LAYANAN DARURAT COVID-19
112
0813 8837 6955

Beranda > Artikel > Laporkan Pelanggaran PPKM Ini Lewat JakLapor di JAKI

Laporkan Pelanggaran PPKM Ini Lewat JakLapor di JAKI

Amira Sofa

17 September 2021

Apa kamu pernah menemukan pelanggaran PPKM di sekitarmu? Misalnya orang-orang yang berkerumun atau kegiatan di tempat umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Kalau iya, demi kenyamanan dan keselamatan bersama, ada baiknya kamu melaporkan pelanggaran tersebut. Salah satu kanal pengaduan yang bisa kamu gunakan adalah fitur JakLapor di JAKI.

Namun, untuk tahu pelanggaran apa saja yang dapat kamu laporkan, kamu perlu tahu peraturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 yang saat ini berlaku di Jakarta. Merujuk pada Keputusan Gubernur №1096 Tahun 2021, aturan PPKM dibagi berdasarkan jenis sektor kegiatan. Berikut ini daftar pelanggaran yang dapat kamu laporkan melalui JakLapor di JAKI pada tiap sektor kegiatan.

Perkantoran atau Tempat Kerja

Pada PPKM Level 3, hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan untuk beroperasi di kantor. Oleh karena itu, jika kamu menemukan kegiatan offline di perkantoran sektor non-esensial, kamu bisa melaporkannya melalui JakLapor. Sementara itu, perkantoran sektor esensial dan kritikal yang karyawannya boleh bekerja dari kantor pun perlu menerapkan pengecekan sertifikat vaksinasi, check-in dan check-out sebelum masuk serta keluar gedung untuk sektor tertentu, menaati protokol kesehatan, hingga mengikuti ketentuan kapasitas staf.

Perkantoran/tempat kerja sektor esensial hanya boleh beroperasi dengan maksimal 50% staf, 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran khusus keuangan dan perbankan, 10% untuk pelayanan administrasi khusus industri orientasi ekspor, serta mengikuti ketentuan teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bagi pelayanan publik di pemerintahan. Perkantoran/tempat kerja sektor kritikal boleh beroperasi dengan 100% staf dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Nah, jika kantor tempatmu bekerja melanggar kebijakan Work From Office (WFO) atau kapasitas staf, kamu juga dapat melaporkannya melalui JakLapor. Tak perlu khawatir identitasmu ketahuan, sebab JakLapor memiliki sistem private by default, sehingga kamu otomatis melapor secara anonim.

Instansi Pendidikan

Sejumlah 610 sekolah di Jakarta sudah melakukan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Ada beberapa pelanggaran pada sektor kegiatan belajar mengajar yang dapat kamu laporkan, seperti pelanggaran kapasitas PTM, pelanggaran syarat PTM, dan pelanggaran protokol kesehatan. PTM dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB sebesar maksimal 62% sampai dengan 100% serta PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas. Sekolah yang boleh mengadakan PTM harus memenuhi kriteria lulus asesmen 1 tentang kesiapan Satuan Pendidikan (SP) dan asesmen 2 tentang Belajar dari Rumah (BDR), memenuhi verifikasi, dan para guru beserta kepala sekolah lulus dari pelatihan.

Foto: beritajakarta.id

Dalam praktik PTM-nya sendiri, sekolah dan guru wajib menerapkan beberapa peraturan, seperti memberikan tanda antrean/larangan duduk di beberapa fasilitas sekolah, memasang spanduk/banner terkait Covid-19, membimbing murid agar mengikuti protokol kesehatan lainnya, memantau murid bersama Satgas Covid-19, membatasi kapasitas murid, dan mengganti jadwal setiap kelas. Apabila salah satu dari aturan ini ada yang tak diikuti oleh sekolah, murid, orang tua murid, atau bahkan tenaga didik, kamu berhak untuk melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Seperti Apa Protokolnya?

Kebutuhan Sehari-hari

Sektor kebutuhan sehari-hari meliputi:

  1. Swalayan, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan;
  2. Apotek, toko obat;
  3. Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari;
  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya.

Pelanggaran yang bisa kamu laporkan terkait sektor ini berupa pelanggaran jam operasional dan kapasitas pengunjung. Pada dasarnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, serta pasar swalayan menyediakan barang yang esensial, maka diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka 24 jam. Sementara pasar rakyat bisa beroperasi 50% sampai pukul 17.00 WIB. Terakhir, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, dan sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Jika kamu menemukan tempat-tempat ini beroperasi tidak sesuai dengan jam operasional maupun aturan kapasitasnya, kamu tak perlu ragu untuk melaporkan pelanggaran tersebut.

Tempat Makan

Peraturan PPKM Level 3 membagi tempat makan menjadi beberapa tipe, yaitu:

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya;
  2. Restoran/rumah makan, kafe dalam gedung, toko tertutup di lokasi tersendiri;
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka.

