LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Catat! Ini Peraturan PPKM Level 1 di Jakarta

Catat! Ini Peraturan PPKM Level 1 di Jakarta

Amira Sofa

07 Juni 2022

Kabar baik buat warga Jakarta! Sejak 24 Mei 2022 lalu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta telah turun ke level 1. Berdasarkan wawancara tim Jakarta Smart City dengan dr. Ngabila Salama dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, level PPKM yang turun tersebut ditetapkan berdasarkan berbagai aspek, dari cakupan vaksinasi dosis 1, 2, dan 3, kemampuan testing PCR, testing rate, positivity rate, case fatality rate, angka perawatan rumah sakit, hingga tracing ratio, yakni kemampuan pemerintah melakukan pelacakan terhadap kasus positif di Jakarta.

Dengan perubahan level PPKM, tentunya ada penyesuaian peraturan nih, Smartcitizen. Gimana sih ketentuan mengunjungi ruang publik saat ini? Apa aja kegiatan yang sudah boleh dilakukan masyarakat di ruang publik? Yuk, baca selengkapnya untuk cari tahu!

Bekerja di Kantor

Pada PPKM Level 1 ini, warga yang bekerja di sektor non-esensial sudah diperbolehkan 100% work from office (WFO). Sektor esensial di sektor pemerintahan dapat mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan (meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, serta lembaga pembiayaan), pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, serta media), perhotelan non-penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor serta penunjangnya diperbolehkan 100% bekerja dari kantor.

Sementara itu, sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar juga dapat menerapkan sistem WFO 100%.

Meskipun begitu, bidang pelayanan administrasi di sektor keuangan dan perbankan, industri orientasi ekspor, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar hanya dapat menerapkan WFO sebanyak 75%.

Seluruh perkantoran yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Beberapa sektor seperti perhotelan non-penanganan karantina, industri orientasi ekspor, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi infrastruktur publik, serta utilitas dasar diwajibkan untuk melakukan scanning pekerja dan pengunjung via PeduliLindungi di pintu akses masuk serta keluar kantor. Pekerja dan petugas yang diperbolehkan masuk hanyalah mereka yang sudah divaksin.

Belajar di Sekolah atau Perguruan Tinggi

Tak banyak yang berubah dari peraturan baru di sektor pendidikan. Peraturan PPKM Level 1 tetap memperbolehkan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420–1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Jual-Beli di Supermarket, Hipermarket, dan Sejenisnya

Saat ini, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan di Jakarta sudah boleh buka dengan kapasitas pengunjung 100%. Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi 100%. Khusus pasar induk boleh beroperasi sesuai jam operasional. Tapi ingat, pengunjung dan pekerja supermarket dan sejenisnya perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk scanning sebelum masuk ataupun keluar lokasi, ya.

Apotek atau Toko Obat

Mempertimbangkan perannya yang kritikal, terutama pada masa pandemi, apotek dan toko obat di Jakarta dapat buka selama 24 jam, seperti sebelum PPKM turun ke level 1.

Pedagang Kaki Lima, Toko Kelontong, Agen/Outlet Voucher, dan Sejenisnya

Seperti sebelum periode PPKM terkini, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Makan dan Minum di Warung Makan, Warteg, dan Sebagainya

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya boleh beroperasi serta menyediakan layanan makan di tempat (dine-in) sampai pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran, Rumah Makan, Kafe

Restoran, rumah makan, kafe yang berlokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dan menerima dine-in sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100%. Setiap restoran, rumah makan, serta kafe yang beroperasi tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan screening petugas maupun pengunjung menggunakan PeduliLindungi.

Tak perlu khawatir kalau ingin nongkrong pada malam hari. Restoran, rumah makan, serta kafe yang jam operasionalnya dimulai saat malam dapat beroperasi dari pukul 18.00 sampai 02.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100%. Setiap restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta screening petugas maupun pengunjung menggunakan PeduliLindungi.

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Kini, peraturan PPKM baru memperbolehkan pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, sampai pukul 22.00 WIB. Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sedangkan anak berusia 6–12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Bagaimana dengan orang dewasa? Seperti biasa, pengunjung dan pekerja pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wajib screening dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya mereka dengan kategori Hijau dalam aplikasi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain pusat perbelanjaannya, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pun dibuka. Namun, pengunjung berusia 6–12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk masuk.

Nonton di Bioskop

Pada periode PPKM kali ini, bioskop dapat menampung pengunjung dengan kapasitas maksimal 100% dan menerapkan screening melalui PeduliLindungi. Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sedangkan anak usia 6–12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bagaimana dengan restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop? Restoran serta kafe di dalam bioskop tetap dibuka, namun kali ini dengan kapasitas 100% dan boleh makan di tempat. Peraturan berkunjung bioskop ini mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional serta kapasitas. Seluruh kegiatan di area ini wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan Agama di Tempat Ibadah

Tempat ibadah sudah boleh digunakan untuk tempat beribadah/kegiatan keagamaan selama PPKM Level 1, dengan kapasitas maksimal 100% dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Seluruh peraturan terkait kegiatan di tempat ibadah memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Berkunjung ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Untuk menjamin kesehatan masyarakat terlayani dengan baik pada PPKM Level 1, fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100% dengan penerapan protokol lebih ketat, seperti pada PPKM periode sebelumnya.

