Tak terasa sudah satu tahun lebih kita menghadapi pandemi Covid-19. Mungkin Smartcitizen sudah merasa lelah karena harus menggunakan masker setiap keluar rumah, tidak bepergian jika bukan urusan mendesak, dan mematuhi serangkaian protokol kesehatan lainnya. Tapi, percayalah, semua itu demi kesehatan kita semua. Dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pada masa PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan pembatasan aktivitas dan mobilitas, sebagai upaya penanggulangan lonjakan kasus Covid-19. Termasuk kepada warga yang terjangkit Covid-19, meski bergejala ringan atau tanpa gejala, tetap harus melakukan isolasi mandiri.
Bolehkah Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah?
Tidak ada larangan bagi pasien Covid-19 yang bergejala ringan atau tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi. Namun, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi, sehingga tempat tersebut layak selama isolasi mandiri berlangsung, seperti:
Mendapat persetujuan dari pemilik rumah atau fasilitas yang digunakan;
Memiliki rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan, sehingga ada jejaring kerja sama antara semua pihak untuk monitoring pasien Covid-19;
Tidak ada penolakan dari warga setempat;
Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
Kamar tidur dilengkapi dengan kamar mandi atau memiliki kamar mandi terpisah yang hanya digunakan oleh orang yang menjalankan isolasi diri;
Pasien Covid-19 tidak berbagi peralatan makan dan minum dengan penghuni lain di rumah;
Sirkulasi udara terkendali dengan baik dan nyaman;
Ketersediaan air bersih mengalir memadai;
Tidak dalam permukiman yang padat dan minimal berjarak dua meter dengan rumah lainnya.
Selama menjalani isolasi mandiri di rumah, pasien diharapkan secara proaktif melaporkan kondisi hariannya kepada petugas kesehatan yang memantau kondisi pasien Covid-19 secara berkala melalui media elektronik. Apabila gejala semakin berat atau bertambah, pasien harus segera melaporkan kondisinya ke petugas kesehatan melalui media elektronik. Jika kondisinya memburuk, maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk ditangani lebih lanjut.
Tetap Aman dan Nyaman di Lokasi Isolasi Terkendali
Tidak semua warga Jakarta bisa melakukan isolasi mandiri di tempat yang nyaman serta memenuhi kriteria protokol kesehatan. Apabila diteruskan, hal itu akan sangat berbahaya bagi orang-orang di sekitarnya yang tinggal bersama dengan pasien Covid-19 tersebut. Terlebih lagi, stigma negatif masyarakat terhadap pasien Covid-19 juga masih sangat tinggi.
Demi memastikan warga yang terpapar Covid-19 aman dan nyaman selama melakukan isolasi mandiri serta meredam kegelisahan orang-orang di sekitar pasien, Pemprov DKI Jakarta berinisiatif untuk menyediakan fasilitas isolasi terkendali. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala (OTG) atau bergejala ringan.
Untuk warga Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas-fasilitas isolasi mandiri terkendali, di antaranya Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Graha Wisata Ragunan.
Fitur Baru Pantau Ketersediaan Fasilitas Isolasi Mandiri
Seperti sudah kamu tahu, Jakarta memiliki website Jakarta Tanggap Covid-19, yaitu corona.jakarta.go.id. Website ini memuat berbagai informasi terkait penanganan Covid-19 di Jakarta, dari laporan kasus positif harian, data vaksinasi, peta persebaran Covid-19 di Jakarta, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, hingga platform kolaborasi untuk sama-sama menghadapi pandemi Covid-19.
Kini, bertambah lagi fitur terbaru di website ini, yaitu Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Isolasi Jakarta. Di fitur ini ada beberapa informasi yang bisa kamu dapatkan.
Data kapasitas tempat tidur ruang isolasi terkendali di Jakarta. (sumber: corona.jakarta.go.id)
Dari grafik di atas, kita bisa melihat beberapa informasi terkait fasilitas isolasi mandiri terkendali di tiga tempat, yaitu Rusun Nagrak, Ragunan, dan TMII. Kamu dapat melihat kapasitas tempat tidur total, jumlah pasien isolasi, serta angka persentase pemakaian terbaru. Kamu juga dapat menggerakkan kursor ke tanggal tertentu dan melihat jumlah kapasitas tempat tidur, pasien isolasi secara total, serta pasien isolasi di tiap fasilitas pada tanggal yang kamu pilih.
Kamu juga bisa melihat tabel di bawah grafik yang menunjukkan data lebih rinci, dengan sisa tempat tidur dan persentase tempat tidur yang telah terpakai.
Untuk melihat fitur ini, kamu bisa mengunjungi website corona.jakarta.go.id, pilih menu data, kemudian pilih Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi, atau lebih mudahnya kamu bisa mengunjungi corona.jakarta.go.id/id/ketersediaan-tempat-tidur-isolasi.
