LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Informasi > FAQ

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai COVID-19.

Protokol Kesehatan

Ya, masih perlu. Meskipun saat ini, kasus Covid-19 sudah lebih terkendali, akan tetapi kamu tetap dianjurkan untuk mentaati protokol kesehatan 5M dengan melakukan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian.  Perlu diingat, virus Covid-19 masih ada di sekitar kita. Protokol 5M akan meminimalisir risiko terjangkit virus.

Tetap patuhi protokol 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian). Agar perlindungan lebih maksimal, dianjurkan vaksinasi booster Covid-19 kedua.

WHO merekomendasikan beberapa jenis masker yang efektif untuk mencegah penyebaran virus, yakni:


1. Masker kain
Masker kain diperuntukkan untuk masyarakat yang sehat dan tidak bergejala Covid-19 dan menjadi pilihan terakhir jika masker medis tidak tersedia. Masker kain yang baik perlu memiliki 3 lapisan, yakni bagian depan dengan lapisan berbahan poliester yang tahan air, bagian tengah dengan lapisan polipropelina yang berfungsi sebagai penyaring dan bagian belakang bahan penyerap air seperti kapas.


2. Masker bedah 2 ply
Masker direkomendasikan untuk masyarakat yang orang yang dalam kondisi sehat. Masker ini memiliki 2 lapisan yakni lapisan luar dan dalam dan tidak memiliki penyaring. Oleh karena itu, WHO menganjurkan untuk melapisi masker tipe ini dengan masker kain atau masker 3 ply.


3. Masker bedah 3 ply
Masker ini dianjurkan dipakai untuk masyarakat yang memiliki gejala penyakit seperti flu dan batuk, lansia 60 tahun ke atas, dan pekerja di bidang kesehatan. Masker bedah 3 ply memiliki 3 lapisan, yakni lapisan luar kedap air (bagian depan), bagian tengah dengan penyaring berintensitas tinggi, dan bagian dalam dengan penyerap cairan berukuran besar untuk menyerap cairan batuk atau bersin.


4. Masker N95
Masker ini direkomendasikan untuk orang-orang yang berkontak dekat dengan pasien Covid-19 seperti tenaga kesehatan. Masker ini dapat melindungi pemakainya dari cairan partikel kecil seperti aerosol.


5. Reusable Facepiece Respirator
Masker jenis ini memiliki tingkat efektivitas lebih tinggi dari N95, meskipun bergantung lagi dengan kualitas dan jenis penyaring. Dengan kemampuannya menyaring partikel kecil dan gas, masker dianjurkan dipakai oleh pekerja dengan risiko tinggi.


Beberapa jenis masker di atas dapat kamu sesuaikan penggunaannya dengan kondisi kesehatan dan tingkat risiko terpapar virus Covid-19.

Perjalanan dan Tempat Umum

Setiap tempat umum di Jakarta memiliki peraturan berkunjung masing-masing. Akan tetapi, ada beberapa protokol kesehatan yang bisa kamu terapkan saat berkunjung ke tempat umum, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain. Beberapa tempat umum juga masih akan mengharuskan kamu untuk melakukan check in dan check out saat masuk dan keluar lokasi.

Merangkum isi Surat Edaran (SE) Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api, syarat dokumen untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagai berikut: 1. wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi; 2. melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster); 3. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 4. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; 5. PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; 6. PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; dan 7. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022, syarat dokumen keberangkatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagai berikut: 1. WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi. 2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1, kecuali bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut: a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19; atau b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022, syarat dokumen keberangkatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagai berikut: 1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan; 2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal; 3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada: a. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun; b. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19; c. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate; d. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan e. WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan: 1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan 2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

Pelaku perjalanan luar negeri wajib menaati protokol kesehatan berikut: 1. memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu; 2. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan; 3. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; 4. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan 5. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Beberapa tempat umum di Jakarta, seperti mall dan pusat perbelanjaan masih mewajibkan kamu untuk check in dan out melalui PeduliLindungi. Untuk itu, pastikan aplikasi masih terpasang di gadget agar kamu dapat masuk dan keluar tempat umum.

Industri Kerja

Selama beraktivitas di kantor, usahakan agar tetap mentaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain. Ada baiknya pula jika kamu tidak menggunakan peralatan bersama, seperti alat makan, minum, dan ibadah untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19.



Menyesuaikan dengan selesainya PPKM di Jakarta, ketentuan mengenai work from home dan work from office bagi pekerja mengikuti kebijakan sektor industri dan perusahaan masing-masing.

If you feel the symptoms of Covid-19, immediately take a SWAB/PCR test. If the result is positive, include a letter of test results for applying to work from home, if possible.

Vaksinasi Booster Covid-19

Vaksinasi booster merupakan vaksinasi dosis lanjutan yang diberikan sebagai upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19 dengan tujuan meningkatkan perlindungan tubuh dan meminimalisir risiko sakit parah, rawat inap, dan kematian akibat Covid-19.

Perlindungan yang didapat dari vaksin primer berkurang efikasinya seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, untuk meningkatkan perlindungan tubuh dan meminimalisir risiko sakit parah, rawat inap, dan kematian akibat Covid-19, kamu yang memenuhi kriteria penerima vaksin perlu mendapat suntikan vaksin dosis booster.

Vaksinasi booster dilakukan minimal 6 bulan setelah vaksinasi primer dosis ke-2.

Vaksinasi booster dosis ke-1 pertama kali diselenggarakan secara serentak di Indonesia pada 12 Januari 2022.

Vaksinasi booster ke-2 dilakukan minimal 6 bulan setelah vaksinasi booster dosis ke-1.

Vaksinasi booster dosis ke-2 pertama kali diselenggarakan secara serentak di Indonesia pada 24 Januari 2023.

Perlu, jika memenuhi kriteria penerima vaksin. Sebagai dosis tambahan, vaksin booster kedua akan meningkatkan efek perlindungan dari Covid-19 secara lebih lama, mengurangi risiko sakit parah, rawat inap, dan kematian akibat Covid-19.

Kesehatan Fisik dan Mental

Penyakit tidak menular (PTM), khususnya Diabetes Mellitus dan hipertensi berpotensi memperburuk kondisi kesehatan saat terjangkit Covid-19. Untuk itu, kita perlu mencegah terjadinya penyakit tidak menular (PTM). Berikut ini tips yang bisa kamu ikuti:
1. Batasi konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan
2. Berolahraga minimal 30 menit dalam sehari
3. Tidak merokok atau terpapar asap rokok
4. Jaga berat badan ideal
5. Cek kesehatan secara teratur


Sumber: Kementerian Kesehatan

Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk menjaga kesehatan fisik pada masa pandemi, yakni:


1. Konsumsi makanan dengan gizi seimbang
Pastikan tubuh kamu selalu menerima asupan nutrisi yang seimbang. Konsumsi daging, susu, telur, ikan sebagai sumber protein. Kamu bisa mendapatkan asupan karbohidrat dari nasi, kentang, oat, atau roti gandum. Jangan lupa makan makanan berserat seperti sayur dan buah.


2. Olahraga rutin
Berolahraga secara rutin akan membantu agar tubuhmu tetap bugar. Kamu bisa jadwalkan 30 menit setiap harinya untuk berolahraga. Tak harus olahraga berat, kamu juga bisa pilih olahraga yang kamu senangi seperti lari pagi atau yoga.


3. Banyak minum air putih
Agar selalu sehat, penting bagi kamu untuk mencukupi kebutuhan cairan tubuh. Minumlah air putih yang cukup. Bagi orang dewasa, dianjurkan minum air putih 2 Liter per hari.


4. Istirahat dengan cukup
Konsumsi makanan bergizi, berolahraga, dan minum air putih saja tak cukup. Usahakan untuk selalu mendapat jam istirahat dan tidur yang sesuai dengan kebutuhanmu, ya. Orang dewasa dengan usia 18-40 tahun umumnya membutuhkan waktu tidur 7-8 jam per hari.

Seperti fisik, kesehatan mental sama pentingnya untuk dijaga. Selama pandemi Covid-19, kita mengalami perubahan besar terkait pola hidup. Pergerakan menjadi lebih terbatas yang cenderung membuat kita merasa terdiskoneksi ataupun terisolasi dari orang lain dan dunia luar. Belum lagi, beragam tantangan yang dihadapi, seperti sekolah dari rumah, dirumahkan oleh kantor, beredarnya hoax terkait Covid-19 dan lainnya.
Agar kesehatan mental tetap stabil, kamu bisa melakukan beberapa aksi seperti:


1. Memiliki rutinitas
Pertahankan atau buatlah rutinitas baru. Rutinitas yang efektif dapat membantu mengurangi stress, dan meminimalisir keresahan yang kamu rasakan.


2. Melakukan kurasi informasi
Tidak semua berita yang kamu baca maupun dengar sehari-hari benar adanya. Penting bagi kamu untuk menyeleksi informasi, baik mengenai Covid-19 ataupun lainnya, yang ingin kamu ambil agar tidak terjebak hoax yang membuatmu khawatir berlebih.


3. Fokus pada hal-hal yang membuatmu bahagia
Cobalah mengalihkan energimu dan pikiranmu untuk hal-hal positif dan yang membuatmu bahagia. Misalnya, dengan menjalankan hobi, ikut kegiatan sesuai passion, dan lainnya. Perlahan, pikiran dan perasaan negatif akan mulai berkurang.


4. Ceritakan masalahmu
Jika memiliki masalah, ada baiknya untuk tidak memendam sendirian. Kamu bisa ajak orang terdekat dan terpercaya, seperti keluarga atau sahabat untuk ngobrol mengenai masalahmu, atau bahkan mencari jalan keluar bersama. Kalau ingin arahan yang lebih mendetail, kamu bisa ceritakan masalahmu ke profesional, seperti psikolog atau konselor.

