LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Bagaimana Sistem Safe Entrance by PeduliLindungi di JAKI Bekerja?

Bagaimana Sistem Safe Entrance by PeduliLindungi di JAKI Bekerja?

Syora Alya Eka Putri

25 Agustus 2021


Untuk memonitoring aktivitas masyarakat dalam ruang publik, khususnya selama masa pandemi Covid-19, pemerintah menerapkan sistem Safe Entrance menggunakan fitur pindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh beberapa instansi pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aplikasi ini untuk melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran virus Corona. Sistem ini juga diintegrasikan dengan aplikasi JAKI yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sistem Safe Entrance ini kemudian diterapkan di beberapa ruang publik Ibu Kota, seperti pusat perbelanjaan. Lalu, bagaimana sistem pindai ini bekerja?

Cara Penggunaan Safe Entrance dengan Pindai QR Code

Sistem Safe Entrance dengan pindai QR Code ini dapat ditemukan dalam fitur di beranda aplikasi JAKI. Nantinya, setiap orang wajib mengakses fitur Safe Entrance sebelum beraktivitas dalam ruang publik. Sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 1026 Tahun 2021, beberapa tempat umum mewajibkan pengunjung dan staf sudah divaksinasi minimal satu kali. Oleh karena itu, sebelum kamu memasuki tempat umum, pastikan kamu sudah melakukan check-in lewat JAKI dengan mengikuti langkah-langkah berikut.


  1. Buka aplikasi JAKI, kemudian pilih ‘Pindai untuk masuk/keluar tempat’.



  1. Masukkan nama lengkap dan NIK, lalu pilih periksa. Apabila tidak ditemukan, maka kamu bisa melaporkannya ke sertifikat@pedulilindungi.id.

  2. Selanjutnya, konfirmasi data diri.

  3. Berikutnya, pindai QR Code yang ada di lokasi, lalu pilih masuk.



  1. Setelah itu, kamu akan menemukan warna pada status usai mengakses fitur Safe Entrance di area tersebut.


Arti warna setelah melakukan pindai QR Code

Kamu akan menemukan tiga warna setelah memindai QR Code, yaitu merah, oranye, dan hijau. Setiap warna mengandung arti yang menandakan apakah kamu bisa melanjutkan aktivitas dalam area publik, atau tidak diizinkan memasuki tempat tersebut.


  1. Warna hijau: menandakan kamu bisa melanjutkan aktivitas dalam ruang publik.



  1. Warna oranye: kamu akan diizinkan masuk dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat.



  1. Warna merah: menunjukkan bahwa kamu tidak dapat memasuki area publik dan sangat diimbau untuk segera vaksinasi Covid-19.


Kolaborasi Bersama

Upaya penerapan sistem pindai ini dapat memudahkan proses tracing kegiatan masyarakat secara ketat. Adapun pembentukan sistem ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pemprov DKI Jakarta. Selain aplikasi JAKI milik Pemprov, sistem Safe Entrance by PeduliLindungi rencananya juga akan diintegrasikan pada aplikasi milik startups lain, seperti dari sektor e-commerce dan ride-hailing apps. Tentunya, kolaborasi tersebut bertujuan guna menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Karena itu, mari gerak bersama, yuk untuk mengurangi penyebaran virus Corona selama beraktivitas di ruang publik, dengan memindai QR Code lewat aplikasi JAKI. Jangan lupa juga menerapkan protokol kesehatan 6M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, menghindari makan bersama, dan mengurangi mobilitas, ya! Dapatkan aplikasinya di Google Play Store dan Apps Store.


JAKI

Bagikan :


Penulis

Syora Alya Eka Putri

Seorang content writer di Jakarta Smart City yang sedang menempuh pendidikan Magister Kebijakan Pembangunan Sosial di Universitas Indonesia.

Artikel Terkait

Begini Aturan Masker Terbaru di Jakarta

07 Juni 2022

Selalu Siaga Pandemi COVID-19 bersama JAKI

07 April 2020

Perhatikan Hal-hal Berikut Ini Setelah Divaksin Covid-19

07 Mei 2021

Tips-Tips Menjaga Lingkungan Selama Pandemi

07 Juli 2020

JakCLM: Tetap Sehat Meski Belajar dari Rumah

17 Juli 2020