika harus pergi ke tempat umum.
  4. Staf hotel yang melaporkan diri bahwa mereka sakit gejala gangguan pernapasan harus disarankan untuk tetap di rumah dan mendapatkan bantuan medis.
  5. Staf hotel yang melaporkan diri dan terdiagnosis COVID-19 harus mengikuti instruksi yang diterima dari dokter, termasuk rekomendasi isolasi diri di rumah sampai gejala sepenuhnya hilang.
Area bermain untuk anak-anak ditutup sementara. Protokol pembersihan dan desinfeksi khusus harus diterapkan pada fasilitas ini.
Kolam renang dan spa hotel ditutup sementara. Dianjurkan mencampurkan cairan antiseptik ke dalam tempat yang berpotensi ada air dalam jumlah banyak dan dikunjungi tamu, seperti: kolam renang, atau spa. Pemberian cairan antiseptik harus merujuk pada penggunaan standar internasional.
Kontraktor dan pemasok barang dan jasa harus mengikuti sistem kerja yang aman dan juga memiliki sistem yang siap untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

PSBB Dunia Usaha: Sektor Bahan Pangan/Makanan/Minuman (termasuk Pasar dan Restoran)

  1. Fasilitas tempat produksi makanan perlu menerapkan standar kebersihan umum.
  2. Bersihkan seluruh permukaan lantai, dinding, dan furnitur dengan disinfektan yang aman untuk layanan manufaktur makanan dan restaurant.
  3. Menambah frekuensi jadwal membersihkan fasilitas.
Ya, tetapi hanya untuk layanan antar dan dibawa pulang (tidak untuk makan di tempat). Pemilik usaha wajib mengatur jarak aman antrian antar pelanggan minimal 1 meter antar pengunjung.
Ya. Tidak ada peraturan tambahan yang diperlukan.
Ya, tetapi hanya diperbolehkan untuk menyediakan layanan room service atau takeout. Pelanggan boleh menyantap makanannya di kamar mereka, tetapi tidak di area restoran.
Tidak. Ikuti aturan keamanan persiapan makanan secara umum. Jaga kebersihan dapur dan area penyajian, batasi interaksi dengan konsumen dan berikan peringatan untuk cuci tangan sebelum makan. Usahakan untuk tidak ada kontak antara staff dan konsumen saat pengiriman makanan.
Ya, pekerja harus menggunakan masker kain dan digunakan setiap saat.
  1. Karyawan harus menerapkan jaga jarak aman dan dievaluasi mandiri oleh masing-masing pengelola fasilitas. Apabila area jaga jarak aman tidak dimungkinkan, maka pengelola wajib untuk menerapkan pergantian shift karyawan.
  2. PENTING: Menjaga jarak aman tanpa menjaga kebersihan tidak akan mencegah penyebaran virus COVID-19. Untuk itu, fasilitas produksi perlu menerapkan standar kebersihan yang ketat, termasuk meningkatkan frekuensi cuci tangan dan membersihkan fasilitas secara rutin.
  1. Pemesanan dapat dilakukan via online, telepon atau datang langsung.
  2. Konsumen harus mengantri sesuai dengan standar jaga jarak aman. Pemilik restoran perlu memberikan tanda antrian.
  3. Semua layanan minuman harus dibuatkan oleh pegawai. Tidak ada layanan isi ulang secara mandiri yang diperbolehkan.
  4. Berikan barang sekali-pakai langsung ke konsumen, tidak diperbolehkan diletakkan di area layanan mandiri.
Ya, konsumen tidak bisa makan di area luar restoran.
Boleh, namun transaksi non-tunai disarankan.
Siapapun yang merasa tidak enak badan atau memiliki gejala dianjurkan untuk tetap diam di rumah.
Ya, siapapun yang merasa tidak enak badan atau memiliki gejala harus tetap diam di rumah.
Ya, anda harus diam di rumah. Jika Anda mendengar hal ini dari karyawan Anda, maka sarankan karyawan Anda harus diam di rumah.
Ya, anda harus menutup restoran anda dan menyarankan seluruh karyawan untuk melakukan karantina mandiri selama 2 minggu.
Ya, karyawan anda harus melaporkan hal ini ke atasannya dan diam di rumah serta menghubungi nomor hotline (112/119) untuk penanganan lebih lanjut.
Jika seseorang didiagnosa terpapar COVID-19. Dokter yang melakukan diagnosa akan membuat laporan ke rumah sakit. Dan pihak rumah sakit akan membahas proses ini dengan pasien terkait.
Boleh untuk layanan bawa pulang (takeaway) dan antar (delivery).
Boleh, namun tidak boleh dine in. Hanya diperbolehkan untuk takeaway dan delivery.
Ya, larangan makan di restoran/kafe berlaku baik di dalam maupun luar bangunan.
Boleh dengan tetap menerapkan jarak aman minimal 1 meter antar kursi.
Makanan sebaiknya dibungkus rapat agar aman dalam proses pengiriman.
Setiap usaha diimbau untuk menerapkan jarak aman. Apabila tidak memungkinkan, pemilik usaha dapat mempertimbangkan pergantian shift kerja.

