Sejak pertama kali vaksin Covid-19 didistribusikan ke warga Jakarta pada Januari 2021 lalu dan bahkan sebelumnya, sosialisasi vaksinasi telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini bertujuan agar warga memiliki bekal pengetahuan yang cukup tentang program vaksinasi yang akan dilakukan. Salah satunya mengenai kategori individu yang boleh maupun tidak boleh divaksinasi Covid-19.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, individu yang memiliki riwayat positif Covid-19, wanita hamil dan menyusui, individu di bawah 18 tahun, dan individu dengan penyakit komorbid tak boleh menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis. Namun kini, terdapat beberapa pembaharuan, sehingga kelompok yang tidak boleh divaksinasi adalah sebagai berikut:
Orang yang sedang sakit;
Orang dengan komorbid yang tidak terkontrol;
Individu berusia di bawah 18 tahun;
Individu dengan riwayat penyakit autoimun;
Penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan pulih;
Wanita hamil;
Orang dalam pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Penasaran enggak sih, alasan di balik tak diperbolehkannya kategori-kategori itu untuk divaksinasi Covid-19? Nah, Tim Jakarta Smart City sudah berbincang langsung dengan dr. Rhyza Vertando Halim, mewakili Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, terkait hal ini. Yuk, simak rangkumannya.
1. Orang yang Sedang Sakit
Pada dasarnya, vaksin yang didistribusikan telah lolos uji klinis serta mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar terjamin keamanan dan kemanjurannya. Pengujian ini dilakukan kepada orang-orang yang sehat secara fisik, sehingga belum ada data penyuntikan vaksin kepada orang yang sedang sakit.
Namun ternyata, hal ini pun dilakukan bukan tanpa alasan. Orang yang sedang sakit, sistem kekebalan tubuhnya sedang berupaya melawan infeksi yang diderita, sehingga kalau divaksinasi, dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit yang lain. “Karena itu, seseorang yang sedang sakit belum boleh divaksin dan perlu menunggu sembuh dulu untuk bisa divaksin Covid-19,” kata dr. Vertando.
2. Orang dengan Komorbid yang Tidak Terkontrol
Kamu pasti tak asing lagi dengan istilah komorbid, kan? Orang dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tak terkontrol tidak boleh divaksinasi agar tidak terjadi ketimpangan reaksi. “Kalau tetap divaksinasi dan tubuhnya mengalami reaksi tertentu, akan sulit buat tenaga medis menentukan reaksi itu bersumber dari penyakit penyertanya atau vaksin Covid-19. Walaupun memang biasanya efek samping vaksin itu ringan, sebagai tanda tubuh sedang membangun perlindungan terhadap virus Covid-19,” jelas dr. Vertando.
Terus, gimana dengan penyakit penyerta yang terkontrol? Jika komorbid terkontrol (minum obat rutin, kondisi fisik fit) dan sudah dapat surat keterangan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), Smartcitizen boleh kok divaksinasi Covid-19 sesegera mungkin. Makanya, jangan lupa check up rutin, ya!
3. Individu Berusia di Bawah 18 Tahun
Sampai saat ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Komite Ahli Penasihat Imunisasi Nasional belum mengeluarkan rekomendasi vaksinasi Covid-19 untuk individu berusia di bawah 18 tahun, karena belum ada data dari hasil uji klinis.
Tapi, jangan khawatir, segala kemungkinan dapat terjadi di waktu mendatang. “Pelaksanaan vaksinasi akan terus berkembang sesuai dengan penelitian sains. Jika nanti sudah ada uji klinis vaksin untuk orang berusia di bawah 18 tahun, para ahli akan memberikan rekomendasi ke pemerintah dan pemerintahlah yang berwenang untuk mengeluarkan kebijakan vaksinasi tersebut,” ujar dr. Vertando. Jadi, harap sabar ya, Smartcitizen.
4. Individu dengan Riwayat Penyakit Autoimun
Menyuntikkan antigen yang terkandung pada vaksin ke dalam tubuh akan membuat sistem kekebalan tubuh belajar mengenali antigen tersebut. Jika di kemudian hari kita terpapar virus yang mengandung antigen, sistem kekebalan akan mengenalinya dan menyerang secara agresif, sebelum patogen menyebar lalu kita jatuh sakit.
Namun, berbeda dengan orang yang memiliki riwayat autoimun. “Orang yang sakit autoimun, sistem kekebalannya menyerang tubuh sendiri, sehingga bila divaksinasi Covid-19 dikhawatirkan kekebalan tubuh akan melemah dan lebih rentan terinfeksi virus, termasuk Covid-19,” ungkap dr. Vertando.