Informasi Dasar COVID-19

Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 adalah penyakit baru yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan radang paru. Penyakit ini disebabkan oleh infeksi Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Gejala klinis yang muncul beragam, mulai dari seperti gejala flu biasa (batuk, pilek, nyeri tenggorok, nyeri otot, nyeri kepala) sampai yang berkomplikasi berat (pneumonia atau sepsis) atau bahkan tidak bergejala sama sekali.

Orang dengan Covid-19 memiliki berbagai gejala yang dilaporkan - mulai dari gejala ringan hingga penyakit parah. Gejala dapat muncul 2-14 hari setelah terpapar virus. Orang dengan gejala di bawah ini mungkin memiliki Covid-19:

-Demam atau kedinginan

-Batuk

-Napas pendek atau sulit bernapas

-Kelelahan

-Otot atau sakit tubuh

-Sakit kepala

-Kehilangan rasa atau bau baru

-Sakit tenggorokan

-Hidung tersumbat atau berair

-Mual atau muntah

-Diare

Jika ada orang yang dalam 14 hari sebelum muncul gejala tersebut pernah melakukan perjalanan ke wilayah terjangkit atau pernah merawat/kontak erat dengan penderita Covid-19, maka orang tersebut akan diperiksa melalui pemeriksaan laboratorium lebih lanjut untuk memastikan diagnosisnya.

Jika ada gejala di atas DAN ada riwayat perjalanan ke wilayah terjangkit Covid-19 atau Anda terpapar dengan pasien positif Covid-19, hubungi Jakarta Tanggap Covid-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta di nomor 112 atau di nomor Whatsapp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955 untuk mendapat arahan lebih lanjut.

Menurut KMK No. HK.01.07-MENKES-413-2020 ttg Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang dimaksud dengan Kasus Suspek, Probable, dan Konfirmasi adalah sebagai berikut:

Kasus Suspek 

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**. 

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek. 

Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.  

Kasus Konfirmasi 

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2: 

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) 

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Keterangan:

*ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.   

** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs https://www.who.int/emergencies/diseases/nov el-coronavirus-2019/situation-reports.

Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id.

Persyaratan Surat Izin Keluar-Masuk bagi warga berdomisili Jakarta:
  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tigngalnya
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat keterangan:
    - perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
    - surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
    - surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang) 
  4. Pas foto berwarna
  5. Pindaian KTP

Persyaratan Surat Izin Keluar-Masuk bagi warga berdomisili Non-Jabodetabek:
  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pas foto berwarna
  8. Pindaian KTP

Pendaftaran langsung di fasilitas kesehatan:

- Membawa KTP dan mengisi data diri langsung di lokasi vaksinasi.

Pendaftaran melalui JAKI atau laman ini:

- Memilih jadwal dan lokasi vaksinasi yang tersedia

- Lengkapi data diri dan status kesehatan dengan benar

- Mencetak kartu vaksinasi dan kartu kendali

- Mengunjungi lokasi vaksinasi dengan membawa KTP/Kartu Keluarga untuk usia 12-17 tahun, hasil cetak kartu vaksinasi, and hasil cetak kartu kendali.

Menurut KMK No. HK.01.07-MENKES-413-2020 ttg Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang dimaksud dengan Kontak Erat adalah sebagai berikut:

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain: 

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. 

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain). 

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar. 

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum timbul gejala dan hingga 14 hari setelah timbul gejala.  

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi. 

Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:

1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu

2. Klinik

3. Rumah Sakit dan/atau

4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

5. Sentra Vaksinasi Kolaborasi

Menurut KMK No. HK.01.07-MENKES-413-2020 ttg Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang dimaksud dengan Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kasus Kematian adalah sebagai berikut:

Pelaku Perjalanan 

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Discarded

Seseorang dikategorikan discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: 

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam. 

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: 

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. 

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.  

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 

Kematian 

Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal. 

Sejauh ini, vaksinasi booster di Indonesia terdiri dari dua dosis dengan rentang waktu di antara keduanya minimal 6 bulan.

Seperti penyakit pernapasan lainnya, COVID-19 dapat menyebabkan gejala ringan termasuk pilek sakit tenggorokan, batuk, dan demam. Sekitar 80% kasus dapat pulih tanpa perlu perawatan khusus. Sekitar 1 dari setiap 6 orang mungkin akan menderita sakit yang parah, seperti disertai pneumonia atau kesulitan bernafas, yang biasanya muncul secara bertahap. Walaupun angka kematian penyakit ini masih jarang, namun bagi orang yang berusia lanjut, dan orang-orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya (seperti diabetes, tekanan darah tinggi dan penyakit jantung), mereka biasanya lebih rentan untuk gejala yang lebih parah. Orang yang mengalami demam, batuk, dan sulit bernapas harus segera mendapatkan pertolongan medis.

Sampai saat ini belum diketahui dengan pasti berapa lama COVID-19 mampu bertahan di permukaan suatu benda, meskipun studi awal menunjukkan bahwa COVID-19 dapat bertahan hingga beberapa jam, tergantung jenis permukaan, suhu, atau kelembaban lingkungan.

Namun desinfektan sederhana dapat membunuh virus tersebut sehingga tidak mungkin menginfeksi orang lagi. Dan membiasakan cuci tangan dengan air dan sabun, atau handrub berbasis alkohol, serta hindari menyentuh mata, mulut atau hidung (segitiga wajah) lebih efektif melindungi diri Anda.

Tidak masalah jika kamu tidak memiliki KTP DKI Jakarta. Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat mengikuti vaksinasi hanya dengan membawa KTP atau Fotokopi KK (untuk usia 12-17 tahun), hasil cetak kartu vaksinasi, and hasil cetak kartu kendali.
Penerima manfaat dapat mengadukan ke Dinas Sosial melalui aplikasi JAKI atau kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (media sosial @DKIJakarta).
SARS adalah coronavirus yang diidentifikasi pada tahun 2003 dan termasuk dalam keluarga besar virus yang sama dengan COVID-19, namun berbeda jenis virusnya. Gejalanya mirip dengan COVID-19, namun SARS lebih berat. SARS lebih mematikan tetapi tidak lebih infeksius (menular) dibanding COVID-19.
Layanan pendaftaran vaksinasi akan terus dibuka hingga seluruh warga DKI Jakarta divaksinasi.
Salah satu syarat penerima vaksinasi adalah masyarakat yang sehat. Bagi mereka yang sedang sakit dapat mengikuti vaksinasi setelah sembuh.
Anda tidak dapat mengubah jadwal sebelum pelaksanaan jadwal yang telah dipilih, karena saat pendaftar memilih jadwal di JAKI data akan dikirim ke PCare dan fasilitas kesehatan untuk dimasukkan kedalam sistem. Namun, Anda bisa daftar ulang kembali H+1 dari tanggal yang sudah terjadwal sebelumnya.
Setiap fasilitas kesehatan memiliki kuota harian yang berbeda. Besar kemungkinan, puskesmas tersebut telah habis kuota hariannya atau tidak membuka pendaftaran melalui JAKI. Silakan memilih hari atau jam lain. Sebelum mendaftar vaksinasi, kamu sangat dianjurkan untuk mengecek kuota vaksinasi di laman ini.

Penularan COVID-19

Seseorang dapat terinfeksi dari penderita COVID-19. Penyakit ini dapat menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin. Droplet tersebut kemudian jatuh pada benda di sekitarnya. Kemudian jika ada orang lain menyentuh benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu orang itu menyentuh mata, hidung atau mulut (segitiga wajah), maka orang itu dapat terinfeksi COVID-19. Atau bisa juga seseorang terinfeksi COVID-19 ketika tanpa sengaja menghirup droplet dari penderita. Inilah sebabnya penting untuk memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain.

Sampai saat ini, para ahli masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan sumber virus, jenis paparan, dan cara penularannya. Tetap pantau sumber informasi yang akurat dan resmi mengenai perkembangan penyakit ini.

Orang yang tinggal atau bepergian di daerah di mana virus COVID-19 bersirkulasi sangat mungkin berisiko terinfeksi. Mereka yang terinfeksi adalah orang-orang yang dalam 14 hari sebelum muncul gejala melakukan perjalanan dari negara terjangkit, atau yang kontak erat, seperti anggota keluarga, rekan kerja atau tenaga medis yang merawat pasien sebelum mereka tahu pasien tersebut terinfeksi COVID-19.

Petugas kesehatan yang merawat pasien yang terinfeksi COVID-19 berisiko lebih tinggi dan harus konsisten melindungi diri mereka sendiri dengan prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi yang tepat.

Tidak ada batasan usia orang-orang dapat terinfeksi oleh coronavirus ini (COVID-19). Namun orang yang lebih tua dan orang-orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya (seperti asma, diabetes, penyakit jantung, atau tekanan darah tinggi) tampaknya lebih rentan mengalami gejala yang lebih parah.

Cara penularan utama penyakit ini adalah melalui tetesan kecil (droplet) yang dikeluarkan pada saat seseorang batuk atau bersin. 

Banyak orang yang teridentifikasi Covid-19 hanya mengalami gejala ringan seperti batuk ringan, atau tidak mengeluh sakit, yang mungkin terjadi pada tahap awal penyakit. Sampai saat ini, para ahli masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan periode penularan atau masa inkubasi Covid-19. Tetap pantau sumber informasi yang akurat dan resmi mengenai perkembangan penyakit ini.

