LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Seperti Apa Protokolnya?

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Seperti Apa Protokolnya?

Amira Sofa

09 September 2021

Sejak 24 Agustus 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Seiring dengan level PPKM yang menurun, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kini dapat berlangsung di 610 sekolah di Jakarta dengan mengimplementasikan protokol kesehatan.

Foto: Beritajakarta.id

Pemberlakuan PTM Jakarta ini bukan tanpa alasan. Sudah satu tahun lebih sejak pandemi merebak di Indonesia, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara jarak jauh (PJJ). Pembelajaran jarak jauh memang diperlukan untuk menurunkan risiko penularan Covid-19, namun menimbulkan tantangan seperti ketimpangan fasilitas/akses teknologi untuk pembelajaran daring sehingga proses belajar mengajar kurang optimal. Oleh karena itu, PTM mulai dilaksanakan secara bertahap di Jakarta.

Di antara Smartcitizen mungkin ada yang masih khawatir jika anak atau saudaranya harus kembali bersekolah tatap muka. Hal tersebut wajar, mengingat kita masih dalam pandemi Covid-19. Namun, Pemprov DKI Jakarta telah menyusun peraturan terkait PTM sedemikian rupa, guna melindungi murid dan tenaga didik dari penyebaran virus selama berada di sekolah. Peraturan ini perlu diperhatikan oleh pihak sekolah, murid, serta orang tua. Apa saja peraturan tersebut? Yuk, baca artikel berikut untuk cari tahu.

Foto: Beritajakarta.id

Kuota Murid pada Pembelajaran Tatap Muka

Berdasarkan Keputusan Gubernur No 1055 Tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB sebesar maksimal 62% sampai dengan 100% serta PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.

Uji coba pembelajaran tatap muka terbatas ini bersifat dinamis. Dua bulan setelah diberlakukan, PTM Jakarta akan memasuki Masa Transisi. Sesudah Masa Transisi selesai, PTM memasuki Masa Kebiasaan Baru. Masa Kebiasaan Baru usai apabila level PPKM di daerah sekolah tetap pada level 3 atau zona hijau.

Syarat Pembelajaran Tatap Muka

Pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Sekolah memenuhi kriteria lulus asesmen 1 tentang kesiapan Satuan Pendidikan (SP) dan asesmen 2 tentang Belajar dari Rumah (BDR);
  2. Sekolah memenuhi verifikasi;
  3. Guru dan Kepala Sekolah lulus pelatihan.

Sekolah yang memenuhi tiga persyaratan tersebut akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebagai sekolah yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Adapun murid yang dapat mengikuti pembelajaran tatap muka adalah yang telah divaksin, berusia 12 tahun ke atas, dan mendapat izin orang tua. Murid yang belum divaksin/tidak mendapat izin orang tua, disarankan mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan akan melakukan pemantauan secara berkala. Pemberhentian kegiatan PTM terbatas dapat dilakukan bila ditemukan warga sekolah yang terpapar Covid-19, pelaksanaan PTM tidak sesuai aturan, atau ada perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi Covid-19 di DKI Jakarta. Bagaimana bila ada warga sekolah yang terpapar Covid-19? PTM akan dihentikan selama 3 hari, lalu tracing dilakukan kepada warga sekolah, dan sekolah akan disinfeksi.

Upaya Pengetatan Protokol Kesehatan Selama PTM

Ada beberapa upaya yang wajib dilakukan sekolah dan seluruh warga sekolah selama PTM berlangsung:

  1. Pemberian tanda antrean/larangan duduk pada beberapa fasilitas sekolah seperti tempat duduk, lantai selasar, antrean pintu masuk, antrean wastafel, halaman sekolah, dan lainnya;
  2. Pemasangan spanduk/banner sebagai pengingat agar menjaga protokol kesehatan;
  3. Bimbingan oleh guru dan tenaga didik kepada murid agar menjaga jarak serta mengikuti protokol kesehatan lainnya;
  4. Pemantauan oleh guru, tenaga didik, dan Satgas Covid-19 di sekolah;
  5. Pembatasan kapasitas murid maksimal 50% dan penggantian jadwal setiap kelas.

Khusus untuk orang tua dari murid yang menjalani PTM, mohon untuk tidak menunggu anak di sekolah, mengingatkan anak untuk selalu menjaga kebersihan pribadi dan protokol kesehatan, serta menginformasikan kepada pihak sekolah bila anak sakit.

