LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Cek Informasi BST Jakarta di Sini

Cek Informasi BST Jakarta di Sini

Mike Nafizahni

22 Juli 2021

Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan program bantuan sosial untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 melalui program Bantuan Sosial Tunai (BST). Seluruh aturan terkait pelaksanaan BST Tahap 5 dan 6 ini tercantum pada Keputusan Gubernur No. 898 Tahun 2021. Adanya program ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan dasar warga selama pandemi Covid-19. Berikut informasi mengenai BST yang perlu kamu ketahui.

Apa Itu Bantuan Sosial Tunai (BST)?

Bantuan Sosial Tunai atau BST adalah bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.

BST Pemprov DKI Jakarta tentunya berbeda dengan BST Pemerintah Pusat. BST Pemerintah Pusat disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia (Persero). Sedangkan BST Pemprov DKI Jakarta merupakan bantuan sosial yang bersumber dari APBD DKI Jakarta dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI.

Siapa Penerima Bantuan Sosial Tunai?

Total penerima Bantuan Sosial Tunai Tahap 5 dan 6 sebanyak 1.007.379 Kepala Keluarga. Keluarga penerima Bantuan Sosial Tunai diusulkan dan direkomendasikan oleh Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, agar bantuan dapat menyasar masyarakat yang tepat.

Sebagai catatan, penerima manfaat BST kategori data pengganti Tahap 1 berhak mendapatkan dana bantuan pada Tahap 5 dan 6. Sehingga, bantuan sosial yang didapat mulai dari tahap 2 sampai dengan tahap 6 saja. 

Kenapa Jumlah Penerima BST Berkurang?

Terdapat perubahan data program BST yang bersumber dari APBD yang semula di Tahap 4 sebanyak 1.039.066. Karena ada kegagalan distribusi murni sampai dengan Tahap 4 sebanyak 31.687 KK dan penyesuaian data antara BST Kemensos RI sebanyak 99.763 KK, total penerima Bantuan Sosial Tunai Tahap 5 dan 6 menjadi 1.007.379 Kepala Keluarga.

Adapun kegagalan distribusi murni sampai BST Tahap 4 terjadi karena beberapa faktor, yaitu:

  1. Penerima manfaat tidak hadir pada undangan 1, 2, 3, dan 4 (terakhir undangan diberikan untuk penerima manfaat yang mengalami permasalahan distribusi pada 24 dan 25 Mei 2021);

  2. NIK ganda;

  3. Pindah domisili ke luar DKI Jakarta;

  4. Kepala Keluarga meninggal tanpa ahli waris.

Seperti yang sudah disebutkan, pada BST Tahap 5 dan 6, terdapat 31.687 KK yang gagal distribusi murni. Sampai saat ini, Dinas Sosial juga terus melakukan pemadanan terhadap 99.763 KK penerima program BST, karena terindikasi duplikasi dengan data penerima BST Kementerian Sosial RI.

Berapa Besaran Dana BST yang Diberikan?

Dana BST Tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni 2021) diberikan kepada penerima BST pada 19 Juli 2021 sebesar Rp300 ribu setiap bulan tanpa potongan dana. Dengan demikian, total dana bantuan yang diberikan untuk dua bulan sekaligus adalah Rp600 ribu per Kepala Keluarga. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat ditarik melalui ATM. Pada 19 Juli 2021, top-up sudah dilakukan bagi 907.616 KK.

Bagaimana Mekanisme Pendistribusian dan Penarikan Dana BST?

Bagi yang terdaftar sebagai penerima BST dari Pemprov DKI Jakarta, kamu akan mendapat undangan terkait jadwal serta lokasi pendistribusian BST. Ketika mengunjungi lokasi pendistribusian, kamu perlu membawa undangan distribusi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK), baik yang asli maupun fotokopi.

Kamu dapat menarik dana BST secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan di manapun sesuai dengan peruntukan BST. Dana BST yang ada di rekening kamu tidak akan dikenakan biaya administrasi serta dapat ditarik seluruhnya tanpa saldo minimum. Jadi, setelah program BST selesai, lebih baik jangan tutup rekening kamu dan jadikan sebagai tabungan.

