LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Tempat Umum di Jakarta yang Beroperasi Selama PPKM Level 3

Tempat Umum di Jakarta yang Beroperasi Selama PPKM Level 3

Amira Sofa

24 September 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 4 Oktober 2021 guna menekan laju penyebaran Covid-19. Pada PPKM Level 3 terdapat beberapa tempat umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tempat umum tersebut dibagi berdasarkan sektor-sektornya. Kamu ingin tahu tempat umum apa saja yang buka selama PPKM Level 3? Berikut peraturan yang dirangkum dari Keputusan Gubernur Nomor 1122 Tahun 2021.

Perkantoran

Tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial diperbolehkan untuk beroperasi offline dengan kapasitas 25%. Karyawan yang boleh bekerja dari kantor wajib sudah divaksin dan harus melakukan check-in serta check-out melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk maupun keluar gedung. Sementara itu, tempat kerja atau perkantoran sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, serta lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran. Perkantoran sektor esensial seperti pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, serta media dapat beroperasi maksimal 50%.

Perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas 50%, menerapkan check-in dan check-out bagi pegawai serta pengunjung, ketentuan kategori hijau dan kuning pada aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung, screening sebelum memasuki fasilitas umum dan ruang pertemuan, serta penyediaan makanan atau minuman dalam boks dan tidak prasmanan. Pengunjung di bawah 12 tahun dapat memasuki hotel dengan membawa surat tes Antigen (H-1)/PCR (H-2) yang menyatakan negatif Covid-19. Perkantoran sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan sistem shift berkapasitas 50% staf per shift di fasilitas produksi/pabrik atau 10% pada pelayanan administrasi perkantoran, serta menerapkan check-in dan check-out karyawan. Karyawan juga tidak diperbolehkan untuk makan bersamaan. Sektor esensial pada pemerintahan wajib mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk beroperasi selama PPKM Level 3.

Tempat kerja/perkantoran sektor kritikal kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Perkantoran sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar diperbolehkan beroperasi dengan 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan kapasitas maksimal 25% staf. Perkantoran tersebut pun wajib menerapkan sistem check-in serta check-out kepada semua pegawai dan pengunjung yang masuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan serta wilayah administrasi perkantoran. Khusus perkantoran penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi kementerian teknis pembina sektor, sebelum memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Institusi Pendidikan

Foto: beritajakarta.id

Kegiatan pembelajaran pada insitusi pendidikan bisa dilakukan secara tatap muka terbatas ataupun jarak jauh. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% serta untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.

Tempat yang Menyediakan Kebutuhan Sehari-hari

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Khusus pasar induk bisa beroperasi sesuai jam operasional. Seluruh pengunjung dan pekerja supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam. Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 17.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan tempat sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Tempat Umum yang Menjual Makanan

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka serta menyediakan layanan dine-in sampai pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60%. Restoran/rumah makan, kafe dalam gedung/toko atau area terbuka pada lokasi sendiri ataupun pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan ketentuan dine-in hingga pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50%, maksimal 2 orang dalam 1 meja, waktu makan maksimal 60 menit, dan check-in serta check-out bagi pengunjung maupun pegawai. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan layanan dine-in pukul 18.00 WIB sampai 00.00 WIB, kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan check-in serta check-out menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung dan pekerja wajib check-in dan check-out dengan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang terdapat di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Lain halnya dengan bioskop. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50%. Pengunjung yang boleh masuk hanya yang memiliki kategori hijau dan kuning di PeduliLindungi, serta wajib melakukan check-in dan check-out dengan aplikasi tersebut. Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki bioskop. Selama di dalam bioskop, pengunjung juga dilarang makan dan minum atau menjual makanan maupun minuman.

Area Konstruksi

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sementara, tempat konstruksi non-infrastruktur diizinkan beroperasi dengan maksimal 30 orang.

