LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Informasi Fasilitas Isolasi Mandiri di Jakarta yang Perlu Kamu Tahu

Informasi Fasilitas Isolasi Mandiri di Jakarta yang Perlu Kamu Tahu

Siti Sarah S.

09 Juli 2021

Covid-19 merupakan penyakit yang penyebarannya sangat mudah dan cepat. Hal inilah yang membuat orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus segera dipisahkan atau diisolasi dari orang lain, agar penularan Covid-19 dapat dikurangi. 

Smartcitizen, tentu kamu sudah tahu bahwa tidak semua orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus langsung dirawat di rumah sakit. Jika kamu OTG (Orang Tanpa Gejala) atau bergejala ringan yang masih bisa ditangani secara mandiri, kamu bisa melaporkan diri ke Puskesmas terdekat, kemudian melakukan isolasi mandiri hingga waktu isolasi selesai atau terkonfirmasi sudah negatif. 

Bagi kamu yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, kamu harus pastikan memiliki kamar tidur dan kamar mandi terpisah dari penghuni rumah lainnya. Selain itu, pastikan kamar untuk isolasi mandiri memiliki ventilasi dan pencahayaan yang cukup. Namun, tentu tidak semua orang dapat melakukan isolasi mandiri di rumah karena keterbatasan fasilitas. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan fasilitas isolasi mandiri yang terkendali dan tidak berbayar untuk menampung warga yang tak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. 

Untuk warga DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas-fasilitas isolasi mandiri terkendali, di antaranya Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Ragunan. 

Fitur Baru Pantau Ketersediaan Fasilitas Isolasi Mandiri

Seperti yang sudah kamu tahu, Jakarta memiliki web Jakarta Tanggap Covid-19 yaitu corona.jakarta.go.id. Web ini memuat berbagai informasi terkait penanganan Covid-19 di Jakarta, dari laporan kasus positif harian, data vaksinasi, peta persebaran Covid-19 di Jakarta, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, hingga platform kolaborasi untuk sama-sama menghadapi pandemi Covid-19. 

Kini, bertambah lagi fitur terbaru di web ini, yaitu Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Isolasi Jakarta. Di fitur ini ada beberapa informasi yang bisa kamu dapatkan. 

Data kapasitas tempat tidur ruang isolasi terkendali di Jakarta. (sumber: corona.jakarta.go.id)

Dari grafik di atas, kita bisa melihat beberapa informasi terkait fasilitas isolasi mandiri terkendali di tiga tempat, yaitu Rusun Nagrak, Ragunan, dan TMII. Kamu dapat melihat kapasitas tempat tidur total, jumlah pasien isolasi, serta angka persentase pemakaian terbaru. Kamu juga dapat menggerakkan kursor ke tanggal tertentu dan melihat jumlah kapasitas tempat tidur, pasien isolasi secara total, serta pasien isolasi di tiap fasilitas pada tanggal yang kamu pilih. 

Kamu juga bisa melihat tabel di bawah grafik yang menunjukkan data lebih rinci dengan sisa tempat tidur dan presentasi tempat tidur yang telah terpakai. 

Untuk melihat fitur ini, kamu bisa mengunjungi web corona.jakarta.go.id, pilih menu data, kemudian pilih Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi, atau lebih mudahnya kamu bisa mengunjungi https://corona.jakarta.go.id/id/ketersediaan-tempat-tidur-isolasi.

Berbagai Lokasi Isolasi Mandiri Terkendali di Jakarta

Fasilitas Isolasi Terkendali Rusun Nagrak (Sumber: beritajakarta.id)

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 762 Tahun 2021 tentang Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019, terdapat berbagai lokasi isolasi mandiri terkendali tak berbayar yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Fasilitas isolasi tersebut di antaranya Graha Wisma TMII yang berkapasitas 100 orang (Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur), Rusun Nagrak Cilincing dengan kapasitas 2.550 (Jl. Sarang Bango No.18, RW  5, Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara), serta Balai Kesenian Kebon Melati dengan kapasitas 85 orang (Jl. K.H. Mas Mansyur, RT  1/RW  17, Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat). Kamu bisa melihat daftar lengkap isolasi terkendali di Jakarta dengan mengunduh Kepgub Nomor 762 Tahun 2021 di sini. 

