LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Poin-Poin Penting Pemberlakuan PSBB Kedua di Jakarta

Poin-Poin Penting Pemberlakuan PSBB Kedua di Jakarta

Aditya Gagat Hanggara

28 September 2020

Peningkatan jumlah pasien positif pandemi Covid-19 selama PSBB Transisi membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas berupa penetapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Melalui pemberlakuan PSBB, pergerakan masyarakat Jakarta di luar rumah kembali dibatasi, demi menekan angka penularan wabah virus Corona di Ibu Kota. Kebijakan rem darurat ini berlangsung selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020 mendatang dan dapat diperpanjang kembali apabila situasi membutuhkan. Sejumlah kegiatan yang sempat dilonggarkan pada masa PSBB Transisi, kembali mengalami pengetatan, bahkan penutupan operasional. 

Adapun hal-hal pokok yang mengatur pelaksanaan PSBB kedua, dari mekanisme penegakan aturan/protokol hingga jenis sanksi yang diberikan,  berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 dan beberapa sumber hukum lain yang telah dirilis oleh Pemprov DKI sebelumnya.

Sebelas Sektor Esensial Beroperasi dengan Kapasitas Terbatas

Seperti yang tertulis dalam Pergub No. 88 Tahun 2020, terdapat sebelas sektor esensial yang mendapat pengecualian dan diizinkan untuk tetap beroperasi selama pemberlakuan PSBB, yaitu:

  1.  Kesehatan;

  2.  Bahan pangan;

  3.  Energi;

  4.  Komunikasi dan teknologi informasi;

  5.  Keuangan;

  6.  Logistik;

  7.  Perhotelan;

  8.  Konstruksi;

  9.  Industri strategis;

  10.  Pemenuhan kebutuhan sehari-hari;

  11.  Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Walaupun mendapat pengecualian selama PSBB, pimpinan atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab untuk mematuhi serta menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan. Seperti melakukan pengawasan ketat guna memastikan protokol kesehatan Covid-19 berjalan di tempat kerja. Tidak hanya itu, pimpinan tempat kerja juga harus memastikan jumlah pekerja atau orang yang beraktivitas tidak lebih dari 50 persen kapasitas.

Beberapa aturan khusus juga berlaku di sektor-sektor tertentu. Untuk penyediaan makanan dan minuman di restoran atau tempat makan, layanan hanya boleh dilakukan untuk langsung dibawa pulang (takeaway), pemesanan secara daring, atau layan-antar. Sementara bidang usaha yang bergerak di perhotelan, harus menyediakan layanan khusus untuk penginap yang ingin melakukan isolasi mandiri.

Ada yang sedikit berbeda dari PSBB pertama, yakni sektor perkantoran swasta dan non-esensial kini diizinkan untuk tetap buka. Namun, pembukaan tersebut harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, salah satunya pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kantor/instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah yang berlokasi di zona dengan risiko tinggi atau merah.  

Sebagai upaya pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, baik esensial maupun non-esensial, setiap tempat kerja atau usaha yang mendapat kasus positif, maka seluruh kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup minimal selama tiga hari operasi.

Tempat Kerja atau Fasilitas Umum selama PSBB

Pengendalian serta pengawasan di tempat kerja atau fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan merupakan salah satu langkah efektif untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Pemprov DKI kembali memberlakukan sejumlah pembatasan pada kegiatan dan tempat-tempat keramaian di wilayah Ibu Kota dengan rincian sebagai berikut:

  •  Tempat rekreasi: Tutup;

  •  Taman: Tutup;

  •  Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA): Tutup;

  •  Pasar dan pusat perbelanjaan: Buka dengan 50 persen kapasitas dan mengikuti protokol kesehatan;

  •  Akad nikah dan pemberkatan perkawinan: Hanya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil;

  •  Olahraga: Dilakukan secara mandiri di sekitar rumah;

  •  Sekolah dan institusi pendidikan: Tutup;

  •  Rumah ibadah: Buka dengan 50 persen kapasitas dan hanya untuk tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan warga setempat;

  •  Fasilitas umum: Tutup dengan larangan berkerumun lebih dari lima orang.

Pengendalian Mobilitas Masyarakat

Dalam rangka menekan angka jumlah penularan wabah virus Corona, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sejumlah aturan terkait pergerakan atau mobilitas masyarakat di luar rumah. Pada PSBB kedua, layanan transportasi umum kembali dibatasi secara ketat, baik dari segi jumlah armada maupun jam operasionalnya. Kendaraan pribadi masih diizinkan untuk melintas di jalanan Ibu Kota, namun dengan penerapan jarak fisik yang ketat di dalam kendaraan. Untuk selengkapnya, aturan dan pembatasan lain yang berlaku selama PSBB kedua terangkum secara ringkas dalam poin-poin berikut:

  •  Kebijakan ganjil-genap: Tidak berlaku;

  •  Kendaraan pribadi: Maksimal 2 orang per baris, kecuali berdomisili sama;

  •  Angkutan umum: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas;

  •  Taksi (konvensional dan online): Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas;

  •  Kendaraan rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas;

  •  Surat Izin Keluar-Masuk: Tidak berlaku;

  •  Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Ditiadakan/tutup.

