LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Berikut Aturannya

Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Berikut Aturannya

Syora Alya Eka Putri

10 Desember 2021

Sejak 20 November 2021 lalu, Jakarta kembali menerapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Terakhir, status PPKM di Jakarta sudah berada pada level 1 sejak 3 November 2021. Perubahan status PPKM ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) №63 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali. Perubahan tersebut berdampak pada mobilitas masyarakat, termasuk di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Lalu, apa bedanya dengan aturan PPKM sebelumnya? Simak yuk penjelasannya!

Aturan PPKM Terbaru di Jakarta

Aturan PPKM level 2 menerapkan batasan jumlah masyarakat yang bermobilisasi dalam ruang publik, sektor perkantoran, pasar, dan lain-lain.

Perkantoran

Pada PPKM level 2, sektor kantor non-esensial diizinkan membuka 50% kapasitas maksimal untuk kegiatan bekerja dari kantor (Work Form Office/WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Sedangkan, pada PPKM level 1, sektor non-esensial dapat menerima 75% pegawai untuk bekerja secara WFO.

Lalu, di sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, pada PPKM level 2, diperbolehkan untuk melaksanakan WFO sebesar 75% dari kapasitas normal, atau turun dari 100% yang berlaku selama PPKM level 1. Sedangkan sektor esensial yang berkaitan dengan administrasi, perkantoran diperbolehkan beroperasi 50% secara WFO, berkurang dari 75% pada level 1. Lain halnya dengan sektor kritikal, pada status PPKM level 1 dan 2 tidak terdapat perubahan dan dapat beroperasi 100%, tanpa pengecualian.

Selain pembatasan kapasitas, syarat bermobilitas di sektor perkantoran ini adalah sudah divaksin dan wajib check in dengan aplikasi PeduliLindungi atau Safe Entrance di JAKI.

Sekolah

Dalam aturan PPKM level 2, kegiatan belajar secara tatap muka diperbolehkan dengan syarat pengajar sudah divaksin dan kapasitas siswa dibatasi sekitar 50%, kecuali untuk:

  1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB dengan kapasitas maksimal 62%-100%, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  2. PAUD dengan kapasitas maksimal 33%, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Aturan ini juga berlaku selama PPKM Level 1 sehingga tidak terdapat perubahan pada level 2.

Supermarket dan Pasar

Kegiatan bertransaksi di supermarket dan pasar diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% saat PPKM level 1. Dengan berlakunya PPKM level 2, sektor ini diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal sekitar 75% dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Syarat masuk ke sektor ini pun sama dengan sektor lainnya, yakni harus sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Safe Entrance di JAKI.

Restoran, Rumah Makan, dan Kafe

Saat PPKM level 1, sektor ini boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%, dapat dine-in, dan tutup pada jam 22.00. Namun, ketika PPKM level 2, kapasitas maksimal diturunkan menjadi 50% dan tutup lebih awal pada pukul 21.00. Selain itu, ada pembatasan waktu makan saat dine-in pada PPKM level 2, yakni 60 menit. Untuk bisa bermobilisasi, sektor ini memiliki syarat yang sama dengan sektor lainnya, yaitu wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Safe Entrance di JAKI.

Lokasi Olahraga, Budaya, dan Tempat Wisata

Saat PPKM level 2, area terbuka seperti taman dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan sarana olahraga dan situs budaya dapat beroperasi maksimal 50%, dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara, pada PPKM level 1, area tersebut dapat beroperasi maksimal 75%. Syarat bermobilisasi di lokasi ini saat PPKM level 1 maupun 2 masih sama, yaitu sudah divaksin dan wajib check in dengan PeduliLindungi atau Safe Entrance di JAKI.

Pusat Perbelanjaan

Jika kamu ingin mengunjungi pusat perbelanjaan, ada perubahan nih saat PPKM level 2. Tempat-tempat yang termasuk dalam sektor ini diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan, pada PPKM level 1, kapasitas maksimal pusat perbelanjaan beroperasi 100% dan buka sampai pukul 22.00. Adapun syarat bermobilisasi masyarakat tidak ada perubahan dengan PPKM sebelumnya, yakni wajib sudah divaksin bagi staf dan pengunjung serta penerapan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi

Untuk sektor tempat ibadah, resepsi pernikahan, dan transportasi, tidak ada perubahan kapasitas saat beroperasi pada PPKM level 1 maupun PPKM level 2. Untuk aturan lengkap PPKM level 2 di Jakarta, kamu bisa membacanya di sini.

Nah, itu penjelasan seputar perubahan aturan dari PPKM level 1 ke level 2. Agar kamu tetap aman bermobilisasi selama masa PPKM, pastikan kamu tetap menjaga protokol kesehatan 6M (menjaga jarak, menggunakan masker, menjauhi kerumunan, mencuci tangan, menghindari makan bersama, dan mengurangi mobilitas) serta mengikuti vaksinasi. Hal itu harus kita lakukan bersama-sama, supaya mengurangi tingkat penyebaran Covid-19. Selain itu, jangan lupa tetap update berita soal perkembangan Covid-19 dan mendaftar vaksinasi bagi yang belum melalui aplikasi JAKI yang bisa kamu unduh di Google Play Store atau Apple App Store!

PPKM

Bagikan :


Penulis

Syora Alya Eka Putri

Seorang content writer di Jakarta Smart City yang sedang menempuh pendidikan Magister Kebijakan Pembangunan Sosial di Universitas Indonesia.

Artikel Terkait

Jakarta Tarik Rem Darurat: Kenapa PSBB Dilaksanakan Kembali?

18 September 2020

KSBB UMKM: Bantu Usaha Kecil di Jakarta Kala Pandemi

22 Juli 2020

Catatan Penting Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun

09 Juli 2021

Laporan Warga Bantu Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Tengah Pandemi

30 April 2020

Cek Informasi BST Jakarta di Sini

22 Juli 2021