LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Ruang Publik di Jakarta yang Mewajibkan Sertifikat Vaksinasi

Ruang Publik di Jakarta yang Mewajibkan Sertifikat Vaksinasi

Amira Sofa

23 Agustus 2021

Seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021, terdapat peraturan baru terkait ruang publik yang dibolehkan beroperasi. Ruang publik yang beroperasi mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi ataupun status vaksinasi digital sebagai syarat berkegiatan di Jakarta. Ketentuan ini didasari oleh pengamatan bahwa vaksin mampu mengurangi risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.

Lalu ruang publik mana saja yang beroperasi dan mewajibkan sertifikat vaksinasi bagi pengunjung maupun pekerjanya? Yuk, simak selengkapnya di artikel berikut.

Ruang Publik yang Mewajibkan Sertifikat Vaksinasi

Adapun ruang publik yang boleh beroperasi selama PPKM dan mewajibkan sertifikat vaksinasi bagi pengunjung dan pekerjanya, sebagai berikut.

  1. Tempat kerja/perkantoran sektor esensial dapat beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas staf. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran, hanya diperbolehkan 25% saja.
  2. Tempat kerja/perkantoran sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25% staf.
  3. Tempat kerja/perkantoran sektor kritikal dapat beroperasi 100% kapasitas staf. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya diperbolehkan 25% saja.
  4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50%.
  5. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.
  6. Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
  7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
  8. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
  9. Restoran/rumah makan/kafe dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi sendiri dapat beroperasi engan ketentuan tidak menyediakan layanan makan di tempat (dine-in).
  10. Restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
  11. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tidak memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk berkunjung;
  12. Restoran/rumah makan/kafe di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi dengan kapasitas dine-in maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
  13. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
  14. Tempat ibadah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
  15. Fasilitas pelayanan kesehatan dapat beroperasi 100%.
  16. Sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25% dari kapasitas maksimal, tanpa penonton, maksimal 4 orang untuk kelompok kecil, dan tidak melibatkan kontak fisik. Pengunjung fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
  17. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan maksimal penumpang 50% dari kapasitas.
  18. Ojek online dan pangkalan dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 100%.

Seluruh kegiatan wajib dilakukan dengan menaati protokol kesehatan secara lebih ketat. Dari peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa pekerja dan pengunjung seluruh ruang publik yang beroperasi selama PPKM Level 4, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasinya. Sementara itu, pekerja dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan sarana olahraga outdoor, juga diwajibkan melakukan check in dan check out lewat aplikasi PeduliLindungi. Detail mengenai peraturan ini dapat kamu baca pada Keputusan Gubernur №987 Tahun 2021.

Cara Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi

Jika kamu diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi saat berkunjung ke ruang publik Jakarta, jangan khawatir! Kamu bisa mengaksesnya dengan mudah selama kamu sudah divaksin, setidaknya dosis 1. Berikut penjelasannya:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi lewat JAKI.
  2. Pilih menu Akun pada bagian atas laman utama.
  3. Klik Sertifikat Vaksin.

4. Pilih nama penerima vaksin.

5. Sertifikat vaksin kamu akan langsung muncul.

6. Klik sertifikat. Lalu, klik “Unduh Sertifikat”.

7. Sertifikat terunduh. Kamu tinggal menunjukkannya kepada petugas di ruang publik.

Status Vaksinasi Digital dan Safe Entrance by PeduliLindungi di JAKI

Kalau kamu merasa kesulitan atau menemukan kendala saat mengunduh sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi, JAKI menawarkan alternatif yang lebih praktis dengan status vaksinasi digital. Status vaksinasi digital JAKI adalah dokumentasi status vaksinasi seseorang yang datanya terintegrasi dengan PeduliLindungi. Kamu tinggal menunjukkan status vaksinasi digital di aplikasi JAKI kepada petugas ruang publik. Caranya, log in ke aplikasi JAKI, ketuk banner Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 di beranda, masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Status vaksinasi digital kamu pun langsung tampil.

Selain sistem status vaksinasi digital, JAKI juga sedang mengintegrasikan fitur Safe Entrance by PeduliLindungi. Seperti yang tercantum dalam namanya, fitur ini terkoneksi dengan data milik PeduliLindungi dan akan membantu upaya tracing pengunjung yang masuk-keluar ruang publik.

Demikian daftar ruang publik yang beroperasi selama masa PPKM Level 4 beserta ketentuan untuk berkunjung. Sebelum bepergian ke ruang publik, unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau Apple App Store untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi, status vaksinasi digital, bahkan nantinya untuk check in dan check out di ruang publik. Oh ya, selama bepergian jangan lupa untuk terapkan protokol kesehatan, ya!

Warga Jakarta

Bagikan :


Penulis

Amira Sofa

Seorang penulis lulusan Sastra Inggris dari Universitas Padjadjaran. Menggemari musik, puisi, film, dan isu sosial dan kesehatan mental. Saat ini, bergabung dengan tim Jakarta Smart City sebagai Content Writer.

Artikel Terkait

Rangkuman Solusi untuk Kendala Pendaftaran Vaksinasi

29 November 2021

Kiat-Kiat Mengurangi Sampah pada Masa Pandemi

12 Maret 2021

Tetap Aman Saat Kapasitas Transportasi 100%

03 November 2021

Panduan Pengisian JakCLM untuk Siswa

07 Juni 2021

Stigma COVID-19: Apa yang Bisa Kamu Lakukan untuk Mengatasinya

11 Mei 2020