LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Yang Perlu Kamu Tahu tentang Peraturan Baru PPKM Level 2

Yang Perlu Kamu Tahu tentang Peraturan Baru PPKM Level 2

Siti Sarah S.

27 Oktober 2021

Seiring mayoritas warga Ibu Kota yang sudah divaksinasi, kasus Covid-19 di Jakarta pun semakin berkurang. Berdasarkan data corona.jakarta.go.id, per 18 Oktober 2021, penerima dosis 1 vaksin Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 10.756.821 orang. Kasus Covid-19 sejak awal September hingga pertengahan Oktober ini juga terus menurun. Coba perhatikan grafik kasus positif harian berikut:

Penambahan kasus harian pada Data Pemantauan di corona.jakarta.go.id



Pada 18 Oktober 2021, kasus harian di Jakarta mencapai 107 kasus. Angka tersebut menurun jauh dibanding pada 1 September 2021 yang mencapai 673 kasus positif harian. Bahkan, pada 7 Oktober 2021, tidak ada permintaan pelayanan pemakaman protap Covid-19 di DKI Jakarta alias 0. Beberapa kabar baik itu membuktikan bahwa, meski kita berada di tengah pandemi hingga kini, harapan semua ini akan berakhir masih ada, asal kita kita tetap taat protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi Covid-19 dengan segera. 


Berkat penurunan kasus dan vaksinasi yang meningkat, pemerintah pusat memutuskan untuk menurunkan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jakarta menjadi level 2, yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1245 tahun 2021


Mall, Tempat Wisata, dan Taman Buka dengan Ketentuan Baru


Dengan penerapan PPKM level 2, kini supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, dan toko kelontong diizinkan buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal pengunjung 75%. Anak-anak di bawah 12 tahun pun diizinkan masuk mall, asalkan didampingi orang tuanya. Dengan demikian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan untuk anak di pusat perbelanjaan dibuka. Syaratnya, orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing atau pelacakan. 


Selain mall dan tempat bermain yang sudah memperbolehkan anak-anak di bawah 12 tahun, bioskop pun telah mengizinkan mereka untuk menonton. Tapi, ingat ya, kapasitas bioskop masih 70%. Kalau kamu mau makan dan minum di area restoran atau kafe bioskop, kapasitas maksimalnya pun masih 50%.


Setelah di level 3 sebelumnya taman dan tempat wisata masih banyak yang tutup, kini fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 25%. Anak-anak di bawah 12 tahun pun diizinkan masuk. 



Meski begitu, demi jalan-jalan yang aman, kamu harus memindai QR Code untuk mengetahui status vaksinasi serta status positif atau negatif Covid-19. JAKI bekerja sama dengan PeduliLindungi menghadirkan fitur Safe Entrance untuk melakukan check in/check out di setiap mall, tempat wisata, bioskop, dan tempat publik lainnya. Kamu bisa mengakses fitur Safe Entrance, sebelum memasuki ruang-ruang publik tersebut. 


Peraturan Baru Lainnya dalam PPKM Level 2 Jakarta


Tentu ada berbagai penyesuaian peraturan dalam PPKM level 2 di Jakarta, selain di berbagai tempat hiburan dan wisata. Di bidang pendidikan, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Lalu, di sektor perkantoran non-esensial, sudah diberlakukan 50% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksinasi. 


Di sektor transportasi publik, berbagai kendaraan umum, angkutan massal, maupun taksi (konvensional dan online) sudah boleh beroperasi dengan kapasitas 100%. Selain itu, bagi kamu yang akan melaksanakan resepsi pernikahan, kini kapasitas ruangan dapat mencapai maksimal 50%, namun tetap tidak mengadakan acara makan di tempat.


Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan dan keagamaan berjamaah dengan kapasitas 75%. Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diperkenankan dengan kapasitas 50%. 


Jangan Kendur Terapkan Protokol Kesehatan


Level PPKM memang sudah turun menjadi level 2. Berbagai ruang publik mulai dibuka atau dengan penambahan kapasitas, bahkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun pun sudah boleh beraktivitas. Namun, kamu harus ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir. Jadi, pastikan kamu dan orang-orang terdekatmu selalu menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. 


Terima kasih untuk kamu yang sudah divaksinasi Covid-19 dan menjaga protokol kesehatan selama ini. Karena kamu, kasus aktif kian turun, level PPKM juga turun. Yuk, ajak lebih banyak orang terdekatmu untuk ikut vaksinasi Covid-19, agar pandemi segera berakhir. Supaya semakin banyak orang terhindar dari Covid-19, ayo segera mendaftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI

Jakarta Tanggap Covid-19

Bagikan :


Penulis

Siti Sarah S.

A content writer for Jakarta Smart City who loves engaging in meaningful works that makes a good impact for society even in a simple and subtle way. She is also a linguistics enthusiast and an avid reader who loves prose and poetry. Say hi to her on Twitter and IG: @sarafizaa or email to sitisarahs.11c@gmail.com

Artikel Terkait

Mengupas Fitur Baru corona.jakarta.go.id: Visualisasi Data

09 Mei 2020

Akses Ruang Publik di Jakarta dengan Status Vaksinasi Digital

19 Agustus 2021

Ngobrol Jakarta #17: Bantu Sesama dengan Program KSBB Jakarta

26 Mei 2020

Membedah Dasbor Statistik Covid-19 Jakarta

09 Agustus 2021

Poin-Poin Penting Pemberlakuan PSBB Kedua di Jakarta

28 September 2020