Apa kamu pernah menemukan pelanggaran PPKM di sekitarmu? Misalnya
orang-orang yang berkerumun atau kegiatan di tempat umum yang tidak
menerapkan protokol kesehatan. Kalau iya, demi kenyamanan dan
keselamatan bersama, ada baiknya kamu melaporkan pelanggaran tersebut.
Salah satu kanal pengaduan yang bisa kamu gunakan adalah fitur JakLapor
di JAKI.
Namun,
untuk tahu pelanggaran apa saja yang dapat kamu laporkan, kamu perlu
tahu peraturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3
yang saat ini berlaku di Jakarta. Merujuk pada Keputusan Gubernur №1096 Tahun 2021,
aturan PPKM dibagi berdasarkan jenis sektor kegiatan. Berikut ini
daftar pelanggaran yang dapat kamu laporkan melalui JakLapor di JAKI
pada tiap sektor kegiatan.
Perkantoran atau Tempat Kerja
Pada
PPKM Level 3, hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan
untuk beroperasi di kantor. Oleh karena itu, jika kamu menemukan
kegiatan offline di perkantoran sektor non-esensial, kamu bisa
melaporkannya melalui JakLapor. Sementara itu, perkantoran sektor
esensial dan kritikal yang karyawannya boleh bekerja dari kantor pun
perlu menerapkan pengecekan sertifikat vaksinasi, check-in dan check-out sebelum masuk serta keluar gedung untuk sektor tertentu, menaati protokol kesehatan, hingga mengikuti ketentuan kapasitas staf.
Perkantoran/tempat
kerja sektor esensial hanya boleh beroperasi dengan maksimal 50% staf,
25% untuk pelayanan administrasi perkantoran khusus keuangan dan
perbankan, 10% untuk pelayanan administrasi khusus industri orientasi
ekspor, serta mengikuti ketentuan teknis Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bagi pelayanan publik di
pemerintahan. Perkantoran/tempat kerja sektor kritikal boleh beroperasi
dengan 100% staf dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Nah, jika kantor tempatmu bekerja melanggar kebijakan Work From Office (WFO) atau kapasitas staf, kamu juga dapat melaporkannya melalui JakLapor. Tak perlu khawatir identitasmu ketahuan, sebab JakLapor memiliki sistem private by default, sehingga kamu otomatis melapor secara anonim.
Instansi Pendidikan
Sejumlah
610 sekolah di Jakarta sudah melakukan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka
(PTM) terbatas. Ada beberapa pelanggaran pada sektor kegiatan belajar
mengajar yang dapat kamu laporkan, seperti pelanggaran kapasitas PTM, pelanggaran syarat PTM, dan pelanggaran protokol kesehatan.
PTM dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB,
MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB sebesar maksimal 62% sampai dengan 100%
serta PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan
maksimal 5 murid per kelas. Sekolah yang boleh mengadakan PTM harus
memenuhi kriteria lulus asesmen 1 tentang kesiapan Satuan Pendidikan
(SP) dan asesmen 2 tentang Belajar dari Rumah (BDR), memenuhi
verifikasi, dan para guru beserta kepala sekolah lulus dari pelatihan.
Dalam
praktik PTM-nya sendiri, sekolah dan guru wajib menerapkan beberapa
peraturan, seperti memberikan tanda antrean/larangan duduk di beberapa
fasilitas sekolah, memasang spanduk/banner terkait Covid-19,
membimbing murid agar mengikuti protokol kesehatan lainnya, memantau
murid bersama Satgas Covid-19, membatasi kapasitas murid, dan mengganti
jadwal setiap kelas. Apabila salah satu dari aturan ini ada yang tak
diikuti oleh sekolah, murid, orang tua murid, atau bahkan tenaga didik,
kamu berhak untuk melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Seperti Apa Protokolnya?
Kebutuhan Sehari-hari
Sektor kebutuhan sehari-hari meliputi:
- Swalayan, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan;
- Apotek, toko obat;
- Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari;
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
Pelanggaran yang bisa kamu laporkan terkait sektor ini berupa pelanggaran jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Pada dasarnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, serta
pasar swalayan menyediakan barang yang esensial, maka diperbolehkan
beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%.
Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka 24 jam. Sementara pasar rakyat
bisa beroperasi 50% sampai pukul 17.00 WIB. Terakhir, pedagang kaki
lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, dan sejenisnya dapat
beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Jika kamu menemukan tempat-tempat
ini beroperasi tidak sesuai dengan jam operasional maupun aturan
kapasitasnya, kamu tak perlu ragu untuk melaporkan pelanggaran tersebut.
Tempat Makan
Peraturan PPKM Level 3 membagi tempat makan menjadi beberapa tipe, yaitu:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya;
- Restoran/rumah makan, kafe dalam gedung, toko tertutup di lokasi tersendiri;
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka.