5. Penyintas Covid-19 yang Belum Tiga Bulan Pulih
Penasaran kenapa seorang penyintas Covid-19 tidak boleh divaksinasi sebelum tiga bulan pulih? Kenapa pula harus tiga bulan? “Seseorang yang sudah pernah positif Covid-19 memiliki kekebalan alami. Tapi, setelah 3 bulan, jumlah antibodi dalam tubuhnya berkurang sehingga kekebalan alami tersebut berkurang juga,” tutur dr. Verando. Karena itu, penyintas Covid-19 direkomendasikan untuk vaksin setelah tiga bulan pulih, agar kekebalan tubuh terhadap virus semakin baik.
6. Wanita Hamil
Sejauh ini, penyebab wanita hamil tidak diperbolehkan untuk divaksin karena data hasil uji klinis belum tersedia, sehingga vaksin belum dapat dipastikan aman untuk kelompok ini. Lalu, bagaimana dengan perempuan yang baru tahu dirinya hamil setelah mendapat vaksinasi dosis pertama?
“Tentunya perlu konsultasi ke dokter spesialis kandungan untuk memantau perkembangan janin,” tutur dr. Vertando. Selain itu, wanita hamil juga tidak boleh mendapatkan suntikan vaksin dan vaksinasi dosis kedua ditunda sampai setelah melahirkan. “Untuk wanita yang sedang program hamil, sebaiknya menunda program dan kembali melanjutkan sebulan setelah mendapat vaksinasi dosis kedua,” tambahnya.
7. Orang dalam Pengobatan Gangguan Pembekuan Darah, Defisiensi Imun, dan Penerima Produk Darah/Transfusi
Selain karena belum ada data untuk kelompok ini dari hasil uji klinis, para ahli juga mengimbau agar orang dalam pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah tidak divaksin. “Ini karena dikhawatirkan terjadi komplikasi ataupun muncul penyakit yang dapat memperparah kondisi orang yang sedang dalam pengobatan tersebut,” ungkap dr. Vertando.
Sebagai catatan, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis vaksin Covid-19 yang sudah didistribusikan di Jakarta. Tetapi, aturan terkait kelompok yang tidak boleh divaksinasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, seiring dengan perkembangan hasil penelitian, uji klinis, maupun rekomendasi para ahli.
Vaksin untuk Semua
Sejatinya, vaksinasi bersifat inklusif. Namun, seperti yang sudah dibahas, memang ada kelompok-kelompok individu yang tidak boleh divaksin karena kondisi kesehatan. Selain itu, jumlah vaksin saat ini masih terbatas, sehingga pemerintah harus melakukan vaksinasi secara bertahap, berdasarkan prioritas penerima vaksin. Misalnya, Vaksinasi Tahap 1 untuk Tenaga Kesehatan, Vaksinasi Tahap 2 untuk Lansia dan Petugas Pelayan Publik, Vaksinasi Tahap 3 untuk masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, serta Vaksinasi Tahap 4 untuk masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Penentuan prioritas ini bukan tanpa alasan. Sebagai garda terdepan dalam memerangi virus Covid-19, tenaga kesehatan punya tingkat risiko penularan dan kematiannya tinggi. Begitu pun dengan lansia yang persentase kasus positifnya tinggi. Sementara pelayan publik yang bekerja dekat dengan masyarakat sangat berisiko terpapar virus. Oleh karena itu, vaksinasi tahap 1 dan tahap 2 yang sudah berlangsung ini diprioritaskan untuk mereka.
[Inilah Tahapan Vaksinasi Covid-19 di Jakarta]
Pentingnya Vaksinasi Covid-19
Smartcitizen pernah bertanya-tanya, kenapa harus divaksinasi? Apa untungnya kalau divaksinasi? Vaksinasi memiliki empat tujuan, yaitu merangsang sistem kekebalan tubuh, mengurangi risiko penularan Covid-19, meringankan dampak bila tertular Covid-19, dan mencapai herd immunity (imunitas kelompok). Dengan divaksinasi, kamu tak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga orang-orang di sekitarmu.
[Alasan Mengapa Harus Ikut Vaksinasi Covid-19]
Sumber: Instagram @p2ptmkemenkesri
Tunggu apa lagi? Buang jauh-jauh rasa ragumu untuk divaksin. Untuk kamu yang tidak boleh divaksinasi Covid-19, tak perlu berkecil hati. Mari tetap dukung program vaksinasi Pemprov DKI Jakarta sampai tuntas nanti sembari tetap menaati protokol kesehatan. Semoga rangkuman wawancara dengan dr. Rhyza Vertando Halim dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini bermanfaat buatmu, ya.