Smartcitizen, seperti mungkin sudah kamu tahu, kini ada persyaratan baru untuk warga yang bekerja atau ingin mengunjungi ruang publik di Jakarta, yaitu melakukan check in melalui sistem Safe Entrance by PeduliLindungi dan sertifikat vaksinasi. Sebagai alternatif bila menemui kendala, kamu pun dapat mengganti sertifikat vaksinasi dengan status vaksinasi digital. Syarat ini ditetapkan berdasarkan observasi bahwa vaksin mampu mengurangi risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19, dengan tetap melakukan upaya tracing pengunjung.
Lalu, apa yang membedakan antara sistem Safe Entrance, status vaksinasi digital, dan sertifikat vaksinasi? Mari simak penjelasannya di artikel berikut.
Tentang Safe Entrance, Status Vaksinasi Digital, dan Sertifikat Vaksinasi
Sistem Safe Entrance atau fitur check-in di ruang publik merupakan hasil kolaborasi Pemprov DKI Jakarta bersama PeduliLindungi. Kamu dapat berkunjung ke ruang publik dengan lebih aman melalui aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dalam JAKI. Ketika kamu mengklik fitur pindai untuk masuk/keluar tempat di JAKI, kamu akan diarahkan agar mengisi nama lengkap dan NIK, kemudian memindai QR code. Di fitur tersebut, kamu juga bisa melihat jumlah pengunjung per total kapasitas ruang publik yang diizinkan. Tujuan sistem Safe Entrance ini supaya pengelola tempat dapat memantau jumlah pengunjung serta melacak pergerakan masuk-keluar suatu ruang publik.
Jika sistem Safe Entrance menentukan apakah seseorang dapat berkegiatan dalam ruang publik, status vaksinasi digital yang tersedia di JAKI merupakan dokumentasi status vaksinasi seseorang yang datanya terintegrasi dengan PeduliLindungi. PeduliLindungi adalah platform pemerintah berbasis mobile-app dan website terkait Covid-19 yang bertujuan memberikan data serta layanan terpusat. Pada status vaksinasi digital, dapat terlihat apakah kamu belum divaksin, sudah vaksin pertama, atau sudah mendapat vaksin Covid-19 dengan lengkap sebanyak dua dosis. Status vaksinasi digital ini dapat kamu akses melalui aplikasi JAKI pada banner Pendaftaran Vaksinasi Covid-19.
Bagaimana dengan sertifikat vaksinasi? Sebenarnya, sertifikat vaksinasi dan status vaksinasi digital berfungsi serupa, yaitu sebagai bukti bahwa kamu telah divaksin agar dapat memasuki ruang publik. Hanya saja, berbeda dari status vaksinasi digital yang merupakan dokumentasi status vaksinasi seseorang, sertifikat vaksinasi merupakan sertifikat resmi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan sebagai bukti seseorang telah divaksinasi. Sertifikat vaksinasi bisa kamu unduh melalui aplikasi atau website PeduliLindungi. Namun, jika kamu menemukan kendala dalam mengunduh sertifikat, kamu bisa menunjukkan status vaksinasi digital di JAKI kepada petugas di ruang publik.
Akses Sistem Safe Entrance dan Status Vaksinasi Digital di JAKI
Sistem Safe Entrance serta sertifikat vaksinasi dapat kamu akses di aplikasi PeduliLindungi. Tetapi, JAKI juga menawarkan alternatif untuk kamu yang ingin berkegiatan di ruang publik dan menunjukkan bukti vaksin dengan lebih aman. Jika diperhatikan, sertifikat vaksinasi berisi data pribadi, seperti NIK dan tanggal lahir. Dan dengan beralih menggunakan status vaksinasi digital di JAKI, kamu dapat menghindari kemungkinan mengalami pencurian ataupun penyalahgunaan data. Kamu pun tak perlu repot-repot mengunduh bukti vaksin, karena hanya perlu log in ke fitur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 di aplikasi JAKI untuk melihat status vaksin kamu.
Terlepas dari platform apapun yang kamu gunakan, melakukan check-in dengan fitur Safe Entrance ketika masuk-keluar ruang publik serta menunjukkan bukti telah divaksin sangatlah penting, terutama selama masa pandemi yang belum usai. Nah, jika kamu memilih untuk menggunakan JAKI, kamu bisa unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store maupun Apple App Store. Jaga kesehatan dan selalu terapkan protokol kesehatan ya, Smartcitizen!