Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta pada tingkat RT dilakukan dalam wilayah dengan kategori zona oranye dan merah. Peta wilayah zona oranye dan merah dapat dilihat pada situs corona.jakarta.go.id. Dalam situs tersebut, terdapat pilihan peta yang memperlihatkan penyebaran kasus Covid-19 pada tingkat RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga). Mengacu Instruksi Gubernur No. 27 Tahun 2021, ada pembagian zonasi pengendalian wilayah dengan keterangan beberapa warna seperti Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, serta Zona Merah. Nah, apakah maksud dari setiap kriteria tersebut? Simak ya penjelasannya.
Keterangan Warna Zonasi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Pembatasan kegiatan tersebut berdasarkan pertimbangan zonasi untuk pengendalian wilayah RT dan RW. Hal itu ditandai dengan berbagai warna, mulai dari hijau sampai merah.
Zona Hijau
Pada zona ini, tidak terdapat kasus Covid-19 di RT dan RW. Namun, pemeriksaan secara rutin dan berkala perlu dilakukan untuk pengecekan suspek Covid-19. Pengendalian wilayah yang dilakukan adalah surveilans aktif.
Zona Kuning
Di zona ini, terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus positif Covid-19 di wilayah RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian wilayah yang dilakukan pada zona ini adalah menemukan kasus positif dan melacak kontak erat. Setelah itu, isolasi mandiri serta pengawasan ketat akan dilakukan untuk pasien positif dan kontak erat.
Zona Oranye
Keterangan warna oranye ini menunjukan terdapat tiga sampai lima rumah yang terkonfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Pengendalian wilayah pada zona ini serupa dengan zona kuning, yakni menemukan kasus positif Covid-19 dan pelacakan kontak erat. Bedanya, pada zona ini, terdapat pembatasan kegiatan pada tempat umum non-sektor esensial, seperti rumah ibadah dan tempat bermain anak.
Zona Merah
Pada zona merah, terdapat lebih dari lima rumah yang terkonfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian wilayah zona merah ini lebih ketat, seperti:
Menemukan kasus positif Covid-19 dan melacak kontak erat;
Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat;
Membatasi kegiatan rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat;
Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial;
Melarang kerumunan lebih dari tiga orang;
Memberlakukan batasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB;
Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di wilayah RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19.
Dalam situs corona.jakarta.go.id, kamu dapat memantau wilayah RT atau RW yang memiliki kasus aktif Covid-19 dan termasuk dalam zona merah. Pada peta pemantauan wilayah, dapat terlihat zona rawan yaitu wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 dan kasus positif yaitu wilayah yang memiliki kasus positif baik melakukan perawatan atau isolasi mandiri. Selain itu, pada peta zona pengendalian RW, terdapat fitur lokasi karantina beserta daftar lokasi karantina, yang dapat menjadi tempat rujukan.
Pada peta zona pengendalian RT, terdapat wilayah-wilayah yang sudah dibagi kedalam zona per warna. Data yang terdapat dalam peta ini bersumber dari Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta dan untuk petanya, bersumber dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta.
Cara menemukan peta ini, dapat diakses dengan memilih fitur peta, lalu pilih zona pengendalian RT atau zona pengendalian RW. Jika wilayah RT dan RW termasuk kedalam zona merah, maka protokol kesehatan yang sangat ketat perlu diterapkan oleh tiap warga selain adanya beberapa batasan yang telah disebutkan sebelumnya.
Memantau wilayah RT dan RW melalui situs corona.jakarta.go.id cukup mudah, bukan? Smarticitizen juga dapat mengakses peta zona pengendalian dan informasi mengenai Covid-19 melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Playstore atau App store ya!