PSBB Dunia Usaha: Sektor Keuangan

Sektor keuangan diperbolehkan beroperasi. Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, regulator lainnya, lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK dan lembaga pembiayaan yang diawasi Bank Indonesia serta sektor pendukungnya tetap diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Lembaga Jasa Keuangan diperbolehkan beroperasi pada saat PSBB, mengacu ke Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 pasal 10 ayat 1 bahwa sektor keuangan termasuk yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas pada saat PSBB, namun diperlukan pengaturan komposisi/jumlah karyawan yang bekerja. Lembaga jasa keuangan harus menerapkan protokol WHO untuk mitigasi COVID-19 selama jam operasional.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, disebutkan Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor: (1) Perbankan, (2) Pasar Modal, (3) Perasuransian, (4) Dana Pensiun, (5) Lembaga Pembiayaan, dan (6) Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yaitu:

  1. pegadaian;
  2. lembaga penjaminan;
  3. lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
  4. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;
  5. lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan;
  6. lembaga yang menyelenggarakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (Fintech Peer to Peer Lending);
  7. lembaga Keuangan Mikro, Bank Wakaf Mikro; dan
  8. lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu perusahaan yang bergerak sebagai usaha pendukung Lembaga Jasa Keuangan yang dikecualikan termasuk penyelenggara sistem pembayaran, ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, diatur bahwa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran, terdiri atas:

  1. prinsipal;
  2. penyelenggara Switching;
  3. penerbit;
  4. acquirer;
  5. penyelenggara Payment Gateway;
  6. penyelenggara Kliring;
  7. penyelenggara Penyelesaian Akhir;
  8. penyelenggara Transfer Dana;
  9. penyelenggara Dompet Elektronik; dan
  10. PJSP lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.

Selain itu, pada PBI No. 18/9/PBI/2016 tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, diatur bahwa Jenis Kegiatan Layanan Uang meliputi:

  1. Kegiatan penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB);
  2. Penyelenggaraan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR);
  3. Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia (Badan Berizin Pembawaan Uang Kertas Asing); dan
  4. Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.

Perbankan yang masih beroperasi secara terbatas pada saat PSBB, adalah Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Konvensional, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Definisi perbankan mengacu ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.

Penagihan aktif oleh Bank masih dapat dilakukan secara terbatas serta mematuhi ketentuan PSBB. Apabila penagihan melalui fasilitas teknologi informasi tidak memungkinkan dan tidak menggunakan jasa debt collector, mengacu pada protokol WHO dengan memperhatikan social distancing.

Namun, UMKM dapat mengajukan keringanan di masa Pandemi COVID-19 mengacu ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sehingga dapat tidak dilakukan penagihan jika disetujui oleh Bank yang bersangkutan.

