LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Info Penting Tentang Vaksinasi Covid-19 Jakarta

Info Penting Tentang Vaksinasi Covid-19 Jakarta

Tiffany Aisyah Septiana

15 Maret 2021

Sebuah harapan baru saja terbersit di tengah pandemi yang belum kunjung berhenti. Vaksin Covid-19 sudah tiba beberapa waktu lalu di Indonesia, bahkan di beberapa daerah telah dilaksanakan vaksinasi, termasuk di Jakarta. Vaksinasi Covid-19 perdana di Ibu Kota berlangsung pada 15 Januari 2021 lalu. Prioritas utama vaksinasi perdana pada awal tahun 2021 tersebut adalah dokter, perawat, bidan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, co-assistant (koas), Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) TNI/POLRI, serta tenaga kesehatan lainnya. Kini, program penyuntikan vaksin berlanjut untuk melindungi lebih banyak warga Jakarta. Bila kamu masih membutuhkan informasi seputar program vaksinasi di Jakarta, simak penjelasan lengkapnya berikut ini, ya.

Kenapa Harus Vaksinasi?

Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya, atau zat yang dihasilkan setelah dikelola sedemikian rupa. Vaksin ini akan dimasukkan ke dalam tubuh untuk membuat seseorang menjadi kebal dan terlindungi dari suatu penyakit yang menular. Dengan begitu, ketika kamu telah melakukan vaksinasi, vaksin yang masuk kelak akan mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit, sehingga tubuh dapat mengenali dan tahu cara melawannya.

Selain itu, vaksin yang dimasukkan ke dalam tubuh juga berfungsi untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mencapai kekebalan kelompok di masyarakat dari Covid-19, agar masyarakat tetap produktif secara sosial maupun ekonomi.

[Alasan Mengapa Harus Ikut Vaksinasi Covid-19]

Penerima Vaksin Covid-19

Setelah diuji keamanan dan kehalalannya, kelompok usia prioritas utama penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia di atas 18 tahun. Tapi tenang, kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun akan dapat diberikan vaksinasi, apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan memiliki persetujuan penggunaan masa darurat (emergency use authorization) atau mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sampai data tersebut tersedia, lindungi anak-anak dengan tetap belajar dan bermain di rumah dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Saat ini, vaksin hanya diberikan kepada mereka yang sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit berat. Adapun kriteria orang yang tidak boleh menerima vaksin, antara lain: 

  1. orang yang sedang sakit;

  2. memiliki penyakit penyerta seperti diabetes atau hipertensi. Mereka yang mendapat penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat;

  3. berusia kurang dari 18 tahun;

  4. memiliki riwayat autoimun;

  5. wanita hamil; dan

  6. baru sembuh dari Covid-19 (penyintas Covid-19 harus menunda vaksinasi setelah 3 bulan sejak ia sembuh)

Tahapan Pelaksanaan Covid-19

Vaksinasi dilaksanakan dalam empat tahapan, dengan mempertimbangkan ketersediaan dan waktu kedatangan vaksin. Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group). Berikut empat tahapan pelaksanaan Covid-19:

  • Tahap 1 

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

  • Tahap 2

Petugas pelayanan publik, termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Serta para lansia dengan usia 60 tahun ke atas.

  • Tahap 3

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap tiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

  • Tahap 4 

Sasaran vaksinasi tahap empat adalah masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin. 

Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi Puskesmas, Puskesmas Pembantu, klinik, rumah sakit, dan Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Jakarta

Sejak 11 Januari 2021, DKI Jakarta menerima total 120.040 vial yang disimpan langsung di Cold Room Gudang Vaksin Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan suhu 2-8 °C, sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pada Jumat, 15 Januari 2021, diselenggarakan Gerakan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, tepatnya di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat. Vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta merupakan rentetan kegiatan yang dimulai dari tingkat pusat kepada Presiden beserta jajarannya pada Rabu, 13 Januari 2021, di Istana Negara. Vaksinasi Covid-19 diberikan kepada perwakilan tiga kelompok sasaran: pejabat publik (tingkat provinsi selain Gubernur dan Wakil Gubernur), organisasi profesi tenaga kesehatan, serta tokoh masyarakat lain (pemuka agama dan kelompok lain), sebanyak 19 orang yang disaksikan langsung Gubernur.

Sumber: Akun Instagram @aniesbaswedan

Pendistribusian dilakukan berjenjang, dari Dinas Kesehatan ke Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas, hingga seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) tempat penyuntikan vaksinasi termasuk rumah sakit, dengan sangat memperhatikan rantai dingin vaksin di setiap lokasi. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut berupa Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Saat ini sudah dimulai pendistribusian vaksin dan logistik vaksin dari Dinas Kesehatan ke Suku Dinas Kesehatan Kota dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Total 488 faskes di Jakarta sudah didaftarkan Pcare (Primary Care) BPJS sebagai pelaksana imunisasi Covid-19.

Adapun persyaratan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi atau disebut vaksinator Covid-19 adalah:

  • Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19; 

  • Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah SDM/Vaksinator DKI Jakarta dan pelatihannya

Cek Jadwal Vaksinasi

Saat ini, Jakarta memasuki tahap 2 vaksinasi Covid-18 dengan lansia >60 tahun menjadi salah satu prioritas. Jika kamu memiliki keluarga atau kerabat yang masuk dalam kategori lansia, segera cek jadwal vaksinasi melalui JAKI atau menu vaksinasi di situs web corona.jakarta.go.id. Setiap lansia akan dijadwalkan secara bertahap. maka dari itu sering-sering cek jadwalnya, ya. Yuk, dukung program vaksinasi Covid-19 di Jakarta untuk menghentikan rantai pandemi. Ingat, setelah vaksinasi, kamu tetap harus menjalankan protokol kesehatan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak. Ini wajib dilakukan agar kita bisa segera kembali ke kehidupan normal yang tentu saja kita rindukan bersama.



Vaksinasi Covid-19

Bagikan :


Penulis

Tiffany Aisyah Septiana

Not a good writer, just a random writer.

Artikel Terkait

Panduan Pengisian JakCLM untuk Siswa

07 Juni 2021

KSBB Permukiman: Bantu Pemenuhan Tempat Tinggal Layak Warga

02 Maret 2021

Lihat Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Jakarta

04 Agustus 2021

Melihat Pandemi Jakarta Melalui Data

02 Juni 2020

Tips Berpuasa pada Tahun Ketiga Pandemi

01 April 2022