Demi mewujudkan Jakarta yang terbebas dari pandemi Covid-19, penerapan gaya hidup sehat harus dibarengi kedisiplinan nan tinggi. Masyarakat diimbau untuk selalu menaati aturan serta protokol-protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi dengan peningkatan aktivitas masyarakat selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Sebagai seorang Smartcitizen, kamu mungkin sudah menjalani anjuran-anjuran tersebut. Tetapi, bagaimana dengan yang lain? Apakah kamu masih melihat ada orang yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah? Atau sekelompok orang berkerumun dengan jarak berdekatan? Nah, kamu bisa membantu menjaga ketertiban pada saat pandemi, dengan memanfaatkan kanal-kanal aduan yang sudah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya adalah fitur JakLapor yang dapat diakses melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Mengapa JakLapor? Yuk, kita simak beberapa alasannya.
Melapor dalam Hitungan Detik
JakLapor dibuat sebagai cara praktis bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan dan kendala dalam kegiatan sehari-hari. Fitur ini bisa langsung kamu temukan di laman utama aplikasi JAKI yang sudah terintegrasi dengan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) milik Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, setiap laporan dan aduan yang kamu buat bisa langsung direspons atau ditindaklanjuti secara cepat serta tepat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kecepatan pembuatan laporan ini menjadi keunggulan JakLapor yang nggak bisa kamu anggap remeh, Smartcitizen. Jadi, jika dalam perjalanan ke kantor kamu menemukan pelanggaran protokol kesehatan, segera ambil smartphone lalu buka aplikasi JAKI. Tekan gambar kamera di bagian bawah-tengah menu, kemudian ambil foto pelanggaran yang kamu lihat. Sebelum mengirim laporan, pilih kategori yang sesuai dan beri penjelasan singkat di kolom deskripsi. Tidak perlu waktu lama, mudah bukan?
Identitas Pelapor Dirahasiakan
Saat ingin membuat laporan pengaduan, terutama terkait orang yang melanggar aturan pada masa PSBB transisi, mungkin ada perasaan khawatir bahwa identitasmu akan terungkap. Walaupun merasa di pihak yang benar, kamu mungkin merasa takut akan mendapat tanggapan atau reaksi yang tidak menyenangkan. Namun, dengan JakLapor, kamu tak perlu khawatir, karena laporan yang kamu buat sama sekali tidak mencantumkan nama ataupun identitas lain dirimu.
Selain foto yang kamu ambil, JakLapor hanya menampilkan nomor laporan, titik lokasi, dan tanggal pembuatan laporan. Tidak ada informasi pribadi seperti nama ataupun alamat tempat tinggalmu. Meskipun begitu, kamu masih perlu menerapkan kehati-hatian saat membuat pengaduan. Foto yang kamu ambil harus secara jelas memperlihatkan pelanggaran yang dilakukan. Tetapi, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan di tempat pelanggaran, pastikan kamu mengambil foto tersebut secara diam-diam dan dari jarak yang tidak terlalu dekat.
Perkembangan Laporan Bisa Dipantau
Kamu baru saja membuat laporan tentang pelanggaran protokol kesehatan, misalnya mengenai orang yang tidak memakai masker di tempat umum. Tentu kamu penasaran dengan perkembangannya. Kamu mungkin juga ingin tahu seperti apa tindakan OPD yang ditugaskan untuk menertibkan pelanggaran tersebut.
Jika aduanmu disalurkan melalui JakLapor, maka secara otomatis laporan yang kamu buat akan tercantum dalam daftar laporan di fitur JakRespons. Di situ kamu tidak hanya bisa memantau proses tindak lanjutnya, tetapi juga memberikan komentar beserta penilaian kepuasan terhadap kinerja petugas yang menangani laporanmu. Jadi, bila aduanmu berhasil diselesaikan dengan cepat, jangan lupa untuk memberi bintang lima sebagai bentuk apresiasimu.
Menekan Penyebaran Virus Korona
Seperti yang kita tahu, penyebaran pandemi Covid-19 terjadi melalui penularan virus korona SARS-CoV-2 yang terkandung di dalam percikan ludah atau droplet dari orang yang terinfeksi. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa tetesan yang keluar melalui batuk bisa terbang sejauh 1,9 meter. Bahkan, menurut studi yang dimuat di New England Journal of Medicine, percikan ludah dapat terbang hingga jarak 8 meter ketika bersin.
Selain itu, yang mungkin belum diketahui banyak orang, wujud cairan juga dapat berbentuk partikel aerosol yang akan keluar ketika kita berbicara. Setiap partikel tersebut bisa menyimpan ribuan virus penyebab Covid-19 dan dapat menginfeksi orang yang menghirup udara sekitar. Inilah mengapa pemerintah tidak henti-hentinya memberikan anjuran untuk selalu memakai masker, menjaga jarak fisik saat berinteraksi, serta tidak berkerumun lebih dari lima orang.
Jadi, dengan rutin melapor kerumunan atau orang tanpa masker yang kamu lihat saat beraktivitas di luar rumah, berarti kamu telah ikut berkontribusi terhadap upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran pandemi.
Menyelamatkan Banyak Orang
Bila kamu bepergian ke pasar, berbelanja di mal, atau bekerja di kantor, masih ada kemungkinan kamu akan melihat sekelompok orang yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah dan tetap berkerumun dalam jarak dekat, baik untuk keperluan tawar-menawar harga maupun sekadar mengobrol. Pemandangan seperti ini sangat berbahaya lho, Smartcitizen. Ambil saja contoh dari kabar kemunculan klaster di beberapa tempat keramaian, seperti pasar dan gedung perkantoran.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan tim surveilans Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada akhir Juli 2020 lalu, terdapat 107 klaster pasar di Ibu Kota dengan 555 orang positif Covid-19. Sementara di sektor perkantoran terdapat 90 klaster dan 416 kasus baru.
Kamu tentu sudah familiar dengan perkataan ‘mencegah lebih baik daripada mengobati’. Nah, hal yang sama juga berlaku jika kamu menggunakan fitur JakLapor untuk menertibkan lingkungan sekitar. Jadi, aduan yang kamu buat tidak hanya membantu petugas dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman, tetapi juga membantu mencegah timbulnya klaster baru serta menyelamatkan banyak orang dari penularan virus korona.
Itulah sebagian alasan mengapa kamu nggak perlu lagi ragu untuk melapor pelanggaran di tengah PSBB Transisi melalui JakLapor. Untuk bisa merasakan manfaat-manfaatnya, segera unduh aplikasi JAKI lewat gerai digital Google Play Store bagi pengguna smartphone Android atau Apple App Store buat pemakai gawai berbasis iOS.