Pengajuan keringanan kredit dapat dilakukan dari rumah. Apabila debitur UMKM mengalami kesulitan dalam pengajuan keringanan secara online maka debitur UMKM dapat datang ke bank dengan mematuhi protokol kesehatan PSBB dan persetujuan dari bank bersangkutan.
Ya. Perusahaan Pembiayaan atau yang biasa disebut perusahaan leasing tetap beroperasi secara terbatas karena termasuk lembaga jasa keuangan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan merupakan sektor yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Ya, masih beroperasi. Pasar Modal, termasuk Perusahaan Efek, Manajer Investasi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal tetap beroperasi secara terbatas karena termasuk lembaga jasa keuangan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan merupakan sektor yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Permenkes 9/2020.

Definisi Pasar modal sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.

Ya, masih beroperasi. Definisi asuransi sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK adalah usaha perasuransian yang bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria, sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai usaha perasuransian.

Ya, masih beroperasi. Semua jenis fintech yang terdaftar dan diawasi di OJK masih beroperasi. Adapun Fintech yang terdaftar di BI dan telah menjadi PJSP berizin, tetap beroperasi. Sedangkan Fintech yang terdaftar di BI tetapi tidak tergolong PJSP berizin, dapat beroperasi.

Sesuai POJK77/2016, Fintech Peer to Peer Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Untuk semua jenis Fintech Peer to Peer lending masih beroperasi dan proses bisnis berjalan seperti dalam keadaan normal yang semua dilakukan melalui aplikasi menggunakan jaringan internet.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin di OJK (s.d 19 Februari 2020) dapat mengakses link sebagai berikut: https://bit.ly/fintechterdaftarOJK.

Ya, masih beroperasi.Definisi Dana Pensiun mengacu ke UU 21 tahun 2011 tentang OJK yaitu badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
Ya, dapat beroperasi. Penyelenggara KUPVA BB atau money changer dan Badan Berizin Pembawaan Uang Kertas Asing sebagai pelaku usaha yang bergerak pada Kegiatan Layanan Uang sebagaimana dimaksud pada PBI No. 18/9/PBI/2016 tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, dapat dikecualikan dan dapat beroperasi (dapat melangsungkan kegiatan operasional dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta kesehatan karyawan dengan memitigasi risiko penyebaran COVID-19 serta memperhatikan protokol penanganan wabah COVID-19).
Bank tetap beroperasi dengan jam operasional sesuai PSBB untuk tetap memberikan layanan keuangan ke masyarakat.
Pegawai dari Bank Indonesia, OJK, lembaga jasa keuangan dan sektor pendukung yang akan melakukan perjalanan menuju kantor di lokasi PSBB dapat mengakses area PSBB dengan menunjukan kartu identitas perusahaan dan surat tugas dari lembaga jasa keuangan (dapat secara digital maupun hardcopy).
Diperbolehkan beroperasi sesuai Pergub 33 tahun 2020 tentang PSBB pasal 10 ayat 1, namun jika operasional mal ditutup oleh pengelola mal maka operasional layanan jasa keuangan mengikuti aturan pengelola mal secara business to business.
Selama 14 hari terhitung mulai 10 April 2020 sampai dengan 23 April 2020 dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta (Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta).
Koperasi simpan pinjam masih diperbolehkan beroperasi secara online.

PSBB Dunia Usaha: Sektor Perindustrian, Perdagangan (Pasar, Mall, Toko Swalayan, dll), dan Kebutuhan Sehari-hari

Jenis industri yang diperbolehkan beroperasi sesuai dengan Permenkes nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19 lampiran D23. Lampiran nomor D.2.3). Pengecualian terhadap Perusahaan industri dan kegiatan produksi:

  1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
  2. Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
  3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
  4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
  5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura.
  6. Unit produksi barang ekspor.
  7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Diperbolehkan selama barang yang masuk adalah sesuai dengan jenis industri yang diperbolehkan dalam Permenkes 9 tahun 2020 dan memperhatikan protokol kesehatan WHO dalam pelaksanaan kegiatan.