Tak perlu khawatir jika kamu tidak mengambil dana BST saat hari pencairan. Sebab, dana BST akan tetap berada di rekening penerima manfaat. Pengambilan dana bantuan tidak harus dilakukan pada hari pencairan, karena bisa pada hari-hari berikutnya guna menghindari antrean pengambilan bantuan di lokasi mesin ATM.

Kendala Saat Penarikan Dana BST

Jika kamu kehilangan kartu ATM tapi ingin menarik dana bantuan, kamu dapat melakukan pemblokiran terlebih dulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351. Lalu, buatlah Surat Keterangan Kehilangan dari kantor kepolisian setempat dan buat laporan permohonan Buku dan Kartu ATM Tabungan Bansos Jakarta yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat. 

Bila kamu lupa pin ATM atau pin ATM terblokir, kamu bisa datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan reset pin ATM.

Cara Cek Penerima BST

Setelah mengenal Bantuan Sosial Tunai DKI Jakarta, saatnya mencari tahu apakah kamu termasuk salah satu penerimanya atau bukan. Seluruh nama Kepala Keluarga penerima manfaat BST Tahap 5 dan 6 sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur No. 898 Tahun 2021. Selain itu, kamu pun bisa mengeceknya melalui situs corona.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor KK pada kolom Cari. Atau kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi JAKI! Caranya mudah kok. 

Pertama, unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store maupun App Store.

Kemudian buka aplikasi JAKI.

Pilih menu Informasi Bansos Covid-19.

 

Masukkan nomor KK untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BST atau bukan.

Bantuan Beras Pemprov DKI Jakarta

Selain BST, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan bantuan non-tunai dalam bentuk beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM sendiri adalah penerima BST tahap 5 dan 6 sebanyak 1.007.379 KPM. Jadwal pendistribusiannya dimulai sejak 29 Juli 2021 hingga 17 Agustus 2021. Untuk saat ini, bantuan beras telah disalurkan kepada 907.616 KPM, sedangkan sisanya masih dilakukan pendataan.

Bantuan beras yang diberikan berupa beras jenis premium sebanyak 10 kilogram, disalurkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta sampai ke tingkat RW. Selanjutnya, RW dan RT yang akan melanjutkannya ke penerima bantuan. Kamu bisa mengecek penerima bantuan beras di sini.

Cara Menyampaikan Keluhan BST dan Bantuan Beras

Jika kamu memiliki keluhan atau pertanyaan terkait BST maupun bantuan beras, kamu dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon: (021) 426 5115 atau (021) 2268 4824 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) pukul 08.00 sampai 17.00. Kamu juga dapat melaporkan permasalahan BST maupun bantuan beras seperti pungutan liar melalui kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, media sosial @DKIJakarta, atau melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI dengan memilih kategori laporan “Bantuan Sosial”.

[Melapor Aman di JAKI dengan Fitur Sembunyikan Laporan]

Baik Bantuan Sosial Tunai maupun bantuan beras menjadi harapan bagi masyarakat terdampak Covid-19 untuk melewati pandemi yang belum berakhir. Karena itu, kamu dapat membantu mendukung program ini dengan mengawasi jalannya program BST dan bantuan beras yang tepat sasaran serta tepat guna.

Warga Jakarta

Bagikan :


Penulis

Mike Nafizahni

Menulis segala hal yang berkaitan dengan hiruk pikuk Ibu Kota. Pegiat dan penikmat karya sastra lulusan Universitas Negeri Jakarta. Saat ini menjadi bagian dari Jakarta Smart City sebagai tim Content Writer.

Artikel Terkait

Siapkan Hal-hal Ini Buat Kamu yang WFO Selama PPKM Level 3

06 September 2021

Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 Lewat JAKI

28 Juli 2021

Strategi Dinkes DKI Memutus Rantai Pandemi Covid-19

09 Juli 2020

Info Penting Tentang Vaksinasi Covid-19 Jakarta

15 Maret 2021

Peraturan Terbaru PPKM Level 1 di Jakarta

12 November 2021