LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Peraturan Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM

Peraturan Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM

Siti Sarah S.

03 November 2021

Kamu pasti sudah kenal dengan peraturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di beberapa ruas jalan di Jakarta, Smartcitizen. Peraturan ganjil genap ini awalnya diinisiasi untuk mengefektifkan ruang jalan di Jakarta, dengan hanya mengizinkan mobil yang angka terakhir nomor polisinya ganjil atau genap melintas pada tanggal yang juga ganjil atau genap. Pada masa pandemi ini, peraturan ganjil genap berganti sesuai dengan tingkat pembatasan aktivitas di Jakarta.

Kini, pembatasan aktivitas selama pandemi yang kita kenal dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jakarta sudah berada pada level 1. Pada level ini, pembatasan mulai dilonggarkan dengan pembukaan mall, sekolah, serta kantor dalam kapasitas tertentu dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan pembukaan beberapa fasilitas umum, tentunya akan ada peningkatan mobilitas. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemacetan, peraturan ganjil genap di Jakarta pada PPKM Level 1 mulai diberlakukan kembali.

Ketentuan Ganjil Genap

Ketentuan ganjil genap yang berlaku pada PPKM Level 1 di Jakarta berdasarkan SK Kadishub No 447 Tahun 2021. Peraturan ini berlaku sejak 25 Oktober 2021. Peraturan ganjil genap ini berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00

Terdapat 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah:

  1. Jalan M.H Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan M.T Haryono
  10. Jalan H.R Rasuna Said
  11. Jalan D.I Panjaitan
  12. Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

Selain itu terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:

  1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
  2. Pintu Masuk 1 TMII
  3. Pintu masuk timur dan barat ANCOL Taman Impian

Pemberlakuan ganjil genap di ketiga ruas jalan tersebut tentunya dikecualikan untuk kendaraan-kendaraan tertentu, yaitu:

  1. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
  2. Kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19.
  3. Pengangkut tabung oksigen.
  4. Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
  5. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
  6. Pembawa masyarakat disabilitas.
  7. Ambulans.
  8. Pemadam Kebakaran.
  9. Angkutan Umum (plat kuning).
  10. Digerakkan motor listrik.
  11. Sepeda motor.
  12. Angkutan barang khusus BBM dan BBG.
  13. Pimpinan lembaga tinggi RI:
  • Presiden/Wakil Presiden.
  • Ketua MPR/DPR/DPD.
  • Ketua MA/MK/KY/BPK.

14. Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berplat dinas, TNI dan POLRI.

15. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

16. Kendaraan dengan pengawasan dari POLRI (kendaraan pengangkut uang dan pengisian ATM).

Tetap Waspada dan Jaga Diri di Manapun Berada

Meski aktivitas masyarakat sudah mulai berjalan kembali, pastikan kamu tetap di rumah dan meminimalisasi mobilitas jika tidak penting dan mendesak, ya. Ingat, pandemi masih belum usai. Segera vaksinasi Covid-19 dengan vaksin yang tersedia. Jika kamu belum vaksinasi, segera daftarkan dirimu untuk vaksinasi lewat aplikasi JAKI yang bisa kamu unduh di Google Play Store atau Apple App Store. Nantinya kamu bisa cek status vaksinasi digital juga di JAKI untuk kamu tunjukkan apabila memasuki ruang-ruang publik di Jakarta.

Untuk tetap menjaga diri, jangan lupa memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, rajin mencuci tangan, menghindari makan dan minum bersama, jika kamu beraktivitas ke luar rumah, ya.

Warga Jakarta

Bagikan :


Penulis

Siti Sarah S.

A content writer for Jakarta Smart City who loves engaging in meaningful works that makes a good impact for society even in a simple and subtle way. She is also a linguistics enthusiast and an avid reader who loves prose and poetry. Say hi to her on Twitter and IG: @sarafizaa or email to sitisarahs.11c@gmail.com

Artikel Terkait

PSBB Kedua: Tips Memilih Kategori Masalah di JakLapor

27 September 2020

Varian Omicron: Bagaimana Cara Pencegahannya?

17 Januari 2022

Beragam Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta

16 Juni 2021

Perhatikan Aturan PPKM Ini Selama Ramadan dan Libur Lebaran

03 Mei 2021

Kunjungan Virtual Gubernur Bali: JSC Berbagi Pengalaman Kembangkan Kota Cerdas

25 Maret 2022