Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih berlangsung di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk melanjutkan upaya mitigasi pandemi Covid-19. Semakin mendekati Idulfitri, upaya mitigasi ini pun semakin diperketat. Melalui Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 tahun 2021, Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan pelarangan mudik Idulfitri mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa Lebaran. Pembatasan mobilitas ini juga didukung dengan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sesuai Keputusan Gubernur No. 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM.
Peraturan pembatasan mobilitas tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak non-mudik, antara lain: perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, kepentingan persalinan, dan kepentingan lainnya dengan mengantongi SIKM, baik saat memasuki maupun meninggalkan wilayah Jakarta. Lalu, bagaimana cara mengurus SIKM Jakarta? Yuk, simak tata caranya di bawah ini.
Kunjungi Situs JAKEVO
JAKEVO adalah situs web milik Pemprov DKI Jakarta untuk mengurus berbagai perizinan, termasuk jika ingin mengurus SIKM di Jakarta. Kamu bisa mengunjunginya melalui jakevo.jakarta.go.id. Kemudian, lakukan login atau daftar jika belum memiliki akun.
Pilih Urus SIKM
Jika sudah memiliki akun JAKEVO, kamu bisa langsung mengurus SIKM dengan memilih menu dashboard. Setelah itu, pilih SIKM yang ada di bagian kanan layar.
Pilih Jenis Pelayanan SIKM
Untuk melanjutkan proses, pilih jenis pelayanan untuk SIKM yang diajukan, lalu buat permohonan SIKM. Ada empat jenis pelayanan SIKM pada JAKEVO, yaitu kunjungan keluarga sakit, kepentingan persalinan, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil. Pemohon akan diminta memilih salah satunya, sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Isi Data Perizinan
Untuk melanjutkan proses mengurus SIKM, kamu akan diminta mengisi data perizinan, seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya. Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar, ya.
Unggah Persyaratan Izin
Setelah mengisi data perizinan, unggah beberapa persyaratan sebagai berikut:
Foto berwarna 4x6;
Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon;
Surat keterangan (bagi pengajuan SIKM dengan alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, serta pendamping ibu hamil);
Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon (bagi pengajuan SIKM dengan alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, serta pendamping ibu hamil).
Pastikan data perizinan dan persyaratan yang kamu masukkan sudah benar, ya.
Tunggu Hasil Verifikasi
Jika proses pengisian data SIKM sudah selesai, langkah selanjutnya adalah menunggu hasil verifikasi berkas. Verifikasi dilakukan oleh petugas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta lurah di tempatmu tinggal.
Cetak SIKM
Selama proses verifikasi, kamu bisa mengecek hasil pengajuan SIKM secara berkala pada situs web JAKEVO. Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan mendapatkan email notifikasi apakah pengajuan SIKM disetujui atau ditolak. Jika disetujui, maka kamu sudah bisa mengunduh SIKM lalu mencetaknya.
Tunjukkan SIKM Kepada Petugas
Pada hari keberangkatan, tunjukkan hasil cetak SIKM bersama dengan identitas diri serta surat keterangan bebas Covid-19 (surat hasil negatif tes Covid-19) kepada petugas penyekatan. Jika berkas yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan, kamu akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, jika tidak sesuai dengan ketentuan, kendaraanmu akan diminta untuk putar balik.
Kebijakan Surat Izin Keluar-Masuk merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah gelombang baru pandemi Covid-19 di Ibu Kota. Jadi, jika kamu berencana untuk pergi keluar kota, pastikan hanya untuk keperluan mendesak dan sudah mengantongi SIKM, ya. Dapatkan informasi mengenai kebijakan SIKM melalui aplikasi JAKI yang bisa kamu unduh melalui Google Play Store maupun App Store. Jika memiliki pertanyaan mengenai SIKM, hubungi call center Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di 1500164 atau (021)1500164 untuk non-Telkomsel.