Belakangan ini, kasus Covid-19
di klaster perkantoran meningkat di Jakarta. Beberapa kantor atau
tempat kerja terpaksa harus ditutup sementara, karena terdapat kasus
Covid-19 atau tidak menjalankan protokol kesehatan. Untuk mengurangi
peningkatan kasus tersebut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan
sebagai pencegahan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.
Memastikan Tempat Kerja Selalu Bersih dan Higienis
Dalam aktivitas di perkantoran, umumnya ada interaksi antarpegawai satu dengan yang lain. Guna meminimalisasi penyebaran kasus Covid-19,
area kerja dapat dibersihkan dengan penyemprotan disinfektan. Meja,
kursi, komputer, dan telepon juga dapat dibersihkan dengan kain lap
serta disinfektan. Selanjutnya, karena ruang bekerja umumnya ber-AC,
dianjurkan untuk membersihkan filter udara secara rutin, guna menjaga
kualitas udara dalam ruangan selalu bersih.
Menganjurkan Karyawan yang Sakit Tidak Bekerja di Kantor
Langkah berikutnya untuk mencegah penularan kasus Covid-19 adalah menganjurkan karyawan yang sedang dalam kondisi tidak fit,
seperti influenza dan memiliki gejala setelah vaksinasi, untuk bisa
bekerja dari rumah. Karyawan tersebut dapat memberikan informasi kepada
atasan atau mengajukan cuti sakit, jika kondisi fisik tidak prima untuk
bekerja di kantor. Strategi yang dapat dilakukan agar pekerjaan bisa
tetap selesai adalah dengan memanfaatkan sistem kerja fleksibel dan
berinteraksi melalui platform digital.
Menegakkan Protokol Kesehatan di Kantor
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mempromosikan untuk tetap menaati protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan. Sebelum memasuki kantor, kamu dianjurkan untuk melakukan screening pengecekan
suhu dan penggunaan masker. Selama berada di kantor, Setiap orang
dianjurkan selalu menggunakan masker, apalagi jika sulit untuk menjaga
jarak. Berikutnya, setiap orang juga dianjurkan selalu mencuci tangan
dengan sabun serta hand sanitizer setiap menjalankan aktivitas, seperti saat bekerja, beristirahat, setelah dari toilet, dan menyiapkan makanan.
Selanjutnya,
mempraktikkan jaga jarak selama beraktivitas. Misalnya, menghindari
pertemuan besar dan menjaga jarak paling tidak satu meter dari rekan
kerja lainnya. Kalau ada karyawan yang menggunakan kendaraan umum,
disarankan untuk pergi ke kantor tidak pada jam sibuk dan segera mencuci
tangan setelah turun. Lalu, tempat bekerja pun perlu ditunjang dengan
beberapa fasilitas tambahan, seperti pelayanan kesehatan, tempat mencuci
tangan, dan menaruh beberapa poster yang berisi pesan 3M.
Karantina Mandiri untuk Karyawan yang Tiba dari Perjalanan Dinas
Pencegahan kasus Covid-19 di klaster perkantoran berikutnya ialah menganjurkan karantina mandiri di
rumah atau layanan kesehatan selama 14 hari, bagi karyawan baru yang
melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri.
Selanjutnya, pihak manajemen kantor disarankan tidak memberikan izin
kepada karyawan yang memiliki risiko tinggi untuk melakukan perjalanan
dinas.
Itu
beberapa cara pencegahan kasus Covid-19 di perkantoran. Langkah-langkah
tersebut membutuhkan kerja sama antara karyawan dengan organisasi
(kantor) untuk mencegah dan mengontrol kasus Covid-19, dalam bentuk
menerapkan kebijakan untuk koordinasi terkait pekerjaan dan menyediakan
fasilitas kesehatan, memberikan dukungan, serta mempromosikan untuk
menerapkan protokol kesehatan melalui penyebaran informasi. Jika
menemukan pelanggaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) di perkantoran, Smarticitizen dapat melaporkannya
melalui JakLapor di JAKI, yang dapat kamu unduh melalui Google Play Store atau App Store.