LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > PSBB Kedua: Tips Memilih Kategori Masalah di JakLapor

PSBB Kedua: Tips Memilih Kategori Masalah di JakLapor

Aditya Gagat Hanggara

27 September 2020

Smartcitizen, sejak 14 September lalu Jakarta kembali menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ini merupakan PSBB yang kedua semenjak pandemi Covid-19 pertama kali merambah Ibu Kota. Tentu, seperti yang kita tahu, kebijakan ini diambil Pemprov DKI Jakarta demi melandaikan angka penularan yang sempat meningkat selama PSBB Transisi lalu. 

Melalui pemberlakuan PSBB, pergerakan masyarakat Jakarta kembali dibatasi untuk mencegah penularan. Masyarakat kembali diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Sejumlah aturan sudah dikeluarkan sebagai panduan bagi warga dan para petugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjaga kedisiplinan serta ketertiban bersama. Pemprov juga mengajak partisipasi aktif semua lapisan masyarakat untuk ikut melapor pelanggaran atau permasalahan yang menghambat upaya pengendalian wabah virus Corona.

Dalam menampung laporan masyarakat, Pemprov telah membuka beberapa kanal aduan. Salah satunya fitur JakLapor yang tersemat di dalam aplikasi JAKI. Melalui fitur ini, kamu cukup menggunakan ponsel pintar untuk mengambil gambar serta membuat laporan atau aduan dalam hitungan detik. Untuk meningkatkan akurasi serta kecepatan tindak lanjut pelanggaran PSBB, ada kategori-kategori yang bisa kamu cantumkan dalam pembuatan laporan di JakLapor.

Fasilitas Kesehatan Milik Pusat/Swasta

Sebagai bagian dari upaya menekan angka penularan pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan strategi Testing, Tracing, dan Fencing. Oleh karena itu, demi menjaga kelancaran pada setiap tahapan tersebut, pemerintah mengajak warga untuk melaporkan kendala yang berkaitan dengan proses pengecekan, pelacakan, atau karantina. Aduan terkait hal ini bisa kamu laporkan melalui JakLapor dengan mencantumkan kategori Fasilitas Kesehatan Milik Pusat/Swasta.

[Mobile Lab PCR: Upaya Jakarta Maksimalkan Testing Covid-19]

Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban 

Selama pelaksanaan PSBB, ada sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat. Seperti pemakaian masker dan larangan berkerumun lebih dari lima orang. Warga yang sedang berinteraksi di luar rumah juga diwajibkan untuk menjaga jarak fisik minimal satu meter. Apabila kamu menemukan pelanggaran-pelanggaran seperti contoh-contoh tersebut, maka kamu bisa membuat laporan di JakLapor dengan mencantumkan kategori Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban.

Hubungan Pekerja-Pengusaha

Sektor perkantoran masih diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB kedua. Untuk tempat kerja yang bergerak di bidang usaha esensial, jumlah orang atau pekerja yang beraktivitas di dalam gedung tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas normal. Sementara untuk tempat kerja swasta/non-esensial, jumlah orang paling banyak harus dibatasi 25 persen dari kapasitas normal. Seperti yang tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020, masih ada protokol-protokol lain yang harus dijalankan oleh pimpinan atau pengelola gedung. Jika kamu melihat ada pelanggaran di tempat kerjamu, jangan ragu untuk melaporkannya melalui JakLapor dengan kategori Hubungan Pekerja-Pengusaha.

Perdagangan

Penyebaran wabah virus Corona di sebuah daerah dapat berdampak pada harga maupun ketersediaan sejumlah bahan-bahan pokok di daerah tersebut. Namun, Pemprov DKI Jakarta sudah mengantisipasi hal ini dan menjamin ketersediaan bahan pangan selama PSBB kedua. Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga barang demi menjaga kestabilan ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat. Jadi, apabila kamu menemukan pelanggaran seperti contoh ini, maka laporkan saja lewat JakLapor dengan kategori Perdagangan.

[Jakarta Tarik Rem Darurat: Kenapa PSBB Dilaksanakan Kembali?]

