LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Begini Alur Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Begini Alur Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Tiffany Aisyah Septiana

23 Maret 2021

Setelah satu tahun berperang untuk tetap sehat dan menjaga imunitas dengan menjalankan protokol kesehatan 3M, kini upaya lanjutan ditempuh dengan melakukan vaksinasi. Tujuan vaksinasi untuk membentuk imunitas dalam tubuh, sehingga bisa mengenali dan melawan virus yang masuk. Dengan vaksinasi, kita diharapkan bisa mengurangi dampak Covid-19. 

[Alasan Mengapa Harus Ikut Vaksinasi]

Di Jakarta, vaksinasi tahap 2 telah dilakukan sejak awal Februari 2021, dengan salah satu kelompok penerimanya adalah warga berusia 60 tahun ke atas atau lanjut usia (lansia). Terdapat alur registrasi ulang vaksinasi yang harus kamu ketahui, sesuai Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Yuk, simak selengkapnya!

Cek Jadwal Vaksinasi melalui JAKI

Vaksinasi tahap 2 yang dikhususkan salah satunya untuk lansia saat ini bisa dicek jadwalnya melalui aplikasi kesayangan kita, JAKI, nih. Kamu bisa membantu pengecekan vaksinasi nenek maupun kakek kamu terdaftar atau tidak sebagai penerima vaksin Covid-19. Pengecekan ini hanya bisa dilakukan untuk lansia yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

[Inilah Tahapan Vaksinasi Covid-19 di Jakarta]

Berikut cara cek jadwal vaksinasi melalui JAKI:

  1. Buka aplikasi JAKI. Kamu bisa install JAKI melalui Google Play Store dan App Store.

  2. Pilih Vaksinasi Covid-19 pada fitur Jakarta Tanggap Covid-19.

  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima vaksin. Pastikan NIK yang kamu masukkan tidak salah dan sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ya.

Setelah itu, kamu bisa melihat status atau jadwal vaksinasi dengan skenario sebagai berikut:

Belum Terjadwal

Ada beberapa kemungkinan jika kamu menerima status vaksinasi ini. Pertama, kamu bukan termasuk penerima vaksin Covid-19 atau tidak memiliki KTP Jakarta. Kedua, kamu belum memiliki jadwal untuk menerima vaksin Covid-19. Namun, kamu bisa isi formulir pendaftaran vaksinasi digital yang ada di bagian bawah setelah kamu menerima status belum terjadwal. 

Dalam Penjadwalan

Jika kamu mendapat status vaksinasi Dalam Penjadwalan, artinya NIK sudah terdaftar dalam Disdukcapil tapi belum mendapat jadwal vaksinasi. Bisa jadi karena kamu belum menjadi prioritas, seperti usia di bawah 60 tahun. Kamu bisa mengecek secara berkala jadwalnya melalui aplikasi JAKI.

Siap Vaksinasi

Status ini akan kamu terima jika kamu telah terjadwal dalam pelaksanaan vaksinasi ini. Kamu akan menerima jadwal serta lokasi vaksinasi yang telah ditentukan. Jika kamu menerima ini, segera lakukan pre-screening mandiri. Pre-screening dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan kamu dengan menjawab pertanyaan yang disajikan serta membantu kelancaran proses vaksinasi di lapangan. Diusahakan kamu datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan, ya. 

Dijadwalkan Ulang

Jika kamu berhalangan hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan, jangan khawatir.  Kamu akan mendapat jadwal pengganti yang akan disesuaikan oleh fasilitas kesehatan tersebut. Namun, kamu tidak bisa memilih tanggal, ya. Tanggal akan disesuaikan oleh sistem. Kamu bisa cek secara berkala jadwal vaksinasi susulan melalui website corona.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI.

Vaksinasi Dibatalkan

Meskipun sudah terjadwal untuk menerima vaksinasi, masih ada kemungkinan kamu batal melakukannya karena satu alasan yakni kesehatan. Hal ini juga yang menjadi alasan ada beberapa kriteria yang tidak boleh menerima vaksin. Nanti kamu akan melakukan pre-screening mandiri dan pemeriksaan dasar di Meja 2 saat pelaksanaan vaksinasi. Jika dalam kondisi tidak sehat, kamu akan batal menerima vaksin, karena mengutamakan kesehatan kamu.

Pre-Screening Mandiri Lewat JAKI

Jika kamu telah menerima jadwal vaksinasi, kamu bisa mengisi pre-screening langsung dari JAKI. Pre-screening ini akan membantu petugas kesehatan. Kamu hanya perlu menjawab dan mengisi centang pilihan mengenai pertanyaan seputar kondisi kesehatan kamu, seperti riwayat alergi, penyakit bawaan (komorbid), dan pertanyaan tambahan untuk penerima vaksinasi yang sudah lansia. Pre-screening ini bisa ditunjukan ke petugas saat skrining awal sebelum pelaksanaan vaksinasi.