Menurut WHO, droplet, yang umumnya dianggap partikel dengan diameter <5μm, dapat tetap berada di udara untuk jangka waktu yang lama dan ditransmisikan ke orang lain pada jarak lebih dari 1 m. Dalam konteks Covid-19, transmisi melalui udara dapat terjadi dalam keadaan dan pengaturan khusus di mana prosedur atau perawatan pendukung yang menghasilkan aerosol dilakukan, misalnya, bronkoskopi, mengubah pasien ke posisi tengkurap, memutus hubungan pasien dari ventilator, atau lainnya.
Saat ini, belum ditemukan bukti bahwa hewan peliharaan seperti anjing atau kucing dapat terinfeksi virus COVID-19. Namun, akan jauh lebih baik untuk selalu mencuci tangan dengan sabun dan air setelah kontak dengan hewan peliharaan. Kebiasaan ini dapat melindungi Anda terhadap berbagai bakteri umum seperti E.coli dan Salmonella yang dapat berpindah antara hewan peliharaan dan manusia.
Vaksin untuk mengurangi risiko terinfeksi Covid-19 saat ini sudah tersedia. Indonesia menggunakan tipe vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna untuk program vaksinasi massal.
Silakan melakukan uji risiko mandiri gejala Covid-19 di JakCLM pada aplikasi JAKI. Jika timbul gejala mirip Covid-19, segera hubungi Jakarta Tanggap Covid-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta di nomor 112 atau di nomor Whatsapp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955 untuk mendapat arahan lebih lanjut.
Pastikan teman atau tetangga Anda melakukan isolasi mandiri atau menghubungi Jakarta Tanggap Covid-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta di nomor 112 atau di nomor Whatsapp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955 untuk mendapat arahan lebih lanjut.
Orang yang menerima paket tidak berisiko tertular virus Covid-19. Dari data virus korona sebelumnya, kita tahu bahwa jenis virus ini tidak bertahan lama pada benda mati, seperti surat atau paket.
Saat ini tidak ada bukti bahwa penularan coronavirus penyebab COVID-19 dari makanan. Virus seperti coronavirus tidak bisa hidup lama di luar tubuh.
Waktu yang diperlukan sejak tertular/terinfeksi hingga muncul gejala disebut masa inkubasi. Saat ini masa inkubasi COVID-19 diperkirakan antara 1-14 hari, dan perkiraan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan kasus.

Tes untuk Covid-19 di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta hanya dilakukan jika ada kemungkinan besar Anda memiliki penyakit tersebut

Misalnya jika:

-Anda melakukan kontak dekat dengan seseorang dengan orang yang positif Covid-19

-Anda bepergian ke negara atau daerah dengan risiko Covid-19 tinggi dalam 14 hari terakhir

Dalam kasus ini, Anda dapat hubungi Jakarta Tanggap Covid-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta di nomor 112 atau di nomor Whatsapp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955 untuk mendapat arahan lebih lanjut.

Anda tidak disarankan untuk melakukan kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting atau mendesak. Jika Anda mengalami gejala demam/batuk/pilek/nyeri tenggorok atau sesak napas, segera kembali ke rumah, lakukan isolasi diri dan Segera hubungi Jakarta Tanggap COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta di nomor 112 atau di nomor Whatsapp 081 112 112 112 atau 081 388 376 955 untuk mendapat arahan lebih lanjut.

Jika Anda diduga terjangkit COVID-19, Tim Tanggap COVID-19 akan mengambil beberapa sampel untuk diuji, misalnya:

  • Lendir dari hidung, tenggorokan, atau paru-paru, dan/atau
  • darah

Dan, anda akan diisolasi dari orang lain sampai dikonfirmasi apakah Anda negatif terinfeksi coronavirus.

Mencegah Penularan COVID-19

Hingga saat ini, belum ada vaksin untuk mencegah penularan Covid-19 tetapi Anda dapat melakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular. Di antaranya dengan:

A. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas/kekebalan tubuh meningkat.

B. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika Anda berada di luar rumah.

C. Jaga jara aman dengan orang lain minimal 1,5 meter.

D. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan alkohol 70-80% handrub sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar. Mencuci tangan sampai bersih merupakan salah satu tindakan yang mudah dan murah. Dan, sebagian besar penyebaran penyakit akibat virus dan bakteri bersumber dari tangan. Karena itu, menjaga kebersihan tangan adalah hal yang sangat penting.

E. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan Anda tidak tertular. Tutup hidung dan mulut Anda dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam (bukan dengan telapak tangan) dan gunakan masker.

F.  Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

G. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut (segitiga wajah). Tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus. Jika kita menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang terkontaminasi, maka virus dapat dengan mudah masuk ke tubuh kita.

H. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cucilah tangan Anda.

I.  Menunda perjalanan ke daerah/negara di mana virus ini ditemukan.

J. Hindari bepergian ke luar rumah kecuali untuk kegiatan mendesak 

K. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat. Ikuti arahan dan informasi dari petugas kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat. Informasi dari sumber yang tepat dapat membantu Anda melindungi dari Anda dari penularan dan penyebaran penyakit ini.

Iya. Namun, Anda dapat menggunakan masker kain (berlapis 3) karena masker kesehatan dibutuhkan oleh petugas medis.
Iya. Anda wajib untuk selalu menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Masker yang digunakan dapat berupa masker kain (berlapis 3).
Anda diminta untuk selalu waspada dan mengikuti imbauan pemerintah. Tetap berada di rumah dan berkegiatan dari rumah dan tetap tenang. Carilah informasi yang benar dan akurat tentang perkembangan COVID-19 agar Anda mengetahui situasi wilayah Anda dan Anda dapat mengambil tindakan pencegahan yang tepat.
Tidak. Antibiotik hanya bekerja untuk melawan bakteri, bukan virus. Karena COVID-19 disebabkan oleh virus, maka antibiotik tidak bisa digunakan sebagai sarana pencegahan atau pengobatan. Namun, jika Anda dirawat di rumah sakit dan didiagnosis COVID-19, Anda mungkin akan diberikan antibiotik, karena seringkali terjadi infeksi sekunder yang disebabkan bakteri.
Pemindai suhu tubuh dinilai efektif dalam mendeteksi orang dengan suhu tinggi yang dapat disebabkan oleh coronavirus. Tetapi, alat ini tidak dapat mendeteksi orang yang terjangkit COVID-19 dengan gejala suhu tinggi yang tidak ditemukan.

Orang yang terinfeksi COVID-19 dan influenza akan mengalami gejala infeksi saluran pernafasan yang sama, seperti demam, batuk dan pilek. Walaupun gejalanya sama, tapi penyebab virusnya berbeda-beda, sehingga kita sulit mengidentifikasi masing-masing penyakit tersebut.

Pemeriksaan medis yang akurat disertai rujukan pemeriksaan laboratorium sangat diperlukan untuk mengonfirmasi apakah seseorang terinfeksi COVID-19. Bagi setiap orang yang menderita demam, batuk, dan sulit bernapas sangat direkomendasikan untuk segera mencari pengobatan, dan memberitahukan petugas kesehatan jika mereka telah melakukan perjalanan dari wilayah terjangkit dalam 14 hari sebelum muncul gejala, atau jika mereka telah melakukan kontak erat dengan seseorang yang sedang menderita gejala infeksi saluran pernafasan.

Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 5 dan 6

Terjadi perubahan data Program BST bersumber dari APBD yang semula di tahap 4 sebanyak 1.039.066 KK, lalu dikarenakan adanya gagal distribusi murni sampai dengan tahap 4 sebanyak 31.687 KK, menjadi sebanyak 1.007.379 KK.
BST tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni 2021) diberikan pada bulan Juli 2021 dengan nilai Rp300.000,- setiap bulannya. Sehingga total dana bantuan yang diberikan sekaligus 2 bulan adalah Rp600.000,-/keluarga.
Dana BST akan dicairkan mulai pada minggu ke-3 bulan Juli 2021, langsung ke rekening penerima BST.
Tidak dikembalikan, dana BST tetap berada di rekening penerima manfaat. Untuk itu pengambilan dana bantuan tidak harus pada hari pencairan, namun bisa pada hari-hari berikutnya, sehingga tidak terjadi antrean pengambilan bantuan di lokasi mesin ATM.
Tidak ada potongan, dana bantuan sebesar Rp300.000,- ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat.
Penerima manfaat BST kategori data pengganti tahap 1 mendapatkan BST tahap 5 dan 6. Secara keseluruhan penerima manfaat BST kategori data pengganti tahap 1 hanya mendapatkan BST mulai dari tahap 2 sampai dengan tahap 6 saja.

Kasus COVID-19

WHO secara ketat memantau situasi terkini dan secara teratur menerbitkan informasi tentang penyakit ini. Informasi lebih lanjut mengenai penyakit ini dapat dilihat melalui: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019 atau https://infeksiemerging.kemkes.go.id/category/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus
Anda dapat melihat data terbaru terkait kasus Covid-19 di Indonesia pada portal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ atau pada menu Data di corona.jakarta.go.id/data untuk data kasus di DKI Jakarta.
Situasi perkembangan penyakit COVID-19 di Indonesia dapat dipantau melalui laman website https://infeksiemerging.kemkes.go.id atau melalui https://corona.jakarta.go.id/data untuk memantau perkembangan kasus di Jakarta.
Untuk kondisi saat ini, seseorang belum bisa diberikan surat keterangan bebas COVID-19, karena kita tidak pernah tahu apakah dia pernah kontak dengan orang yang sakit COVID-19.

