Pandemi COVID-19 resmi dinyatakan merambah Indonesia pada 2
Maret 2020 dengan dua kasus positif pertama. Tapi tahukah kamu kalau
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sudah menerapkan langkah
antisipasi penyebaran wabah virus korona sejak bulan Januari 2020 lalu?
Ya, di sini, kamu bisa melihat linimasa (timeline) komprehensif
penanganan pandemi yang dilaksanakan seluruh jajaran Pemprov dari awal
tahun hingga sekarang. Kabar baiknya, linimasa di sini dapat kamu
temukan di corona.jakarta.go.id/id/kebijakan lengkap dengan landasan hukum dan data pendukung dari tiap kebijakan.
22-24 Januari
Kerja Sama Dinkes DKI dengan Kemkes RI untuk Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Virus Korona
Dinas Kesehatan DKI Jakarta meningkatkan kewaspadaan
terhadap kemunculan virus baru novel coronavirus (nCov) 2019 dan
mempererat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Bentuk kerja sama antara lain penempatan thermal scanner di pintu masuk
negara seperti bandara dan pelabuhan serta penyediaan Alat Pelindung
Diri (APD) sesuai standar. Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga merilis
Surat Edaran Dinkes No. 21 Tahun 2020 berisi rekomendasi kewaspadaan
meliputi sosialisasi gejala sampai anjuran hidup higienis.
28 Februari
Gubernur Anies Baswedan Meminta Seluruh Jajaran Pemprov untuk Tingkatkan Kewaspadaan Risiko Penularan Korona
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menginstruksikan
seluruh jajaran Pemprov untuk mulai menjalankan langkah-langkah
pencegahan penularan infeksi virus korona yang kini telah mendapat nama
resmi sebagai COVID-19 (Coronavirus Disease 2019). Instruksi yang
diberikan juga tercantum dalam Instruksi Gubernur No. 16 Tahun 2020.
2 Maret
Pemprov DKI Jakarta Membentuk Tim Tanggap COVID-19
Untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan, Gubernur
Anies Baswedan membentuk tim Jakarta Tanggap COVID-19 yang bermarkas di
Kantor Dinas Kesehatan, Jl. Kesehatan No. 10, Petojo Selatan, Kecamatan
Gambir, Jakarta Pusat. Pada kesempatan yang sama, Anies juga berkomitmen
terhadap keterbukaan pemerintah dalam setiap langkah pencegahan wabah
korona.
“Pemprov DKI Jakarta akan selalu memberikan update secara
transparan, secara apa adanya, juga memberikan keyakinan kepada
masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan semua yang bisa kita
kerjakan untuk melindungi warganya,” tutur Anies.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,
mengumumkan dua kasus domestik pertama COVID-19 di Tanah Air. Kedua
pasien, seorang ibu dan putrinya, memiliki sejarah kontak dengan WNA
berasal dari Jepang yang lebih dulu terkonfirmasi positif terjangkit
korona.
3 Maret
Cegah Penyebaran Korona, Izin Keramaian Dikaji Ulang
Foto: Beritajakarta.id
Besarnya risiko penularan virus korona yang bisa terjadi di
tengah kerumunan membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhenti
memberikan izin keramaian di Ibu Kota. Pemprov juga melakukan peninjauan
ulang terhadap izin yang sudah terlanjur diterbitkan.
6 Maret
Situs Web corona.jakarta.go.id Diresmikan
Menjawab permintaan dari masyarakat akan informasi terkini
dan terpercaya seputar perkembangan kasus COVID-19 di Ibu Kota, Pemprov
DKI Jakarta bersama tim Tanggap COVID-19 meresmikan kanal resmi berupa
situs mikro corona.jakarta.go.id.
[Lihat Lebih Dekat Fitur-Fitur corona.jakarta.go.id]
"Pada kanal tersebut, masyarakat dapat mengakses
dokumen-dokumen Instruksi Gubernur, Surat Edaran Dinas, siaran pers, dan
infografis yang berisi informasi terkait layanan Pemprov DKI Jakarta.
Dan sudah disediakan informasi lengkap mengenai COVID-19, informasi
Orang Dalam Pemantauan, serta layanan dan tindakan Pemprov DKI Jakarta
terkait Tanggap COVID-19," terang Kepala Dinas Komunikasi, Informasi,
dan Statistik, Atika Nur Rahmania.
11 Maret
Pelaksanaan Car Free Day Ditiadakan
Foto: Beritajakarta.id
Sebelum hidup di tengah pandemi korona, Hari Bebas
Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang juga biasa disebut Car Free Day
menjadi salah satu kegiatan di hari Minggu yang paling dinantikan banyak
keluarga Jakarta. Namun, untuk meredam potensi kontak fisik dan agar
wabah tidak meluas, Pemprov memutuskan meniadakan HBKB sejak pertengahan
Maret 2020 lalu.