Mall diperbolehkan buka namun tenant-tenant di dalamnya yang boleh beroperasi adalah tenant dalam sektor yang dikecualikan pembatasan seperti tertera pada pasal 10 ayat 1 Pergub 33 tahun 2020 tentang PSBB yaitu tenant yang bergerak di sektor usaha kesehatan;

  1. bahan pangan/makanan/minuman;
  2. energi;
  3. komunikasi dan teknologi informasi;
  4. keuangan;
  5. logistik;
  6. perhotelan;
  7. konstruksi;
  8. industri strategis;
  9. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
  10. kebutuhan sehari-hari.
Diperbolehkan.
Toko swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka, sesuai dengan pasal 13 ayat 3 Pergub 33 tahun 2020. Salon, toko baju dan lainnya yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dasar/pokok tidak diperbolehkan beroperasi.
Membawa surat tugas cap basah dan ID Card pegawai.
Untuk toko ritel modern yang melayani kebutuhan pokok masuk dalam pengecualian yang boleh buka, menunjukkan surat tugas cap basah dan ID Card pegawai.
Pemberlakuan pasal ini setelah pergub diterapkan.
Sepanjang tenant berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari boleh buka di luar itu tidak buka. Jika okupansi hanya 10 persen maka kebijakan mal buka atau tutup diserahkan ke pengelola mal.
Bisa mengisi kartu pra kerja.
Insentif perpajakan.
Sepanjang tenant berkaitan dgn kebutuhan sehari-hari boleh buka.

Penjualan online diperbolehkan untuk sektor sesuai dengan Pergub 33 tahun 2020 pasal 10 ayat 1 yaitu:

  1. bahan pangan/ makanan/ minuman;
  2. energi;
  3. komunikasi dan teknologi informasi;
  4. keuangan;
  5. logistik;
  6. perhotelan;
  7. konstruksi;
  8. industri strategis;
  9. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
  10. kebutuhan sehari-hari.
Layanan penerbitan surat keterangan asal masih beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan WHO untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dan terdapat penjagaan untuk menghindari kerumunan.
Layanan pengujian dan TERA/TERA ulang masih beroperasi dengan pembatasan maksimal 4 orang dalam satu kali pengujian, TEREA/TERA ulang dan menerapkan protokol kesehatan WHO seperti sampel disemprot Disinfektan dulu.
Bagaimana dengan proses permohonan TDUP pada pelayanan terpadu satu pintu yang diketahui saat ini tutup? Saya sudah mencoba lewat sistem online DPMPTSP, tapi masih belum bisa diproses.
apakah pasar rakyat tutup total atau ada pembatasan waktu?
Sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 pasal 10 ayat 1 pada huruf d, pasar penjualan hewan/burung tidak termasuk dalam pelaku usaha yang dikecualikan sehingga selama masa PSBB aktivitasnya ditutup terkecuali kegiatan pemberian pakan dan kebersihan hewan/burung serta pemberian vaksin.
Boleh sepanjang tidak ada interaksi langsung dengan pembeli, jadi transaksi online.
Boleh karena melayani kebutuhan sehari-hari sesuai pasal 10 pergub PSBB.
Boleh karena melayani kebutuhan sehari-hari sesuai pasal 10 pergub PSBB.

PSBB Dunia Usaha: Sektor Koperasi dan UMKM

Koperasi Jasa Keuangan/Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi masih beroperasi namun dalam pelaksanaanya dapat melalui fasilitas daring dan aplikasi meeting online jika ingin melakukan rapat anggota.
Koperasi jenis Produsen/Konsumen/Jasa (serba usaha/retail) masih beroperasi menyalurkan atau menjual kebutuhan pokok sehari-hari kepada anggotanya/penduduk sekitar dengan mengutamakan fasilitas layanan antar/jarak jauh.
PKL diperbolehkan berjualan sesuai dengan bidang usaha yang dikecualikan pada Pergub 33 tahun 2020 tentang PSBB yaitu PKL yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Ya, masih beroperasi dan tetap menerapkan protokol COVID-19 WHO.
Tidak boleh.
UMKM diperbolehkan beroperasi adalah yang usahanya dikecualikan pembatasan sesuai dengan Pergub 33 tahun 2020 pasal 10 yaitu UMKM yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Akan diberikan bantuan dan dikoordinir oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Akan didata dan diseleksi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Ya, masih beroperasi, ada pembatasan jam operasional, dan tetap menerapkan protokol COVID-19 WHO.

