Kabar baik nih, Smartcitizen! Jakarta memanggil kamu untuk melakukan penelitian. Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) baru saja membuat program Belajar Bersama Jakarta yang dirilis 19 Agustus 2020 lalu. Seperti namanya, program ini dibuat untuk menjadikan DKI Jakarta sebagai tempat/sumber “Belajar Bersama” mengenai kebijakan publik yang meliputi aspek formulasi, penyiapan, pelaksanaan, serta evaluasi bagi masyarakat umum dan aparatur pemerintahan.
Pada masa pandemi Covid-19, Belajar Bersama Jakarta digagas dengan prinsip mendorong masyarakat dalam menggali ilmu pengetahuan secara luas serta meninjau langsung dimensi-dimensi yang berkaitan dengan wabah ini, sehingga program ini diharapkan dapat menghasilkan terobosan yang bermanfaat dan aplikatif. Oleh karena itu, penelitian yang akan dilakukan meliputi bidang sosial, ekonomi, teknologi, ataupun kesehatan yang berhubungan dengan Covid-19.
Program penelitian ini terbuka untuk masyarakat umum, termasuk peneliti profesional, LSM, SCO, media, pelajar menengah atas/sederajat, serta mahasiswa. Proses seleksi dan penerimaan proposal penelitian berlangsung dilakukan mulai September hingga Oktober 2020 secara daring melalui jakevo.jakarta.go.id.
Persyaratan Rekomendasi Penelitian
Terdapat beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi saat mengajukan proposal penelitian, di antaranya:
1. Surat permohonan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data, dilengkapi dengan materai Rp6.000.
2. Identitas Pemohon atau Penanggung Jawab. Bagi WNI bisa melampirkan KTP/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa, sedangkan untuk WNA bisa menggunakan KITAS, Visa, atau Paspor.
3. Surat keterangan penanggung jawab dari instansi/lembaga terkait.
4. Proposal penelitian harus meliputi:
Latar belakang penelitian.
Bidang penelitian.
Maksud dan tujuan penelitian.
Ruang lingkup penelitian yang bisa kamu pilih, yaitu ekonomi, sosial, teknologi, dan kesehatan.
Nama peneliti/nama lembaga.
Jangka waktu penelitian.
Sasaran/target penelitian.
Metode penelitian.
Lokasi penelitian.
Hasil yang diharapkan dari penelitian.
5. KTP peneliti/penanggung jawab.
6. Surat pernyataan tidak melanggar peraturan.
7. Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP) dari Kementerian Dalam Negeri bagi Peneliti WNA.
Setelah menyiapkan semua persyaratan rekomendasi penelitian, kamu bisa mengikuti proses selanjutnya sesuai dengan alur proses aplikasi penelitian yang tercantum di bawah ini:
Alur Proses Aplikasi Penelitian
Kirim berkas pendaftaran melalui email jppc@jakarta.go.id.
Berkas pendaftaran akan diseleksi oleh Jakarta Public Policy Center (JPPC), lalu direkomendasi oleh DPMPTSP melalui https://jakevo.jakarta.go.id.
Jika penelitian disetujui, JPPC akan menugaskan LO untuk mengkoordinasikan pengambilan data ke SKPD terkait.
Pengambilan data validasi oleh panitia.
Penggunaan data dan proses analisis.
Diseminasi hasil penelitian.
Gimana? Sudah tertarik untuk mengikuti penelitian ini? Segera kirimkan proposal risetmu terkait Covid-19, yuk!