LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Linimasa Kebijakan Penanganan Pandemi COVID-19 di Jakarta

Linimasa Kebijakan Penanganan Pandemi COVID-19 di Jakarta

Aditya Gagat Hanggara

29 Mei 2020

Pandemi COVID-19 resmi dinyatakan merambah Indonesia pada 2 Maret 2020 dengan dua kasus positif pertama. Tapi tahukah kamu kalau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sudah menerapkan langkah antisipasi penyebaran wabah virus korona sejak bulan Januari 2020 lalu? Ya, di sini, kamu bisa melihat linimasa (timeline) komprehensif penanganan pandemi yang dilaksanakan seluruh jajaran Pemprov dari awal tahun hingga sekarang. Kabar baiknya, linimasa di sini dapat kamu temukan di corona.jakarta.go.id/id/kebijakan lengkap dengan landasan hukum dan data pendukung dari tiap kebijakan.

22-24 Januari

Kerja Sama Dinkes DKI dengan Kemkes RI untuk Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Virus Korona

Dinas Kesehatan DKI Jakarta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemunculan virus baru novel coronavirus (nCov) 2019 dan mempererat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Bentuk kerja sama antara lain penempatan thermal scanner di pintu masuk negara seperti bandara dan pelabuhan serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar. Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga merilis Surat Edaran Dinkes No. 21 Tahun 2020 berisi rekomendasi kewaspadaan meliputi sosialisasi gejala sampai anjuran hidup higienis.

28 Februari

Gubernur Anies Baswedan Meminta Seluruh Jajaran Pemprov untuk Tingkatkan Kewaspadaan Risiko Penularan Korona

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menginstruksikan seluruh jajaran Pemprov untuk mulai menjalankan langkah-langkah pencegahan penularan infeksi virus korona yang kini telah mendapat nama resmi sebagai COVID-19 (Coronavirus Disease 2019). Instruksi yang diberikan juga tercantum dalam Instruksi Gubernur No. 16 Tahun 2020.

2 Maret

Pemprov DKI Jakarta Membentuk Tim Tanggap COVID-19

Untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan, Gubernur Anies Baswedan membentuk tim Jakarta Tanggap COVID-19 yang bermarkas di Kantor Dinas Kesehatan, Jl. Kesehatan No. 10, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Pada kesempatan yang sama, Anies juga berkomitmen terhadap keterbukaan pemerintah dalam setiap langkah pencegahan wabah korona.

“Pemprov DKI Jakarta akan selalu memberikan update secara transparan, secara apa adanya, juga memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan semua yang bisa kita kerjakan untuk melindungi warganya,” tutur Anies.

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan dua kasus domestik pertama COVID-19 di Tanah Air. Kedua pasien, seorang ibu dan putrinya, memiliki sejarah kontak dengan WNA berasal dari Jepang yang lebih dulu terkonfirmasi positif terjangkit korona.

3 Maret

Cegah Penyebaran Korona, Izin Keramaian Dikaji Ulang

Foto: Beritajakarta.id

Besarnya risiko penularan virus korona yang bisa terjadi di tengah kerumunan membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhenti memberikan izin keramaian di Ibu Kota. Pemprov juga melakukan peninjauan ulang terhadap izin yang sudah terlanjur diterbitkan.

6 Maret

Situs Web corona.jakarta.go.id Diresmikan

Menjawab permintaan dari masyarakat akan informasi terkini dan terpercaya seputar perkembangan kasus COVID-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta bersama tim Tanggap COVID-19 meresmikan kanal resmi berupa situs mikro corona.jakarta.go.id.

[Lihat Lebih Dekat Fitur-Fitur corona.jakarta.go.id]

"Pada kanal tersebut, masyarakat dapat mengakses dokumen-dokumen Instruksi Gubernur, Surat Edaran Dinas, siaran pers, dan infografis yang berisi informasi terkait layanan Pemprov DKI Jakarta. Dan sudah disediakan informasi lengkap mengenai COVID-19, informasi Orang Dalam Pemantauan, serta layanan dan tindakan Pemprov DKI Jakarta terkait Tanggap COVID-19," terang Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik, Atika Nur Rahmania.

11 Maret

Pelaksanaan Car Free Day Ditiadakan

Foto: Beritajakarta.id

Sebelum hidup di tengah pandemi korona, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang juga biasa disebut Car Free Day menjadi salah satu kegiatan di hari Minggu yang paling dinantikan banyak keluarga Jakarta. Namun, untuk meredam potensi kontak fisik dan agar wabah tidak meluas, Pemprov memutuskan meniadakan HBKB sejak pertengahan Maret 2020 lalu.

14 Maret

Meniadakan Kegiatan Belajar di Sekolah

Sebagai upaya mencegah penyebaran wabah melalui anak yang berpotensi menjadi perantara (carrier), Gubernur Anies Baswedan mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari sekolah ke rumah. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga merilis Surat Edaran No. 32 Tahun 2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) pada Masa Darurat COVID-19. 

