Di tengah upaya memutus rantai penyebaran pandemi COVID-19
(Coronavirus Disease 2019), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus
melayani dan menindaklanjuti laporan dari warga yang tersalurkan melalui
sejumlah kanal Cepat Respon Masyarakat (CRM), salah satunya adalah
aplikasi Jakarta Kini atau JAKI. Smartcitizen, yuk kita simak
kategori-kategori apa saja yang masih bisa kamu laporkan selama
pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
[Catat Hal-Hal Penting Selama PSBB di Jakarta Berikut Ini]
Kesehatan
Dalam menghadapi wabah virus korona, menjaga kesehatan
menjadi hal yang sangat penting. Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan
beberapa anjuran medis seperti pemakaian masker saat beraktivitas di
luar rumah dan pelaksanaan Rapid Test untuk warga dalam kategori ODP
(Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Kalau kamu
punya pertanyaan atau keluhan, misalnya tentang penanganan COVID-19,
jangan ragu-ragu untuk melaporkan ya, karena pemerintah siap menjawab
dan membantu kamu. Laporan yang kamu buat nanti bisa disampaikan melalui
kategori Fasilitas Kesehatan Milik Pusat/Swasta.
[Rapid Testing COVID-19: Bagaimana Cara Kerjanya?]
Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat
Physical Distancing atau pembatasan fisik merupakan salah
satu langkah awal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta demi menekan laju
penyebaran pandemi COVID-19 di Ibu Kota. Instruksi ini kemudian
dipertegas dengan adanya PSBB sejak tanggal 10 April 2020, dan diatur
dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020.
Jadi jika kamu masih melihat ada orang-orang berkumpul tanpa ada
kebutuhan penting ataupun membuat gaduh di lingkungan sekitar, segera
buat laporan ke JAKI dengan kategori Gangguan Ketenteraman dan
Ketertiban.
Sosial
Tidak bisa dipungkiri, dampak dari penyebaran pandemi
COVID-19 sudah mulai dirasakan oleh semua kalangan, terutama bagi
saudara-saudara kita yang saat ini kesulitan memenuhi kebutuhan pokok
selama masa PSBB. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan
pemerintah siap menyalurkan paket bantuan sosial untuk warga
pra-sejahtera dan rentan terdampak virus korona yang berjumlah 1.194.633 kepala keluarga (KK).
Demi memastikan agar proses pembagian ini berjalan lancar, warga yang
menemui kendala bisa mengirimkan laporan melalui kategori Bantuan
Sosial.
Tenaga Kerja
Salah satu butir yang diatur selama masa PSBB adalah
perihal kegiatan perkantoran. Jika pekerjaanmu tidak termasuk dalam 11
sektor yang dikecualikan, maka kamu diharuskan bekerja dari rumah untuk
sementara waktu. Sayangnya, masih ada perusahaan atau kantor yang tidak
mengindahkan larangan ini dan tetap mewajibkan karyawan mereka untuk
hadir langsung di tempat. Nah Smartcitizen, kamu bisa melaporkan
pelanggaran ini melalui kategori Hubungan Pekerja-Perusahaan yang
nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
DKI Jakarta. Kategori yang sama juga bisa kamu pilih untuk melapor hak
pekerja yang dilanggar, misalnya soal gaji atau upah di saat pandemi.
Perdagangan
Penyebaran pandemi COVID-19 terjadi di saat yang hampir
bersamaan dengan datangnya bulan Ramadan dan kemungkinan masih berlanjut
hingga Hari Raya Idulfitri mendatang. Hal ini bisa menyebabkan beberapa
bahan pokok sulit diperoleh atau mengalami kenaikan harga. Pemerintah
DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian,
sebelumnya sudah menyatakan akan menjamin ketersediaan pangan
untuk masyarakat Jakarta selama masa PSBB. Namun, jika kamu kesulitan
mendapatkan kebutuhan lain seperti tabung gas elpiji, masalah ini bisa
dilaporkan melalui kategori Perdagangan yang akan menindaklanjuti segala
pengaduan terkait dengan kelangkaan.
Nah Smartcitizen, tetap waspada selama wabah ya, dan
laporkan setiap kejanggalan yang kamu temui agar setiap langkah
penanganan yang dilakukan pemerintah bisa berjalan lancar dan Jakarta
bisa segera pulih dari pandemi COVID-19.