Sejak 5 Februari 2020, Indonesia telah memberlakukan pembatasan perjalanan ke Tiongkok berupa penghentian sementara penerbangan dari dan ke Tiongkok.
Pada tanggal 5 Maret 2020, Indonesia juga memberlakukan pelarangan transit atau masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan yang dalam 14 hari sebelumnya datang dari wilayah berikut:

  • Iran: Tehran, Qom, Gilan
  • Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont
  • Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Informasi tentang media KIE atau situasi perkembangan COVID-19, dapat diakses melalui:

Halo Kemenkes: 1500567
Hotline Emergency Operation Center (EOC): 119 atau (021) 521 0411 atau 0812 1212 3119

Twitter: @KemenkesRI
Facebook: @KementerianKesehatanRI
Instagram: @kemenkes_ri
Website: www.who.int, www.infeksiemerging.kemkes.go.id, www.sehatnegeriku.kemkes.go.id

Vaksin Covid-19

Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa bagian mikroorganisme atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Tidak. Vaksin Pfizer dapat digunakan oleh warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta dan berusia 12 tahun ke atas, baik hamil maupun tidak. Sementara vaksin Moderna dapat digunakan oleh warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di DKI ataupun non-DKI, berusia 18 tahun ke atas, baik hamil maupun tidak.
Vaksinasi adalah proses di dalam tubuh, dimana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit sehingga apabila suatu saat terpapar penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan, biasanya dengan pemberian vaksin.
Vaksin bukanlah obat. Vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari penularan ataupun kemungkinan sakit berat. Selama belum ada obat yang definitif untuk Covid-19, maka vaksin Covid-19 yang aman dan efektif serta perilaku 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama) adalah upaya perlindungan yang bisa kita lakukan agar terhindar dari virus Covid-19.
Sebagaimana manfaat dari vaksin lainnya, vaksin Covid-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat Covid-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.
  1. Vaksin adalah produk biologi yang diberikan kepada seseorang untuk melindunginya dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.
  2. Vaksin akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
  3. Tubuh akan mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit, mengenali dan tahu cara melawannya.
  • Vaksin yang diproduksi massal sudah melewati proses yang panjang dan harus memenuhi syarat utama yakni: Aman, Ampuh, Stabil dan Efisien dari segi biaya.
  • Aspek keamanan vaksin dipastikan melalui beberapa tahapan uji klinis yang benar dan menjunjung tinggi kaidah ilmu pengetahuan, sains, dan standar-standar kesehatan.
  • Intinya, pemerintah tidak tergesa-gesa dalam pelaksanaan vaksinasi, dan tetap mengedepankan aspek keamanan dan manfaat atau keampuhan vaksin.
  • Pemerintah hanya menyediakan vaksin Covid-19 yang terbukti aman dan lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Emergency Use of Authorization (EUA) dari BPOM.

Secara umum, efek samping yang timbul dapat beragam. Pada umumnya ringan, bersifat sementara, dan tidak selalu ada, serta bergantung pada kondisi tubuh. Efek samping ringan seperti demam dan nyeri otot atau ruam pada bekas suntikan adalah hal yang wajar namun tetap perlu dimonitor. Melalui tahapan pengembangan dan pengujian vaksin yang lengkap, efek samping yang berat dapat terlebih dahulu terdeteksi sehingga dapat dievaluasi lebih lanjut. Manfaat vaksin jauh lebih besar dibandingkan risiko sakit karena terinfeksi bila tidak divaksin.

Apabila nanti terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), sudah terbentuk Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI maupun komite di setiap daerah untuk memantau dan menanggulangi KIPI.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/ menghilangkan) penyakit itu sendiri.

Indonesia punya sejarah panjang dalam upaya penanggulangan penyakit menular dengan vaksinasi atau imunisasi. Indonesia juga berkontribusi terhadap penanggulangan penyakit di muka bumi ini melalui pemberian vaksinasi. Sebagai contoh sejak pertama kali imunisasi cacar dicanangkan pada tahun 1956, akhirnya penyakit cacar bisa dieradikasi yaitu dimusnahkan atau dihilangkan di seluruh dunia pada tahun 1974 sehingga pelaksanaan imunisasi campak distop pada tahun 1980. Pun demikian dengan polio. Sejak imunisasi polio dicanangkan pertama kali tahun 1972, Indonesia akhirnya mencapai bebas polio tahun 2014.

Saat ini dunia, termasuk Indonesia, sedang dalam proses menuju eradikasi polio yang ditargetkan pada tahun 2023. Contoh lainnya adalah upaya gencar pemberian imunisasi tetanus toxoid pada ibu hamil, yang membuat Indonesia akhirnya mencapai status eliminasi tetanus maternal dan neonatal pada tahun 2016.

Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Tentu, apabila seseorang tidak menjalani vaksinasi maka ia tidak akan memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi tersebut. Apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di suatu daerah maka akan terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Kekebalan kelompok inilah yang menyebabkan proteksi silang, dimana anak tetap sehat meskipun tidak diimunisasi karena anak-anak lainnya di lingkungan tempat tinggalnya sudah mendapatkan imunisasi secara lengkap, sehingga anak yang tidak diimunisasi ini mendapatkan manfaat perlindungan melalui kekebalan kelompok yang ditimbulkan dari cakupan imunisasi yang tinggi tadi. Anak yang tidak diimunisasi tersebut dilindungi oleh orang-orang di sekitarnya yang telah kebal terhadap penyakit tertentu sehingga risiko tertular penyakit dari orang sekitarnya menjadi kecil. Hal ini menunjukan bahwa imunisasi dengan cakupan yang tinggi dan merata sangatlah penting. Namun, jika suatu saat anak tersebut keluar dari wilayah dengan cakupan tinggi tadi, anak tersebut akan memiliki risiko untuk tertular penyakit karena pada dasarnya ia belum memiliki kekebalan spesifik yang didapat dari imunisasi.

Vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta

Sasaran vaksinasi Provinsi DKI Jakarta adalah semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang sehat, berusia mulai dari 12 tahun ke atas. Untuk jenis vaksin Pfizer dan Moderna, sasaran vaksinasi adalah warga Jakarta yang memiliki KTP DKI Jakarta atau Surat Keterangan Domisili di Jakarta.
Tidak perlu. Anda hanya perlu membawa KTP atau Fotokopi KK (untuk usia 12-17 tahun), hasil cetak kartu vaksinasi, dan hasil cetak kartu kendali.
Tidak. Penyintas Covid-19 dengan gejala ringan bisa divaksin 1 bulan setelah dinyatakan sembuh. Namun, penyintas Covid-19 dengan gejala berat perlu menunggu 3 bulan setelah sembuh untuk divaksin.
Has the general public been able to get a booster vaccine or dose of 3 for Sinovac?
Pemberian vaksinasi Covid-19 lengkap 2 dosis pada ibu hamil diberikan sebelum vaksinasi Td. Vaksinasi Td diberikan minimal 1 bulan setelah ibu hamil divaksin dosis ke-2 Covid-19.
Pemberian dosis ke-2 vaksin AstraZeneca akan diberikan setelah persalinan atau dapat diberikan semasa hamil dengan rekomendasi tertulis dari dokter kandungan.
Ibu hamil dianjurkan segera divaksin Covid-19 pada usia kandungan 12 minggu s/d aterm
Ya, bisa. Vaksinasi untuk penyintas Covid-19 diberikan setelah 1 bulan (bagi gejela ringan) or 3 months (for severe symptoms) being tested negative for Covid-19.

SDM Kesehatan yang mendapatkan vaksinasi:

  • Dokter
  • Perawat
  • Bidan
  • Tenaga Kesehatan lainnya (farmasi, gizi, kesmas, dsb)
  • Asisten Tenaga Kesehatan
  • Tenaga penunjang
  • Koas
  • SDMK TNI/POLRI

Vaksinasi dilaksanakan dalam 4 tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan waktu kedatangan. Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group). 

Vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemenkes setelah vaksin mendapatkan izin dari BPOM berupa Emergency Use of Authorization (EUA).

- KTP Indonesia/Kartu Keluarga untuk anak usia 12-17 tahun

- Cetak kartu kendali jika mendaftar melalui JAKI atau corona.jakarta.go.id

- KTP DKI Jakarta atau Surat Keterangan Domisili dari RT (Hanya untuk jenis vaksin Pfizer dan Moderna)

- Membawa surat rekomendasi dari dokter untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lain (Hanya untuk jenis vaksin Pfizer dan Moderna)

Jika fasilitas kesehatan menolak karena alasan kesehatan, maka vaksinasi tidak bisa dilanjutkan. Namun, jika karena fasilitas kesehatan tidak menerima pendaftar JAKI, silakan melapor melalui email dki@jakarta.go.id atau DM di Facebook atau Twitter @DKIJakarta dengan format:

Nama Lengkap:

NIK:

Nomor Telepon:

Lokasi Faskes:

Tanggal Vaksinasi:

Timeline vaksinasi sesuai tahapan dari pemerintah pusat. Pada 13 Januari 2021 penyuntikan perdana kepada Presiden dilakukan di Istana Merdeka. Vaksinasi di DKI Jakarta untuk umum sudah dimulai sejak 14 Januari 2021.
Setiap jenis vaksin yang tersedia di Jakarta memiliki target penerima masing-masing, disesuaikan dengan kriteria seperti kondisi kesehatan, kondisi hamil/tidak, dan sebagainya. Cek laman ini untuk mengetahui jenis vaksin yang akan kamu dapatkan.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi.

Vaksin diberikan hanya untuk mereka yang berusia 12 tahun ke atas, sehat, memiliki KTP/Kartu Keluarga, dan tidak sedang positif Covid-19. Penderita komorbid berat, autoimun, atau pasien terapi imunosupresan wajib memiliki surat rekomendasi dokter untuk dapat divaksin.

Ada beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh divaksin Covid-19:

a. Orang yang sedang sakit

Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, peserta harus sembuh terlebih dulu sebelum divaksin.

b. Penyintas Covid-19 yang belum 1 bulan sembuh (bagi gejala ringan) atau belum 3 bulan sembuh (bagi gejala berat). Vaksinasi akan dilakukan setelah penyintas melampaui waktu tersebut.

Warga Negara Asing (WNA) dapat mengikuti vaksinasi dengan kriteria: Berprofesi sebagai guru, dosen, atau tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal maupun non-formal; Lansia di atas 60 tahun; Tinggal dalam RT/RW rentan.

