LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Jakarta Tarik Rem Darurat: Kenapa PSBB Dilaksanakan Kembali?

Jakarta Tarik Rem Darurat: Kenapa PSBB Dilaksanakan Kembali?

Nadhif Seto Sanubari

18 September 2020

"Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi. Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini," tegas Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) lalu.

Sejak ditetapkan awal Juni 2020, masa PSBB Transisi terus diperpanjang kembali selama lebih dari tiga bulan. Dalam periode tersebut, warga Jakarta diperbolehkan untuk beraktivitas seperti biasa, sepanjang mematuhi pembatasan dan protokol kesehatan yang berlaku. Hingga Rabu, 9 September 2020, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan peraturan PSBB, seperti yang berlaku pada April-Mei 2020 silam. Dengan penetapan PSBB ini, peraturan-peraturan lama pun berlaku kembali, antara lain pemberhentian kegiatan perkantoran non-esensial yang digantikan dengan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), pembatasan penggunaan transportasi umum dan rumah ibadah, serta pelarangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tempat publik. Namun, mungkin timbul pertanyaan dalam benak Smartcitizen: apa yang membuat Gubernur Anies menarik rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB?

Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Kembali Meningkat

Berdasarkan data  corona.jakarta.go.id, jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta sempat melandai pada masa pemberlakuan PSBB awal, yakni April dan Mei 2020. Kelandaian ini pun terus berlanjut hingga satu bulan mendatang ketika PSBB Transisi mulai diterapkan. Dari data ini, dapat disimpulkan bahwa Jakarta mulai berhasil dalam flattening the curve atau melandaikan kurva. Sayangnya, jumlah kasus naik kembali sejak Juli 2020 hingga sekarang. Kenaikan angka yang baru ini mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan kembali protokol PSBB.

Walau Proporsi Kematian Rendah, Jumlahnya Terus Meningkat

Jumlah kematian karena Covid-19 di Jakarta juga sempat melandai pada bulan-bulan awal penetapan PSBB, Namun, akhir-akhir ini kembali naik, seiring penambahan kasus aktif. Demikian pula angka pemakaman dengan protap Covid-19. Artinya, semakin banyak kasus probabel--kasus yang belum mendapatkan hasil tes positif namun menunjukkan gejala-gejala yang kuat--meninggal yang harus dimakamkan dengan protap Covid-19, sebelum sempat keluar hasil positif. Bila dilihat datanya, tingkat kematian Covid-19 di Jakarta berada di angka 2,7%. Masih lebih rendah dibanding tingkat kematian nasional (4,1%), bahkan di bawah tingkat kematian global (3,3%). Walaupun begitu, faktanya jumlah pemakaman dan kematian Covid-19 di Jakarta masih terus bertambah dengan cepat setiap hari.

Tempat Tidur Isolasi Terancam Penuh

Jumlah tempat tidur isolasi yang tersedia untuk pasien di Jakarta diprediksi akan penuh pada 17 September 2020, jika PSBB tidak diterapkan kembali. Bila ini terjadi, banyak pasien Covid-19 yang tidak tertampung di fasilitas kesehatan. Meskipun kapasitas ruang isolasi khusus Covid-19 ditingkatkan 20%, dari 4.053  menjadi 4.807 tempat tidur, seluruh tempat tidur akan tetap penuh pada 6 Oktober 2020. Ditambah lagi dengan ruang Intensive Care Unit (ICU) yang juga akan segera penuh, bila tidak diberlakukan PSBB. Pemprov DKI Jakarta sedang berusaha menaikkan kapasitas ICU hingga 636 tempat tidur. Namun, tanpa usaha pembatasan lebih ketat, maka ICU khusus Covid-19 di Jakarta pun bisa penuh pada 25 September 2020. 

"Ingat, menaikkan tempat tidur itu bukan sekadar menyediakan tempat tidurnya. Tapi memastikan ada dokter dan perawatnya, ada alat pengamannya, ada alat-alatnya, dan ada obatnya. Dengan usaha peningkatan kapasitas jangka pendek, tapi tidak disertai dengan pembatasan ketat, maka kita hanya mengulur waktu kurang dari sebulan saja, sebelum rumah sakit kembali penuh," jelas Gubernur Anies.

[Unduh paparan Gubernur terkait PSBB di sini]

Smartcitizen, dengan penetapan kembali PSBB, kewajiban kita sebagai warga Jakarta adalah tertib mematuhi dan menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku. Jangan beraktivitas di luar rumah, kecuali dalam keadaan darurat. Selalu lakukan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan), hindari bepergian ke tempat umum atau berkegiatan yang membuat kerumunan, serta laporkan segala aktivitas yang kamu lihat melanggar peraturan PSBB lewat JAKI.

PSBB

Bagikan :


Penulis

Nadhif Seto Sanubari

Penulis dan penerjemah alumni Universitas Bina Nusantara, dengan pengalaman internasional di University of Bradford, UK dan Deakin University, Australia.

Artikel Terkait

Yuk, Kenalan dengan Vaksin Pfizer!

27 Agustus 2021

Alasan Kenapa Taat PPKM Mikro Bisa Turunkan Kasus Covid-19

02 Juli 2021

Arti Status Laporan Warga di JAKI

18 Oktober 2021

Panduan Vaksinasi Booster Covid-19 di Jakarta

21 Januari 2022

Strategi Dinkes DKI Memutus Rantai Pandemi Covid-19

09 Juli 2020