LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > 5 Kategori Laporan yang Bisa Dilaporkan melalui JAKI Selama Covid-19

5 Kategori Laporan yang Bisa Dilaporkan melalui JAKI Selama Covid-19

Aditya Gagat Hanggara

04 Mei 2020

Di tengah upaya memutus rantai penyebaran pandemi COVID-19 (Coronavirus Disease 2019), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus melayani dan menindaklanjuti laporan dari warga yang tersalurkan melalui sejumlah kanal Cepat Respon Masyarakat (CRM), salah satunya adalah aplikasi Jakarta Kini atau JAKI. Smartcitizen, yuk kita simak kategori-kategori apa saja yang masih bisa kamu laporkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

[Catat Hal-Hal Penting Selama PSBB di Jakarta Berikut Ini]

Kesehatan

Dalam menghadapi wabah virus korona, menjaga kesehatan menjadi hal yang sangat penting. Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan beberapa anjuran medis seperti pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah dan pelaksanaan Rapid Test untuk warga dalam kategori ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Kalau kamu punya pertanyaan atau keluhan, misalnya tentang penanganan COVID-19, jangan ragu-ragu untuk melaporkan ya, karena pemerintah siap menjawab dan membantu kamu. Laporan yang kamu buat nanti bisa disampaikan melalui kategori Fasilitas Kesehatan Milik Pusat/Swasta.

[Rapid Testing COVID-19: Bagaimana Cara Kerjanya?]

Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat

Physical Distancing atau pembatasan fisik merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta demi menekan laju penyebaran pandemi COVID-19 di Ibu Kota. Instruksi ini kemudian dipertegas dengan adanya PSBB sejak tanggal 10 April 2020, dan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Jadi jika kamu masih melihat ada orang-orang berkumpul tanpa ada kebutuhan penting ataupun membuat gaduh di lingkungan sekitar, segera buat laporan ke JAKI dengan kategori Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban.

Sosial

Tidak bisa dipungkiri, dampak dari penyebaran pandemi COVID-19 sudah mulai dirasakan oleh semua kalangan, terutama bagi saudara-saudara kita yang saat ini kesulitan memenuhi kebutuhan pokok selama masa PSBB. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pemerintah siap menyalurkan paket bantuan sosial untuk warga pra-sejahtera dan rentan terdampak virus korona yang berjumlah 1.194.633 kepala keluarga (KK). Demi memastikan agar proses pembagian ini berjalan lancar, warga yang menemui kendala bisa mengirimkan laporan melalui kategori Bantuan Sosial.

Tenaga Kerja

Salah satu butir yang diatur selama masa PSBB adalah perihal kegiatan perkantoran. Jika pekerjaanmu tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan, maka kamu diharuskan bekerja dari rumah untuk sementara waktu. Sayangnya, masih ada perusahaan atau kantor yang tidak mengindahkan larangan ini dan tetap mewajibkan karyawan mereka untuk hadir langsung di tempat. Nah Smartcitizen, kamu bisa melaporkan pelanggaran ini melalui kategori Hubungan Pekerja-Perusahaan yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. Kategori yang sama juga bisa kamu pilih untuk melapor hak pekerja yang dilanggar, misalnya soal gaji atau upah di saat pandemi.

Perdagangan

Penyebaran pandemi COVID-19 terjadi di saat yang hampir bersamaan dengan datangnya bulan Ramadan dan kemungkinan masih berlanjut hingga Hari Raya Idulfitri mendatang. Hal ini bisa menyebabkan beberapa bahan pokok sulit diperoleh atau mengalami kenaikan harga. Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian, sebelumnya sudah menyatakan akan menjamin ketersediaan pangan untuk masyarakat Jakarta selama masa PSBB. Namun, jika kamu kesulitan mendapatkan kebutuhan lain seperti tabung gas elpiji, masalah ini bisa dilaporkan melalui kategori Perdagangan yang akan menindaklanjuti segala pengaduan terkait dengan kelangkaan.

Nah Smartcitizen, tetap waspada selama wabah ya, dan laporkan setiap kejanggalan yang kamu temui agar setiap langkah penanganan yang dilakukan pemerintah bisa berjalan lancar dan Jakarta bisa segera pulih dari pandemi COVID-19.

JAKI

Bagikan :


Penulis

Aditya Gagat Hanggara

Aditya Gagat adalah lulusan Teknik Informatika dari Binus University yang saat ini menjadi salah satu Content Writer di Jakarta Smart City. Gemar mengamati isu transportasi, olahraga, teknologi dan sains, ia memulai karier Jurnalistik bersama media internasional Motorsport.com pada 2016-2019. Saat ini ia terfokus pada topik kesehatan, khususnya mengenai penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Mencegah Klaster Keluarga Pasca Libur Panjang

20 Mei 2021

Punya Tampilan Baru, Begini Cara Baca Data di corona.jakarta.go.id

10 Agustus 2020

Cara Memilih Vaksin Booster yang Tepat!

03 Februari 2022

Melatih Mindfulness di Tengah Pandemi

04 Maret 2022

Yang Perlu Kamu Tahu tentang Peraturan Baru PPKM Level 2

27 Oktober 2021