Semua kriteria di atas perlu memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA.

Calon penerima vaksinasi akan dicek suhu tubuh dan menjawab pertanyaan standar dari petugas Kesehatan sebagai upaya skrining status kesehatan. Tidak diperlukan swab test Calon penerima vaksinasi akan dicek suhu tubuh dan menjawab pertanyaan standar dari petugas Kesehatan sebagai upaya skrining status kesehatan.
Kamu tetap dapat mengikuti vaksinasi. Vaksinasi DKI Jakarta berlaku untuk penduduk KTP seluruh Indonesia, kecuali untuk vaksin Pfizer dan AstraZeneca. Kamu hanya perlu membawa KTP atau Fotokopi KK (untuk usia 12-17 tahun), hasil cetak kartu vaksinasi, hasil cetak kartu kendali.
Saat ini, vaksin Covid 19 dapat diberikan pada anak mulai umur 12 tahun.

Vaksin tidak 100% membuat kita kebal dari Covid-19. Namun, akan mengurangi dampak yang ditimbulkan jika kita tertular Covid-19. Untuk itu, meskipun sudah divaksin, kami merekomendasikan kepada masyarakat untuk tetap melakukan 3M.

Seluruh puskesmas kecamatan dan puskesmas kelurahan yang ditunjuk. Beberapa RS juga untuk antisipasi sasaran tahap 1 tenaga kesehatan. RS dan klinik jajaran TNI POLRI juga sudah didaftarkan.

Dinas Kesehatan, Sudinkes, Puskesmas dan fasilitas pemberi vaksin yang sudah terdaftar dalam P-Care (Primary Care) memiliki kesiapan tempat penyimpanan vaksin berupa cold room untuk Dinkes dan cold chain untuk Sudinkes dan Puskesmas. Tempat penyimpanan sudah sesuai standar WHO pada suhu 2-8 °C, terkalibrasi dan termonitor suhunya. Manajemen penyimpanan vaksin juga diterapkan oleh petugas secara ketat, untuk memastikan stabilitas vaksin tetap baik dari mulai pabrik, instalasi penyimpanan vaksin, sampai vaksin disuntikkan oleh vaksinator kepada target.

Dinkes DKI bersama KOMDA PP KIPI (Komite Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) sudah mempersiapkan tim yang akan melakukan monitoring dampak pasca vaksinasi di setiap tingkatan administrasi. Dinkes DKI juga telah menetapkan 21 Rumah Sakit Rujukan KIPI untuk vaksinasi Covid-19. Adapun, Surat Keputusan Gubernur terkait KOMDA KIPI provinsi dan wilayah masih dalam proses pembuatan.

Jika fasilitas kesehatan menolak karena alasan kesehatan, maka vaksinasi tidak bisa dilanjutkan. Namun, jika karena fasilitas kesehatan tidak menerima pendaftar JAKI, silakan melapor melalui email dki@jakarta.go.id atau DM di Facebook atau Twitter @DKIJakarta dengan format:

Nama Lengkap:

NIK:

Nomor Telepon:

Lokasi Faskes:

Tanggal Vaksinasi:

Pendaftaran Vaksinasi Covid-19

Sasaran vaksinasi Provinsi DKI Jakarta adalah semua warga Jakarta, berusia mulai dari 12 tahun ke atas, serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) (untuk usia 18 tahun ke atas) atau Kartu Keluarga (untuk usia 12-17 tahun). 

Ada kemungkinan kesalahan input data diri pada saat mendaftar. Silakan laporkan kendala melalui e-mail dki@jakarta.go.id dengan format berikut.

Nama Lengkap

NIK

Foto KTP

Mohon maaf atas kendalanya. Silakan laporkan kendala melalui e-mail dki@jakarta.go.id dengan format sebagai berikut.

Nama Lengkap

NIK

Foto KTP

Anda bisa mendaftar vaksinasi dengan datang secara langsung ke fasilitas kesehatan terdekat atau mengunjungi menu vaksinasi pada situs corona.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi JAKI.
Vaksinasi di seluruh Puskesmas maupun RSUD di DKI Jakarta gratis.

Pendaftaran vaksinasi melalui situs corona.jakarta.go.id maupun aplikasi JAKI dapat memilih jadwal yang diinginkan.

*Bagi warga KTP non-DKI Jakarta bisa memilih tanggal paling cepat H+3 setelah pendaftaran.

Pendaftaran vaksinasi melalui situs corona.jakarta.go.id maupun aplikasi JAKI dapat memilih lokasi fasilitas kesehatan yang diinginkan.
Kamu tetap bisa divaksinasi. Agar lebih mudah, silakan daftar terlebih dahulu melalui corona.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI.
Lokasi vaksinasi di Jakarta dapat dilihat melalui Google Maps dengan mengetik kata kunci "Lokasi Vaksinasi Covid-19" atau klik di sini.
  • Bukti pendaftaran jika mendaftar melalui JAKI atau corona.jakarta.go.id; dan
  • KTP asli (bagi pendaftar 18 tahun ke atas) atau fotokopi Kartu Keluarga (bagi pendaftar 12-17 tahun).

Untuk mempercepat dan memudahkan proses vaksinasi, pendaftar melalui JAKI atau corona.jakarta.go.id wajib mengisi dan mencetak formulir pre-screening serta Kartu Vaksinasi dan pulpen pribadi saat di lokasi vaksinasi.


Artinya Anda telah terdaftar pada sistem PCare atau PeduliLindungi. Anda bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan untuk divaksinasi.

Silakan laporkan kendala melalui surel dki@jakarta.go.id dengan format berikut.

Nama Lengkap:

NIK:

Foto KTP:

Silakan dicoba beberapa saat lagi. Jika kendala masih berlangsung, silakan infokan NIK dan Nama Lengkap untuk diperiksa lebih lanjut melalui DM di sosial media @jsclab.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta sedang menyiapkan dua antrean di fasilitas kesehatan; untuk pendaftar JAKI dan warga yang datang langsung. Harapannya, pemisahan ini dapat mempersingkat waktu dan antrean vaksinasi.
Tidak perlu. Anda bisa mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan.

Fasilitas Isoman Berbayar Bagi Masyarakat, Pasien, dan Keluarga

Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar adalah fasilitas isolasi mandiri berupa hotel atau tempat lain yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 asimptomatis/tanpa gejala (OTG), di mana masyarakat perlu membayar secara mandiri untuk melakukan isolasi dan mendapat perawatan (pendanaan swadaya).
Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar disediakan oleh manajemen hotel sebagai bentuk inisiatif dan kontribusi pihak swasta dalam membantu penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pada dasarnya semua kalangan masyarakat dapat melakukan isolasi mandiri di Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar. Namun, fasilitas ini dikhususkan bagi pasien/Orang Tanpa Gejala (OTG).

Karakteristik pasien yang dapat dirawat adalah Pasien Tanpa Gejala (OTG) dengan ketentuan:

  • Pasien Covid-19 dengan Rapid Antigen positif (menunggu hasil konfirmasi PCR) atau PCR positif;
  • dengan/tanpa penyakit penyerta/komorbid terkendali/terkontrol sesuai hasil skrining; dan
  • kadar oksigen dalam darah >95%.

Saat ini, terdapat 13 hotel yang menyediakan Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar di wilayah Provinsi DKI Jakarta:

  1. Nite and Day Jakarta Bandengan;
  2. Hotel Ibis Jakarta Senen;
  3. Hotel Ibis Jakarta Harmoni;
  4. Mega Anggrek Hotel and Convention;
  5. Hotel Grand Asia;
  6. Hotel Blue Sky Pandurata Jakarta;
  7. Hotel Kaisar;
  8. Pop Hotel Kelapa Gading;
  9. Ibis Style Jakarta Mangga Dua;
  10. Hotel Alia Matraman;
  11. Hotel Kalisma Syariah;
  12. Hotel Mega Proklamasi;
  13. Wisma BSA (Barfo Sis Alkhairaat).

*Keterangan: Daftar ini akan diperbaharui setiap hari. Untuk mendapatkan daftar terbaru, mohon kunjungi laman ini.

Fasilitas yang didapat oleh pasien berupa:

  • Fasilitas kamar untuk isolasi mandiri;
  • makanan dengan menu sehat tiga kali sehari dan kudapan dua kali sehari;
  • air mineral di kamar minimal 3L setiap hari; serta
  • pemantauan kesehatan dan rujukan bila terjadi pemburukan.
Pasien dapat terlebih dahulu menghubungi pihak hotel sesuai nomor yang tercantum dalam situs corona.jakarta.go.id/id/ketersediaan-tempat-tidur-hotel-isolasi untuk melakukan booking kamar dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Selama pasien melakukan isolasi di Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar, anggota keluarga tidak diperkenankan mengunjungi pasien.
Harga paket perawatan isolasi mandiri di Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar sangat beragam tergantung dari paket perawatan yang ditawarkan oleh hotel.
Durasi isolasi untuk Pasien Tanpa Gejala adalah 10–14 hari sejak dinyatakan positif oleh hasil konfirmasi swab PCR.
Seluruh informasi terkait penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat pada situs corona.jakarta.go.id. Khusus informasi daftar lokasi, kapasitas dan tingkat keterisian dari Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar, dapat dilihat pada laman ini.

Fasilitas Isoman Berbayar Bagi Manajemen Hotel

Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar adalah fasilitas isolasi mandiri berupa hotel atau tempat lain yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 asimptomatis/Orang Tanpa Gejala (OTG), di mana masyarakat perlu membayar secara mandiri untuk melakukan isolasi dan mendapat perawatan (pendanaan swadaya).

