LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Arti Status Laporan Warga di JAKI

Arti Status Laporan Warga di JAKI

Teresa Simorangkir

18 Oktober 2021

Jakarta punya satu kanal pengaduan yang menjadi favorit warganya: JakLapor. JakLapor, yang tersedia di aplikasi JAKI, merupakan gagasan Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan memberikan pelayanan tepat sasaran bagi warga. Kalau dulu kita mesti lapor ke ketua RT untuk melaporkan jalan rusak, kini, kita bisa mengirimkan aduan tersebut lewat JakLapor. Setelah melapor, kamu tentu ingin tahu perkembangan laporanmu, kan? JakLapor juga menyediakan fitur tersebut dengan menampilkan riwayat status laporan. Status laporan akan diperbarui oleh seorang petugas dengan aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM), sehingga kamu bisa melihat perkembangan laporan dari awal hingga selesai di JakLapor. Lewat artikel ini, kita akan membahas satu per satu status laporan dari JakLapor serta mencari tahu siapa saja yang ambil peran di balik suksesnya penanganan aduan warga Jakarta.


[Melihat Laporan Warga dari Balik Aplikasi CRM Petugas]

Integrasi JakLapor dan Cepat Respon Masyarakat

Semua laporan warga Jakarta yang masuk melalui JakLapor akan diteruskan ke sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM). CRM ini adalah aplikasi yang digunakan oleh Provinsi (Dinas, Badan dan Biro), wilayah Kota Administrasi (Kelurahan, Kecamatan, Kota dan Suku Dinas) untuk mengkoordinasikan laporan warga ke instansi-instansi terkait. Karena sistem yang saling terintegrasi, seluruh pembaruan laporan yang dilakukan petugas di aplikasi CRM bisa kamu lihat perubahannya di JAKI.

Warna-warna Status Laporan di JAKI

Nah, Smartcitizen, status laporan di JakLapor mempunyai warna yang berbeda-beda, agar pengguna lebih mudah memantau proses laporan. Contoh, status ‘Proses’ ditandai dengan warna kuning dan status ‘Selesai’ ditandai dengan warna hijau. Keterangan selengkapnya ada di bawah ini.

Merah: Menunggu

Inilah tahap awal dari suatu laporan. Laporan yang kamu kirim di JakLapor akan masuk ke kelurahan lokasi pelaporan. Misalnya, kamu melaporkan pelanggaran PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Tomang, Jakarta Barat. Lewat geotagging di foto yang kamu kirimkan, sistem akan otomatis mengirimkan laporan ke Kelurahan Tomang.

Ungu: Koordinasi

Di tahap ini, kelurahan bisa langsung mengkoordinasikan laporan agar ditindaklanjuti pihak internal, atau meneruskannya ke instansi lain seperti Dinas, Biro, Badan, atau Wali Kota. Oh iya, seluruh proses tindak lanjut memiliki dasar hukum, lho, Smartcitizen! Salah satunya Keputusan Sekretaris Daerah No. 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management. Jadi, semua instansi sudah memiliki porsi masing-masing untuk menindaklanjuti laporan, sehingga tidak ada “lempar-lemparan” tanggung jawab.

Biru: Disposisi

Kalau kamu melihat status berwarna biru dan tulisan ‘Disposisi’, ini artinya instansi terkait sudah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut adalah kewenangan mereka dan akan mengirimkan petugas ke lapangan untuk menindaklanjutinya.

Kuning: Proses

Bila sudah sampai di tahap ini, berarti instansi terkait sudah mengonfirmasi di CRM bahwa petugas mereka sedang memproses laporan di lapangan. Instansi sudah tidak bisa mengoper laporan ke instansi lain, sehingga laporan harus diselesaikan.

Kuning emas: Tindak Lanjut

Status Tindak Lanjut yang berwarna kuning emas berarti petugas sudah memproses laporan yang kamu kirimkan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Abu-abu: Validasi

Nah, laporan yang sudah diproses tentu harus divalidasi. Tujuannya untuk membuktikan bahwa petugas telah melakukan penanganan yang tepat. Pada tahap ini, laporan akan divalidasi oleh Biro Pemerintahan. Ibaratnya, Biro Pemerintahan adalah wasit yang mengecek apakah laporan kamu telah benar-benar tuntas ditangani. Kalau kondisi di lapangan tidak sesuai dengan hasil tindak lanjut yang dilaporkan petugas, maka Biro Pemerintahan bisa menolak tindak lanjut laporan. Artinya, pekerjaan petugas terkait laporanmu belum selesai dan dapat diulang.

Hijau: Selesai

Inilah akhir dari satu laporan. Kalau kamu melihat status ini, artinya laporan kamu di JakLapor sudah selesai dikerjakan dan Biro Pemerintahan telah memastikan bahwa laporan telah ditangani dengan tepat.


Smartcitizen, inilah penjelasan tentang status-status laporan di JakLapor dan apa yang terjadi di baliknya. Dengan JakLapor, kamu tidak perlu bingung kalau ingin menyampaikan aduan seputar Jakarta. JakLapor juga selalu merahasiakan identitas pelapor, dengan menyediakan pilihan laporan privat serta komentar anonim. Namun, kamu juga mesti bijak saat mengirimkan laporan, dengan tidak mencantumkan informasi pribadi dan lebih cermat saat menyertakan foto laporan.


[Melapor Lebih Aman di JAKI dengan Fitur Laporan Privat Otomatis]


Kalau setelah membaca artikel ini kamu ingin memakai JakLapor, langsung aja download aplikasi JAKI di Play Store atau App Store. Gratis!

Pemanfaatan Teknologi

Bagikan :


Penulis

Teresa Simorangkir

A writer and a lifelong learner.

Artikel Terkait

Linimasa Kebijakan Penanganan Pandemi COVID-19 di Jakarta

29 Mei 2020

Tata Cara Mengurus SIKM Wilayah Jakarta

10 Mei 2021

KSBB Permukiman: Bantu Pemenuhan Tempat Tinggal Layak Warga

02 Maret 2021

Jakarta X Nodeflux: Membangun Kota Cerdas Bervisi AI

13 Mei 2020

KSBB: Bantuan dari Masyarakat untuk Masyarakat

05 Mei 2020