Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Seluruh aturan mengenai ganjil genap diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022, Pergub Nomor 3 Tahun 2021, Lampiran Kepgub Nomor 133 Tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022.
Penentuan ganjil genap berdasarkan angka terakhir pada tanda nomor kendaraan bermotor. Jika angka terakhir ganjil, maka kendaraan beroperasi pada tanggal ganjil. Jika angka terakhir genap, maka kendaraan beroperasi pada tanggal genap. Sementara, angka nol dianggap genap.
Di Mana Saja Ganjil Genap Diberlakukan?
Ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan. Ketentuan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku pada 15-21 Februari 2022, Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Adapun rincian ruas jalan sebagai berikut:
Jalan M.H. Thamrin.
Jalan Jenderal Sudirman.
Jalan Sisingamangaraja.
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati, dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.
Jalan Tomang Raya.
Jalan Letjen S. Parman, dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
Jalan Gatot Subroto.
Jalan M.T. Haryono.
Jalan H.R. Rasuna Said.
Jalan D.I. Panjaitan.
Jalan Jenderal A. Yani dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Jalan Gunung Sahari.
Sementara itu, untuk periode 15-21 Februari 2022, tidak diberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada 3 lokasi wisata (Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Ancol Taman Impian).
Kendaraan Bermotor yang Boleh Memasuki Kawasan Ganjil Genap
Berdasarkan SK Kadishub Nomor 57 Tahun 2022, terdapat beberapa jenis kendaraan bermotor yang diizinkan memasuki kawasan ganjil genap. Kendaraan tersebut adalah sebagai berikut:
Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas.
Kendaraan ambulans.
Kendaraan pemadam kebakaran.
Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Sepeda motor.
Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia yakni:
Presiden/Wakil Presiden;
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI, dan POLRI.
Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Kendaraan petugas penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease.
Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Demikian rangkuman peraturan Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap di Jakarta. Untuk kamu yang akan bermobilisasi, diimbau untuk menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan di jalan. Peraturan Ganjil Genap ini dapat kamu akses pula melalui postingan media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Oh ya, selama masa pandemi, jangan lupa tetap menjauhi kerumunan dan taat protokol kesehatan, agar kita dapat menghentikan laju penyebaran virus Corona bersama-sama.