Fasilitas Umum

Fasilitas umum di Jakarta seperti area publik yang dapat menimbulkan kerumunan, taman umum, tempat wisata umum, dan lainnya beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait. Kegiatan yang berlangsung di fasilitas umum pun harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Mendatangi Resepsi Pernikahan

Pernikahan di Jakarta sudah bisa mengundang tamu dengan 100% kapasitas ruangan, loh. Sekarang juga tak ada lagi larangan untuk makan secara prasmanan. Tetapi, tamu dan penyelenggara acara wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lokasi Seni, Budaya, Sarana Olahraga, Kegiatan Sosial

Untuk kamu yang ingin mengunjungi lokasi seni, budaya, sarana olahraga, atau menghadiri kegiatan sosial, congrats! Tempat-tempat ini sudah boleh buka dengan kapasitas maksimal 100%. Hanya saja kamu tetap perlu screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berolahraga di Pusat Kebugaran/Gym

Ingin berolahraga di gym? Pada PPKM level terbaru ini, pusat kebugaran atau gym sudah menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 100%. Sebelum masuk dan keluar pusat kebugaran, pengunjung diwajibkan untuk scan barcode via PeduliLindungi.

Jalan-jalan dengan Moda Transportasi

Kendaraan umum seperti angkutan massal, taksi konvensional maupun online, kendaraan sewa, serta ojek online maupun pangkalan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Supir dan penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kondisi Pandemi Jakarta dari Kacamata Dinas Kesehatan

Melihat penurunan PPKM ke level 1 ditambah dengan izin untuk melepas masker di ruang terbuka ataupun ruang tak padat orang dari Presiden Joko Widodo, Smartcitizen penasaran enggak sih gimana kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta menurut Dinas Kesehatan?

Dr. Ngabila mengungkapkan, kasus cenderung terkendali. Terdapat sekitar 100–150 kasus dalam sehari, atau 700–800 per minggu. Positivity rate 1.8 persen, jauh di bawah 5 persen yang merupakan batas terkendali wabah menurut World Health Organization (WHO). Sementara itu, kematian seminggu terakhir sejumlah 4 kasus.

Walaupun kasus terkendali, masyarakat tak boleh lengah. Penyakit Covid-19 masih berada dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat dan belum dicabut status pandeminya, sehingga kita tetap harus waspada, apalagi jika ada mutasi virus baru. Selain itu, perlu dipantau pula potensi gejala lain, seperti long Covid-19 hingga isu hepatitis akut yang bisa saja lebih rentan menginfeksi penyintas Covid-19.

Terkait pelepasan masker di ruang terbuka, dr. Ngabila mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker jika berada pada kondisi tertentu. “Kalau kita merasa tidak bisa jaga jarak sekitar 1,5–2 meter dengan orang lain, lebih baik memakai masker, bahkan ketika berada di ruang terbuka sekalipun. Terlebih bagi anak-anak, orang yang tak bisa divaksin, ibu hamil atau menyusui, lansia, serta penderita komorbid, karena risiko infeksi dan meninggal lebih tinggi,” ungkapnya.

Ke depannya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih akan terus memantau kondisi surveilans Covid-19. “Kami berharap Jakarta dapat menjadi sentinel kasus Covid-19 di Indonesia,” ujar dr. Ngabila mengakhiri wawancara.

Demikian rangkuman hal-hal yang sudah bisa kamu lakukan di Jakarta dengan rincian peraturan terbaru serta tanggapan Dinkes mengenai kondisi terkini Covid-19. Peraturan PPKM terbaru tersebut bisa kamu lihat lebih detail dengan mengunduh Keputusan Gubernur №492 Tahun 2022. Untuk kamu yang ingin berkegiatan di ruang publik Jakarta, jangan lupa taati peraturan, ya! Salah satunya dengan scan kode QR via JAKI. Aplikasi JAKI dapat kamu unduh melalui Google Play Store ataupun Apple App Store.


PPKM

Bagikan :


Penulis

Amira Sofa

Seorang penulis lulusan Sastra Inggris dari Universitas Padjadjaran. Menggemari musik, puisi, film, dan isu sosial dan kesehatan mental. Saat ini, bergabung dengan tim Jakarta Smart City sebagai Content Writer.

Artikel Terkait

Tips Tetap Patuh Protokol Kesehatan selama Ramadan

21 April 2021

Melampaui Target, Inilah Capaian Vaksinasi Covid-19 di Jakarta

19 Agustus 2021

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Seperti Apa Protokolnya?

09 September 2021

Kelebihan Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat JAKI

18 Juni 2021

Begini Langkah Daftar Vaksinasi Lewat JAKI

05 Mei 2021