Hal-hal yang termasuk pelanggaran di tempat makan berkaitan dengan kapasitas, jumlah pengunjung dalam satu meja, serta waktu makan.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya
beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dengan pengunjung maksimal 50% dari
kapasitas, serta waktu makan maksimal 60 menit. Sementara restoran/rumah
makan, kafe dalam gedung, dan toko tertutup di lokasi tersendiri
menyediakan layanan dine-in sampai pukul 21.00 WIB dengan
kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, serta waktu makan
maksimal 60 menit. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan
ruang terbuka dapat beroperasi 50% sampai pukul 21.00 WIB, dengan
ketentuan maksimal 2 orang dalam 1 meja dan waktu makan 60 menit.
Pengunjung dan pegawai diwajibkan check-in and check-out
melalui aplikasi PeduliLindungi. Jika ada restoran atau pengunjung yang
tidak mengikuti ketentuan ini, kamu dipersilakan untuk melaporkannya
melalui fitur JakLapor.
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Mall
atau pusat perbelanjaan memang sudah boleh beroperasi. Namun, ada
sederet ketentuan bagi pengunjung maupun pekerja pusat perbelanjaan.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi 50% sampai pukul 21.00 WIB. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib melakukan check-in serta check-out sebelum masuk maupun keluar gedung. Selain itu, seluruh restoran/rumah makan/kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat melayani dine-in dengan
kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan
maksimal 60 menit. Bioskop dapat beroperasi 50% dengan larangan makan
dan minum. Selain itu, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang
memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan bioskop. Pelanggaran yang berkaitan dengan jam operasional, kapasitas, ketentuan pengunjung, hingga ketentuan dine-in di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh langsung kamu laporkan.
Konstruksi
Peraturan
terkait kegiatan di tempat konstruksi dibagi berdasarkan jenis tempat.
Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100%.
Namun, tetap ada pengaturan jam operasional, kapasitas, serta protokol kesehatan
yang ketat. Pelanggaran yang berkaitan dengan hal-hal tersebut dapat
kamu laporkan lewat JakLapor. Sementara, tempat konstruksi
non-infrastruktur publik diizinkan beroperasi maksimal 30 orang.
Tempat Ibadah
Kegiatan
peribadatan di tempat ibadah dapat diadakan secara berjamaah selama
masa PPKM Level 3. Hanya saja kapasitas maksimalnya sebanyak 50% atau 50
orang dengan menerapkan protokol kesehatan. Bila kamu menemukan pelanggaran kapasitas atau protokol kesehatan di tempat ibadah, jangan ragu untuk melaporkannya, ya.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Karena
sangat dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19, fasilitas kesehatan
diizinkan untuk beroperasi 100%. Tetapi, kalau kamu menemukan pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau tidak menjaga jarak, kamu sangat boleh untuk melaporkannya.
Area Publik dan Tempat yang Dapat Menimbulkan Kerumunan
Area publik dalam peraturan PPKM Level 3 dibagi menjadi sebagai berikut:
- Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain;
- Tempat wisata tertentu
- Tempat resepsi pernikahan;
- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
- Sarana olahraga.
Fasilitas
umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, area publik lain
beserta lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan
ditiadakan sementara. Jadi, jika kamu melihat area publik tersebut
dibuka selama PPKM, kamu dapat melaporkannya lewat JakLapor.
Tempat wisata tertentu boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Pengunjung wajib check-in dan check-out
melalui PeduliLindungi, serta mengikuti peraturan ganjil genap di
sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00
WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. Resepsi pernikahan boleh diadakan
dengan maksimal 20 undangan, namun tidak makan di tempat. Sarana
olahraga di ruang tertutup, berkelompok, serta pertandingan ditutup
sementara. Sementara, sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi
sampai pukul 21.00 WIB, dengan maksimal kelompok empat orang, tidak
melibatkan kontak fisik, dan menerapkan protokol kesehatan, pengecekan
suhu, serta check-in dan check-out. Fasilitas olahraga di ruang terbuka juga dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas. Bila ada pelanggaran jam operasional, jumlah maksimal kelompok olahraga, dan protokol kesehatan, kamu bisa langsung melaporkannya.
Moda Transportasi
Pada moda transportasi, terutama kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online,
serta kendaraan sewa/rental, ada beberapa pelanggaran yang dapat kamu
laporkan. Moda transportasi tersebut hanya diperbolehkan mengangkut
maksimal 50% penumpang. Jadi, jika kamu menemukan kapasitas moda transportasi tidak sesuai peraturan, kamu dapat melaporkan hal tersebut.
Demikianlah
berbagai aturan PPKM Level 3 pada masing-masing sektor yang dapat kamu
laporkan melalui fitur JakLapor di JAKI. Aplikasi JAKI dapat kamu unduh
melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Dengan melaporkan pelanggaran di JAKI, kamu telah berkontribusi
membantu kelancaran PPKM di Ibu Kota secara aman. Sebab, JAKI secara
otomatis akan menjadikan kamu anonim ketika melaporkan pelanggaran.
Sekadar tips tambahan, ketika memotret pelanggaran, pastikan kamu tidak
memotret hal yang berpotensi menguak identitas dirimu, seperti rumah,
kantor, dan sebagainya, ya. Selamat mencoba!