Adapun ketentuan dan aturan terkait pengangkutan penumpang atau barang pada layanan ojek (pangkalan dan online) selama PSBB kedua, untuk saat ini masih akan diuji coba terlebih dulu melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Seperti aturan selama masa pandemi pada umumnya, baik penumpang maupun petugas diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19, misalnya memakai masker dan menjaga jarak fisik.

Pembatasan Jam Operasional Transportasi Umum

Mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 156 Tahun 2020, berikut adalah pembatasan jam operasional layanan transportasi umum di Jakarta yang terbagi dalam tiga periode. Periode pertama berlaku antara 14-16 September 2020; periode kedua antara 17-20 September; dan periode ketiga antara 21 September dan seterusnya.

MRT 

Periode pertama: Jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan headway 5-10 menit (hari kerja) dan 10 menit (akhir pekan). 

Periode kedua: Jam operasional 05.00-20.00 WIB dengan headway 10 menit pada hari kerja dan akhir pekan.

Periode ketiga: Jam operasional 05.00-19.00 WIB dengan headway 10 menit pada hari kerja dan akhir pekan.

LRT

Periode pertama: Jam operasional 05.30-21.00 WIB dengan headway 10 menit pada hari kerja dan akhir pekan.

Periode kedua: Jam operasional 05.30-20.00 WIB dengan headway 20 menit pada hari kerja dan akhir pekan.

Periode ketiga: Jam operasional 05.30-19.00 WIB dengan headway 20 menit pada hari kerja dan akhir pekan.

KRL Jabodetabek

Periode pertama: Jam operasional 05.00-21.00 WIB.

Periode kedua: Jam operasional 05.00-20.00 WIB.

Periode ketiga: Jam operasional 05.00-19.00 WIB.

Transjakarta

Periode pertama: Jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan headway 3-10 menit pada jam sibuk (peak) dan 10-15 menit pada jam biasa (off-peak).

Periode kedua: Jam operasional 05.00-20.00 WIB dengan headway 5-15 menit pada jam sibuk (peak) dan 15-30 menit pada jam biasa (off-peak).

Periode ketiga: Jam operasional 05.00-19.00 WIB dengan headway 5-15 menit pada jam sibuk (peak) dan 15-30 menit pada jam biasa (off-peak).

Sanksi Pelanggaran PSBB

Demi menjaga kedisiplinan serta ketertiban selama penerapan PSBB, Pemprov DKI juga mengatur mekanisme sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur No. 79 Tahun 2020. Bentuk sanksi dapat berupa kerja sosial hingga pemberian denda progresif. Jumlah denda yang dijatuhkan juga bisa berlipat apabila ada pengulangan pelanggaran dari individu atau badan usaha.

Contoh sanksi perorangan atau individu

  •  Tidak memakai masker 1 kali: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu.

  •  Tidak memakai masker 2 kali: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu.

  •  Tidak memakai masker 3 kali: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu.

  •  Tidak memakai masker 4 kali: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta.

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan

  •  Penemuan kasus positif: Penutupan minimal selama 3x24 jam untuk disinfektan.

  •  Melanggar protokol kesehatan 1 kali: Penutupan maksimal selama 3x24 jam.

  •  Melanggar protokol kesehatan 2 kali: Denda administratif Rp50 juta.

  •  Melanggar protokol kesehatan 3 kali: Denda administratif Rp100 juta.

  •  Melanggar protokol kesehatan 4 kali: Denda administratif Rp150 juta.

  •  Terlambat membayar denda lebih dari tujuh hari: Pencabutan izin usaha.

Untuk menunjang proses tindak lanjut pelanggaran PSBB, saat ini para petugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sudah didukung dengan aplikasi JakAPD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah). Melalui aplikasi ini, segala hal berkaitan dengan pendataan data pelanggaran PSBB bisa dilakukan secara digital. 

Selain memudahkan petugas, JakAPD juga memungkinkan masyarakat untuk ikut memantau informasi pelanggaran aturan PSBB melalui dasbor yang tersedia di corona.jakarta.go.id. Oleh karena itu, yuk mulai sekarang kita jaga ketertiban bersama demi kelancaran penanganan Covid-19 di Jakarta!

PSBB

Bagikan :


Penulis

Aditya Gagat Hanggara

Aditya Gagat adalah lulusan Teknik Informatika dari Binus University yang saat ini menjadi salah satu Content Writer di Jakarta Smart City. Gemar mengamati isu transportasi, olahraga, teknologi dan sains, ia memulai karier Jurnalistik bersama media internasional Motorsport.com pada 2016-2019. Saat ini ia terfokus pada topik kesehatan, khususnya mengenai penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Mencegah Klaster Keluarga Pasca Libur Panjang

20 Mei 2021

Rangkuman Solusi untuk Kendala Pendaftaran Vaksinasi

29 November 2021

Cara Memilih Vaksin Booster yang Tepat!

03 Februari 2022

Ruang Publik di Jakarta yang Mewajibkan Sertifikat Vaksinasi

23 Agustus 2021

Arti di Balik Warna Status Vaksinasi di JAKI

14 Juli 2021