LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Masa Transisi

Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Masa Transisi

Nadhif Seto Sanubari

12 Juni 2020

Ketika mendengar paparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi pada 4 Juni 2020 lalu, mungkin Smartcitizen menghela nafas lega. Padahal itu bukan berarti kita bisa kembali bepergian bebas keluar rumah, bertemu teman-teman, dan kembali beraktivitas seperti biasa. Dua kata kunci di sini adalah ‘Masa Transisi’, artinya kita masih dalam proses perpindahan dari masa PSBB menuju keseharian hidup yang sehat, aman, serta produktif. Walaupun akan dikurangi secara bertahap, pembatasan-pembatasan masih berlaku untuk memastikan masa transisi berjalan lancar.

Usaha-usaha yang diperbolehkan buka kembali, seperti restoran, pertokoan, dan perkantoran, hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50%. Berarti, usaha tersebut hanya menerima setengah dari jumlah biasanya. Peraturan yang sama juga berlaku di kereta, bus, serta taksi yang hanya berpenumpang setengah dari jumlah biasanya. Namun, peraturan hanyalah sebagian kecil dari solusi. Sisanya bergantung pada perilaku dan kedisiplinan kita sehari-hari sebagai warga Jakarta. Smartcitizen harus mengambil kesempatan ini sebagai  periode edukasi dan pembiasaan untuk hidup sehat, aman, serta produktif sesuai protokol COVID-19.

Boleh Keluar Bila Sehat, Tetap di Rumah Bila Sakit

Pada masa pandemi ini, kesehatanmu berarti kesehatan semua. Kalau kamu merasa sehat dan bugar, boleh saja pergi keluar rumah untuk beraktivitas. Tapi jika sedang merasa tidak enak badan, batuk, pilek, atau flu, lebih baik berdiam di rumah dulu sampai tubuh sehat. Seperti yang sudah diketahui, orang yang sakit lebih rentan terhadap penularan COVID-19. Dalam kasus terburuk, kamu bisa jadi positif COVID-19 dan belum teridentifikasi, sehingga berisiko menularkan ke orang lain. Kalau Smartcitizen merasa mengalami gejala-gejala tertentu, kamu bisa melakukan tes Kalkulator COVID-19 melalui fitur JakCLM di aplikasi JAKI (bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store). 

Walaupun sedang sehat dan ingin bepergian, selalu ingat untuk mengenakan masker. Anak-anak, ibu hamil, serta lansia juga sudah boleh bepergian jika sehat. Namun, mereka masih dilarang untuk berpartisipasi atau mengunjungi sebagian lokasi, seperti taman rekreasi dan fasilitas olahraga outdoor. Sejumlah toko juga akan melaksanakan pengecekan suhu badan sebelum kamu diperbolehkan masuk.

Jangan Berkerumun

Walaupun sebagian besar warga sudah boleh beraktivitas di luar rumah, masih tidak disarankan untuk berpartisipasi dalam aktivitas yang membuat kerumunan orang. Ada alasan mengapa pertokoan, taman, dan kantor hanya diperbolehkan beroperasi dalam kapasitas 50%. Orang dalam jumlah banyak yang berkumpul dalam ruang yang sempit memunculkan risiko penyebaran COVID-19. Virus korona menyebar melalui droplet atau partikel air yang keluar dari hidung dan mulut. Orang yang berjarak dekat lebih mungkin menghirup partikel ini.

Di sinilah pentingnya memberi jarak minimal 1 meter antara setiap orang, serta gunanya mengenakan masker. Tempat yang setengah penuh memungkinkan ruang yang lebih besar antara orang-orang sehingga mereka tidak berdekatan. Jika kamu melihat kerumunan orang saat sedang di luar, lebih baik dihindari. Kamu bisa membantu dengan melaporkan kerumunan itu melalui aplikasi JAKI atau kanal pelaporan resmi lainnya.

Etiket Bepergian

Karena pembatasan sosial sudah dikurangi, tentunya kita perlu bepergian ke kantor atau tempat lainnya. Cara untuk bepergian yang diprioritaskan pada saat ini adalah berjalan kaki atau bersepeda. Tidak hanya murah dan sehat, dengan berjalan atau bersepeda kamu juga akan mengurangi kontak dekat dengan orang lain kalau kamu disiplin. Jangan berdiri diam berlama-lama, terutama jika berjalan bersama orang lain. Selalu pertahankan jarak 1 meter dari pejalan kaki lain. Kalau tujuanmu terlalu jauh untuk jalan kaki atau sepeda, boleh juga menggunakan kendaraan pribadi yang juga membutuhkan sedikit kontak dekat dengan orang lain. Opsi lainnya adalah menggunakan layanan ojek online atau ojol. Tapi selalu ingat untuk tetap menggunakan masker dan gunakan hand sanitizer saat naik dan turun kendaraan dan gunakan helm milik pribadi untuk keamanan.

Jika masih tidak memungkinkan, kamu bisa menggunakan bus atau kereta. Ini merupakan pilihan yang paling tidak dianjurkan, karena transportasi publik melibatkan banyak orang berkerumun dalam ruang sempit. Walaupun kapasitas penumpang hanya 50%, risiko penularan masih ada. Ketika di dalam bus atau gerbong, selalu jaga jarak 1 meter dari penumpang lainnya. Kalau perlu batuk atau bersin, lakukan ke siku bagian dalam dan jangan ke arah penumpang lain. Segera cuci tangan dengan sabun setelah turun, atau segera mandi setelah sampai di rumah. Gerbong atau bus yang penuh patut dihindari, lebih baik menunggu yang berikutnya sampai ada yang tidak terlalu penuh.

[Beraktivitas aman selama PSBB Masa Transisi Jakarta]

Smartcitizen, sekarang kamu sudah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB Masa Transisi. Teruslah mengingatkan diri sendiri dan orang lain untuk mempraktikkannya. Keberlangsungan masa transisi ini bergantung kepada inisiatif dan kedisiplinan seluruh warga. Jika kita semua bersama-sama disiplin, Juni 2020 ini dapat kita akhiri selangkah lebih dekat kembali ke kehidupan normal.

PSBB Transisi
Jakarta Tanggap Covid-19

Bagikan :


Penulis

Nadhif Seto Sanubari

Penulis dan penerjemah alumni Universitas Bina Nusantara, dengan pengalaman internasional di University of Bradford, UK dan Deakin University, Australia.

Artikel Terkait

JSC Talks Vol. 08: Memahami Data Covid-19 di Jakarta

08 Agustus 2020

Ngobrol Jakarta #20: Kebijakan Vaksinasi Dorong Perlindungan Warga Jakarta

04 Mei 2021

Lihat Informasi Bantuan Sosial Tahap 2 Jakarta di Sini

22 Mei 2020

Kebijakan Vaksinasi di Jakarta untuk Warga KTP Non-DKI

21 Oktober 2021

Yang Perlu Kamu Tahu tentang Peraturan Baru PPKM Level 2

27 Oktober 2021