LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Rapid Testing COVID-19: Bagaimana Cara Kerjanya?

Rapid Testing COVID-19: Bagaimana Cara Kerjanya?

Nadhif Seto Sanubari

31 Maret 2020

Sebagai salah satu cara menindaklanjuti penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta telah mendistribusikan sekitar 164 ribu perangkat medis yang digunakan untuk rapid testing kepada lebih dari 100 fasilitas kesehatan di ibu kota. Menggunakan alat-alat tersebut, lebih dari 10 ribu warga Jakarta sudah dites sejak 24 hingga 27 Maret 2020 lalu. Dari jumlah itu, 121 orang dinyatakan positif COVID-19, sedangkan sisanya negatif. Tapi sebenarnya bagaimana prosedur rapid testing dilaksanakan dan siapa saja yang perlu dites?

Apakah Saya Harus Rapid Testing?

Mari kita identifikasi tiga jenis orang yang memasuki ruang lingkup fasilitas kesehatan dan perlu dites. Jenis yang pertama adalah Kontak Erat Risiko Rendah yang merupakan orang yang berkontak dekat dengan orang lain yang sudah diklasifikasikan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). PDP sendiri adalah orang yang mengalami demam (>38℃), ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas), dan pneumonia, serta memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit 14 hari sebelum gejala muncul. Jika ada Kontak Erat Risiko Rendah, pasti ada Kontak Erat Risiko Tinggi. Kategori kedua ini mengacu pada orang yang berkontak dekat dengan orang lain yang merupakan pasien suspect atau terkonfirmasi positif COVID-19. Yang terakhir adalah kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) yaitu orang yang mengalami gejala demam (>38℃) atau gangguan pernapasan seperti pilek, batuk, dan radang tenggorokan tanpa pneumonia. Untuk diklasifikasikan sebagai ODP, harus juga ada riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau area transmisi lokal di Indonesia dalam 14 hari sebelum gejala muncul. Kalau kamu merasa bahwa kamu memenuhi kriteria salah satu dari tiga kelompok di atas, hubungilah fasilitas kesehatan terdekat.