LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Laporan Warga Bantu Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Tengah Pandemi

Laporan Warga Bantu Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Tengah Pandemi

Nadhif Seto Sanubari

30 April 2020

Pada awal Maret 2020, seiring kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia,  Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga ibu kota Jakarta untuk mulai mempraktikkan jaga jarak sosial (social distancing) untuk mengurangi penyebaran virus korona. Semua aktivitas seperti bekerja, belajar, dan ibadah disarankan untuk dilakukan dari rumah. Kantor-kantor mengizinkan karyawannya bekerja dari rumah, sekolah dan kampus pun mulai mengadakan kelas online. Tempat-tempat umum seperti taman, gedung olahraga, serta tempat hiburan ditutup. Sedangkan fasilitas umum semisal transportasi publik Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Transjakarta, dan Light Rail Transit (LRT) Jakarta dioptimalisasikan, agar tetap bisa digunakan dengan tetap menjaga jarak antarpenumpang.

Melaporkan Kerumunan Bantu Angka Penyebaran

Pada 7 April 2020, Gubernur Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta sebagai provinsi pertama berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini mulai berlaku pada 10 April 2020 dan diperpanjang hingga 7 Mei 2020 dan kemungkinan akan diperpanjang sampai 21 Mei 2020 bila Jakarta masih menjadi episentrum COVID-19. Selama pembatasan ini berlaku, POLRI serta TNI berpatroli keliling ibu kota. Selama masa pembatasan, POLRI serta TNI akan berpatroli keliling ibu kota. Kerumunan lebih dari lima orang akan segera dibubarkan dan diimbau agar kembali ke rumahnya masing-masing.

[Catat hal-hal penting tentang PSBB berikut ini]

Sebagai Smartcitizen, kamu bisa berpartisipasi dalam proses penegakan hukum ini, dengan melaporkan kerumunan warga di tempat umum melalui kanal-kanal pengaduan Cepat Respon Masyarakat yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta, misalnya 

Walaupun biasanya kamu juga dapat melaporkan secara langsung ke kantor kecamatan atau kelurahan terdekat, saat ini disarankan hanya untuk melaporkan melalui sarana daring.

Semua laporan warga akan masuk ke dalam sistem Cepat Respon Masyarakat, yang kemudian diintegrasikan ke kelurahan di wilayah terkait. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lalu akan membagikan tugas ke anggota POLRI atau TNI terdekat yang kemudian akan bergerak ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ketika mengirim laporan, kamu disarankan untuk mencantumkan detail lokasi secara lengkap serta bukti berupa foto jika memungkinkan, sehingga petugas dapat menemukan lokasi dengan mudah. Beberapa kanal seperti JAKI memiliki fitur geotagging, sehingga lokasi pengirim laporan dapat langsung dilacak menggunakan sistem GPS. Jika kamu buka JAKI, sudah banyak muncul kerumunan yang dilaporkan warga dan ditindaklanjuti oleh petugas.

 

Yuk, terus jaga kesehatan dan keamanan sesama warga di tengah pandemi seperti sekarang. Jangan ragu untuk melaporkan kerumunan warga yang kamu lihat di sekitar untuk menekan penyebaran virus korona!

Laporan Warga
Jakarta Tanggap Covid-19

Bagikan :


Penulis

Nadhif Seto Sanubari

Penulis dan penerjemah alumni Universitas Bina Nusantara, dengan pengalaman internasional di University of Bradford, UK dan Deakin University, Australia.

Artikel Terkait

Cara Cari Lokasi Vaksin Booster di Jakarta

08 Februari 2022

Info BST Tahap 2 yang Perlu Kamu Tahu

25 Maret 2021

Seluk-beluk Pendaftaran Vaksinasi Dosis 2 Pfizer dan Moderna

22 September 2021

Ini Cara Mengetahui Zona Merah Covid-19 di Jakarta

20 Mei 2021

Bagaimana Sistem Safe Entrance by PeduliLindungi di JAKI Bekerja?

25 Agustus 2021