Berjalannya masa PSBB Transisi berarti pembukaan kembali secara bertahap untuk perkantoran, pertokoan, dan tempat-tempat umum lain di mana warga Jakarta melaksanakan kewajiban kerja mereka. Walaupun masa transisi telah menetapkan pembatasan kapasitas tempat kerja sebesar 50% dari kapasitas normal serta penerapan penjarakan fisik (physical distancing), risiko penularan Covid-19 tentunya masih perlu diperhitungkan. Virus Korona yang tersebar melalui partikel air atau droplet dari hidung atau mulut tidak hanya bisa terlontar di udara sejauh 1.5 meter, tapi juga bisa menempel di permukaan benda seperti meja atau gagang pintu, bahkan telapak tangan. Apa yang bisa kita lakukan sebagai pekerja untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat kerja?
Penilaian Risiko
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setiap tempat kerja perlu melakukan penilaian risiko dengan mempertimbangkan lingkungan kerja, jenis pekerjaan, sumber daya yang tersedia, seperti alat perlindungan diri, dan kelayakan tindakan perlindungan.
WHO membagi tingkat risiko tempat kerja menjadi tiga kategori: risiko tingkat rendah, sedang, dan tinggi. Tempat kerja berisiko rendah membutuhkan kontak minimal dengan orang lain, seperti pekerjaan yang bisa dilaksanakan dari rumah (work from home) atau kantor yang menerapkan pembatasan kapasitas dan jarak fisik 1.5 meter. Risiko tingkat sedang meliputi pekerjaan yang memerlukan banyak kontak dekat dengan orang lain, atau berada dalam lingkungan yang diisi oleh banyak orang seperti pasar, halte bus, transportasi umum, dan pusat perbelanjaan.
[Cari tahu protokol kesehatan di berbagai sektor di sini]
Yang terakhir adalah risiko tingkat tinggi yakni pekerjaan yang membutuhkan kontak dekat dengan orang-orang yang berkemungkinan tinggi memiliki Covid-19, serta kontak dengan benda dan permukaan yang mungkin terkontaminasi oleh virus. Contoh yang masuk kategori ini mencakup pekerjaan yang perlu melakukan pengantaran atau memasuki rumah orang yang mungkin terjangkit Covid-19, seperti pekerja rumah tangga, perawat di fasilitas kesehatan, sopir transportasi pribadi, pelayanan pengiriman barang, dan teknisi perbaikan rumah.
Metode Pencegahan Covid-19 untuk Semua Tempat Kerja
Sebelum memasuki tips-tips pencegahan yang berlaku untuk tempat kerja berisiko sedang dan tinggi, ada perlunya mengetahui metode pencegahan yang berguna untuk semua lokasi pekerjaan atau aktivitas. Tempat mencuci tangan dengan air dan sabun wajib disediakan untuk pekerja, beserta dengan hand sanitizer berbasis alkohol. Semua pekerja perlu disosialisasikan mengenai pentingnya mencuci tangan secara teratur, penjarakan fisik minimal 1.5 meter, dan penggunaan masker kain berlapis tiga di tempat kerja. Sanitasi dan desinfeksi lingkungan kerja juga harus dilakukan secara berkala. Pekerja yang sedang merasa tidak enak badan atau menunjukkan gejala yang mirip dengan Covid-19, dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dan menghubungi layanan Jakarta Tanggap Covid-19 melalui nomor 112 jika gejala bertambah parah.
Metode Pencegahan di Tempat Kerja Berisiko Sedang
Untuk tempat kerja yang dikategorikan sebagai risiko sedang, pembersihan dan desinfeksi perlu dilakukan minimal sebanyak dua kali sehari. Semua ruangan yang digunakan banyak orang, permukaan atau benda yang sering disentuh, lantai, kamar mandi, dan ruang ganti termasuk hal-hal yang perlu disanitasi secara berkala. Jika memungkinkan, semua aktivitas yang memerlukan kontak dekat kurang dari 1 meter perlu dikurangi atau dihentikan. Kalau tidak memungkinkan, tingkatkan kualitas ventilasi ruangan dan tekankan penggunaan masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), serta alat pelindung diri lainnya.
Metode Pencegahan di Tempat Kerja Berisiko Tinggi
Tempat kerja dengan risiko penularan yang tinggi sangat dianjurkan untuk memperhatikan semua protokol kebersihan dan memoderasi kontak dengan orang lain. Namun yang pertama perlu diperhitungkan adalah mungkin atau tidaknya aktivitas pekerjaan ini dihentikan sama sekali. Inilah cara paling mudah dan cepat untuk menghilangkan risiko penularan yang tinggi di tempat kerja. Jika aktivitas tetap harus berjalan, sediakanlah alat perlindungan diri untuk semua pekerja, termasuk masker, face shield, dan sarung tangan. Sosialisasikan kepada pekerja cara penggunaan alat perlindungan diri secara teratur, serta rutinkan mencuci tangan sebelum dan sesudah bekerja. Hindari memberikan tugas berisiko tinggi kepada pekerja yang rentan terhadap penularan virus (memiliki kondisi medis, hamil, atau berusia di atas 60 tahun).
[Kasus Covid-19 di Jakarta selama PSBB Transisi]
Jadi ingat-ingat selalu, Smartcitizen, maupun kamu pengelola usaha atau pekerja, lakukanlah tips-tips yang sudah disebutkan di atas. Kategorikan apakah tempat kerjamu termasuk risiko rendah, sedang, atau tinggi dan terapkan metode pencegahan dengan sesuai. Sebagai pekerja, ikutilah langkah-langkah pencegahan yang sudah ditetapkan, dan melapor jika menemukan kemungkinan kasus Covid-19 di tempat kerja. Pengelola perlu mensosialisasikan protokol kesehatan kepada semua pekerja dengan jelas serta menyediakan perlengkapan kebersihan dan perlindungan. Jika kita semua bersama-sama menjalankan protokol kebersihan dengan disiplin, kita bisa tetap sehat, aman, dan produktif selama bekerja.