PSBB Dunia Usaha: Sektor Pelayanan Dasar

  • Permohonan dapat dilakukan melalui portal pajak online https://pajakonline.jakarta.go.id dan https://ebphtb.jakarta.go.id.
  • Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui Samsat Online menggunakan aplikasi di playstore android.
  • Konsultasi wajib pajak dapat dilakukan melalui contact centre 0804-1222-773 dan media sosial Badan Pendapatan Daerah.
  • Pelayanan dilakukan secara daring melalui aplikasi android Alpukat Betawi atau melalui website https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id dan https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id.
  • Pelayanan permintaan informasi, penyampaian keluhan/pengaduan dan konsultasi dapat dilakukan melalui kanal Whatsapp pada jam kerja (senin-jumat, 07.30-16.00) di nomor 0877-5254-0145 atau 0817-6581-1633.
  • Pelayanan permintaan informasi, penyampaian keluhan/pengaduan dan konsultasi perizinan/nonperizinan dapat dilakukan melalui website https://pelayanan.jakarta.go.id.
  • Penyuluhan daring juga dapat dilakukan melalui surat elektronik ke [email protected]
  • Pembayaran retribusi daerah dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi JakOne Mobile Bank DKI dan sistem pembayaran perbankan lain yang sah.

PSBB Dunia Usaha: Sektor Konstruksi

Sesuai Pasal ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d angka 8, pelaku usaha yang bergerak pada sektor konstruksi dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, namun demikian mengacu Pasal 10 ayat (5) kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek.

Kegiatan Konstruksi yang diperbolehkan beroperasi pada saat PSBB, terbagi dalam 2 kategori, yaitu:

  • Pembangunan dan/atau Pemeliharaan:
  1. Gedung dan kelengkapan mekanikal elektrikal, antara lain: Lift, Escalator, Genset, dan lain-lain;
  2. Waduk/Situ/Embung;
  3. Sungai/Kali;
  4. Saluran;
  5. Pompa dan Pintu Air;
  6. Jalan dan kelengkapannya, antara lain: Pedestrian, Sarana Jaringan Utilitas, Penerangan Jalan Umum, dan lain-lain;
  7. Simpang Tak Sebidang dan kelengkapannya; dan
  8. Penanganan kebersihan baik di jalan, badan air maupun prasarana lainnya.
  • Aktivitas Pendukung Kegiatan Konstruksi:
  1. Penyediaan/penjualan material; dan
  2. Pengangkutan material;

Mengacu ketentuan pasal 10 ayat (5) huruf b, pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:

  1. Menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di kawasan proyek.
  2. Membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan dalam kawasan proyek
  3. Menyediakan tempat dinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek
  4. Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan memadai
  5. Melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja
  6. Menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi , teknik pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan
  7. Melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.