Pelanggaran Perda/Pergub

Selama pemberlakuan PSBB, ada beberapa tempat kerja atau fasilitas umum yang harus membatasi layanan atau bahkan ditutup untuk mencegah kerumunan. Bioskop, misalnya, masih belum diizinkan untuk dibuka ataupun beroperasi. Sementara tempat makan atau restoran hanya diperbolehkan melayani pesan bawa pulang (take-away) dan layanan pesan antar. Artinya, jika kamu melihat ada restoran atau kafe yang beroperasi seperti biasa dan menyediakan makanan atau minuman di tempat (dine-in), maka tempat makan tersebut telah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran seperti ini bisa dilaporkan melalui kategori Pelanggaran Perda/Pergub.

Selain untuk melaporkan pelanggaran PSBB, JakLapor juga bisa kamu gunakan untuk menyampaikan pertanyaan atau aduan yang masih memiliki keterkaitan dengan upaya penanganan Covid-19 di Jakarta, seperti:

Bantuan Sosial

Selama PSBB diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia tetap berkomitmen untuk melanjutkan program bantuan sosial yang akan disalurkan kepada 2,4 juta kepala keluarga pra-sejahtera dan rentan terdampak Covid-19 di ibu kota. Saat ini, program Bansos PSBB berada pada tahap ketujuh dan sudah berjalan sejak 15 September 2020 lalu. Jika kamu punya pertanyaan lebih lanjut atau ingin melaporkan hambatan terkait pendistribusian paket bantuan, kamu bisa sampaikan lewat JakLapor dengan kategori Bantuan Sosial.

Perizinan Kesehatan

Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), telah memberikan keringanan perizinan guna mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan selama penanggulangan wabah virus Corona. Ini berarti, setiap dokumen izin/non-izin di bidang kesehatan yang masa berlakunya berakhir tertanggal pada masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 dinyatakan tetap berlaku. Pengelola fasilitas kesehatan akan kembali diwajibkan untuk melakukan permohonan perpanjangan izin setelah masa tanggap darurat berakhir. Untuk pertanyaan yang berkaitan dengan hal ini, Smartcitizen bisa sampaikan dengan mencantumkan kategori Perizinan Kesehatan.

Ambulans Gawat Darurat

Ambulans Gawat Darurat (AGD) merupakan salah satu perangkat vital dalam penanganan pandemi. Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyediakan ambulans-ambulans khusus untuk penjemputan dan pengantaran pasien positif Covid-19. Bila kamu ingin menanyakan situasi atau melaporkan kendala terkait ketersediaan ambulans di Jakarta, maka kamu bisa memilih kategori Ambulans Gawat Darurat dalam laporanmu. 

Penyelamatan

Setiap warga Jakarta berhak mendapat pertolongan, apalagi pada masa pandemi ini. Jika kamu mengetahui ada anggota keluarga, teman, atau tetangga yang membutuhkan tindakan medis terkait Covid-19, kamu bisa segera melaporkan hal tersebut di JakLapor dengan mencantumkan kategori Penyelamatan. Walau kita sedang dianjurkan untuk tetap di rumah, jangan lupakan rasa empati terhadap sesama ya, Smartcitizen.

[Hal-Hal yang Bisa Kamu Lakukan Selama Masa PSBB]

Itulah kategori-kategori yang bisa kamu pilih saat membuat laporan di tengah masa PSBB kedua. Jangan ragu ya untuk menggunakan fitur JakLapor, karena setiap aduan dan pertanyaan yang kamu kirim akan membantu upaya pemerintah dalam melawan penyebaran pandemi ini. Tidak hanya itu, dengan melaporkan pelanggaran protokol kesehatan, maka kamu ikut berkontribusi dalam menjaga kedisplinan dan ketertiban bersama.

JAKI
Laporan Warga

Bagikan :


Penulis

Aditya Gagat Hanggara

Aditya Gagat adalah lulusan Teknik Informatika dari Binus University yang saat ini menjadi salah satu Content Writer di Jakarta Smart City. Gemar mengamati isu transportasi, olahraga, teknologi dan sains, ia memulai karier Jurnalistik bersama media internasional Motorsport.com pada 2016-2019. Saat ini ia terfokus pada topik kesehatan, khususnya mengenai penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Kisah Kita Bertahan di Setahun Pandemi

05 Maret 2021

Arti Status Laporan Warga di JAKI

18 Oktober 2021

Ruang Publik di Jakarta yang Mewajibkan Sertifikat Vaksinasi

23 Agustus 2021

Hal-hal yang Dilakukan Setelah Vaksinasi Covid-19

17 Maret 2021

Peta Interaktif untuk Donasi di Platform KSBB

09 Mei 2020