Hal-hal yang termasuk pelanggaran di tempat makan berkaitan dengan kapasitas, jumlah pengunjung dalam satu meja, serta waktu makan. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas, serta waktu makan maksimal 60 menit. Sementara restoran/rumah makan, kafe dalam gedung, dan toko tertutup di lokasi tersendiri menyediakan layanan dine-in sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, serta waktu makan maksimal 60 menit. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan ruang terbuka dapat beroperasi 50% sampai pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan maksimal 2 orang dalam 1 meja dan waktu makan 60 menit. Pengunjung dan pegawai diwajibkan check-in and check-out melalui aplikasi PeduliLindungi. Jika ada restoran atau pengunjung yang tidak mengikuti ketentuan ini, kamu dipersilakan untuk melaporkannya melalui fitur JakLapor.

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Mall atau pusat perbelanjaan memang sudah boleh beroperasi. Namun, ada sederet ketentuan bagi pengunjung maupun pekerja pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi 50% sampai pukul 21.00 WIB. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib melakukan check-in serta check-out sebelum masuk maupun keluar gedung. Selain itu, seluruh restoran/rumah makan/kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat melayani dine-in dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop dapat beroperasi 50% dengan larangan makan dan minum. Selain itu, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan bioskop. Pelanggaran yang berkaitan dengan jam operasional, kapasitas, ketentuan pengunjung, hingga ketentuan dine-in di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh langsung kamu laporkan.

Konstruksi

Peraturan terkait kegiatan di tempat konstruksi dibagi berdasarkan jenis tempat. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100%. Namun, tetap ada pengaturan jam operasional, kapasitas, serta protokol kesehatan yang ketat. Pelanggaran yang berkaitan dengan hal-hal tersebut dapat kamu laporkan lewat JakLapor. Sementara, tempat konstruksi non-infrastruktur publik diizinkan beroperasi maksimal 30 orang.

Tempat Ibadah

Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dapat diadakan secara berjamaah selama masa PPKM Level 3. Hanya saja kapasitas maksimalnya sebanyak 50% atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan. Bila kamu menemukan pelanggaran kapasitas atau protokol kesehatan di tempat ibadah, jangan ragu untuk melaporkannya, ya.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Karena sangat dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19, fasilitas kesehatan diizinkan untuk beroperasi 100%. Tetapi, kalau kamu menemukan pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau tidak menjaga jarak, kamu sangat boleh untuk melaporkannya.

Area Publik dan Tempat yang Dapat Menimbulkan Kerumunan

Area publik dalam peraturan PPKM Level 3 dibagi menjadi sebagai berikut:

  1. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain;
  2. Tempat wisata tertentu
  3. Tempat resepsi pernikahan;
  4. Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
  5. Sarana olahraga.

Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, area publik lain beserta lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan ditiadakan sementara. Jadi, jika kamu melihat area publik tersebut dibuka selama PPKM, kamu dapat melaporkannya lewat JakLapor.

Tempat wisata tertentu boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Pengunjung wajib check-in dan check-out melalui PeduliLindungi, serta mengikuti peraturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal 20 undangan, namun tidak makan di tempat. Sarana olahraga di ruang tertutup, berkelompok, serta pertandingan ditutup sementara. Sementara, sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dengan maksimal kelompok empat orang, tidak melibatkan kontak fisik, dan menerapkan protokol kesehatan, pengecekan suhu, serta check-in dan check-out. Fasilitas olahraga di ruang terbuka juga dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas. Bila ada pelanggaran jam operasional, jumlah maksimal kelompok olahraga, dan protokol kesehatan, kamu bisa langsung melaporkannya.

Moda Transportasi

Pada moda transportasi, terutama kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, serta kendaraan sewa/rental, ada beberapa pelanggaran yang dapat kamu laporkan. Moda transportasi tersebut hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 50% penumpang. Jadi, jika kamu menemukan kapasitas moda transportasi tidak sesuai peraturan, kamu dapat melaporkan hal tersebut.

Demikianlah berbagai aturan PPKM Level 3 pada masing-masing sektor yang dapat kamu laporkan melalui fitur JakLapor di JAKI. Aplikasi JAKI dapat kamu unduh melalui Google Play Store atau Apple App Store. Dengan melaporkan pelanggaran di JAKI, kamu telah berkontribusi membantu kelancaran PPKM di Ibu Kota secara aman. Sebab, JAKI secara otomatis akan menjadikan kamu anonim ketika melaporkan pelanggaran. Sekadar tips tambahan, ketika memotret pelanggaran, pastikan kamu tidak memotret hal yang berpotensi menguak identitas dirimu, seperti rumah, kantor, dan sebagainya, ya. Selamat mencoba!

Pemanfaatan Teknologi

Bagikan :


Penulis

Amira Sofa

Seorang penulis lulusan Sastra Inggris dari Universitas Padjadjaran. Menggemari musik, puisi, film, dan isu sosial dan kesehatan mental. Saat ini, bergabung dengan tim Jakarta Smart City sebagai Content Writer.

Artikel Terkait

Cek Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Lewat Google Maps

29 April 2021

Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Masa Transisi

12 Juni 2020

Panggil Ambulans dengan Sekali Sentuhan Lewat JakAmbulans

18 Agustus 2021

Ini Arti Warna Status Safe Entrance by PeduliLindungi di JAKI

05 Oktober 2021

Masih Perlukah Kamu Mengurus SIKM pada 2021?

10 Mei 2021