9 September 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti yang berlaku pada April-Mei 2020 silam. Setelah PSBB Transisi pada Juni-Agustus 2020, Gubernur merujuk pada angka kasus aktif Covid-19 di Jakarta yang terus meningkat serta fasilitas tempat tidur di rumah sakit yang terancam penuh sebagai alasan utama pemberlakuan PSBB. Dengan menarik rem darurat ini, diharapkan grafik kasus aktif akan kembali melandai dan fasilitas tempat tidur di rumah sakit dapat ditambah. Walaupun begitu, peraturan-peraturan PSBB kedua sekarang tidak persis sama dengan PSBB pertama yang kita lalui bersama pada awal pandemi. Apa saja ya perbedaannya? Yuk, kita lihat tabel berikut yang didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Kegiatan Belajar Mengajar
PSBB I
Pihak sekolah atau institusi pendidikan harus memastikan keberlangsungan proses pembelajaran melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, serta menjaga keamanan.
PSBB II
Pihak sekolah atau institusi pendidikan memiliki tanggung jawab yang sama dengan PSBB I, ditambah dengan kewajiban melarang peserta didik melakukan aktivitas berkumpul, dan mengimbau orang tua untuk turut menetapkan larangan tersebut.
Perkantoran atau Tempat Kerja
PSBB I
- Aktivitas bekerja di kantor dihentikan sementara.
- Karyawan diimbau untuk bekerja dari rumah.
PSBB II
Bila bekerja dari rumah tidak memungkinkan untuk semua karyawan, aktivitas bekerja boleh berlanjut dengan pembatasan jumlah orang dalam gedung kantor sebanyak 25%.
Rumah Ibadah
PSBB I
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan sementara.
PSBB II
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah pengguna paling banyak 50% dari kapasitas.
- Rumah ibadah yang berada dalam zona merah tetap harus ditutup.
Tempat dan Fasilitas Umum
PSBB I
- Dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
- Pengecualian terhadap kegiatan memenuhi kebutuhan pokok yang meliputi bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, dan logistik.
PSBB II
- Dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
- Pengecualian terhadap kegiatan memenuhi kebutuhan pokok yang meliputi bahan pangan, energi, barang sandang, komunikasi, keuangan, dan logistik.
Moda Transportasi
PSBB I
- Kendaraan bermotor umum dan pribadi dibatasi jumlah penumpangnya maksimal 50%.
- Layanan ojek online hanya boleh mengangkut barang.
PSBB II
- Kendaraan bermotor dibatasi jumlah penumpangnya maksimal 50%.
- Kapasitas angkut mobil pribadi dibatasi paling banyak dua orang per baris kursi, kecuali domisili penumpang di alamat yang sama.
- Layanan ojek online boleh mengangkut penumpang.
[Kenapa Jakarta kembali berlakukan PSBB?]
Demikian, secara singkat, perubahan peraturan antara PSBB pertama dan kedua. Mari kita terapkan protokol baru ini dengan aman dan tertib, serta terus saling mengingatkan sesama untuk selalu disiplin. Kalau kamu melihat tindakan yang melanggar salah satu peraturan di atas, Smartcitizen bisa bantu menertibkannya dengan mengirim laporan lewat fitur JakLapor di JAKI.