Masker untuk seluruh pekerja konstruksi disiapkan oleh pemberi kerja/kontraktor dan wajib digunakan dalam aktivitas keseharian.
Toko material/bahan-bahan konnstruksi diperbolehkan tetap buka.
Kendaraan pengangkut bahan-bahan proyek konstruksi diperbolehkan melintas namun pelaksanaannya mengikuti ketentuan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 71 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala besar terkait dengan kendaraan angkutan barang yaitu mobil barang berkursi 1 baris maksimal mengangkut 2 orang dan mobil barang berkursi 2 baris maksimal mengangkut 3 orang.
Terkait dengan kegiatan makan siang, pemberi kerja/kontraktor diminta untuk menyediakan area makan siang dengan luasan yang memadai dan diupayakan berada pada ruang terbuka.
Pemberi kerja/kontraktor diminta untuk membagi jam istirahat dalam 2 grup untuk meminimalkan penumpukan pekerja pada saat makan siang atau istirahat.
Terkait fasilitas cuci tangan, pemberi kerja/kontaktor diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan pada beberapa titik pintu masuk proyek.
Sesuai protokol yang dikeluarkan pemerintah, pemilik/pengguna/penyelenggara bersama dengan konsultan pengawas dan/atau kontraktor wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19. Satuan tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan 4 anggota yang mewakili pemilik/pengguna/penyelenggara/konsultan, kontraktor, subkontraktor, vendor supplier.
Satuan Tugas Pencegahan COVID-19 pada proyek konstruksi bertugas dan bertanggung jawab melakukan: sosialisasi, edukasi, promosi teknik, dan metoda pencegahan COVID-19, serta pemeriksaan potensi terinfeksi kepada semua orang.

PSBB Dunia Usaha: Sektor Tenaga Kerja

Selama masa pemberlakuan PSBB, semua perusahaan diwajibkan mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal (Work From Home). Aktivitas Work From Home tersebut dikecualikan bagi perusahaan yang bergerak pada sektor-sektor sebagai berikut:

  1. kesehatan;
  2. bahan pangan/makanan/minuman;
  3. energi;
  4. komunikasi dan teknologi informasi;
  5. keuangan;
  6. logistik;
  7. perhotelan;
  8. konstruksi;
  9. industri strategis;
  10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
  11. kebutuhan sehari-hari.

Pada masa PSBB, aktivitas tempat kerja/kantor dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:

  1. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter
  2. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja
  3. Mengurangi Jam operasional tempat kerja/kantor;
  4. Mengurangi jumlah pekerja yang hadir di tempat kerja/kantor hingga jumlah minimum pekerja yang dibutuhkan untuk melakukan operasional tempat kerja/kantor;
  5. Seluruh pekerja diwajibkan setiap saat menggunakan alat pelindung diri sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan tempat kerja/kantor.
  6. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas kepada pekerja yang ditugaskan selama masa PSBB berlaku;
  7. Setiap pekerja yang ditugaskan selama masa PSBB berlaku wajib membawa surat perintah tugas, ID Card dan memakai seragam perusahaan bagi yang menggunakan.
Bagi pekerja yang diberhentikan (PHK) dari perusahaan karena akibat COVID-19, dapat mendaftarkan melalui program kartu prakerja. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pendaftaran calon penerima kartu prakerja saat ini hanya melalui website www.prakerja.go.id.
Dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja, petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan desinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja, dan penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan desinfektan serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar COVID-19 telah selesai.

Sebagaimana disampaikan oleh Menko Perekonomian, Pemerintah secara resmi membuka Pendaftaran Program Kartu Prakerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id . Program Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja, pencari kerja serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi COVID-19.

Setiap penerima kartu prakerja akan mendapat paket manfaat total senilai Rp, 3.550.000 yang terdiri dari:

  • bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra
  • insentif yang akan ditransfer ke rekening Bank atau e-wallet LinkAja , OVO atau Gopay milik peserta. Insentif ini terdiri:
  1. insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000/bulan selama 4 bulan (Rp. 2.400.000)
  2. insentif pasca pengisian survey evaluasi sebesar Rp 50.000 per survey untuk 3 kali survey (Rp. 150.000)

PSBB Dunia Usaha: Sektor Energi

Aktivitas yang termasuk sektor energi sesuai UU No 30 tahun 2007 adalah:
  • Penyediaan Listrik; Penyediaan Gas (LPG); Penyediaan BBM/Pom Bensin; Aktivitas Pembangkit Listrik; dan Aktvitas Pendukung Pelayananan Penyediaan Air, Listrik, Gas dan BBM.
  • Di Permenkes No.9/2020 Penjelasan Poin D yang dikecualikan juga meliputi: Perusahaan industri dan kegiatan produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.