Pembelajaran Tatap Muka Menurut Pandangan IDAI

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) turut memberikan pandangannya terkait kebijakan pembelajaran tatap muka. Menurut IDAI, setidaknya, ada tiga poin pertimbangan pelaksanaan PTM:

  1. Telah dimulai vaksinasi imunisasi anak berusia 12 tahun ke atas dan usia dewasa;
  2. Penurunan kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia;
  3. Penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari 1 tahun.

Ketiga hal tersebut telah dicapai, sehingga IDAI memberikan rekomendasi yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi: Berdasarkan rekomendasi IDAI, pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap dengan memenuhi ketentuan. Pembukaan sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing daerah dengan merujuk pada kasus aktif (angka positivitas Covid-19 kurang dari 8%), angka kematian, cakupan vaksinasi Covid-19 pada anak > 80%, ketersediaan tes PCR SARS-CoV-2, ketersediaan tempat tidur rumah sakit baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak, penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan.

Murid, guru, dan perangkat sekolah lainnya yang datang ke sekolah sudah harus divaksin Covid-19. Orang tua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya. Dalam memutuskan hal tersebut, orang tua dapat mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
  2. Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas), jika terdapat komorbiditas harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
  3. Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi Covid-19 dan hal yang tidak boleh dilakukan karena berisiko tertular/menularkan virus.
  4. Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
  5. Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Foto: Beritajakarta.id

Sekolah dianjurkan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orang tua. Untuk pembelajaran tatap muka, sekolah pun wajib mengikuti peraturan terkait kapasitas kelas, sirkulasi udara, durasi belajar, ketersediaan fasilitas, kelengkapan vaksinasi Covid-19 pada guru dan petugas sekolah sesuai dengan panduan IDAI terkait pembukaan sekolah.

Agar PTM semakin berjalan lancar dan aman, diperlukan juga kejujuran bagi guru, perangkat sekolah, serta orang tua siswa mengenai kondisi kesehatan masing-masing dan tidak menutupi jika terinfeksi Covid-19. Pemerintah setempat maupun sekolah pun mesti transparan untuk menampilkan data kasus Covid-19 pada anak. Data dapat difasilitasi melalui dashboard di data nasional Covid-19 masing-masing daerah dan tingkat sekolah.

Selama PTM berlangsung, perlu diadakan juga evaluasi mingguan oleh sekolah, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan untuk memutuskan pembukaan/penutupan sekolah dengan memperhatikan kasus harian Covid-19 pada warga sekolah.

Itulah peraturan beserta hal-hal menurut pandangan IDAI yang bisa diterapkan oleh sekolah, tenaga pendidik, murid, dan orang tua selama masa pembelajaran tatap muka berlangsung. Dengan PTM, Pemprov DKI Jakarta beserta Dinas Pendidikan berharap agar tidak terjadi penurunan pencapaian pembelajaran dan siswa-siswi di Jakarta mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Jika anak, adik, ataupun saudara kamu masih duduk di bangku sekolah dan ingin menjalani PTM, pastikan mereka yang berusia 12 tahun ke atas sudah divaksin ya. Kalau belum, kamu dapat mendaftarkan mereka vaksinasi melalui fitur “Pendaftaran Vaksinasi Covid-19” di aplikasi JAKI. JAKI dapat diunduh via Google Play Store maupun Apple App Store. Sebarkan informasi ini bagi yang membutuhkan, ya!

Warga Jakarta

Bagikan :


Penulis

Amira Sofa

Seorang penulis lulusan Sastra Inggris dari Universitas Padjadjaran. Menggemari musik, puisi, film, dan isu sosial dan kesehatan mental. Saat ini, bergabung dengan tim Jakarta Smart City sebagai Content Writer.

Artikel Terkait

Bang Rizki, Tukang Sayur yang Tak Mau Takluk oleh Korona

25 April 2020

Keamanan Covid-19 di Perkantoran: Cara Mencegah Penyebaran Virus Antar Karyawan

03 September 2020

Cara Membantu Tetangga yang Terdampak COVID-19

04 Mei 2020

JakAPD: Sistem Canggih untuk Penegakan Aturan PSBB

22 September 2020

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Pengetatan PPKM

30 Juni 2021