LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Catat Poin-poin Penting Selama Masa Peniadaan Mudik

Catat Poin-poin Penting Selama Masa Peniadaan Mudik

Syora Alya Eka Putri

10 Mei 2021

Menjelang perayaan Idulfitri, pemerintah menerapkan beberapa aturan untuk meniadakan mudik. Langkah tersebut diambil guna menekan laju penyebaran Covid-19. Periode pelarangan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Berikut adalah beberapa aturan penting untuk diperhatikan mengenai peniadaan mudik 2021.

Foto: Beritajakarta.id

Aturan Peniadaan Mudik

Pertama, aturan tentang peniadaan mudik tercantum dalam Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Masa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun aturan lainnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri. Selain itu, terdapat pula penyekatan dan pengamanan mudik Lebaran 2021 dari Polda Metro Jaya, dengan 14 pos penyekatan dan 12 pos checkpoint di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, serta Tangerang. Ketiga aturan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas penduduk dan mengendalikan kendaraan yang berlalu lalang selama masa libur Lebaran.

Bagi yang melakukan perjalanan transportasi baik udara, laut, dan darat pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR/rapid test antigen/GeNose C-19 yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi yang melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021, hanya diperbolehkan untuk pengiriman logistik dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi surat dari kepala desa/lurah setempat. Oleh karena itu, untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta, orang-orang yang melakukan perjalanan buat kepentingan non-mudik perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Mengurus SIKM

Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), penerbitan surat paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap. SIKM diberikan kepada pelaku perjalanan non-mudik seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil, dan kegiatan persalinan. Selain itu, pemegang SIKM juga harus memegang hasil tes PCR/rapid test antigen atau tes GeNose hasil negatif Covid-19 yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. SIKM dapat diajukan melalui jakevo.jakarta.go.id

Sanksi Bagi Pemudik

Sementara itu, jika ada pemudik yang tetap memaksa melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik berlaku, maka akan dikenakan sanksi yang beragam tergantung jenis kendaraannya

  1. bagi mobil keluarga, akan dikenakan sanksi berupa instruksi untuk melakukan putar balik; 

  2. bagi mobil keluarga atau angkutan penumpang yang tidak memiliki izin, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu;

  3. mobil angkutan barang yang membawa penumpang, dapat dikenakan hukuman pidana kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu. 

Peniadaan mudik ini diberlakukan untuk menekan laju kasus Covid-19, dengan melarang mobilitas baik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara. Jika ada kepentingan non-mudik seperti yang telah disebutkan, maka perlu mengurus SIKM dan melakukan tes PCR/rapid test antigen/GeNose. Untuk itu, taati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah dan sambutlah Hari Raya Idulfitri dengan aman serta menjaga protokol kesehatan ya!

Di Rumah Aja

Bagikan :


Penulis

Syora Alya Eka Putri

Seorang content writer di Jakarta Smart City yang sedang menempuh pendidikan Magister Kebijakan Pembangunan Sosial di Universitas Indonesia.

Artikel Terkait

Tips-Tips Menjaga Lingkungan Selama Pandemi

07 Juli 2020

Ini Arti Warna Status Safe Entrance by PeduliLindungi di JAKI

05 Oktober 2021

Tanya Jawab Seputar Vaksin AstraZeneca Bersama dr. Adam Prabata

28 Juni 2021

Kolaborasi Jakarta Smart City dan Sekolah.mu Membantu Siswa Belajar dari Rumah

21 April 2020

Peraturan Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM

03 November 2021