Pelaksanaan vaksinasi dosis 3 (booster) Covid-19 masih berlangsung di Jakarta. Vaksinasi booster ini dianjurkan bagi warga dengan kriteria tertentu, yakni berusia 18 tahun ke atas, lansia berusia 60 tahun ke atas, sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 6 bulan, dan memiliki tiket vaksin ketiga (booster)di aplikasi PeduliLindungi. Dari sederet kriteria tersebut, tidak disinggung terkait pemberian vaksin kepada ibu hamil ataupun menyusui. Lalu, bagaimana sebenarnya pelaksanaan vaksinasi booster buat ibu hamil atau menyusui? Berikut penjelasannya.
Ibu Hamil atau Menyusui Sangat Dianjurkan Vaksinasi
Jika melihat negara lain, CDC (Centers for Disease Control), Badan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat menganjurkan ibu hamil atau menyusui untuk divaksin Covid-19. Memang, CDC belum mengeluarkan rekomendasi khusus vaksinasi booster. Namun, anjuran booster telah sekaligus disampaikan saat merekomendasikan vaksinasi secara umum kepada ibu hamil melalui jumpa pers Covid-19 Vaccination and Pregnancy (Vaksinasi Covid-19 dan Kehamilan). Dr. Dana Meaney-Delman, Chief of Infant Outcomes Monitoring Research and Prevention Branch CDC, menyatakan bahwa penerimaan vaksin mRNA Covid-19 selama masa kehamilan mengurangi risiko infeksi, penyakit yang parah, hingga kematian akibat Covid-19. Sebab, ketika seseorang menerima mRNA Covid-19, tubuhnya membangun antibodi yang melindungi dirinya dari virus. Untuk ibu hamil yang telah divaksin, antibodi tersebut juga ditemukan pada darah tali pusat, yang mengindikasikan bahwa antibodi turut menjalar ke janin dalam kandungan. Meskipun begitu, masih perlu penelitian lebih lanjut untuk mengonfirmasi apakah antibodi memproteksi janin dari Covid-19.
Rekomendasi CDC terkait vaksinasi ibu hamil didukung pula oleh riset. Riset internal CDC yang melibatkan 20 rumah sakit anak di 17 negara bagian pada periode Juli 2021 hingga pertengahan Januari 2022 menunjukkan, bayi berusia di bawah enam bulan yang ibunya divaksin 61% lebih berpeluang tidak dirawat inap akibat Covid-19. Dari bayi-bayi yang mengidap Covid-19 dan dirawat inap, 84% di antaranya lahir dari ibu yang tidak divaksin Covid-19. Sementara 88% dari bayi di ICU yang mengidap Covid-19 dengan keparahan yang tinggi juga lahir dari ibu yang tidak divaksin, baik sebelum ataupun selama masa kehamilan. Terdapat pula satu kasus kematian pada bayi yang ibunya belum pernah menerima vaksin Covid-19.
Dari riset ini, bisa disimpulkan bahwa vaksinasi selama masa kehamilan dapat membantu melindungi bayi agar tak mengalami rawat inap akibat Covid-19. Oleh karena itu, CDC menganjurkan ibu hamil untuk divaksin primer Covid-19 dan mendapatkan vaksin booster jika sudah waktunya. Pemberian vaksin dapat dilakukan pada usia kandungan berapa saja. Namun, jika seorang ibu hamil sudah divaksin saat memasuki trimester pertama, ia berhak mendapat dosis booster ketika masih dalam kondisi hamil. Rekomendasi vaksinasi baik primer ataupun boosterini juga berlaku untuk ibu menyusui, perempuan yang sedang program hamil, ataupun akan hamil. Khusus untuk ibu menyusui, CDC menyatakan bahwa antibodi yang didapatkan dari vaksinasi Covid-19 bisa disalurkan ke anak melalui ASI, sehingga bayi ikut terproteksi.
Bagaimana Jika Ibu Hamil Tidak Divaksin?
Tidak mendapat vaksinasi sebelum ataupun saat hamil, tak hanya membuat bayi rentan dirawat inap jika mengidap Covid-19. Dikutip dari Australian Government Department of Health, ibu hamil yang tidak divaksin akan membahayakan dirinya sendirinya beserta bayi. Sebab, jika terinfeksi, ia akan lebih rentan terhadap rawat inap, perawatan Unit Gawat Darurat (UGD), bahkan pemakaian ventilator (alat bantu pernapasan). Bayinya pun berpotensi lebih rentan untuk lahir prematur, mati dalam kandungan, ataupun menjalani perawatan di unit rumah sakit bagi bayi baru lahir. Satu-satunya cara untuk menghindari semua kemungkinan ini adalah dengan divaksin Covid-19, baik sebelum ataupun semasa mengandung.
Ketentuan Vaksinasi Booster Ibu Hamil di Jakarta
Setelah menengok riset internasional, dapat disimpulkan bahwa vaksinasi Covid-19 terhadap ibu hamil atau menyusui sangat direkomendasikan, bahkan di negara lain. Begitu pula di Jakarta, ibu hamil atau menyusui pun dianjurkan untuk vaksin booster Covid-19. Ketentuan mengenai vaksinasi booster bagi ibu hamil tetap merujuk kepada Surat Edaran HK.02.01/2007/2021 yang juga mengatur vaksinasi primer bagi ibu hamil atau proses skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, ada beberapa ketentuan pelaksanaan vaksinasi baik booster maupun primer bagi ibu hamil, yakni.
Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk ibu hamil adalah Moderna, Pfizer, dan Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian vaksinasi dosis pertama dilakukan pada trimester kedua kehamilan.
Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunda.
Pemberian dosis kedua disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan.
Proses skrining bagi ibu hamil dan anak 12-17 tahun dilakukan secara terpisah.
Ketentuan tersebut memang turut mencakup vaksinasi primer. Namun, pelaksanaan vaksinasi booster bagi ibu hamil juga tetap merujuk pada ketentuan yang sama.
Bagaimana dengan ibu menyusui? Vaksinasi Covid-19 dinyatakan aman untuk ibu menyusui, melalui Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 No. HK.02.02/11/368/2021. Vaksin yang disuntikkan ke tubuh ibu menyusui tidak akan menimbulkan risiko bagi anak, justru akan membantu memproteksi dirinya melalui ASI. Setelah divaksin, ibu menyusui pun tetap aman untuk menyusui. Kontak dari kulit ke kulit antara ibu menyusui dan anak memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan risiko tertular Covid-19. Jika ibu terkonfirmasi positif Covid-19, ia tetap dapat menyusui anak dengan memperhatikan protokol kesehatan, sebab Covid-19 tidak terdeteksi dalam ASI.
Kesimpulannya, ibu hamil atau menyusui boleh, bahkan direkomendasikan untuk divaksin booster Covid-19. Panduan vaksinasi booster Covid-19 dapat kamu baca di sini. Jika kamu ibu hamil atau menyusui dan belum divaksin booster, segera daftar melalui website Jakarta Tanggap Covid-19 atau JAKI. Aplikasi JAKI dapat diunduh melalui Google Play Store ataupun Apple App Store. Yuk, manfaatkan kemudahan mendaftar vaksinasi booster sekarang juga!