LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Masih Perlukah Scan QR Code PeduliLindungi?

Masih Perlukah Scan QR Code PeduliLindungi?

Amira Sofa

14 April 2022

Sudah dua tahun lebih kita berada di tengah pandemi. Semakin ke sini, penanganan penyebaran Covid-19 semakin baik. Sebut saja salah satunya, pelaksanaan vaksinasi booster bagi masyarakat. Namun, jika diperhatikan, ada pula kelalaian yang mulai terjadi. Seperti beberapa tempat umum yang tak lagi menerapkan sistem check in dan check out melalui PeduliLindungi bagi pengunjung ataupun karyawan. Lalu sebenarnya, masih perlukah kita melakukan skrining kode QR di tempat umum?

Masih Perlukah Kamu Check In dan Check Out di Tempat Umum? 

Jawabannya masih. Berdasarkan Keputusan Gubernur yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) –jika merujuk pada yang terkini berarti Keputusan Gubernur No. 308 Tahun 2022, pengunjung maupun karyawan beberapa tempat umum, seperti mal, pusat perbelanjaan, bioskop, dan lain-lain, masih wajib melaksanakan check in dan check out melalui PeduliLindungi. Selain itu, kamu juga bisa check in dan check out melalui aplikasi JAKI. Peraturan PPKM dapat dicek melalui JAKI dengan menggeser banner di laman utama aplikasi, hingga menemukan banner PPKM lalu mengkliknya. Atau kamu bisa juga mengaksesnya langsung dari website Jakarta Tanggap Covid-19. Setelah laman PPKM muncul, kamu tinggal memilih tempat umum yang ingin dikunjungi selama PPKM. Aturan kunjungan pun akan muncul dan kamu dapat memastikan tempat umum apa saja yang mengharuskan kamu untuk check in dan check out.

Bagaimana Kalau Tempat Umum Tidak Menerapkan Check In dan Check Out

Jika menemukan tempat umum yang tidak menerapkan check in dan check out, jangan diam saja. Perlu diingat bahwa check in dan check out di tempat umum berfungsi untuk memperketat proses pemantauan (monitoring) serta penelusuran (tracing) kontak erat Covid-19. Oleh karena itu, kamu berhak melaporkan tempat umum yang tak mengikuti ketentuan ini, agar kelalaian tersebut tidak dinormalisasi. Bagaimana cara melaporkannya? Gampang! Kamu bisa gunakan aplikasi JAKI. Cukup ikuti langkah-langkah di bawah ini.


  1. Buka aplikasi JAKI.

  2. Klik ikon kamera pada bagian bawah laman utama.

  3. Pilih Laporan Privasi. Klik Buat Laporan.

  4. Ambil foto laporan. Klik Gunakan.

  5. Pilih Kategori Laporan Gangguan Ketenteraman. Kemudian klik Pilih. 

  6. Isi permasalahan dan tulis lokasi secara lengkap. Berikan keterangan tambahan. Klik Simpan.

  7. Kirim laporan. 

  8. Selesai! Laporan kamu sudah terkirim dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.


Oh ya, untuk menjaga kerahasiaan identitas kamu sebagai pelapor, JAKI telah disertai dengan sistem private by default. Namun, kamu tetap dimohon untuk tidak menunjukkan data diri, seperti nama lengkap, ciri-ciri diri, dan sebagainya, dalam foto maupun deskripsi laporan, ya. 

Check In dan Check Out Lewat Fitur Safe Entrance JAKI

Check in dan check out umumnya memang dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Namun, jika kamu ingin sekaligus menikmati layanan yang lebih terintegrasi, kamu juga bisa check in dan check out menggunakan aplikasi JAKI melalui fitur Safe Entrance by PeduliLindungi. Sebab, di JAKI kamu tak hanya bisa scan kode QR untuk masuk-keluar tempat umum, melainkan juga menikmati fitur lain terkait Covid-19, seperti cek status serta pendaftaran vaksinasi. 


Berikut yang perlu kamu lakukan untuk check in melalui aplikasi JAKI:


  1. Buka aplikasi JAKI.

  2. Klik “Pindai” pada fitur Safe Entrance.

  1. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap. Klik “Periksa”.


  1. Cek kembali data yang dimasukkan. Kamu sangat disarankan untuk memperhatikan ketentuan penggunaan data. Jika sudah, klik “Saya Setuju”.

  1. Pindai QR Code yang terpasang di area pintu masuk lokasi.

  1. Cek nama tempat, jumlah pengunjung, dan total kapasitas. Klik “Masuk”.

  1. Selamat! Kamu berhasil check in.


Jika akan meninggalkan area tempat umum, kamu tinggal check out dengan klik tombol “Keluar” atau pindai kembali kode QR Code yang ada di pintu keluar lokasi. Mudah, bukan?


Dengan kemudahan yang diberikan teknologi melalui scan kode QR untuk monitoring dan tracking kasus Covid-19, seharusnya ketentuan ini tak lagi diabaikan, baik oleh pengunjung, karyawan, maupun perusahaan/instansi terkait. Jika bukan dari hal-hal kecil yang berada di bawah kendali kita seperti ini, bagaimana kita bisa membantu pandemi selesai? Yuk, mulai sekarang kita lebih mematuhi peraturan terkait Covid-19. Kalau kamu menemukan pelanggaran, segera laporkan lewat JAKI, ya, Smartcitizen. Stay safe


JAKI

Bagikan :


Penulis

Amira Sofa

Seorang penulis lulusan Sastra Inggris dari Universitas Padjadjaran. Menggemari musik, puisi, film, dan isu sosial dan kesehatan mental. Saat ini, bergabung dengan tim Jakarta Smart City sebagai Content Writer.

Artikel Terkait

Potret Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Jakarta

05 Maret 2021

Bang Rizki, Tukang Sayur yang Tak Mau Takluk oleh Korona

25 April 2020

Contact Tracing dan Check-Point Monitoring: Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?

25 September 2020

Cari Tahu Tiga Level Risiko Hasil Tes CLM

28 Juli 2020

Isolasi Mandiri di Rumah: Panduan dan Apa Saja yang Bisa Dilakukan

23 Juni 2021