14 Maret
Meniadakan Kegiatan Belajar di Sekolah
Sebagai upaya mencegah penyebaran wabah melalui anak yang berpotensi menjadi perantara (carrier),
Gubernur Anies Baswedan mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari
sekolah ke rumah. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga merilis
Surat Edaran No. 32 Tahun 2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) pada Masa Darurat COVID-19.
15 Maret
Modifikasi Layanan Transportasi Umum Jakarta
Jakarta sebagai pusat ekonomi Indonesia menarik pergerakan
pekerja dalam jumlah besar dari kota-kota pendukung. Oleh sebab itu,
demi mencegah adanya penularan di ruang publik sempit seperti bus dan
kereta, Pemprov DKI Jakarta memodifikasi sejumlah layanan transportasi
umum, antara lain Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT),
dan Transjakarta. Perubahan meliputi pembatasan rute serta kapasitas
penumpang untuk memungkinkan penerapan aturan social distancing.
19 Maret
Peniadaan Sementara Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Foto: allindonesiatourism.com
Langkah lain yang dilakukan Pemprov untuk mencegah adanya
kerumunan di tengah pandemi adalah dengan meniadakan sementara kegiatan
keagamaan di rumah ibadah. Termasuk salat Jumat di masjid, misa gereja
pada hari Minggu, dan kegiatan Nyepi.
20 Maret
Penghentian Kegiatan Perkantoran dan Industri Pariwisata
Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur No. 6
Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran menyusul
meluasnya penyebaran wabah korona di Jakarta. Sementara itu, sejumlah
tempat hiburan dan wisata yang biasa menjadi lokasi keramaian juga
ditutup sebagai langkah antisipasi.
9 April
Pemberlakuan PSBB Periode Pertama
Dengan payung hukum Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020,
Gubernur Anies Baswedan meresmikan pemberlakuan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di Jakarta. Selama masa PSBB, masyarakat kembali diimbau
untuk tidak bepergian di luar rumah kecuali untuk kebutuhan pokok atau
medis. Pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap 11 sektor yang
diperbolehkan untuk tetap beroperasi, termasuk kesehatan, komunikasi,
dan keuangan.
[Catat Hal-Hal Penting Selama PSBB di Jakarta Berikut Ini]
16 April
Keputusan Gubernur Terkait Bantuan Sosial Selama PSBB
Foto: Beritajakarta.id
Pada 16 April 2020, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan
Keputusan Gubernur No. 386 Tahun 2020 tentang pemberian bantuan sosial
kepada 1.194.633 kepala keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok
selama masa PSBB.
30 April
Pemprov DKI Luncurkan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB)
Di tengah suasana bulan suci Ramadan, Pemprov DKI Jakarta
meresmikan peluncuran program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB)
sebagai wadah bagi warga untuk membantu sesama. Dalam KSBB, pemerintah
hanya berperan sebagai penghubung untuk masyarakat yang ingin
menyalurkan bantuan kepada warga rentan terdampak wabah virus korona dan
lokasi-lokasi tertentu lainnya.
5 Mei
Mewujudkan Kolaborasi Antara Pemerintah dan Warga Melalui JDCN
Semangat gotong royong yang telah menjadi budaya masyarakat
Jakarta kembali digiatkan saat pandemi COVID-19 melanda Ibu Kota.
Pemerintah pun mengajak partisipasi aktif warga melalui program
Kolaborasi Tanggap Corona yang dikelola oleh jaringan JDCN.
Di sini, warga bisa ikut berkontribusi sebagai relawan ataupun
menyumbang peralatan yang dibutuhkan oleh para tenaga medis dalam
melawan wabah korona.
17 Mei
Imbauan Kepada Warga untuk Tidak Mudik
Sebagai upaya lanjutan untuk meratakan kurva (flatten)
penyebaran COVID-19, Pemprov kembali mengeluarkan imbauan serta
kebijakan yang dirancang untuk membatasi pergerakan warga di luar rumah.
Selain imbauan untuk tidak mudik pada Hari Raya Idulfitri 1441 H,
pemerintah juga mengatur perizinan keluar-masuk wilayah Jakarta melalui
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
19 Mei
Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri pada Masa COVID-19
Demi mencegah timbulnya lonjakan kasus baru selama libur
Lebaran, Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada umat Islam di Ibu Kota
untuk tidak menggelar Salat Idulfitri berjamaah di masjid ataupun di
lapangan. Majelis Ulama Indonesia juga telah memperbolehkan pelaksanaan
salat Ied di rumah melalui penerbitan fatwa serta panduan kaifiat takbir
dan salat Idulfitri di tengah pandemi.
Smartcitizen, kamu baru saja membaca kronologi penanganan
yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama pandemi
COVID-19. Arah perkembangan situasi ke depan tidak terlepas dari
tanggung jawab semua masyarakat di Jakarta. Jadi, yuk tetap jaga
kewaspadaan agar kita tidak lengah dan laju penyebaran wabah bisa terus
ditekan!