Sebagai upaya meredam penambahan kasus pandemi COVID-19 yang kini mencapai lebih dari ribuan kasus positif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup atau membatasi pelayanan tatap muka untuk publik. Tapi Smartcitizen nggak perlu khawatir karena Pemprov sudah menyiapkan sejumlah aplikasi dan situs daring (online) yang bisa kamu akses selama #DiRumahAja. Jadi, meski Jakarta saat ini sedang diterpa badai virus korona, beberapa pelayanan masyarakat masih bisa berjalan seperti normal. Bagaimana caranya?
Pemanfaatan Teknologi Digital
Berkat kemajuan teknologi yang bisa kita nikmati sekarang ini, hampir segala kebutuhan yang kita inginkan sudah bisa dilakukan baik melalui telepon genggam atau komputer. Hal inilah yang dimanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk hadir dan menyediakan opsi pelayanan publik secara digital, mulai dari pengurusan dokumen sipil, sampai pelaporan dan pembayaran pajak. Pemanfaatan teknologi seperti ini menjadi salah satu indikator untuk menjadi kota yang cerdas, karena dengan cara ini, proses pemerintahan bisa berjalan lebih efisien dan tentu saja lebih transparan.
Layanan Apa Saja yang Tersedia?
Nah Smartcitizen, tahukah kamu kalau sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergerak di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta ternyata sudah punya aplikasi dan situs yang siap melayani kebutuhanmu? Kalau belum, yuk berkenalan dan kita kupas satu per satu seperti apa alur pemakaian, fungsi dan kegunaannya.
1. Alpukat Betawi
Tautan layanan: Aplikasi | Situs
Aplikasi garapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta ini bisa kamu gunakan untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan dokumen sipil seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak. Untuk mendaftar, kamu cukup menyiapkan data pribadi seperti nama, Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, alamat email, dan nomor handphone yang bisa dihubungi.
2. PTSP DKI Jakarta
Tautan layanan: Situs
Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disingkat menjadi PTSP merupakan layanan dari Pemprov DKI Jakarta untuk urusan yang berkaitan dengan perizinan maupun non-perizinan. Sebelum mengajukan permohonan kamu juga bisa mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu.
3. Pajak Online DKI Jakarta
Tautan layanan: Aplikasi | Situs
Laporan dan pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan lewat daring lho, Smartcitizen! Keren kan? Kamu cukup mengikuti panduan yang tertera di bawah ini ya:
Wajib pajak melakukan registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id
Registrasi menggunakan NIK (pribadi) atau NPWP pusat (badan usaha)
Tunggu email aktivasi
Jika aktivasi berhasil, lakukan login untuk memakai layanan
Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak
Jika objek pajak milik wajib pajak belum muncul, hubungi atau mengirimkan email ke UPPRD (Unit Pelayanan Pajak Daerah) atau Samsat terdekat.
4. iJakarta
Tautan layanan: Aplikasi
Nah, aplikasi satu ini cocok banget buat kamu yang senang membaca buku atau yang sedang menggiatkan gerakan #DiRumahAja. Nggak perlu capek-capek datang ke perpustakaan karena kamu cukup mengunduh aplikasi iJakarta untuk bisa menjelajahi ribuan koleksi buku. Aplikasi ini juga dilengkapi fitur-fitur unggulan lainnya seperti ePustaka, Feed, Rak Buku virtual, dan eReader.
5. JakEvo
Tautan layanan: Aplikasi | Situs
Ada keperluan untuk mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)? Kamu bisa melakukannya melalui daring dengan mengunduh aplikasi JakEvo. Sebelum bisa memakai layanan ini, kamu akan diminta untuk melakukan pendaftaran dengan mengisi NIK, Nomor KK, dan NPWP.
6. PPID
Tautan layanan: Aplikasi | Situs
Sebagai wujud dari keterbukaan informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di dalam situs resminya, kamu bisa mencari dan menemukan sejumlah informasi publik seperti misalnya laporan tindak lanjut pelaporan masyarakat sepanjang tahun 2019.
7. eMusrenbang
Tautan layanan: Aplikasi | Situs
Jika kamu punya usulan atau ide untuk pembangunan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk berpartisipasi di Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang). Usulanmu sekarang bisa disalurkan melalui salah satu dari dua platform daring yang tersedia, yakni situs resmi Musrenbang Jakarta atau aplikasi PlanJKT.
Jika kamu lebih nyaman menggunakan komputer, kamu bisa mengakses https://musrenbang.jakarta.go.id, buka menu di halaman utama, pilih ‘Kirim Usulan’, dan kemudian klik ‘Usulan Langsung’.
Sementara buat kamu yang lebih memilih menggunakan handphone, maka kamu bisa membuka aplikasi PlanJKT. Jika kamu belum memiliki username dan password, jangan khawatir karena kamu bisa masuk atau sign in sebagai ‘Masyarakat Jakarta’. Pada halaman home, usulan langsung bisa kamu lakukan dengan memilih ikon menu bertanda plus yang ada di bagian atas.
8. JAIS
Tautan layanan: Aplikasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Jakarta Animal Identification System (JAIS) sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan hewan peliharaan dan hewan-hewan lainnya. Di aplikasi ini, kamu nggak cuma bisa melihat rekam medis hewan peliharaanmu, tapi juga daftar alamat dan nomor telepon dokter hewan yang ada di Jakarta lho.
9. JAKI
Tautan layanan: Aplikasi
Nah Smartcitizen, aplikasi ini bisa menjadi aplikasi andalan buat kamu selama di Jakarta. Kenapa? Karena hampir segala kebutuhan terkait permasalahan di ibu kota bisa dilakukan dalam satu aplikasi di telepon genggammu. Mau buat laporan aduan? Bisa, mau mengecek harga pangan di pasar? Juga bisa. Yuk, segera unduh JAKI.
[Kenalkan, ini JAKI]
10. Pantau Banjir
Tautan layanan: Aplikasi
Nggak perlu deg-degan di saat hujan karena kamu bisa selalu siaga dengan aplikasi ini untuk memantau kondisi pompa air serta ketinggian muka air di pos pengamatan dan pintu air terdekatmu. Nah, Smartcitizen, sekarang kamu bisa tahu kalau Pemprov DKI Jakarta punya segudang aplikasi dan situs daring yang bisa kamu manfaatkan. Yuk dicatat supaya kamu bisa langsung siap ketika sewaktu-waktu membutuhkan salah satu layanan pemerintah di atas!