Momen Idulfitri tak terasa semakin dekat. Meskipun begitu, hal ini tak membuat Pemprov DKI Jakarta lengah dalam mitigasi Covid-19. Berbagai upaya terus dilakukan agar penanganan wabah corona tetap terkendali. Salah satunya dengan meniadakan mudik yang umumnya dilakukan menjelang atau selama Lebaran.
Seperti yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, peniadaan mudik diadakan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, bukan berarti tak akan ada mobilitas antarwilayah sama sekali pada masa tersebut. Sebab, Pemprov DKI akan mengeluarkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) wilayah Provinsi DKI Jakarta bagi warga yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik, seperti:
Melakukan kunjungan ke anggota keluarga yang sakit;
kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal;
ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga; atau
melakukan persalinan dan didampingi paling banyak 2 orang.
Kalau kamu memiliki salah satu kepentingan di atas pada masa peniadaan mudik 2021, maka sudah tentu kamu perlu segera mengurus SIKM.
Prosedur dan Persyaratan Permohonan SIKM 2021
Untuk bisa mendapatkan SIKM, kamu perlu mengajukan permohonan melalui website JAKEVO dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, berkasmu akan diverifikasi terlebih dulu oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan. Jika berkas terbukti valid, SIKM yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Lurah akan diterbitkan. Terakhir, SIKM dapat diunduh di website yang sama.
Adapun berkas persyaratan yang harus diunggah sebagai berikut:
Kunjungan ke anggota keluarga yang sakit:
KTP pemohon;
Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat; dan
Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
KTP pemohon;
Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
Ibu hamil/bersalin:
KTP pemohon; dan
Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan.
Pendamping ibu hamil/bersalin:
KTP pemohon;
Surat keterangan hamil/persalinan dari fasilitas kesehatan; dan
Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Adapun contoh SIKM tersebut seperti berikut.
SIKM kamu akan diterbitkan paling lambat dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik masih berlangsung.
Tak cukup dengan SIKM saja untuk bisa keluar masuk wilayah DKI Jakarta, kamu juga harus mempersiapkan dan membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan bahwa kamu negatif Covid-19. Sampel tes tersebut diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perbedaan Ketentuan SIKM 2021 dengan SIKM 2020
Jika diteliti, ada sedikit perbedaan antara SIKM 2021 dengan SIKM 2020. Tahun lalu, SIKM tak hanya bisa didapatkan oleh warga yang melakukan perjalanan dengan tujuan darurat, tapi juga pekerja dalam sektor usaha tertentu. Sementara tahun ini, perizinan perjalanan hanya difokuskan untuk warga yang membutuhkan karena urusan darurat. Dengan pembaruan tersebut, usaha pemerintah dalam membatasi mobilitas guna memperkecil risiko penularan Covid-19 diharapkan akan semakin optimal.
Demikian hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang SIKM yang berlaku selama masa peniadaan mudik Lebaran. Untuk kamu yang tidak termasuk kelompok orang dengan kepentingan non-mudik, tetaplah di rumah dan patuhi protokol kesehatan, ya. Kalau kamu melihat pelanggaran protokol kesehatan maupun pelanggaran PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), kamu juga bisa melaporkannya secara anonim melalui JAKI. Aplikasi JAKI dapat diunduh di Google Play Store dan App Store. Akhir kata, selamat menyambut Hari Raya Idulfitri ya, Smartcitizen!