LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Info Terkini Program Vaksinasi di Jakarta

Info Terkini Program Vaksinasi di Jakarta

Mike Nafizahni

13 Agustus 2021

Warga Jakarta bisa sedikit bernapas lebih lega. Program vaksinasi yang  dimulai sejak awal 2021, sedikit demi sedikit kini mulai terlihat hasilnya. Capaian vaksinasi di Jakarta per 11 Agustus 2021 berada di angka 58,02% untuk vaksinasi dosis 1. Itu artinya, lebih dari setengah warga Jakarta sudah memiliki antibodi melawan Covid-19. Tapi, perjuangan kita belum selesai. Mari kencangkan sabuk pengaman, saatnya kita melanjutkan perjalanan menuju 100% capaian vaksinasi. Sebagai permulaan, mari simak informasi terbaru terkait vaksinasi berikut ini!

Persyaratan Vaksinasi

Ada sedikit perubahan dan penyesuaian syarat penerima vaksin di Jakarta:

  1. Dalam kondisi sehat;

  2. Berusia 12 tahun ke atas;

  3. Tidak sedang dalam pengobatan;

  4. Tidak memiliki penyakit penyerta;

  5. Bukan penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan.

Bagi kamu yang sedang dalam pengobatan dan memiliki penyakit penyerta, konsultasi dengan dokter yang menanganimu dulu sebelum vaksinasi, ya.

Pendaftaran Vaksinasi Dosis 2

Banyak warga Jakarta yang mulai memasuki jadwal vaksinasi dosis 2. Lalu, bagaimana cara mendaftar vaksinasi dosis 2? Bagi kamu yang sudah mendaftar vaksinasi dosis 1 melalui JAKI, kamu wajib melakukan daftar ulang dosis 2 dengan cara sebagai berikut:

  1. Klik banner “Daftar Vaksinasi” pada aplikasi JAKI;

  2. Masukkan nama dan NIK, klik “Periksa”;

  3. Pilih “Daftar Ulang Vaksinasi Kedua”;

  4. Pilih jadwal dan lokasi serta isi data diri yang dibutuhkan;

  5. Isi pre-screening lalu cetak “Kartu Kendali Pelayanan Vaksinasi Covid-19”;

  6. Siapkan “Kartu Vaksinasi” yang kamu dapat usai dosis 1 dan wajib kamu bawa di lokasi vaksinasi dosis 2.

Jika kamu yang tidak mendaftar vaksinasi dosis 1 di JAKI, namun data kamu ada di dalam JAKI, maka tetap wajib melakukan daftar ulang melalui JAKI, ya.

[Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 Lewat JAKI]

Vaksinasi Ibu Hamil

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, ibu hamil sudah dapat melakukan vaksinasi dengan jenis vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna (sesuai dengan ketersediaan). Berikut ini persyaratannya:

  1. Vaksinasi ibu hamil diprioritaskan di daerah risiko tinggi;

  2. Pemberian dosis 1 dimulai pada trimester kedua kehamilan;

  3. Dosis 2 sesuai dengan interval jenis vaksin;

  4. Vaksinasi ditunda jika usia kehamilan <13 minggu;

  5. Proses skrining bagi ibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dilakukan terpisah.

Vaksinasi Bagi yang Belum Memiliki NIK

Persyaratan vaksinasi semakin dipermudah. Bagi kamu yang belum memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), kini bisa melakukan vaksinasi di Jakarta, sesuai dengan Surat Edaran (SE) HK.02.02/III/15242/2021 yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.

Jenis Vaksin yang Digunakan

Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini memiliki empat jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi massal, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer.

Ada persyaratan khusus untuk mendapatkan vaksin Moderna dan Pfizer yang dapat dilihat pada informasi di bawah ini:

Vaksin Moderna

Persyaratan untuk mendapatkan vaksin Moderna:

  1. Memiliki KTP DKI Jakarta atau surat domisili di DKI Jakarta.
  2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis 1 dan vaksin dosis 2.
  3. Tidak bisa mendapatkan vaksin Sinovac dan AstraZeneca (dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan).

Sedangkan informasi tentang lokasi vaksinasi Moderna ada pada infografik di bawah ini.

Vaksin Pfizer

Untuk persyaratan mendapatkan vaksin Pfizer, di antaranya:

  1. Usia diatas 12 tahun.
  2. Belum pernah divaksin dosis 1 dan 2.
  3. Memiliki KTP DKI Jakarta atau Surat Domisili di DKI Jakarta.
  4. Bisa diberikan kepada ibu hamil/menyusui.
  5. Diprioritaskan bagi penderita penyakit komorbid dan autoimun dengan surat rekomendasi dokter.

Sedangkan informasi tentang lokasi vaksinasi Pfizer, kamu bisa melihatnya dalam infografik di bawah ini.

Vaksinasi Penyintas Covid-19

Jika kamu penyintas Covid-19, maka kamu harus menunggu selama 3 bulan setelah dinyatakan sembuh untuk dapat divaksin. Jika setelah vaksin dosis 1 kamu terinfeksi Covid-19, maka tetap harus menunggu selama 3 bulan. Hal ini karena penyintas Covid-19 masih memiliki antibodi Covid-19 yang dapat bertahan di tubuhnya selama 3 bulan.

Cara Cek Kuota Vaksin JAKI

Kamu bisa mengecek kuota vaksin yang tersedia bagi pendaftar melalui aplikasi JAKI dengan cara:

  1. Kunjungi corona.jakarta.go.id;

  2. Pilih menu “Vaksinasi”;

  3. Pilih sub-menu “Kuota Vaksinasi JAKI”.

Atau dengan mengeklik tautan berikut ini.

[Begini Cara Cek Kuota Vaksinasi JAKI]

Program vaksinasi di Jakarta masih terus digencarkan dan disesuaikan, agar masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan vaksin. Karena itu, ayo vaksin dan saling jaga sesama selama pandemi Covid-19. Jangan lupa unduh JAKI melalui Google Play Store maupun App Store, untuk mendapatkan informasi terbaru terkait vaksinasi di Jakarta!

Vaksinasi Covid-19

Bagikan :


Penulis

Mike Nafizahni

Menulis segala hal yang berkaitan dengan hiruk pikuk Ibu Kota. Pegiat dan penikmat karya sastra lulusan Universitas Negeri Jakarta. Saat ini menjadi bagian dari Jakarta Smart City sebagai tim Content Writer.

Artikel Terkait

Catat! Ini Peraturan PPKM Level 1 di Jakarta

07 Juni 2022

5 Mitos Vaksin dan Faktanya yang Harus Kamu Tahu

06 April 2021

Kolaborasi Jakarta dengan Startup Menghadapi COVID-19

06 Mei 2020

Mewaspadai Covid-19 Varian Omicron

09 Februari 2022

KSBB Permukiman: Bantu Pemenuhan Tempat Tinggal Layak Warga

02 Maret 2021