Mekanisme Pelayanan di Lokasi Vaksinasi

Setelah kamu memeriksa jadwal vaksinasi dan melakukan pre-screening melalui JAKI, usahakan kamu bisa melakukan vaksinasi sesuai jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan. Namun, kamu harus memperhatikan mekanisme berikut saat berada di lokasi vaksinasi, ya.

Terdapat empat meja yang harus kamu hampiri dalam vaksinasi, yakni:

Meja 1: Pendaftaran dan Verifikasi Data

Pada saat kamu mendatangi lokasi vaksinasi, kamu akan mendapatkan nomor urut sesuai kedatangan. Setelah dipanggil oleh petugas, kamu akan mendatangi Meja 1. Kamu akan dimintai nomor tiket elektronik (e-ticket), dan/atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan diverifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasi yang telah ditentukan. Selanjutnya,  petugas akan verifikasi data penerima vaksin melalui aplikasi atau secara manual.

Meja 2: Proses Skrining/Pemeriksaan Kondisi Kesehatan

Setelah semua data kamu terverifikasi, kamu melanjutkan ke Meja 2 untuk melakukan proses skrining. Pada tahap ini, petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaan pertama atau anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan, mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid), serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana seperti tekanan darah dan suhu tubuh. Jika sebelumnya kamu telah melakukan pre-screening melalui JAKI, kamu bisa memberikan hasilnya berupa file PDF kepada petugas.

Meja 3: Vaksinasi

Selesai melakukan pemeriksaan atau skrining, kamu lanjut ke Meja 3 untuk pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan oleh vaksinator. Untuk vaksin multidosis petugas harus menuliskan tanggal dan jam pembukaan vial vaksin dengan pulpen/spidol di labelnya.

Penyuntikan vaksinasi dilakukan secara intramuskular atau melalui lengan atas sebelah kiri sesuai dengan prinsip penyuntikan aman. Setelah menerima vaksin, petugas akan menuliskan nama penerima, NIK, nama vaksin yang diberikan, dan nomor batch vaksin pada sebuah memo. Memo tersebut akan diberikan kepada petugas di Meja 4.

Meja 4: Pencatatan dan Observasi

Langkah terakhir, di Meja 4 kamu harus memberikan memo yang telah diberikan oleh petugas di Meja 3. Petugas di Meja 4 akan memasukkan hasil vaksinasi, yaitu jenis vaksin dan nomor batch vaksin. Bila tidak memungkinkan untuk menginput data langsung ke dalam aplikasi, hasil pelayanan akan dicatat di dalam format pencatatan manual.

Setelah selesai, kamu akan mendapatkan kartu vaksinasi manual dan/atau elektronik,dan penanda kamu telah menerima vaksin Covid-19. Kartu tersebut telah ditandatangani dan diberi stempel.

Nah, setelah menjalani alur registrasi ulang vaksinasi, kamu telah dinyatakan sebagai penerima resmi vaksinasi. Petugas akan memintamu untuk menunggu selama 30 menit di ruang observasi dan diberikan penyuluhan mengenai pencegahan Covid-19 melalui 3M dan vaksinasi.

[Hal yang Dilakukan Setelah Vaksinasi Covid-19]

Diharapkan setelah kamu mengetahui alur vaksinasi berikut, kamu akan menjadi lebih tenang saat melakukan vaksinasi nanti, ya. Dengan ikut vaksinasi Covid-19 kamu turut melindungi diri sendiri dan orang sekitar dari dampak Covid-19. Jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan setelah menerima vaksin, untuk menjaga diri dari paparan Covid-19. Informasi lengkap mengenai vaksinasi dan informasi lain terkait Covid-19 bisa kamu dapatkan melalui corona.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI. 

Vaksinasi Covid-19

Bagikan :


Penulis

Tiffany Aisyah Septiana

Not a good writer, just a random writer.

Artikel Terkait

Keamanan Covid-19 di Perkantoran: Cara Mencegah Penyebaran Virus Antar Karyawan

03 September 2020

Begini Aturan Masker Terbaru di Jakarta

07 Juni 2022

Info BST Tahap 2 yang Perlu Kamu Tahu

25 Maret 2021

Tangani Kasus Covid-19 di Jakarta dengan Testing, Tracing, dan Fencing

05 Agustus 2020

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Seperti Apa Protokolnya?

09 September 2021