LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > JakAPD: Sistem Canggih untuk Penegakan Aturan PSBB

JakAPD: Sistem Canggih untuk Penegakan Aturan PSBB

Aditya Gagat Hanggara

22 September 2020

Sejak 14 September 2020 lalu, Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan rem darurat yang diputuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 di ibu kota yang masih meningkat. 

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah aturan demi penegakan hukum yang berlaku. Salah satunya penetapan denda progresif bagi pelanggar protokol pencegahan wabah Korona berdasarkan Peraturan Gubernur No. 79 Tahun 2020.

Dalam upaya menjamin aturan dan protokol terimplementasikan secara baik serta efektif, Pemprov juga memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Hal ini terwujud dalam bentuk aplikasi dan situs JakAPD atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah, melalui kolaborasi antara Pemprov DKI bersama Healthcare Service Application (Helfa).

Mengawasi Peraturan Daerah Secara Digital

Untuk saat ini, sebagian besar tugas pengawasan protokol pencegahan Covid-19 di lapangan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Adapun mekanisme pendataan pelanggar dilakukan secara manual, yakni dengan petugas mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kertas, sebelum kemudian direkap kembali ke sistem daring dalam bentuk sebuah spreadsheet.

Namun, ada beberapa kekurangan pendataan secara konvensional seperti di atas. Pengisian data BAP di kertas, misalnya, berisiko basah terkena air, tersobek, atau bahkan hilang sebelum sempat dicatat ulang dalam bentuk digital. Oleh karena itu, JakAPD kini hadir sebagai solusi inovatif bagi para petugas Satpol PP maupun Disnakertrans DKI dalam melakukan manajemen data, khususnya berkaitan pencatatan, pendataan, serta pemberian sanksi denda pelanggaran PSBB.

Melalui JakAPD, diharapkan petugas yang sedang menindaklanjuti suatu pelanggaran tidak perlu lagi menggunakan alat tulis ataupun kertas saat melakukan pencatatan. Cukup dengan ponsel pintar dan koneksi internet, semua proses pengawasan serta pendataan pelanggar aturan daerah kini bisa dilakukan sepenuhnya secara digital, seperti:

  • Proses pendataan data pelanggar; 

  • Pengisian BAP;

  • Melihat riwayat pelanggaran (perorangan atau badan usaha);

  • Melakukan analisis data statistik secara real-time melalui dasbor eksklusif;

  • Memantau peta sebaran lokasi pelanggar.

Secara garis besar, cara kerja pendataan informasi pelanggaran dalam sistem JakAPD diawali dengan petugas melakukan pengisian BAP secara digital melalui aplikasi mobile JakAPD. Informasi yang telah dicatat lalu diarsipkan ke dalam sistem yang sudah terintegrasi melalui situs atau dasbor JakAPD. Akhirnya, data-data pelanggar aturan daerah tersebut kemudian dapat dimonitor oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, misalnya untuk keperluan analisis.

[Data Laporan Pelanggaran PSBB Bukti Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19]

Melacak Pelanggaran Berulang

Selain kemudahan pencatatan, JakAPD juga memudahkan petugas untuk melacak pelanggaran yang berulang. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memasukkan kode unik berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terintegrasi dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Disnakertrans. JakAPD kemudian akan secara otomatis menampilkan riwayat pelanggaran, baik perorangan maupun badan usaha. 

[Lihat pelanggaran yang tercatat dalam JakAPD di dashboard ini]

Seperti kita tahu, perulangan pelanggaran menentukan jenis sanksi atau besar denda progresif yang dijatuhkan. Pergub No. 79 Tahun 2020 menyebutkan, warga yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi atau denda administratif paling banyak Rp250 ribu. Namun, apabila ada pengulangan pelanggaran, maka denda yang dijatuhkan akan berlipat dan bisa mencapai hingga Rp1 juta.

Sama halnya apabila pelanggaran dilakukan oleh sebuah badan usaha. Pengulangan pelanggaran akan membuat besar denda menjadi berlipat, dengan jumlah maksimal Rp150 juta jika pelanggaran tersebut diulang sebanyak tiga kali atau lebih.

Dengan kehadiran JakAPD, Pemprov DKI Jakarta sekali lagi memanfaatkan teknologi untuk memastikan proses penegakan hukum serta protokol pencegahan Covid-19 berjalan secara cepat, mudah, efektif, dan transparan. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melapor pelanggaran PSBB melalui kanal-kanal aduan seperti JakLapor di aplikasi JAKI. Harapannya, kolaborasi erat yang terjalin antara pemerintah dan masyarakat dapat membangun sebuah budaya disiplin, untuk mewujudkan Jakarta yang patuh dalam memerangi penyebaran wabah virus Corona.

Pemanfaatan Teknologi
Laporan Warga

Bagikan :


Penulis

Aditya Gagat Hanggara

Aditya Gagat adalah lulusan Teknik Informatika dari Binus University yang saat ini menjadi salah satu Content Writer di Jakarta Smart City. Gemar mengamati isu transportasi, olahraga, teknologi dan sains, ia memulai karier Jurnalistik bersama media internasional Motorsport.com pada 2016-2019. Saat ini ia terfokus pada topik kesehatan, khususnya mengenai penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Bagaimana Sistem Safe Entrance by PeduliLindungi di JAKI Bekerja?

25 Agustus 2021

Jakarta Digital Outlook: Menuju Pusat Ekonomi & Bisnis Global

09 Maret 2022

Cara Menjaga Kesehatan Mental di Kala Pandemi

03 Mei 2020

Apa Perbedaan PSBB Pertama dan PSBB Kedua?

23 September 2020

KSBB UMKM: Bantu Usaha Kecil di Jakarta Kala Pandemi

22 Juli 2020