LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Bagaimana Prosedur Swab Test di Jakarta?

Bagaimana Prosedur Swab Test di Jakarta?

Nadhif Seto Sanubari

18 September 2020

Smartcitizen, selama masa pandemi ini, mungkin ada kerabat atau teman kita yang direkomendasikan untuk mengikuti tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yang biasa disingkat tes PCR atau populer disebut swab test. Bahkan mungkin kamu sendiri dianjurkan untuk melaksanakan swab test di fasilitas kesehatan rujukan terdekat. Kalau begitu, mungkin kamu bertanya-tanya tentang alur tes PCR yang, nyatanya, bisa berbeda-beda tergantung kategori pasien. Mari kita pelajari prosedur swab test berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI.

Kasus Suspek

Bagi yang belum tahu, yang dianggap sebagai kasus suspek adalah seseorang yang menunjukkan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke wilayah terjangkit atau berkontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. Pasien yang dirawat di rumah sakit karena gejala ISPA atau pneumonia berat tanpa penyebab lain juga termasuk sebagai kasus suspek.

Sejak dinyatakan sebagai kasus suspek, pasien harus menjalankan proses isolasi dan akan dipantau secara berkala oleh petugas kesehatan. Pemantauan ini akan dilakukan per hari oleh petugas kesehatan melalui kunjungan atau telepon. Tes PCR pun dilakukan oleh petugas laboratorium setempat di fasilitas pelayanan kesehatan atau lokasi pemantauan. Selama menunggu hasil tes, pasien tetap berada dalam isolasi. Apabila hasil pemeriksaan RT-PCR selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam menunjukkan hasil negatif, isolasi boleh dinyatakan selesai.

[Jakarta akan punya lab keliling untuk tes PCR]

Kasus Konfirmasi

Kasus konfirmasi mengacu kepada pasien yang sudah jelas dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR dari laboratorium. Kategori ini dibagi menjadi dua, yaitu kasus bergejala atau simptomatik dan kasus tanpa gejala atau asimptomatik.

Pasien konfirmasi pun perlu melaksanakan isolasi dengan prosedur yang sama dengan pasien kasus suspek. Bergejala atau tidak, pasien tetap harus melakukan isolasi karena penyakit masih bisa menular walaupun tidak ada gejala. Isolasi akan terus dilanjutkan hingga dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan. Pengambilan spesimen untuk swab test pada kasus dengan gejala berat/kritis akan dilakukan di rumah sakit. Sedangkan, kasus tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up pemeriksaan RT-PCR. Pasien konfirmasi bergejala yang tidak dilakukan follow up RT-PCR harus menyelesaikan isolasi mandiri dihitung sepuluh hari sejak tanggal onset, dengan ditambah minimal tiga hari setelah berhenti menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

[Persentase pasien Covid-19 menurut kelompok umur]

Kasus Kontak Erat

Kategori ketiga ini mengacu kepada orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Yang dimaksud riwayat kontak adalah bertatap muka atau berkomunikasi dalam jarak dekat, serta bersentuhan fisik seperti bersalaman. Perawat yang menangani pasien Covid-19 tanpa mengenakan APD sesuai standar juga masuk ke dalam kategori ini.

Sama dengan kedua kategori pasien sebelumnya, kasus kontak erat juga perlu dipisahkan dari orang lain untuk meminimalisasi risiko penularan. Namun, dalam kasus ini kita sebut sebagai karantina, bukan isolasi. Karantina berbeda dengan isolasi, karena karantina bertujuan untuk memisahkan orang yang sehat atau belum menunjukkan gejala dengan orang lain, agar mengurangi risiko penularan. Sedangkan isolasi untuk pasien yang sudah dikonfirmasi oleh tes laboratorium atau sudah menunjukkan gejala. Pasien kontak erat harus melakukan karantina yang dilakukan sejak seseorang dinyatakan sebagai kontak erat selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Pemantauan harian juga akan dilakukan selama karantina untuk memantau perkembangan gejala. Bila selama karantina pasien tidak menunjukkan gejala, karantina boleh dihentikan. Tapi, jika selama karantina muncul gejala, pasien harus segera melakukan swab test dan masuk isolasi.

Sekarang kamu sudah tahu apa saja yang perlu dilakukan dalam prosedur swab test. Kesehatan diri dan orang lain tetap harus dijaga ya, Smartcitizen. Selalu tertib menerapkan protokol kesehatan, dengan mengutamakan beraktivitas dari rumah. Jangan lupa pula lakukan 3M: Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan.

Layanan Masyarakat
Jakarta Tanggap Covid-19

Bagikan :


Penulis

Nadhif Seto Sanubari

Penulis dan penerjemah alumni Universitas Bina Nusantara, dengan pengalaman internasional di University of Bradford, UK dan Deakin University, Australia.

Artikel Terkait

KSBB UMKM: Bantu Usaha Kecil di Jakarta Kala Pandemi

22 Juli 2020

Info BST Tahap 2 yang Perlu Kamu Tahu

25 Maret 2021

Peta Interaktif untuk Donasi di Platform KSBB

09 Mei 2020

Arti Status Laporan Warga di JAKI

18 Oktober 2021

Kisah Kita Bertahan di Setahun Pandemi

05 Maret 2021