Syarat pengajuan melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi manajemen hotel yang berminat dan bersedia menyediakan Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar, berikut alurnya:

1. Mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dengan melampirkan persyaratan dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000;
  • Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (bagi WNI: KTP, bagi WNA: KITAS atau fotokopi VISA/Paspor);
  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP);
  • Protokol Kesehatan Tempat Usaha;
  • Foto lokasi tempat usaha/layout ruangan;
  • Formulir self-assessment permohonan SK penetapan usaha penyediaan Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar;
  • Pakta Integritas;
  • Surat rekomendasi sebagai lokasi Fasilitas Isolasi Mandiri yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau instansi berwenang lainnya (apabila ada);
  • Memiliki kerja sama dengan fasilitas kesehatan dalam hal tenaga kesehatan dan fasilitas rujukan;
  • Memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan limbah;
  • Memiliki jejaring kerja sama dengan Satgas Covid-19 tingkat wilayah;
  • Tersedia ruang posko terpadu Satgas Covid-19;
  • Memiliki ruang pengelolaan makanan yang memadai dan memiliki sertifikat HSP.  Format untuk seluruh dokumen ini terlampir dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No. 426 Tahun 2021.

2. Seluruh dokumen persyaratan dan permohonan dapat disampaikan melalui email kadisparekraf.dki@gmail.com, cc: sieupparekraf@gmail.com.

3. Permohonan akan ditindaklanjuti dengan penilaian protokol kesehatan dan tinjauan lapangan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

4. Apabila diperlukan perbaikan sesuai hasil tinjauan lapangan, manajemen hotel menyampaikan perbaikan.

5. Apabila sudah sesuai, maka selanjutnya akan diproses penerbitan Surat Keputusan (SK).

6. Manajemen Hotel akan mendapatkan brief mengenai pelaporan melalui dasbor yang telah disiapkan.

7. Manajemen hotel akan mendapatkan akses menuju dasbor yang telah disiapkan dan WAJIB melaporkan kapasitas dan ketersediaan tempat tidur kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dasbor tersebut. Dengan pertimbangan tertentu, rekomendasi penyelenggaraan Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar bisa dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Manajemen hotel harus mampu menyediakan beberapa fasilitas dan layanan minimal yang disyaratkan di bawah ini.

1. Standar Minimal Pelayanan

  • Menu sehat 3x sehari bukan prasmanan dan kudapan 2x sehari;
  • ruang pengolahan bahan makanan yang memadai;
  • peralatan kebersihan di area koridor;
  • ruang triase dengan perlengkapan memadai;
  • tersedia klinik kesehatan/perjanjian kerja sama dengan klinik untuk pemantauan kondisi harian penghuni fasilitas;
  • tersedia petugas kesehatan dan penunjang;
  • jejaring kerja sama dengan Satgas Covid-19;
  • kerja sama pengolahan limbah B3 dengan pihak ketiga;
  • area kamar isolasi mandiri dengan fasilitas memadai;
  • alur isolasi/pasien mulai dari kedatangan sampai dengan kepulangan.

2. Standar Minimal Kamar Isolasi Mandiri

  • Kamar mandi dalam;
  • sirkulasi udara dan pencahayaan alami yang baik dan nyaman;
  • tempat tidur;
  • tempat sampah tertutup dilapisi plastik kuning untuk limbah B3;
  • peraturan bagi pasien isolasi;
  • disinfeksi kamar setelah pasien selesai melakukan isolasi.

3. Standar Minimal Khusus

  • Memiliki ruangan penerimaan pasien untuk melakukan triase dan penyelidikan epidemiologi;
  • ada tim yang sudah dilatih desinfeksi;
  • tersedia mini hospital;
  • memiliki alat pelindung diri (APD) bagi petugas hotel sesuai standar;
  • pengantaran makanan dan minuman dilakukan oleh petugas hotel ke depan kamar;
  • tersedianya jalur evakuasi jika ada pasien yang mengalami perburukan;
  • tersedia akomodasi bagi petugas Kesehatan dan pengamanan;
  • tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan limbah medis; dan
  • petugas hotel harus dipastikan sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 secara berkala.

4. Pemantauan Pelayanan

  • Formulir persetujuan isolasi dari pasien;
  • peraturan bagi pasien isolasi;
  • pembersihan area pasien 3x sehari; dan
  • prosedur pelayanan dan pengelolaan Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar.

5. Pemantauan prosedur dan dokumen manajemen hotel (alur pengelolaan registrasi dan kedatangan; pengolahan makanan, air limbah, limbah domestik; pembersihan kamar dan linen; dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Medis/B3).

Ya, wajib.
Manajemen hotel WAJIB melaporkan kapasitas dan ketersediaan tempat tidur kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dasbor yang telah disiapkan.
Manajemen hotel WAJIB melaporkan kapasitas dan ketersediaan tempat tidur kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dasbor yang telah disiapkan.
Hanya manajemen hotel yang telah terkonfirmasi yang akan mendapatkan akses ke dalam dasbor tersebut.
Manajemen hotel WAJIB MELAPORKAN kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta apabila manajemen hotel hendak menghentikan penyediaan layanan dan Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar.

Bantuan Sosial PSBB Covid-19

Program Bantuan Sosial PSBB Covid-19 adalah program bantuan sosial kepada warga/masyarakat di Provinsi DKI Jakarta yang rentan terdampak dalam memenuhi kebutuhan dasar atau kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB. Bantuan yang diberikan bersumber dari APBD dan/atau APBN. Bantuan sosial ini disalurkan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya, yang mekanisme penyalurannya diatur sesuai ketentuan.
Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 bertujuan untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi yang terdampak dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, untuk ikut melaksanakan PSBB dalam upaya pencegahan wabah COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Penerima Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 ditargetkan sebanyak 1,2 juta keluarga miskin dan rentan yang bermukim di Provinsi DKI Jakarta. Data termasuk:

  1. Penerima Bansos existing Jakarta (Termasuk pangan murah, KJP, KLJ, Disablitas dan PKD anak)
  2. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinsos dan Kemensos
  3. Data pekerja terdampak COVID-19 oleh Dinas Tenaga Kerja

Penerima program bansos COVID-19 adalah keluarga seperti pada poin 3 ditambah dengan keluarga yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan dan mengalami salah satu dampak di bawah ini:

Daftar penerima Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 meliputi keluarga yang sudah:

  1. terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
  2. tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali; dan
  3. pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemik COVID-19.

Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menanyakan kepada RW tempat tinggal masing-masing.

Keluarga yang sudah terdaftar sebagai penerima Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 namun belum mendapatkan bantuan, maka dapat melaporkannya kepada pengurus RW setempat untuk dilakukan pengisian formulir untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
  1. Bagi keluarga yang berdomisili di Jakarta dan memenuhi kriteria (lihat no. 4), namun namanya tidak terdaftar, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dan wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.
  2. Bagi keluarga yang berdomisili di Jakarta dan memenuhi kriteria, namun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.
Keluarga yang merasa tidak memenuhi kriteria penerima namun terdaftar sebagai penerima Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dapat melaporkannya kepada pengurus RW setempat untuk dilakukan pencatatan guna pemutakhiran basis data, dan untuk difasilitasi pengembalian bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap keluarga penerima Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 akan memperoleh 1 (satu) paket bantuan berisikan komoditas pangan, alat kebersihan diri dan masker yang dikemas rapat agar higienis. Komposisi komoditas pangan yang diberikan memperhatikan pemenuhan rerata kalori harian. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Selengkapnya komposisi Paket Bantuan Sosial PSBB COVID-19 Provinsi DKI Jakarta adalah terdiri dari:

  1. Beras 5 kg (1 karung);
  2. Bahan makanan berprotein (2 kaleng);
  3. Biskuit (2 bungkus);
  4. Minyak goreng 0,9 liter (1 bungkus);
  5. Sabun mandi batang (2 buah); dan
  6. Masker kain (2 buah).
Pendistribusian Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima. Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).
Distribusi bantuan sosial dilaksanakan secara terjadwal. Anda bisa memantau informasinya melalui laman https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial 
Mekanisme pendistribusian bantuan sosial telah diatur sesuai jadwal untuk menghindari kerumunan warga. Bantuan sosial yang didistribusikan tersebut langsung diantar ke rumah warga. Sehingga warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan COVID-19. Para Walikota, Camat, Lurah dan Ketua RW setempat turut mengawasi proses pendistribusian bansos dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam keamanan dan ketertiban termasuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan aturan saat berada di luar rumah (memakai masker dan physical distancing) selama proses ini berlangsung hingga selesai.
Pertanyaan, keluhan atau dugaan penyimpangan mengenai pendistribusian bantuan Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon: (021) 426 5115, nomor seluler 082 111 420 717 dan 087 777 065 202, serta 14 Kanal Pengaduan Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah terintegrasi dengan Cepat Respon Masyarakat (CRM) dengan prioritas pada layanan pengaduan berbasis daring (online), yaitu: Aplikasi JAKI (Jakarta Kini), Twitter akun @DKIJakarta, Facebook akun Pemprov DKI Jakarta, Alamat Email: dki@jakarta.go.id, Akun Media Sosial Gubernur, SMS 081 112 722 06, Website Jakarta.go.id, Aplikasi QLUE, LAPOR 1708.
Dalam proses penyelenggaraan Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan mekanisme pendataan (pengumpulan data, verifikasi dan validasi data) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyediaan informasi publik terkait daftar penerima bantuan sosial akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi mengenai daftar penerima bantuan sosial dapat diakses oleh publik melalui mekanisme permohonan informasi publik dengan mengecualikan data yang terkait dengan informasi pribadi penerima bantuan sosial ataupun informasi yang dikecualikan lainnya menurut UU Keterbukaan Informasi Publik.
Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 bersumber dari realokasi anggaran APBD DKI Jakarta.

Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 adalah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bentuk, jadwal dan mekanisme penyaluran bantuannya telah disebutkan pada poin 9, 10, dan 11. Pembiayaan Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 bersumber dari APBD DKI Jakarta dan terpisah sumber pembiayaannya dari Program Bantuan Sosial yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung Program Bantuan Sosial yang akan dilaksanakan Pemerintah Pusat agar dapat terlaksana secara efektif dan mengurangi beban warga miskin dan rentan yang bermukim di wilayah Jakarta selama pelaksanaan PSBB.

Kolaborasi Sosial Berskala Besar

KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB) adalah sebuah program kolaborasi sosial untuk bahu membahu membantu sesama, dengan mempertemukan antara masyarakat yang ingin memberi dan masyarakat yang membutuhkan bantuan melalui fasilitasi Pemprov DKI Jakarta.


KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB) diluncurkan seiring dengan datangnya bulan mulia, bulan Ramadhan. Harapannya, program ini dapat terus berlanjut, terutama dalam menghadapi pandemik COVID-19.


KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB) difasilitasi melalui laman corona.jakarta.go.id/kolaborasi yang dapat mempertemukan pemberi bantuan dengan warga yang membutuhkan melalui data dan informasi kondisi wilayah yang terkena dampak pandemik COVID-19. Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pendampingan dan pengawasan saat penyaluran bantuan KSBB.

Dalam menghadapi COVID-19, masyarakat memiliki semangat kesetiakawanan yang sangat kuat, meski sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terlebih di bulan Ramadhan ini. Pemprov DKI hadir dengan program KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB) untuk memfasilitasi semangat masyarakat untuk meringankan beban masyarakat yang terkena langsung maupun tidak langsung dampak sosial dari pandemik COVID-19, khususnya berupa bantuan pangan.

Masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun lembaga dapat mengikuti panduan sebagai berikut:

  1. Buka laman corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
  2. Peta lokasi akan menjadi petunjuk awal, wilayah dan kriteria yang sesuai dengan kemampuan dan keinginan Anda; baik secara wilayah, jumlah kepala keluarga, kriteria lokasi yang membutuhkan (lingkungan RW, panti sosial asuhan anak, panti sosial bagi lanjut usia, panti sosial disabilitas atau pesantren).
  3. Pilih wilayah yang Anda inginkan, dan klik tombol “Beri Bantuan”. Anda akan diminta untuk mengisi formulir Komitmen Penyaluran Paket KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB). Isi sesuai dengan rencana dan kemampuan Anda.
  4. Klik submit, dan donasi anda akan tercatat dalam sistem.
  5. Anda akan mendapatkan kontak penanggung jawab lokasi yang anda tuju. segera hubungi dalam waktu kurang dari 2x24 jam dan koordinasikan rencana penyaluran anda.
  6. Penyaluran di lapangan untuk jenis bantuan Makanan Siap Saji harus diantarkan secara langsung.
  7. Jika anda sudah menyalurkan bantuan, sampaikan konfirmasi penyaluran bantuan ke dalam sistem. Informasi ini akan menjadi informasi publik yang dilaporkan secara berkala.

KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB) berbeda dengan program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dan Program Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat yang merupakan program Pemerintah menggunakan Anggaran Pemerintah Pusat terkait penanganan COVID-19.


KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB) adalah wadah berbagi dari warga untuk warga lainnya yang membutuhkan, menggunakan data dan informasi yang disediakan oleh Pemprov DKI sebagai fasilitator program.

Bentuk bantuan ditentukan oleh setiap kolaborator yang hendak berpartisipasi untuk membantu sesama. Pemprov DKI Jakarta turut menyediakan referensi bentuk bantuan prioritas KSBB Ramadhan, yakni:


  1. Paket Makanan Siap Saji Pagi-Malam Rp 45,000/orang/hari. Nasi, Sayur, Lauk Pauk, Minuman Segar, Takjil (untuk berbuka puasa) atau bentuk lain yang setara. Asumsi 1 KK berisikan 4 orang.
  2. Paket Sembako Rp 200,000/KK/minggu. Beras 5 Kg, Minyak Goreng 2L, Tepung Terigu 1 Kg, Susu Kental Manis 1, Kaleng, Gula Pasir 1 Kg, Teh dan Kopi Instan, Sarden 1 kaleng, Mie Instan 5 bungkus, Margarin 200 Gr, Kurma 500 Gr atau bentuk lain yang setara.
  3. Paket Lebaran Rp 85,000 (hanya 1x). Sirup 580 ml, Biskuit, Gula Pasir, Teh, Nata De Coco atau bentuk lain yang setara. 
  4. Paket THR Uang tunai senilai Rp 50.000/orang atau Rp 200.000/ keluarga (hanya 1x). Asumsi 1 KK berisikan 4 orang. 
    Bantuan pangan harus dalam kondisi baik, higienis dan halal. Untuk bantuan dalam bentuk sembako diberikan dengan ketentuan masa kadaluarsa yang cukup. Bantuan juga harus terbebas dari politik, ras, dan informasi hoax.
Saat ini, program KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB) memiliki fokus utama pada bantuan dalam bentuk pangan. Namun pemberian bantuan dalam bentuk lain dapat menjadi aspirasi untuk kedepannya. Informasi mengenai pembaruan bentuk bantuan dapat dipantau pada laman corona.jakarta.go.id/kolaborasi

Program KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB) berlaku tidak hanya untuk warga Jakarta, melainkan juga warga lain yang berdomisili di Jakarta. Secara khusus, program ini ditujukan kepada unit :

1. RW

2. Pesantren

3. Panti Sosial Asuhan Anak

4. Panti Sosial bagi Lanjut Usia

5. Panti Sosial Disabilitas

6. Lokasi Prioritas Potensial Lainnya

Seluruh informasi mengenai program KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB) merupakan informasi publik yang diperbarui secara berkala melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi. Di situs ini, masyarakat/institusi dapat mengawasi kegiatan dan penyaluran bantuan yang mereka berikan atau terima.
Dalam program KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB), masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan pangan cukup memilih lokasi tujuan bantuan KSBB, baik di lingkungan RW, pesantren, maupun panti sosial.

Penyaluran bantuan kepada warga yang membutuhkan akan dikoordinasikan oleh RT/RW sesuai dengan data kerentanan warga setempat berdasarkan kriteria sosial dan ekonomi Pemprov DKI Jakarta, atau kepada pengurus lembaga terkait. Data bersifat dinamis dan dapat terus berkembang.
Data yang digunakan RT/RW untuk membagikan bantuan merupakan data aktual masyarakat yang membutuhkan sekalipun telah menerima bantuan Pemprov DKI Jakarta. Data ini akan terus diperbarui (dapat bertambah ataupun berkurang) secara berkala sesuai dengan kondisi di lapangan.
Saat melakukan penyaluran bantuan, diharapkan terdapat pendampingan dari pihak pemberi bantuan sesuai protokol dan SOP COVID-19 untuk memastikan penyaluran bantuan yang tepat guna dan tepat sasaran. Proses penyaluran juga akan didampingi oleh pihak Kelurahan, Kecamatan, dan Satpol PP.
Informasi mengenai program KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB) akan terekam dan dapat diakses oleh pemberi (masyarakat/institusi) sebagai pertanggungjawaban kegiatan. Jika bantuan di lokasi tersebut sudah cukup, maka masyarakat tidak dapat memilih lagi untuk menyalurkan bantuan ke lokasi tersebut.
Data yang disajikan merupakan data berbasis RW, Pesantren, dan Panti yang ada di Jakarta, sehingga diharapkan telah memberikan cakupan yang luas dan menyeluruh, termasuk telah mencakup berbagai profesi seperti ojek online dan warung.
Anda disarankan untuk menyalurkan donasi kepada lembaga sosial kemanusiaan yang telah menjadi mitra KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB), seperti BAZNAS BAZIS, Aksi Cepat Tanggap, Palang Merah Indonesia, Rumah Zakat, Human Initiative dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Donasi anda bersama warga lainnya yang terlibat akan disalurkan oleh mitra Agregator.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai mitra KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB), anda dapat memantau situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi
Anda dapat menyalurkan donasi melalui lembaga sosial kemanusiaan yang telah menjadi mitra KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB) seperti BAZNAS BAZIS, Aksi Cepat Tanggap, Palang Merah Indonesia, Rumah Zakat, Human Initiative dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Donasi anda selanjutnya akan disalurkan ke lokasi bantuan oleh mitra Agregator.

1. Palang Merah Indonesia.

Bank DKI 101-03-08868-0 a.n. PMI DKI Jakarta

CP: Erna Cahyani 081283335320

pmidkijakarta.or.id

2. Baznas DKI Jakarta

Bank BCA 03-53-04-8888 a.n. Baznas Bazis DKI

CP: Ahmad Sholih 085216880310

baznasbazisdki.id


3. Yayasan Rumah Zakat

Bank DKI Syariah 701-70-07000-1 a.n. Yayasan Rumah Zakat

CP: Nur Lutfiyana 085691910364

rumahzakat.org


4. Aksi Cepat Tanggap

Bank DKI Syariah 70-209-002-767 a.n. Aksi Cepat Tanggap

CP: Panca Irawan 085262942208

act.id


5. Human Initiative

Bank Mandiri 129-000-5450-057 a.n. PKPU

CP: Ferdiansyah 081321105551

human-initiative.org


6. Yayasan Dompet Dhuafa Republika

Bank DKI Syariah 708-0900-050 a.n. Yayasan Dompet Dhuafa Republika

CP: Dian Mulyadi 08176033317

dompetdhuafa.org

Proses pendistribusian bantuan diwajibkan mengikuti pengaturan PSBB ke lokasi yang telah disepakati bersama RW atau langsung kepada Panti Sosial dan Pondok Pesantren.