Isolasi Mandiri Berbayar di Berbagai Hotel di Jakarta

Selain menyediakan fasilitas isolasi terkendali, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga membuka peluang kepada hotel-hotel di Jakarta untuk berkolaborasi dalam menyediakan fasilitas  isolasi mandiri bagi warga. Melalui Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 370/SE/2020 tentang penyediaan paket isolasi terkendali bagi OTG Covid-19 di hotel non-fasilitas pemerintah, Pemprov DKI Jakarta mengajak hotel-hotel yang ingin menjadi lokasi mandiri untuk mendaftarkan diri sebagai hotel penyedia layanan isolasi mandiri berbayar. Karena sistemnya berbayar, maka hotel-hotel yang mengajukan diri tidak akan mendapat subsidi baik sebagian maupun menyeluruh dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. 

Hotel-hotel ini merupakan alternatif bagi OTG Covid-19 yang tidak bersedia melakukan isolasi terkendali di lokasi yang difasilitasi baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI. 

Hotel-hotel yang mendaftarkan diri untuk menjadi tempat isolasi mandiri berbayar bagi warga akan ditinjau kelayakannya dan dipublikasikan melalui kanal-kanal informasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Berjuang Menghadapi Pandemi Covid-19 

Penambahan kasus positif Covid-19 akhir-akhir ini masih tinggi. Jakarta terus berjuang dengan berbagai cara untuk menurunkan kasus positif dan menangani kasus-kasus aktif secara baik. Karena Karena kebutuhan oksigen yang meningkat, Jakarta melalui JDCN (Jakarta Development Collaboration Network) telah berkolaborasi dengan berbagai pihak dengan berbagai pihak untuk menyediakan tabung-tabung oksigen ke berbagai rumah sakit di Jakarta. Pusat pelayanan tabung oksigen itu terdapat di Posko Rescue Oxygen Monas, Jakarta Pusat. Hingga kini, Jakarta terus membuka berbagai bentuk kolaborasi untuk menghadapi pandemi yang masih belum usai ini. 

Distribusi tabung oksigen dari Posko Rescure Oxygen ke Rumah Sakit (sumber: beritajakarta.go.id)

Smartcitizen, kamu juga bisa membantu perjuangan menghadapi pandemi Covid-19 dengan caramu sendiri, lho. Terus terapkan protokol kesehatan, mematuhi peraturan PPKM Darurat yang kini sedang berlangsung, serta segera melakukan vaksinasi Covid-19. Jika kamu sampai terdeteksi positif Covid-19 dengan gejala atau tidak, laporkan dirimu ke Puskesmas agar segera ditangani tenaga kesehatan ya. Di Puskesmas, kamu juga bisa mendapat informasi mengenai isolasi mandiri, jika kamu OTG atau bergejala ringan. Tidak usah takut dan malu untuk segera mengabari tenaga kesehatan, agar kamu bisa melindungi diri serta orang-orang-orang di sekitarmu.

Kasus Covid-19

Bagikan :


Penulis

Siti Sarah S.

A content writer for Jakarta Smart City who loves engaging in meaningful works that makes a good impact for society even in a simple and subtle way. She is also a linguistics enthusiast and an avid reader who loves prose and poetry. Say hi to her on Twitter and IG: @sarafizaa or email to sitisarahs.11c@gmail.com

Artikel Terkait

Ini Arti Warna Status Safe Entrance by PeduliLindungi di JAKI

05 Oktober 2021

KSBB: Bantuan dari Masyarakat untuk Masyarakat

05 Mei 2020

Siapkan Hal-hal Ini Buat Kamu yang WFO Selama PPKM Level 3

06 September 2021

Tips Cegah Kluster Baru Selama Libur Natal dan Tahun Baru

27 Desember 2021

Bagaimana Prosedur Swab Test di Jakarta?

18 September 2020