LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Lihat Informasi Bantuan Sosial Tahap 2 Jakarta di Sini

Lihat Informasi Bantuan Sosial Tahap 2 Jakarta di Sini

Aditya Gagat Hanggara

22 Mei 2020

Dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi keluarga rentan yang terdampak oleh pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan program pendistribusian bantuan sosial (bansos) tahap pertama pada 9 - 23 April 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan dari total 1.178.173 paket bantuan, sebanyak 98,4 persen telah tersalurkan secara tepat sasaran kepada kepala keluarga yang berhak. “Itu langkah yang harus kita apresiasi karena tidak mudah. Yang 1,6 persen jadi bahan untuk koreksi,” ujarnya. Sebagai bentuk dari keterbukaan informasi, Pemprov DKI Jakarta juga telah membuka data lengkap pendistribusian bansos tahap pertama melalui situs Jakarta Tanggap COVID-19.

Apakah Kamu Penerima Bansos? Yuk Cari Tahu

Penanggulangan wabah virus korona di Ibu Kota masih berlanjut, dan Pemprov DKI Jakarta sudah mulai menjalankan program pendistribusian bansos tahap kedua pada 14 Mei hingga 22 Mei mendatang. Kali ini, pemerintah akan menyalurkan paket bansos kepada sekitar 2,4 juta keluarga pra-sejahtera dan rentan selama masa pandemi, baik yang memiliki KTP DKI ataupun non-DKI yang bermukim di Jakarta.

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk dalam penerima bansos, kamu bisa memanfaatkan fitur informasi bantuan sosial di situs Jakarta Tanggap COVID-19. Caranya mudah sekali. Cukup dengan memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan kemudian klik tombol ‘Cari’, kamu akan langsung mendapat balasan lewat kotak pop-up yang menyatakan apakah kamu terdaftar sebagai penerima di tahap ini.

Jika kamu termasuk dalam daftar penerima, maka kamu berhak mendapatkan paket bantuan sosial bernilai Rp275.000 dari Pemprov DKI Jakarta yang berisi sejumlah kebutuhan pokok dengan komposisi sebagai berikut:

  • Beras 2 karung (@5 kg)

  • Sarden 4 kaleng (@155 gr)

  • Biskuit 1 kaleng, minyak goreng 2 bungkus (@0,9 lt)

  • Kecap 1 kantong (@520 ml)

  • Tepung terigu (@1 kg)

  • Bihun 2 bungkus (@320 gr)

  • Sabun mandi 1 batang

Bila kamu masih punya pertanyaan seputar pendistribusian bansos, di laman yang sama kamu juga akan menemukan tiga nomor kontak untuk menghubungi Call Center Dinas Sosial DKI Jakarta: 0214265115, 082111420717, 087777065202.

Laporkan Masalah Distribusi Lewat CRM

Seperti yang telah diungkapkan oleh Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan koreksi serta terus berupaya keras agar proses pendistribusian bantuan sosial tahap kedua berjalan lancar dan tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerima. Kamu sebagai Smartcitizen bisa ikut berpartisipasi dalam mewujudkan harapan tersebut. Misalnya dengan melaporkan setiap kendala, pelanggaran, atau permasalahan yang kamu temui melalui kanal-kanal aduan yang sudah terintegrasi dalam platform Cepat Respon Masyarakat (CRM). Kalau kamu ingin menggunakan aplikasi JAKI (Jakarta Kini), kamu bisa membuat laporan dengan memilih kategori Bantuan Sosial agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa lebih cepat melakukan penindakan. Meski terlihat sederhana, langkah ini merupakan bentuk kolaborasi pemerintah dengan warganya di tengah pandemi, jadi jangan ragu-ragu melapor ya!

Bantuan Sosial PSBB

Bagikan :


Penulis

Aditya Gagat Hanggara

Aditya Gagat adalah lulusan Teknik Informatika dari Binus University yang saat ini menjadi salah satu Content Writer di Jakarta Smart City. Gemar mengamati isu transportasi, olahraga, teknologi dan sains, ia memulai karier Jurnalistik bersama media internasional Motorsport.com pada 2016-2019. Saat ini ia terfokus pada topik kesehatan, khususnya mengenai penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Alasan Kelompok Masyarakat Ini Tak Boleh Divaksinasi Covid-19

12 April 2021

Tata Cara Menggunakan JakCLM

15 September 2021

Daftar Vaksinasi Bisa Langsung Melalui Google Maps

02 Agustus 2021

KSBB Permukiman: Bantu Pemenuhan Tempat Tinggal Layak Warga

02 Maret 2021

Jakarta Tarik Rem Darurat: Kenapa PSBB Dilaksanakan Kembali?

18 September 2020