LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Tata Cara Mengurus SIKM Wilayah Jakarta

Tata Cara Mengurus SIKM Wilayah Jakarta

Mike Nafizahni

10 Mei 2021

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih berlangsung di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk melanjutkan upaya mitigasi pandemi Covid-19. Semakin mendekati Idulfitri, upaya mitigasi ini pun semakin diperketat. Melalui Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 tahun 2021, Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan pelarangan mudik Idulfitri mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa Lebaran. Pembatasan mobilitas ini juga didukung dengan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sesuai Keputusan Gubernur No. 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM.

Peraturan pembatasan mobilitas tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak non-mudik, antara lain: perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, kepentingan persalinan, dan kepentingan lainnya dengan mengantongi SIKM, baik saat memasuki maupun meninggalkan wilayah Jakarta. Lalu, bagaimana cara mengurus SIKM Jakarta? Yuk, simak tata caranya di bawah ini.

Kunjungi Situs JAKEVO

JAKEVO adalah situs web milik Pemprov DKI Jakarta untuk mengurus berbagai perizinan, termasuk jika ingin mengurus SIKM di Jakarta. Kamu bisa mengunjunginya melalui jakevo.jakarta.go.id. Kemudian, lakukan login atau daftar jika belum memiliki akun.

Pilih Urus SIKM

Jika sudah memiliki akun JAKEVO, kamu bisa langsung mengurus SIKM dengan memilih menu dashboard. Setelah itu, pilih SIKM yang ada di bagian kanan layar.

Pilih Jenis Pelayanan SIKM

Untuk melanjutkan proses, pilih jenis pelayanan untuk SIKM yang diajukan, lalu buat permohonan SIKM. Ada empat jenis pelayanan SIKM pada JAKEVO, yaitu kunjungan keluarga sakit, kepentingan persalinan, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil. Pemohon akan diminta memilih salah satunya, sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Isi Data Perizinan

Untuk melanjutkan proses mengurus SIKM, kamu akan diminta mengisi data perizinan, seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya. Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar, ya.

Unggah Persyaratan Izin

Setelah mengisi data perizinan, unggah beberapa  persyaratan sebagai berikut:

  • Foto berwarna 4x6; 

  • Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon;

  • Surat keterangan (bagi pengajuan SIKM dengan alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, serta pendamping ibu hamil);

  • Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon (bagi pengajuan SIKM dengan alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, serta pendamping ibu hamil).

Pastikan data perizinan dan persyaratan yang kamu masukkan sudah benar, ya.

Tunggu Hasil Verifikasi

Jika proses pengisian data SIKM sudah selesai, langkah selanjutnya adalah menunggu hasil verifikasi berkas. Verifikasi dilakukan oleh petugas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta lurah di tempatmu tinggal. 

Cetak SIKM

Selama proses verifikasi, kamu bisa mengecek hasil pengajuan SIKM secara berkala pada situs web JAKEVO. Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan mendapatkan email notifikasi apakah pengajuan SIKM disetujui atau ditolak. Jika disetujui, maka kamu sudah bisa mengunduh SIKM lalu mencetaknya.

Tunjukkan SIKM Kepada Petugas

Pada hari keberangkatan, tunjukkan hasil cetak SIKM bersama dengan identitas diri serta surat keterangan bebas Covid-19 (surat hasil negatif tes Covid-19) kepada petugas penyekatan. Jika berkas yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan, kamu akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, jika tidak sesuai dengan ketentuan, kendaraanmu akan diminta untuk putar balik.

Kebijakan Surat Izin Keluar-Masuk merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah gelombang baru pandemi Covid-19 di Ibu Kota. Jadi, jika kamu berencana untuk pergi keluar kota, pastikan hanya untuk keperluan mendesak dan sudah mengantongi SIKM, ya. Dapatkan informasi mengenai kebijakan SIKM melalui aplikasi JAKI yang bisa kamu unduh melalui Google Play Store maupun App Store. Jika memiliki pertanyaan mengenai SIKM, hubungi call center Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di 1500164 atau  (021)1500164 untuk non-Telkomsel.

Warga Jakarta
Layanan Masyarakat

Bagikan :


Penulis

Mike Nafizahni

Menulis segala hal yang berkaitan dengan hiruk pikuk Ibu Kota. Pegiat dan penikmat karya sastra lulusan Universitas Negeri Jakarta. Saat ini menjadi bagian dari Jakarta Smart City sebagai tim Content Writer.

Artikel Terkait

Keamanan Covid-19 di Perkantoran: Cara Mencegah Penyebaran Virus Antar Karyawan

03 September 2020

‘Flatten the Curve’: Apa Maksudnya dan Kenapa Perlu Dilakukan?

28 Maret 2020

Membedah Dasbor Statistik Covid-19 Jakarta

09 Agustus 2021

Kasus Covid-19 di Jakarta selama PSBB Transisi

22 Juli 2020

Yuk, Kenalan dengan Vaksin Pfizer!

27 Agustus 2021