LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Selalu Siaga Pandemi COVID-19 bersama JAKI

Selalu Siaga Pandemi COVID-19 bersama JAKI

Aditya Gagat Hanggara

07 April 2020

Smartcitizen, belum meredanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menuntut kita untuk tetap waspada. Seperti yang kita tahu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 yang semula sampai dengan 5 April menjadi 19 April 2020. Ini berarti, imbauan untuk membatasi mobilitas di luar rumah masih berjalan, kecuali untuk kebutuhan esensial seperti belanja bahan pokok atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kesehatan.  Langkah ini perlu diambil oleh pemerintah agar kurva jumlah kasus bisa ditekan selandai mungkin sekaligus meringankan beban kerja para tenaga medis yang sedang berjuang melawan pandemi COVID-19.

[‘Flatten the Curve’: Apa Maksudnya dan Kenapa Perlu Dilakukan?]

Cegah Penyebaran Virus Korona di Lingkunganmu dengan JakLapor

Imbauan untuk tetap di rumah yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga mencakup anjuran untuk bekerja dari rumah. Nah, Smartcitizen, jika kamu merupakan salah satu pekerja di Jakarta yang masih mendapat panggilan untuk tetap hadir ke kantor, kamu bisa lho memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Melalui fitur lapor yang ada di JAKI, kamu bisa membuat laporan terhadap tempat kerjamu. Bagaimana caranya? Yuk, kita simak langkah-langkahnya.

  1. Ambil foto: Pertama, lewat fitur Lapor yang ada di aplikasi JAKI, ambil foto tempat kamu bekerja

  2. Pilih kategori: Dalam kasus ini, kamu bisa memilih kategori ‘Hubungan Pekerja-Pengusaha’

  3. Tulis deskripsi: Isi dengan nama perusahaan, alamat perusahaan, email perusahaan, dan sosial media perusahaan

  4. Kirim laporan: Jika detail atau informasi tentang pelanggaran yang ingin kamu lapor sudah lengkap, maka langkah terakhir adalah mengirim dan memantau status laporanmu.

Laporan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dengan memberikan surat teguran kepada perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah. 

Selain perkantoran, acara atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan keramaian, baik itu  bersifat hiburan maupun keagamaan, juga ditiadakan untuk sementara waktu. Sebelumnya, Pemprov juga terlebih dahulu mengambil inisiatif dengan menutup tempat-tempat wisata untuk mencegah terjadinya kerumunan orang.

[Jakarta Tanggap COVID-19: Kenapa Harus #DiRumahAja Selama 14 Hari?

Nah, kalau kamu masih melihat ada warga atau orang-orang berkumpul, misalnya karena ada yang menggelar pasar kaget, kamu juga bisa melaporkannya melalui JAKI. Seperti apa caranya? Nggak jauh beda kok.

  1. Ambil foto: Dengan fitur Lapor di JAKI, ambil foto keramaian atau kerumunan warga yang kamu temui

  2. Pilih kategori: Untuk contoh ini, kategori ‘Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban’ bisa kamu pilih

  3. Tulis deskripsi: Setelah menulis deskripsi, cantumkan juga alamat lengkap tempat keramaian terjadi (RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan) 

  4. Kirim laporan: Jika semuanya sudah terisi, selanjutnya kamu tinggal mengirim dan terus memantau laporan yang dibuat.

Ketika laporan diterima, sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) milik Pemprov DKI Jakarta akan memulai proses koordinasi dengan petugas setempat untuk dilakukan pembubaran. Selain itu, petugas juga akan memberikan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya tetap di rumah selama pandemi korona.

Data dan Informasi COVID-19 Terkini Ada di JakWarta

Smartcitizen, tahukah kamu kalau fitur-fitur yang ada di JAKI tidak hanya sebatas untuk membuat laporan? Yak, di tengah pandemi ini, JAKI juga hadir buat kamu yang ingin tahu informasi dan data terkini mengenai kasus-kasus virus korona di Jakarta. Pertama, di halaman utama, kamu akan menemui tautan Jakarta Tanggap COVID-19 yang akan membawa kamu ke portal informasi resmi corona.jakarta.go.id.

Kemudian melalui fitur JakWarta, JAKI juga secara berkala merilis update ringkas data kasus COVID-19 setiap harinya, mulai dari jumlah kumulatif kasus positif, dalam perawatan, isolasi mandiri, pasien dinyatakan sembuh, dan pasien yang meninggal dunia. Takut ketinggalan data ter-update? Jangan khawatir, karena JAKI akan mengaktifkan push notification pada ponselmu setiap kali ada data terbaru. Selain itu, JakWarta juga memuat artikel-artikel berita tentang penanganan COVID-19 di ibu kota yang disediakan oleh rekan-rekan dari beritajakarta.id.

Tetap di Rumah, Pantau Harga Pangan dengan JakPangan

Dalam mendukung kebijakan untuk tetap di rumah, PD Pasar Jaya, perusahaan daerah milik Pemprov DKI Jakarta, membuka layanan pemesanan kebutuhan pangan dari rumah. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu datang langsung ke pasar, tapi cukup berhubungan dengan pedagang melalui sambungan telepon. Sementara untuk pengiriman, PD Pasar Jaya juga sudah bekerja sama dengan jasa ojek daring. 

Nah, sebelum melakukan pemesanan, kamu bisa mengecek harga-harga kebutuhan pokok di pasar pilihanmu dengan fitur JakPangan yang ada di JAKI. Kalau ada pertanyaan, setiap pasar juga mencantumkan nomor telepon yang bisa kamu hubungi.

Sekarang, Smartcitizen tahu kan kalau JAKI berguna banget dalam kondisi dan situasi seperti saat ini. Jadi, tunggu apa lagi, jelajahi dan manfaatkan fitur-fitur di JAKI agar kamu bisa selalu siaga dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan tetap #DiRumahAja.

Tips

Bagikan :


Penulis

Aditya Gagat Hanggara

Aditya Gagat adalah lulusan Teknik Informatika dari Binus University yang saat ini menjadi salah satu Content Writer di Jakarta Smart City. Gemar mengamati isu transportasi, olahraga, teknologi dan sains, ia memulai karier Jurnalistik bersama media internasional Motorsport.com pada 2016-2019. Saat ini ia terfokus pada topik kesehatan, khususnya mengenai penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Tips Aman Rekreasi di Jakarta Saat Pandemi

21 Mei 2021

Seminar Future Cities Vol. 3: Membedah Kerangka Kerja KSBB

21 Mei 2021

JSC Talks Vol. 3: Mengenal Platform KSBB

20 Mei 2020

Mengenal Varian Baru Virus Corona yang Harus Diwaspadai

21 Mei 2021

Peraturan Terbaru PPKM Level 1 di Jakarta

12 November 2021