Berbagai Lokasi Isolasi Mandiri Terkendali di Jakarta
Fasilitas Isolasi Terkendali Rusun Nagrak (Sumber: beritajakarta.id)
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 762 Tahun 2021 tentang Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019, terdapat berbagai lokasi isolasi mandiri terkendali tak berbayar yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Fasilitas isolasi tersebut di antaranya Graha Wisata TMII yang berkapasitas 100 orang (Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur), Rusun Nagrak Cilincing dengan kapasitas 2.550 (Jl. Sarang Bango No.18, RW 5, Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara), serta Balai Kesenian Kebon Melati dengan kapasitas 85 orang (Jl. K.H. Mas Mansyur, RT 1/RW 17, Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat). Kamu bisa melihat daftar lengkap isolasi terkendali di Jakarta dengan mengunduh Kepgub Nomor 762 Tahun 2021 di sini.
Isolasi Mandiri Berbayar di Berbagai Hotel di Jakarta
Selain menyediakan fasilitas isolasi terkendali, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga membuka peluang kepada hotel-hotel di Jakarta untuk berkolaborasi dalam menyediakan fasilitas isolasi mandiri bagi warga. Melalui Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 370/SE/2020 tentang penyediaan paket isolasi terkendali bagi OTG Covid-19 di hotel non-fasilitas pemerintah, Pemprov DKI Jakarta mengajak hotel-hotel yang ingin menjadi lokasi mandiri untuk mendaftarkan diri sebagai hotel penyedia layanan isolasi mandiri berbayar. Karena sistemnya berbayar, maka hotel-hotel yang mengajukan diri tidak akan mendapat subsidi baik sebagian maupun menyeluruh dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Hotel-hotel ini merupakan alternatif bagi OTG Covid-19 yang tidak bersedia melakukan isolasi terkendali di lokasi yang difasilitasi baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI.
Hotel-hotel yang mendaftarkan diri untuk menjadi tempat isolasi mandiri berbayar bagi warga akan ditinjau kelayakannya dan dipublikasikan melalui kanal-kanal informasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut adalah 13 hotel yang menyediakan Fasilitas Isolasi Mandiri Berbayar di wilayah Provinsi DKI Jakarta:
Nite and Day Jakarta Bandengan;
Hotel Ibis Jakarta Senen;
Hotel Ibis Jakarta Harmoni;
Mega Anggrek Hotel and Convention;
Hotel Grand Asia;
Hotel Blue Sky Pandurata Jakarta;
Hotel Kaisar;
Pop Hotel Kelapa Gading;
Ibis Style Jakarta Mangga Dua;
Hotel Alia Matraman;
Hotel Kalisma Syariah;
Hotel Mega Proklamasi;
Wisma BSA (Barfo Sis Alkhairaat).
Adapun karakteristik pasien yang dapat dirawat di fasilitas isolasi mandiri berbayar adalah Pasien Tanpa Gejala (OTG) dengan ketentuan:
Pasien Covid-19 dengan Rapid Antigen positif (menunggu hasil konfirmasi PCR) atau PCR positif;
Dengan/tanpa penyakit penyerta/komorbid terkendali/terkontrol sesuai hasil skrining;
Kadar oksigen dalam darah >95%.
Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Isolasi Mandiri
Perlu diketahui bahwa tidak semua pasien Covid-19 dapat menempati lokasi isolasi terkendali yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Misalnya, pasien dengan gejala sedang dan komorbid, tidak bisa dirujuk untuk melakukan isolasi terkendali di fasilitas yang sudah disediakan. Selain itu, pasien juga dilarang untuk datang sendiri ke lokasi isolasi. Karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa menyatakan pasien layak untuk mengisolasikan diri di fasilitas yang ada, yaitu:
Terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, yang dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR;
Wajib menandatangani lembar kesediaan menjalani isolasi diri;
Wajib mematuhi prosedur dan peraturan di lokasi isolasi terkendali;
Tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan.
Untuk prosedur pengajuan rujukan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemprov DKI dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Jika bersedia, petugas segera merujuk;
Jika bersedia, tapi menggunakan fasilitas lain (bukan milik Pemprov), petugas berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat, untuk menilai kelayakan sesuai prosedur isolasi terkendali;
Jika lokasi dinilai tidak memadai dan pasien tidak bersedia dirujuk, petugas menginformasikan ke Gugus Tugas setempat/Lurah/Camat/ RT/RW yang juga ikut bersama petugas kesehatan, ambulans, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait, untuk melakukan jemput paksa menuju lokasi isolasi terkendali.
Memiliki hasil lab PCR positif Covid-19;
Mampu beraktivitas mandiri selama isolasi;
Mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.
Meskipun Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan fasilitas isolasi terkendali untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala (OTG), pandemi ini tidak serta-merta akan berakhir begitu saja. Partisipasi serta kolaborasi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 sangatlah diperlukan. Buat kamu, jangan lupa juga untuk tetap menerapkan 5M, ya! Mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta ikut melapor pelanggaran PPKM Darurat melalui JAKI. Yuk, bersama hadapi pandemi Covid-19!