LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Panggil Ambulans dengan Sekali Sentuhan Lewat JakAmbulans

Panggil Ambulans dengan Sekali Sentuhan Lewat JakAmbulans

Amira Sofa

18 Agustus 2021

Kabar baik untuk Smarticitizen! Jakarta Smart City berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, menghadirkan fitur JakAmbulans di aplikasi JAKI. Fitur ini berfungsi untuk membantu kamu menghubungi tim Ambulans Gawat Darurat (AGD) dengan lebih cepat, hanya dengan sekali sentuhan tombol darurat (panic button). Bagaimana cara kerja dan alur pemanggilan ambulans lewat JakAmbulans? Cari tahu selengkapnya di artikel berikut.

Cara Kerja dan Alur Pemanggilan Ambulans

Fitur JakAmbulans dapat digunakan saat ingin meminta bantuan untuk pasien yang membutuhkan pertolongan darurat. Berikut cara pemanggilan AGD melalui JakAmbulans:

  1. Buka aplikasi JAKI;
  2. Klik menu “JakAmbulans”;

3. Izinkan JAKI untuk mengakses lokasimu;

4. Masukkan nomor handphone kamu lalu tekan “Tetapkan Nomor Handphone”;

5. Periksa nomor handphone yang sudah dimasukkan;

6. Tekan tombol “Darurat” selama tiga detik;

7. Permohonan layanan Ambulan Gawat Darurat terkirim.

Setelah permohonan terkirim, Tim AGD Dinkes akan menghubungi dan mengonfirmasi kembali laporan kamu. Jika laporan sudah dikonfirmasi, AGD akan langsung dikerahkan ke lokasi yang diinfokan. Tim AGD pun akan mengirim bukti ambulans segera sampai melalui aplikasi JAKI.

Kriteria Pasien yang Dilayani

Perlu diperhatikan, layanan JakAmbulans hanya boleh digunakan untuk meminta bantuan AGD bagi pasien gawat darurat pra-rumah sakit dengan kriteria tertentu. Adapun kriteria tersebut sebagai berikut:

  1. Korban kecelakaan lalu lintas;
  2. Korban bencana alam;
  3. Korban kriminal;
  4. Korban kebakaran atau kejadian luar biasa lainnya.

Jenis Pelayanan

Terlepas dari pemanggilan AGD lewat JakAmbulans atau tidak, pelayanan AGD yang disediakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta meliputi hal-hal seperti:

  1. Evakuasi Medis Gawat Darurat: Pelayanan 24 Jam ke dalam dan luar kota;
  2. Panggilan dari rumah/lokasi kecelakaan ke rumah sakit;
  3. Evakuasi dari rumah ke rumah sakit atau antar rumah sakit;
  4. Rujukan antar rumah sakit;
  5. Layanan gratis untuk pemegang KTP dan KK DKI Jakarta, korban kecelakaan, demonstrasi, kebakaran, huru-hara, dan kejadian luar biasa (KLB).

Pada masa pandemi seperti sekarang, layanan ambulans sangat dibutuhkan jika sewaktu-waktu orang terdekat mengalami kondisi gawat darurat. Semoga JakAmbulans dapat mempermudah kamu untuk mengajukan permohonan ambulans. Ingat, jangan menyalahgunakan fitur JakAmbulans dan gunakanlah layanan ini hanya untuk meminta pertolongan khusus kondisi darurat. Fitur JakAmbulans bisa kamu gunakan dengan mengunduh aplikasi JAKI di Google Play Store dan Apple App Store.

Warga Jakarta

Bagikan :


Penulis

Amira Sofa

Seorang penulis lulusan Sastra Inggris dari Universitas Padjadjaran. Menggemari musik, puisi, film, dan isu sosial dan kesehatan mental. Saat ini, bergabung dengan tim Jakarta Smart City sebagai Content Writer.

Artikel Terkait

Ini Cara Mengetahui Zona Merah Covid-19 di Jakarta

20 Mei 2021

Protokol Kesehatan yang Tak Boleh Kendur Selama PPKM Level 1

11 November 2021

Arti Status Laporan Warga di JAKI

18 Oktober 2021

Arti di Balik Warna Status Vaksinasi di JAKI

14 Juli 2021

Status Pendaftaran Vaksinasi yang Perlu Kamu Tahu

20 September 2021