Rumah Ibadah

Foto: beritajakarta.id

Rumah ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng sudah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Sebagai tempat yang esensial, terutama pada masa pandemi, fasilitas pelayanan kesehatan diperbolehkan beroperasi 100% tanpa pengecualian.

Area Publik dan Tempat yang Dapat Menimbulkan Kerumunan

Untuk meminimalkan kerumunan, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara. Namun, tempat wisata tertentu dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB sebagai bentuk uji coba. Pengunjung wajib melakukan check-in dan check-out sebelum masuk serta keluar tempat wisata. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata. Adapun tempat wisata yang diperbolehkan buka selama masa uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Terkait akses tempat wisata, sistem ganjil-genap diterapkan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Lalu, bagaimana dengan sarana olahraga? Kegiatan olahraga di ruangan tertutup, atau dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditiadakan sementara. Tetapi, sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan pengecekan suhu, check-in dan check-out, serta tanpa penonton. Kegiatan boleh dilakukan secara individu ataupun maksimal 4 orang, tanpa kontak fisik dan interaksi jarak dekat yang rutin. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka 50% dari kapasitas maksimal. Selama berolahraga, pengunjung juga harus tetap memakai masker, selain untuk olahraga renang. Restoran/rumah makan/kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menyediakan layanan dine-in, dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Moda Transportasi

Foto: beritajakarta.id

Selama masa PPKM Level 3, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental masih dapat beroperasi 50% dari kapasitas normal. Sementara ojek online dan pangkalan dapat beroperasi seperti biasa.

Seluruh kegiatan di tempat umum yang beroperasi selama PPKM Level 3 harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Safe Entrance untuk Masuk-Keluar Tempat Umum Selama PPKM

Seperti yang dijelaskan pada rangkuman peraturan PPKM Level 3 di atas, beberapa tempat umum di Jakarta memberlakukan check-in dan check-out bagi pengunjung serta pekerja. Selain melalui aplikasi PeduliLindungi, Smartcitizen dapat melakukan check-in dan check-out melalui fitur Safe Entrance by PeduliLindungi di aplikasi JAKI. Pada fitur tersebut, kamu juga bisa melihat jumlah pengunjung per total kapasitas ruang publik yang diizinkan. Dengan sistem Safe Entrance ini, pengelola tempat dapat memantau jumlah pengunjung serta melacak pergerakan masuk-keluar suatu ruang publik.

Demikian daftar tempat umum yang beroperasi selama PPKM Level 3 beserta peraturannya. Masyarakat memang sudah diperbolehkan untuk berkegiatan di tempat umum. Pihak pengelola tempat juga sudah menerapkan peraturan yang ketat. Tetapi, kita sebagai pengunjung harus tetap menjaga protokol kesehatan, ya. Jangan sampai lengah, sebab kita masih di tengah kondisi pandemi.

Jika kamu ingin menggunakan fitur Safe Entrance di JAKI, kamu dapat mengunduh aplikasinya di Google Play Store atau Apple App Store. JAKI juga menawarkan beragam layanan lain buat kamu, seperti pendaftaran vaksinasi Covid-19. Berguna sekali, kan? Yuk, manfaatkan sebaik mungkin teknologi JAKI!

PSBB
Warga Jakarta

Bagikan :


Penulis

Amira Sofa

Seorang penulis lulusan Sastra Inggris dari Universitas Padjadjaran. Menggemari musik, puisi, film, dan isu sosial dan kesehatan mental. Saat ini, bergabung dengan tim Jakarta Smart City sebagai Content Writer.

Artikel Terkait

Stigma COVID-19: Apa yang Bisa Kamu Lakukan untuk Mengatasinya

11 Mei 2020

Cek Informasi BST Jakarta di Sini

22 Juli 2021

Menyambangi Wajah Baru Sarinah

05 April 2022

Masih Perlukah Kamu Mengurus SIKM pada 2021?

10 Mei 2021

JSC Talks Vol. 15: Cek Jadwal Vaksinasi Lansia melalui JAKI

01 April 2021