15 Maret

Modifikasi Layanan Transportasi Umum Jakarta

Jakarta sebagai pusat ekonomi Indonesia menarik pergerakan pekerja dalam jumlah besar dari kota-kota pendukung. Oleh sebab itu, demi mencegah adanya penularan di ruang publik sempit seperti bus dan kereta, Pemprov DKI Jakarta memodifikasi sejumlah layanan transportasi umum, antara lain Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Transjakarta. Perubahan meliputi pembatasan rute serta kapasitas penumpang untuk memungkinkan penerapan aturan social distancing.

19 Maret

Peniadaan Sementara Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Foto: allindonesiatourism.com

Langkah lain yang dilakukan Pemprov untuk mencegah adanya kerumunan di tengah pandemi adalah dengan meniadakan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Termasuk salat Jumat di masjid, misa gereja pada hari Minggu, dan kegiatan Nyepi.

20 Maret

Penghentian Kegiatan Perkantoran dan Industri Pariwisata

Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur No. 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran menyusul meluasnya penyebaran wabah korona di Jakarta. Sementara itu, sejumlah tempat hiburan dan wisata yang biasa menjadi lokasi keramaian juga ditutup sebagai langkah antisipasi.

9 April

Pemberlakuan PSBB Periode Pertama

Dengan payung hukum Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020, Gubernur Anies Baswedan meresmikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta. Selama masa PSBB, masyarakat kembali diimbau untuk tidak bepergian di luar rumah kecuali untuk kebutuhan pokok atau medis. Pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap 11 sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi, termasuk kesehatan, komunikasi, dan keuangan.

[Catat Hal-Hal Penting Selama PSBB di Jakarta Berikut Ini]

16 April

Keputusan Gubernur Terkait Bantuan Sosial Selama PSBB

Foto: Beritajakarta.id

Pada 16 April 2020, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur No. 386 Tahun 2020 tentang pemberian bantuan sosial kepada 1.194.633 kepala keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok selama masa PSBB.

30 April

Pemprov DKI Luncurkan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB)

Di tengah suasana bulan suci Ramadan, Pemprov DKI Jakarta meresmikan peluncuran program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) sebagai wadah bagi warga untuk membantu sesama. Dalam KSBB, pemerintah hanya berperan sebagai penghubung untuk masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan kepada warga rentan terdampak wabah virus korona dan lokasi-lokasi tertentu lainnya.

5 Mei

Mewujudkan Kolaborasi Antara Pemerintah dan Warga Melalui JDCN

Semangat gotong royong yang telah menjadi budaya masyarakat Jakarta kembali digiatkan saat pandemi COVID-19 melanda Ibu Kota. Pemerintah pun mengajak partisipasi aktif warga melalui program Kolaborasi Tanggap Corona yang dikelola oleh jaringan JDCN. Di sini, warga bisa ikut berkontribusi sebagai relawan ataupun menyumbang peralatan yang dibutuhkan oleh para tenaga medis dalam melawan wabah korona.

17 Mei

Imbauan Kepada Warga untuk Tidak Mudik

Sebagai upaya lanjutan untuk meratakan kurva (flatten) penyebaran COVID-19, Pemprov kembali mengeluarkan imbauan serta kebijakan yang dirancang untuk membatasi pergerakan warga di luar rumah. Selain imbauan untuk tidak mudik pada Hari Raya Idulfitri 1441 H, pemerintah juga mengatur perizinan keluar-masuk wilayah Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

19 Mei

Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri pada Masa COVID-19

Demi mencegah timbulnya lonjakan kasus baru selama libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada umat Islam di Ibu Kota untuk tidak menggelar Salat Idulfitri berjamaah di masjid ataupun di lapangan. Majelis Ulama Indonesia juga telah memperbolehkan pelaksanaan salat Ied di rumah melalui penerbitan fatwa serta panduan kaifiat takbir dan salat Idulfitri di tengah pandemi.

Smartcitizen, kamu baru saja membaca kronologi penanganan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama pandemi COVID-19. Arah perkembangan situasi ke depan tidak terlepas dari tanggung jawab semua masyarakat di Jakarta. Jadi, yuk tetap jaga kewaspadaan agar kita tidak lengah dan laju penyebaran wabah bisa terus ditekan!

Jakarta Tanggap Covid-19

Bagikan :


Penulis

Aditya Gagat Hanggara

Aditya Gagat adalah lulusan Teknik Informatika dari Binus University yang saat ini menjadi salah satu Content Writer di Jakarta Smart City. Gemar mengamati isu transportasi, olahraga, teknologi dan sains, ia memulai karier Jurnalistik bersama media internasional Motorsport.com pada 2016-2019. Saat ini ia terfokus pada topik kesehatan, khususnya mengenai penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Alasan Kenapa Taat PPKM Mikro Bisa Turunkan Kasus Covid-19

02 Juli 2021

Cara Melapor Kendala Data Vaksinasi Melalui Cepat Respon Masyarakat

19 Agustus 2021

JSC Talks Vol. 3: Mengenal Platform KSBB

20 Mei 2020

5 RTH di Jakarta yang Sudah Buka Untuk Tamasya

28 Oktober 2021

Menjelajahi Menu Vaksinasi Booster Covid-19 di corona.jakarta.go.id

18 Februari 2022