Jika bantuan ditujukan kepada RW, maka selanjutnya RT/RW setempat akan membagikan langsung paket bantuan hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol dan SOP COVID-19; didampingi oleh Lurah, Camat, Satpol PP, serta perwakilan dari pemberi sumbangan. Dengan demikian, warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan.

Masyarakat dapat melakukan penyaluran bantuan secara mandiri, namun dihimbau agar tetap melapor melalui laman KOLABORASI SOSIAL BERSKALA BESAR (KSBB) sehingga informasi mengenai bentuk dan lokasi penyaluran bantuan dapat tercatat. Selain itu, kriteria tepat sasaran dan tepat guna dapat dipantau sedini mungkin.

Pertanyaan dapat disampaikan melalui Chat Center pada nomor Whatsapp berikut:

-Admin JDCN 1

+62 811 834 8899

-Admin JDCN 2

+62 811 96000 196

- Admin JDCN 3

+62 811 96000 197


Keluhan, atau dugaan penyimpangan mengenai pendistribusian bantuan dapat disampaikan melalui 14 kanal aduan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah terintegrasi dengan Cepat Respon Masyarakat (CRM) dengan prioritas pada layanan pengaduan berbasis daring (online), yaitu:

1. Aplikasi JAKI (Jakarta Terkini)

2. Twitter akun @DKIJakarta

3. Facebook akun Pemprov DKI Jakarta

4. Email: dki@jakarta.go.id

5. Akun Media Sosial Gubernur

6. SMS 08111272206

7. Website jakarta.go.id

8. Aplikasi QLUE

9. LAPOR 1708

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan Sosial Tunai atau BST merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 dalam bentuk tunai/uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Penerima BST merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Penerima BST tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  1. Penerima manfaat tidak hadir pada undangan 1, 2, 3, dan 4 (terakhir undangan diberikan untuk penerima manfaat yang mengalami permasalahan distribusi pada tanggal 24 dan 25 Mei 2021);
  2. NIK ganda;
  3. Pindah domisili ke luar DKI Jakarta;
  4. Kepala keluarga meninggal namun tidak ada ahli waris.
  •  BST Pemerintah Pusat merupakan bantuan sosial yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI dan disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui PT Pos Indonesia (Persero).
  • BST Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta merupakan bantuan sosial Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST melalui Bank DKI.
BST akan diberikan sebesar Rp300.000,-/keluarga/bulan yang akan disalurkan per bulan selama 4 bulan.
Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan di manapun sesuai dengan peruntukan BST.
Bisa, tidak ada saldo minimum.
Tidak ada biaya administrasi. Penerima BST disarankan untuk tidak menutup rekening setelah program BST selesai dan menjadikan rekening BST tersebut sebagai tabungan.
Penerima BST perlu membawa undangan distribusi, KTP, dan KK (asli dan fotokopi)
Bisa diwakilkan dengan syarat-syarat yang sudah disampaikan melalui undangan pengambilan kartu. Apabila penerima BST diwakilkan oleh Penerima Kuasa, maka: Penerima Kuasa (ada dalam 1 KK) Persyaratan: - Surat Kuasa dari penerima BST - KTP dan KK Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (asli dan fotokopi) Penerima Kuasa (di luar KK contoh: Paman, Bibi, Nenek) Persyaratan: - Surat Pengantar dari Kepala Satpel Sosial Kecamatan - KTP dan KK Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (asli dan fotokopi)
Jadwal pendistribusian BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diinformasikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Kepala Satpel Sosial Kecamatan dan Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di Kelurahan masing-masing.
  • Lokasi distribusi BST Provinsi DKI Jakarta tersebar pada 160 titik lokasi di wilayah yang tertera pada undangan yang disampaikan kepada penerima BST.
  • BST Pemerintah Pusat akan didistribusikan ke rumah masing-masing penerima BST Pemerintah Pusat oleh PT Pos Indonesia.
Penerima BST akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah dan Kepulauan Seribu.

a. Penerima dapat memberikan kuasa pengambilan Kartu Tabungan kepada keluarga yang masih terdapat dalam satu KK atau berbeda KK dengan membawa persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Surat Undangan; atau

b. Penerima dapat lapor kepada Kasatpel Sosial di Kantor Kecamatan untuk penjadwalan ulang pengambilan Kartu Tabungan.

  • Apabila kartu ATM hilang, Penerima BST dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi call center Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.
  • Penerima BST membuat Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat kemudian membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.
Penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.
Pertanyaan dan keluhan dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon: (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin-Jumat) jam 08.00-17.00.
Informasi tersebut dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon: (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin-Jumat) jam 08.00-17.00.
Saat ini belum ada kebijakan untuk membuka pendaftaran bagi pendaftar baru penerima BST 2021. Bagi warga yang merasa layak namun belum terdaftar, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.
BST ditransfer langsung ke masing-masing rekening penerima manfaat di minggu kedua Maret 2021 karena adanya proses pemutakhiran data yang dilakukan petugas kewilayahan.
Penerima BST masuk dalam kategori meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu/tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT dan memiliki penghasilan tetap.
Perubahan data dilakukan berdasarkan usulan RT/RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari 2021.

Beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST COVID-19 tahun 2021:

a. Penyalahgunaan kartu BST (diperjualbelikan, disalahgunakan, dll).

b. Perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.

c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.

e. Memiliki penghasilan tetap.

Berdasarkan evaluasi dari BST Tahap 1 dan usulan hasil musyawarah kelurahan, ditemukan ada warga yang masih layak dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.
Untuk penerima baru tetap akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021. Penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST akan dibagikan oleh Bank DKI ke penerima.
Pemprov DKI melalui Bank DKI mengundang kembali pendistribusian kartu rekening BST penerima melalui jadwal undangan yang sudah ditentukan.
Pencairan BST tahap 3 akan dilakukan pada akhir Maret 2021.
Hal ini akan mengacu pada data terakhir hasil muskel yang sudah dilakukan di bulan Februari 2021.

Fasilitas Isolasi Terkendali: Hotel Pasien OTG

Fasilitas Isolasi Terkendali kategori hotel yang dikelola Pemprov DKI Jakarta terdapat di

Hotel Ibis Senen

Alamat: Jl. Kramat Raya No. 100, Kwitang, Kota Jakarta Pusat 10420
Pasien: OTG
Pembiayaan: Pemerintah

Hotel Grand Asia Jakarta

Alamat: Jl. Bandengan Selatan No. 88 RT 01, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara 14450
Pasien: OTG
Pembiayaan: Pemerintah

Hotel U Stay Mangga Besar

Alamat: Jl. Kartini Raya No. 2 RT 16/RW 3, Mangga Besar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat 10750
Pasien: OTG
Pembiayaan: Pemerintah

Hotel Twin Plaza

Alamat: Jl. Tol S. Parman Kav. 93-94, RT 1/RW 8, Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat 11420
Pasien: OTG
Pembiayaan: Pemerintah

Hotel Ibis Styles Jakarta Mangga Dua

Alamat: Jl. Gunung Sahari No. 1, Pademangan Barat, Kota Jakarta Utara 14420
Pasien: OTG
Pembiayaan: Pemerintah

Fasilitas Isolasi Terkendali kategori hotel yang dapat digunakan berada di


Hotel Mega Anggrek

Alamat: Jl Arjuna Selatan No. 4 RT 2/RW 8, Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat 11480
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Hotel Ciputra

Alamat: Jl. Letjen S. Parman No.11 RT 11/RW 1, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat 11470
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Hotel Pomelotel

Alamat: Jl Dukuh Patra No. 28, RT. 11/RW 1, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan 12870
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Hotel Oasis Amir

Alamat: Jl Senen Raya Blok A No.135-137, RW 2, Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat 10410
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Hotel Ibis Bugdet Jakarta Daan Mogot

Alamat: Jl Daan Mogot No. 50 B, Wijaya Kusuma, Kota Jakarta Barat 11460
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Oyo Kalisma Syariah

Alamat: Jl Ks. Tubun No. 15-17 RT 2/RW 1, Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat 10260
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Nite and Day Jakarta Bandegan

Alamat: Jl. Bandengan Sel. No.14, RT.6/RW.5, Pekojan, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11240
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Hotel Alia Matraman

Alamat: Jl. Matraman Raya No.224, RT.4/RW.6, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13310
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Hotel Kalisma Syariah

Alamat: Jl. Ks. Tubun No.15 - 17, RT.2/RW.1, Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10260
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Ibis Jakarta Senen

Alamat: Jl. Kramat Raya No.100, RT.2/RW.9, Kwitang, Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10420
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Ibis Jakarta Harmoni

Alamat: Jl. Hayam Wuruk No.35, RT.14/RW.1, Kb. Klp., Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Hotel Grand Asia

Alamat: Jl. Bandengan Sel. No.88, RT.1/RW.2, Pejagalan, Kec. Penjaringan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Wisma BSA (Barfo Sis Alkhairaat)

Alamat: Mampang Square Blok A-3 LT.4, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Hotel Blue Sky Panduarta Jakarta

Alamat: Jl. Raden Saleh Raya No.12, RT.10/RW.1, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Hotel Mega Proklamasi

Alamat: Jl. Proklamasi No.42, RT.10/RW.2, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Hotel Cemara

Alamat: Jl. KH. Wahid Hasyim No.69, RT.1/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat 10350
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Hotel Kaisar

Alamat: Jl. Duren Tiga Raya No.1, RT.1/RW.1, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

POP Hotel Kelapa Gading

Alamat: Jl. Boulevard Raya No.13, RT.13/RW.18, Klp. Gading Tim., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar

Ibis Styles Jakarta Mangga Dua

Alamat: Jl. Gn. Sahari No.1, Pademangan Bar., Jakarta, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14420
Pasien: OTG
Pembiayaan: berbayar